Saturday, February 7, 2015

Mari Berwisata ke Baun Botin

Nick Doren Lewoloba
Suasana Pantai di Baun Botin, Desa Halakodanuan, Kec. Ile Mandiri, Kab. Flores Timur

Jika saat ini anda berada di Kota Larantuka, maka Pantai Baun Botin dapat menjadi alternatif tempat wisata yang dapat Anda kunjungi. Pantai Baun Botin adalah pantai berpasir putih yang terletak di Desa Halakodanuan, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur. Nama Baun Botin berarti berkumpul untuk saling berbagi kisah dan cerita bersama. Sesungguhnya nama resort ini sudah terkenal sejak tahun 2000-an awal. Ketika itu, Baun Botin menjadi primadona wisata pantai yang menjadi pilihan favorit warga. Sudah pasti, pantai ini akan disesaki wiasatawan lokal jika saat liburan tiba. Kurangnya promosi menyebabkan pamor resort wisata ini menjadi redup. Secara efektif untuk saat ini Pantai Baun Botin menjadi pilihan wisata untuk masyarakat Desa Watotutu dan Desa Halakodanuan. Biasanya masyarakat setempat memanfaatkan pantai ini untuk bersukacita di Hari Raya Natal dan Hari Raya Paskah.

Jika memasuki area Pantai ini, Anda akan berhadapan langsung dengan Pantai dengan pasir berwarna cokelat keemasan. Lautnya tenang dan kaya ikan. Terdapat sejumlah gazebo / tempat nongkrong untuk sekedar berbagi cerita dan bersukacita. Aliran listrik di wilayah ini 24 jam full time. Jika ada gangguan listrik, sudah tersedia generator listrik cadangan milik pengelola, yaitu kelompok usaha bersama Halakodanuan. 

Untuk mencapai pantai Baun Botin, Anda harus menempuh perjalanan 45 menit dari Kota Larantuka dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Sejauh ini tidak ada biaya yang pasti untuk menikmati wisata pantai ini. Biasanya pengelola menerima berapa pun uang yang Anda berikan kepada mereka. Setidaknya harga promo berlaku setiap hari. 

Persiapan Menyambut Dana Desa 2015

Nick Doren Lewoloba

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa akan mendapatkan Dana Desa yang diperkirakan mencapai 1 miliar per desa. Ketentuan ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi setiap desa. Wajah setiap desa akan berubah dengan adanya Dana Desa yang masuk ke desa. Tidak hanya itu setiap desa pun akan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Umum ( DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Besarnya dana desa yang masuk ke desa tidak serta merta membuat desa larut dalam kegembiraan. Desa wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif yang disyaratkan oleh undang-undang, yaitu harus memiliki RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Ketiga dokumen ini adalah dokumen vital karena apabila tidak disiapkan maka dana yang besar tersebut tidak dapat masuk ke desa. 

Dalam rangka mendorong pemerintah desa untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut maka BPMD selaku badan pemerintah yang mengurusi desa akan mengambil sikap tegas berupa penahanan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa jika Pemerintah Desa mengabaikan dokumen-dokumen vital tersebut. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bapeda Kabupaten Flores Timur, Dana Desa akan dicairkan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I pada Bulan April (40%), Tahap II Bulan Agustus (40%), dan Bulan November (20%). 60% dana akan dipergunakan bagi belanja rutin pemerintah, dan 40% dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam desa.
Sektor-sektor dalam desa yang akan mendapatkan alokasi Dana Desa harus dibuatkan dasar hukumnya, antara lain berbentuk Peraturan Desa. Dengan demikian menjadi jelaslah sasaran penggunaan dana tersebut.