Tuesday, April 28, 2015

Gereja Katolik Menolak Hukuman Mati

Terpidana Mati Asal Australia: Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

SURAT USKUP AGUNG  UNTUK PARA IMAM DI KAJ

Para Rama yth,

1. Pada hari-hari ini, televisi, koran dan mass media lain, penuh dengan berita mengenai hukuman mati. Saya pribadi amat sedih setiap kali melihat atau membaca berita itu dan diberitakan dengan cara yang bagi saya mencederai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam suasana seperti ini saya mengajak para Rama untuk menjelaskan kepada umat pandangan Gereja mengenai hal ini dan mengajak mereka berdoa untuk para terpidana.

2. Katekismus Gereja Katolik menyatakan : Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius  (KGK 2266). Menurut Katekismus ini, hukuman mati diperbolehkan dalam kasus-kasus yang sangat parah kejahatannya. Namun, apabila terdapat cara lain untuk melindungi masyarakat dari penyerang yang tidak berperi-kemanusiaan, cara-cara lain ini lebih dipilih daripada hukuman mati karena cara-cara ini dianggap lebih menghormati harga diri seorang manusia dan selaras dengan tujuan kebaikan bersama (bdk KGK 2267). Di sini terjadi peralihan tentang konsep hukuman mati bagi Gereja. KGK 2267 ini diambil dari ensiklik Paus Yohanes Paulus II Evangelium Vitae.

Monday, April 27, 2015

Relasi Suku-Suku Lamaholot Lewoloba Dalam Pola Relasi Opu dan Belake

Prosesi Adat Dalam Sebuah Ritual Perkawinan di Lewoloba

Lewoloba, ND.

Dalam kehidupan masyarakat adat Lamaholot, relasi Opu dan Belake adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Opu adalah sapaan untuk seseorang/sekelompok orang dalam ikatan suku yang telah menikahi anak perempuan belake. Belake adalah sapaan untuk seseorang/sekelompok orang dalam ikatan suku yang anak perempuannya dinikahi oleh Opu. Dalam urusan adat perkawinan, sebagai imbalan karena telah menikahi anak gadis Belake, maka Opu akan memberikan mas kawin / belis berupa gading atau bentuk lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sebagai bahan iringan, Opu biasanya membawa serta kambing, ayam, dan tebu. Dan sebagai balasan, belake biasanya memberikan sarung adat, entah berupa lipa atau kewatek, dan ikan (asin/kering) kepada Opunya.

Saturday, April 18, 2015

Komunitas Kristen Pengguna Bahasa dari Zaman Yesus Terancam Lenyap oleh ISIS

Katolik Khaldea di Irak yang Terancam Kepunahan oleh ISIS

Suhail Gabriel sedang berada di tempat tidur ketika milisi Negara Islam atau ISIS menyerbu desanya di Suriah timur. ISIS menembakkan senapan mesin dan pelontar granat. Gabriel pun buru-buru melarikan istri dan anak perempuannya dengan sepeda motornya. Mereka melaju dalam kegelapan malam jelang pagi. "Kami hanya memakai piyama," kata Gabriel sebagaimana dilaporkan Washington Post, Rabu (15/4/2015). "Kami bahkan tidak punya waktu untuk berganti pakaian."Ia kini berada di antara ribuan orang dari komunitas Kristen kuno, yang dikenal sebagai orang Assyria, yang melarikan diridari 35 desa pertanian di Sungai Khabur di wilayah Suriah pada Februari lalu karena serangan kelompok ekstremis Sunni itu.

Thursday, April 16, 2015

Memaknai Kebersamaan Dalam Suku Lewo Doren, Lewo Nuhan dan Kajo Tale

Keluarga Besar Doren dan Nuhan Sedang Menghantar Bagian Bersama


Lewoloba-ND

Dalam setiap hajatan adat di Desa Lewoloba, entah perkawinan, kematian, dsb., Suku Lewo Doren selalu ada dalam kebersamaan dengan Suku Lewo Nuhan. Dalam catatan sejarah, kebersamaan antara Lewo Doren dan Lewo Nuhan sudah terjalin sejak pendirian Kampung Suban Tupi Wato  Dowo Deka Homo. Ketika itu Lewo Doren hadir dengan membawa Lewo (Kampung); hadir dalam kapasitas penuh dan utuh. Begitu pula dengan Lewo Nuhan, hadir dengan membawa Lewo-nya. Ada kesepakatan antara kedua suku bahwa mereka adalah "Kaka Arin" (bersaudara), mereka adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Dalam ikhwal perkawinan, anak lelaki Lewo Doren tidak bisa menikahi anak gadis dari Lewo Nuhan, begitu pula sebaliknya. Dan Pihak yang dipandang sebagai Belake (Pihak yang anak perempuan mereka dinikahi) atau sebagai Opu (Pihak yang menikahi anak perempuan kita) oleh Lewo Doren juga dipandang serupa oleh Lewo Nuhan.

Wednesday, April 15, 2015

Pemerintah Desa Lewoloba "Mandeg"

Lewoloba-ND
Akhir-akhir ini penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lewoloba mengalami kemandegan yang cukup berpengaruh terhadap kualitas pelayanan masyarakat. Kondisi ini antara lain dapat ditemukan dalam fakta sakitnya Kepala Desa sejak Februari silam, diterbitkannya SK Bupati Flores Timur ttg Penarikan Sekretaris Desa PNS, dan Pembatalan Pelantikan Perangkat Desa.

Sakitnya Kepala Desa sejak pertengahan Februari silam kini menjadi tantangan tersendiri bagi Desa Lewoloba. Pada masa-masa ini, setiap desa diwajibkan untuk melengkapi tiga dokumen wajib sebagai syarat mutlak penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan cairnya Dana Desa, yaitu RPJM-Desa, RKP-Desa, dan APB-Desa. Ketiga dokumen ini harus dimuat dalam bentuk Peraturan Desa. Selain itu, ada kewajiban Kepala Desa yang harus dipenuhi, yaitu memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada setiap akhir tahun kepada Bupati, BPD, dan masyarakat. Laporan ini tidak bisa dianggap sepele karena bisa berdampak pada pemberhentian Kepala Desa.