Friday, May 31, 2013

Gereja Katolik Bekerja Keras Menyatukan Warga Khmer dan Vietnam di Kamboja




Dengan kegemerlapan di Pulau Berlian, sebuah proyek pembangunan raksasa di Sungai Tonle Bassac, pemerintah Kamboja memiliki rencana ambisius untuk membangun sebuah gedung pencakar langit tertinggi di dunia, yang berlokasi di tepi sungai di Tuol Tang.
Namun, lingkungan miskin di bantaran sungai itu di pusat kota Phnom Penh, modernisasi secara cepat ibukota Kamboja itu tampaknya masih jauh.
Tuol Tang adalah rumah bagi beberapa ratus imigran asal Vietnam, dan Gereja Katolik telah bekerja keras untuk mempersatukan mereka ke dalam masyarakat Kamboja, menghilangkan sikap resistensi di antara kedua pihak dan dalam Gereja itu sendiri.
Meskipun sejumlah warga Vietnam Tuol Tang telah tinggal di Kamboja selama puluhan tahun, mayoritas mereka hampir tak bisa berbicara bahasa Khmer, bahasa nasional, kata Pastor Van Vinh, penanggungjawab Gereja St. Maria.
Gereja St. Maria terletak di ujung gang kecil tak beraspal. Rumah-rumah kayu yang mengelilingi gereja itu sering terendam banjir saat Sungai Bassac meluap.
Selama beberapa tahun terakhir, Pastor Vinh telah mengirim 60 anak Vietnam etnis Tuol Tang ke sekolah-sekolah negeri di Kamboja.
“Pada awalnya, ada banyak perlawanan dari keluarga mereka, yang menanyakan mengapa anak-anak mereka harus belajar bahasa Khmer,” katanya.
Permusuhan antara warga Kamboja dan warga Vietnam masih terjadi, bahkan di kalangan umat Katolik.
Menurut Pastor Vinh: “Para kakek [Vietnam] membenci warga Khmer, dan mereka ingin keluarga mereka tidak boleh berbaur dengan warga Khmer.”
Sejumlah keluarga Katolik Vietnam yang tiba di sini tahun 1950 dan 1960-an diusir dan kemudian perang Kamboja dikuasai kaum pemberontakan yang dipimpin oleh Khmer Merah. Ketika rezim Pol Pot mengambil alih kekuasaan tahun 1975, banyak dari mereka hidup berpindah-pindah di sungai-sungai Kamboja.
Pemukiman terbaru mereka, tepat di bantaran sungai Tuol Tang, dibakar beberapa tahun lalu.
Perluasan kota Phnom Penh telah melibatkan mereka dan kini mereka hidup baik di dalam kota itu.
Meskipun sebagian besar mereka lahir di Kamboja, mayoritas berbicara bahasa Vietnam dan sedikit menggunakan bahasa Khmer. Tak satu pun dari kedua negara itu mengakui mereka sebagai warga negara mereka.
Berkat upaya Pastor Vinh, anak-anak Vietnam Tuol Tang ikut PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dua tahun di gereja.
“Ketika mereka berada di sekolah mereka dapat berbicara bahasa Khmer dengan baik dan tidak dikucilkan,” kata Pastor Vinh. “Kami ingin memberi mereka kesempatan untuk memiliki masa depan, berbaur dengan masyarakat di tempat mereka tinggal.”
Tapi, usahanya telah ditentang bahkan dalam Gereja lokal. Sejumlah umat Katolik meragukan bahwa dua komunitas itu dapat bersatu sepenuhnya.
Sekitar dua pertiga warga Kamboja sekitar 30.000 umat Katolik berasal dari Vietnam, demikian Vikjen Prefektur Apostolik Phnom Penh, Pastor Mario Ghezzi. Sekitar 10.000 tinggal di ibukota itu atau di pinggiran kota, di luar dari sekitar 13.000 umat Katolik di daerah ini.
“Jika Anda membaurkan (umat Katolik) Vietnam dan Kamboja, dalam waktu 10 tahun tidak akan ada banyak umat Katolik Kamboja. Warga Khmer akan mulai diam-diam tidak ke gereja, dan akhirnya hilang,” kata Pastor François Ponchaud, seorang misionaris Perancis, yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya di Kamboja.
Pastor Ponchaud menerbitkan bukunya tahun 1977, Cambodia: Year Zero, revealed to the world the sheer scale of the brutality inflicted on the country by the Khmer Rouge.
Sebelum revolusi komunis, Gereja Kamboja sebagian besar merupakan cabang dari Vietnam.
Menurut Pastor Ponchaud, “Sebelum tahun 1970, warga Vietnam telah benar-benar memikat Gereja. Warga Vietnam mungkin menjadi Khmer dan Katolik.”
Namun, tahun 1970 pemerintah Kamboja memutuskan mengusir sebagian besar warga Vietnam. “Bagi kami itu adalah kejutan, sebuah pulau berubah. Kami harus mulai lagi dari awal,” kata Uskup Yves-Georges-René Ramousse, mantan Vikaris Apostolik Phnom Penh hingga Khmer Merah mengambil alih kota itu pada April 1975.
Selama 15 tahun berikut, Gereja mengalami kepunahan di Kamboja. Selama empat tahun Khmer Merah berkuasa, agama benar-benar punah. Misionaris melarikan diri dan bahkan kuil-kuil di negara yang mayoritas Buddha ini dihancurkan atau digunakan untuk tujuan lain. Ketika rezim Pol Pot digulingkan dari Phnom Penh pada awal 1979 oleh tentara Vietnam, mereka tinggal selama beberapa dekade berikutnya maka Kamboja mulai stabil tetapi tetap sebagian besar membatasi Gereja karena pertempuran terus berkecamuk di pinggiran negara itu.
Ketika tentara Vietnam meninggalkan negara itu awal tahun 1990-an Gereja mulai membangun kembali di sini, identitas Khmer sudah mulai jelas.
Saat ini liturgi diadakan secara eksklusif dalam bahasa Khmer, meskipun mayoritas umat Katolik adalah orang Vietnam.
Tapi dalam beberapa tahun terakhir, “re-Vietnamisasi” mulai terjadi di Gereja, demikian Pastor Ponchaud. Upaya Pastor Vinh menyatukan masyarakat Vietnam Tuol Tang ke dalam Gereja dan masyarakat secara keseluruhan adalah bagian dari proses ini.
Pastor Ghezzi mengatakan bahwa perpecahan masa lalu – tercatat dalam sejarah konflik belum lama ini di antara Kamboja dan Vietnam – harus diatasi jika Gereja di sini bersatu sepenuhnya.
“Saya setuju bahwa liturgi harus dalam bahasa Khmer tapi mungkin untuk menenangkan kedua komunitas. Gereja harus menjadi tanda kenabian bagi seluruh masyarakat, mengatasi perpecahan batin,” katanya.
Pastor Vinh setuju: “Kita telah hidup di era yang baru. Tentu saja sulit bagi generasi  tua Khmer dan Vietnam untuk menghilangkan kenangan pahit mereka. Tapi, bagi orang-orang muda saat perang kini sudah lewat.”

Monday, May 20, 2013

Mengenal Reses



Kunci penting keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan antara lain oleh kemampuan Pemerintah Daerah DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, hubungan yang sinergis di antara keduanya, hubungan pusat dan daerah, serta hubungan antar daerah yang konstruktif. Kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memiliki makna yang antara lain ditandai dengan kemampuannya melakukan pengelolaan Pemerintah Daerah secara profesional dan handal, serta memiliki daya inovasi dan kreasi yang tinggi di dalam meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan.
Kemampuan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, akan sangat menentukan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pembangunannya sesuai aturan hukum dan koridor kebijakan yang telah disepakati bersama.
Untuk itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Pelaksana reses adalah Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat.
Peserta reses bisa terdiri dari seluruh elemen masyarakat antara lain: Camat, TNI/Polri, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, Kelompok Masyarakat, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM, Ormas, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan Majelis Taq’lim.
Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu: Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses.
Pelaksanaan reses dapat dilakukan dengan Kelompok Dapil yang terdiri dari beberapa Parpol yang ada Anggota DPRD pada Dapil tersebut dan individu secara mandiri yang dilakukan secara impersonal kepada kontituen pada Dapilnya.
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Laporan perseorangan dan atau kelompok, dihimpun dan direkapitulasi menjadi laporan per kecamatan. Laporan disampaikan oleh perwakilan kecamatan
Biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Batasi Legislator Dua Periode Juga


KEKUASAAN selalu perlu dibatasi. UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota dewan. Anggota dewan dipilih lima tahun sekali dan boleh mencalonkan diri dalam setiap pemilu berikutnya. Idealnya, jabatan-jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum maupun bukan memiliki batas masa jabatan.

Kekuasaan yang tidak dibatasi mempunyai kecenderungan disalahgunakan. Sayangnya, DPR yang membuat UU Pemilu melakukan politik hukum diskriminatif. Di satu sisi, jabatan-jabatan publik, seperti presiden, kepala daerah, jabatan di KPK, komisi penyiaran, dan lain-lain, dibatasi maksimal dua periode. Untuk jabatannya sendiri, DPR tidak memberikan batas.

Karena itu, jangan heran ada anggota DPR dan DPRD yang lima kali menjabat. Artinya, dia sudah 25 (dua puluhlima) tahun jadi anggota legislatif tanpa tergantikan. Dengan tidak adanya pembatasan jadi anggota dewan, para pengurus partai yang beberapa periode menjadi anggota legislatif akan mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif 2014–2019. Ini tentu menghentikan regenerasi di tubuh parlemen.

Persyaratan anggota dewan diatur dalam pasal 12 untuk DPD serta pasal 51 untuk DPR dan DPRD UU 8/2012. Dalam pasal itu, persyaratan bersifat umum, misalnya usia minimal, ijazah, sehat jasmani, dan sebagainya. Padahal, dalam UU lain, seperti pilpres, pilkada, UU MK, UU KPK, ada persyaratan tambahan, yakni maksimal jabatan dua periode.

Pemilihan presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif –dari sudut pandang apa pun– mempunyai kesamaan. Sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, dilakukan oleh penyelenggara yang sama (KPU dan KPUD), dan jika tidak puas diproses lembaga hukum yang sama (MK). Diskriminasinya, masa jabatan eksekutif dibatasi, sedangkan legislator bisa sampai kapan pun.

MK dan DPR Setuju Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Nomor 8/PUUVI/ 2008 tanggal 6 Mei 2008 pada bagian [3.14.1] menyatakan, ”Dalam kaitan dengan jabatan kepala daerah, pembatasan dimaksud dapat diimplementasikan oleh undang-undang dalam bentuk: (i) pembatasan dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, atau (ii) pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut- turut, atau (iii) pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama di tempat yang berbeda. Oleh karena pembatasan dimaksud terbuka bagi pembentuk undang-undang sebagai pilihan kebijakan, maka hal demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sebaliknya, jika pembatasan demikian dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana didalilkan pemohon, sehingga pasal yang bersangkutan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tidak akan ada lagi pembatasan. Padahal, pembatasan demikian justru diperlukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan yang justru menjadi spirit UUD 1945.”

Hakikatnya, DPR sangat setuju adanya pembatasan untuk jabatan apapun. Itu tergambar dari Keterangan DPR dalam sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-VIII/2010 halaman 31 yang menyatakan, ”Bahwa pembatasan masa jabatan dua kali masa jabatan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada warga negara yang lain yang belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dalam dua kali masa jabatan yang sama.”

Menurut DPR, pembatasan masa jabatan termasuk rambu pembatas kekuasaan dan merupakan salah satu ciri utama kehidupan demokrasi. Tanpa pembatasan, peluang penyalahgunaan kekuasaan terbuka. Akhirnya dapat timbul kekuasaan yang cenderung melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jika melihat penjelasan di atas, MK dan DPR setuju adanya pembatasan kekuasaan. Baik jabatan yang tidak dipilih melalui pemilu maupun jabatan yang dipilih melalui pemilu. Pertanyaannya, kenapa di dalam UU Pemilu tidak ada batas maksimal dua periode? Apakah, kalau diatur, akan merugikan para legislator sendiri?

Namun, bisa saja DPR berdalih bahwa anggota dewan terpilih atas kehendak rakyat yang dimanifestasikan di dalam pemilu. Bukankah itu cermin dari kedaulatan rakyat sehingga siapapun tidak bisa menghalangi maupun melarang anggota legislatif untuk berkali-kali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Pertanyaannya, presiden dan kepala daerah juga dipilih langsung oleh rakyat. Kenapa jabatannya dibatasi? Apakah itu juga bisa disebut mengkhianati kedaulatan rakyat? Setiap warga negara yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam memajukan bangsa tidaklah harus dilakukan di lembaga legislatif.

Anggota legislatif yang sudah menjabat dua kali bisa saja aktif di partai masing-masing dengan membina kader yang duduk di lembaga legislatif.

Mereka juga bisa menyumbangkan pikiran-pikiran mereka melalui tulisan-tulisan di media massa. Pembatasan jabatan sejatinya juga memberikan ruang regenerasi yang sehat terhadap masing-masing partai. Itu kalau tujuannya memang memajukan demokrasi dan bangsa.

Bola sekarang ada di MK. Pasal UU Pemilu yang tidak mengatur pembatasan masa jabatan dewan sudah digugat uji materiil di MK. Saya berharap, MK segera membuat terobosan hukum dengan menyamakan anggota dewan dengan presiden dan kepala daerah yang hanya boleh dijabat maksimal dua periode. Dengan begitu, Pemilu Legislatif 2014 dipenuhi wajah baru alias bukan 4L (loe lagi, loe lagi).


Sunday, May 19, 2013

Franz Magnis Suseno: "This is a Shame, a Shame for You!" (=ACF)

Pakar Etika Politik Sekolah Tinggi Filsafat Diyarkara, Romo Franz Magnis Suseno SJ, menyampaikan protes atas rencana pemberian penghargaan negarawan dunia 2013 atau "World Statesman Award" kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Penghargaan tersebut akan diberikan oleh organisasi yang mempromosikan perdamaian, demokrasi, toleransi, dan dialog antarkepercayaan yang berbasis di New York, Amerika Serikat, yakni Appeal of Conscience Foundation (ACF). Penghargaan akan diberikan di sela-sela kunjungan Presiden ke AS akhir Mei 2013.

Magnis yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2013), membenarkan bahwa dirinya mengirim surat protes kepada ACF. Surat dikirim ke ACF melalui e-mail pada Rabu (15/5/2013), setelah dirinya mendengar rencana pemberian penghargaan itu dari media massa. Hingga saat ini, kata dia, belum ada tanggapan dari ACF.

"Presiden mau diberi penghargaan saya tidak ada komentar. Tapi kalau disebut penghargaan karena jasanya memajukan toleransi, saya sangat keberatan. Selama hampir 10 tahun toleransi keagamaan di Indonesia berkurang," kata Magnis.

Dalam suratnya Magnis menulis, penghargaan itu hanya akan membuat malu ACF. Menurut Magnis, selama 8,5 tahun kepemimpinan Presiden Yudhoyono, kaum minoritas Indonesia justru berada dalam situasi tertekan. Presiden bahkan tidak pernah memberikan seruan sepatah kata pun kepada rakyatnya untuk menghormati hak-hak kaum minoritas.

Berikut surat protes yang diperoleh Kompas.com dari Romo Magnis.

Ladies and Gentlemen of the Appeal of Conscience Foundation (ACF),

I am a Catholic Priest and professor of philosophy in Jakarta. In Indonesia we learnt that you are going to bestow this year's World Stateman Award to our President Susilo Bambang Yudhoyono because of his merits regarding religious tolerance.

This is a shame, a shame for you. It discredits any claim you might make as a an institution with moral intentions.
How can you take such a decision without asking concerned people in Indonesia? Hopefully you have not made this decission in response to prodding by people of our Government or of the entourage of the President.

Do you not know about the growing difficulties of Christians to get permits for opening places of prayer, about the growing number of forced closures of churches, about the growth of regulations tha make worshipping for minorities more difficult, thus about growing intolerance on the grassroot level?

And particularly, have you never heard about the shameful and quite dangerous attitudes of hardline religious groups towards so called deviant teachings, meaning members of the Achmadiyah and the Shia communities, and the government of Susilo Bambang Yudhoyono just doing nothing and saying nothing to protect them? Hundreds of their people have under Susilo Bambang Yudhoyono's presidentship been driven out of their houses, they still live miserably in places like sports halls, there have allready Achmadis and Shia people been killed (so that the question arises whether Indonesia will deteriorate to conditions like Pakistan dan Iran [favor of President G. W. Bush] where every months hundreds of Shia people are being killed because of religious motivations)?

Do you not know that President Susilo Bambang Yudhoyono during his up to now 8 1/2 years in office has not a single time said something to the Indonesian people, that they should respect their minorities? That he has shamefully avoided responsibility regarding growing violence towards Achmadiyah and Shia people?

Again, whom did you ask for information before making you award choice? What could be your motivation to bestow upon this President a reward for religious tolerance who so obviously lacks any courage to do his duty protecting minorities?

I have to add that I am not a radical, not even a "human right extremist" (if such exist). I am just appaled about so much hypocrisy. You are playing in the hands of those - still few - radicals that want to purify Indonesia of all what they regard as heresies and heathen.

Franz Magnis-Suseno SJ


Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, semua pihak hendaknya menilai dengan obyektif penghargaan dari Appeal of Conscience Foundation (ACF) yang akan diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penilaian hendaknya tidak menggunakan penafsiran filsafat politik yang salah.

"Awards diberikan dalam konteks kenegarawanan seseorang yang dinilai berjasa dan berhasil bagi terciptanya perdamaian, toleransi beragama, dan demokrasi," kata Julian, Kamis (16/5/2013) malam. Ia mengatakan, ACF merupakan lembaga independen dan mempunyai kredibilitas yang baik.

Thursday, May 2, 2013

Sadar Atau Tidak, Hasil Ekonomi Indonesia Habis Dipakai Untuk Bayar Hutang Luar Negeri



"Sering kita mendengar pendukung pemerintah menggaungkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang fantastis. Tetapi di sisi lain mata kita harus "melek" melihat besaran hutang luar negeri yang kian mencekik. Kebijakan pemerintah yang tidak bijak terkait pengelolaan sumber daya alam dan budaya korupsi yang kian bersenyawa dengan jiwa raga kita semakin menjauhkan kita dari harapan untuk melunasi hutang luar negeri secara bersegera. Yang kita butuhkan adalah perubahan total pada sektor-sektor yang secara jelas merugikan negara. Malu rasanya memiliki negara yang katanya kaya, namun sesungguhnya miskin dan menderita.."
------------------------------------------------------------------------------

Tingginya utang luar negeri, baik oleh pemerintah maupun swasta, membuat ekonomi Indonesia tahun 2013 bisa ambruk. Posisi utang luar negeri pemerintah dan swasta sampai akhir tahun 2012 mencapai 251,200 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2.400 triliun.

Demikian dikatakan Salamuddin Daeng dari Institute for Global Justice, Kamis (2/5/2013).
Pada saat yang sama menurut Salamuddin, bunga utang dan cicilan utang polok yang harus ditanggung oleh pemerintah dan swasta mencapai 169,118 juta dollar AS atau sekitar Rp 1.620 trilun lebih. "Padahal pertambahan PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia antara tahun 2011 - 2012 hanya Rp 819 triliun. Dengan demikian seluruh hasil yang diperoleh dari ekonomi Indonesia yang tercermin dalam PDB telah habis seluruhnya untuk membayar bunga utang dan cicilan utang pokok. Ini juga berarti bahwa sepanjang 2012 seluruh yang dihasilkan oleh bangsa ini telah habis diserahkan pada asing," kata Salamuddin di Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Salamuddin mengatakan, angka pembayaran utang swasta dan pemerintah yang sangat besar selama tahun 2012 telah menyebabkan seluruh cadangan devisa Indonesia telah habis secara total.
"Cadangan devisa RI yang diklaim BI turun Menjadi 104,8 miliar dollar AS, sesungguhnya telah hilang," ujarnya. Menurut dia, penumpukan utang yang dilakukan oleh rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama berkuasa, bisa tak akan mewariskan apa pun bagi generasi penerus bangsa ini.
Editor :