Tuesday, April 28, 2015

Gereja Katolik Menolak Hukuman Mati

Terpidana Mati Asal Australia: Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

SURAT USKUP AGUNG  UNTUK PARA IMAM DI KAJ

Para Rama yth,

1. Pada hari-hari ini, televisi, koran dan mass media lain, penuh dengan berita mengenai hukuman mati. Saya pribadi amat sedih setiap kali melihat atau membaca berita itu dan diberitakan dengan cara yang bagi saya mencederai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam suasana seperti ini saya mengajak para Rama untuk menjelaskan kepada umat pandangan Gereja mengenai hal ini dan mengajak mereka berdoa untuk para terpidana.

2. Katekismus Gereja Katolik menyatakan : Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius  (KGK 2266). Menurut Katekismus ini, hukuman mati diperbolehkan dalam kasus-kasus yang sangat parah kejahatannya. Namun, apabila terdapat cara lain untuk melindungi masyarakat dari penyerang yang tidak berperi-kemanusiaan, cara-cara lain ini lebih dipilih daripada hukuman mati karena cara-cara ini dianggap lebih menghormati harga diri seorang manusia dan selaras dengan tujuan kebaikan bersama (bdk KGK 2267). Di sini terjadi peralihan tentang konsep hukuman mati bagi Gereja. KGK 2267 ini diambil dari ensiklik Paus Yohanes Paulus II Evangelium Vitae.


3. Dalam ensiklik Evangelium Vitae yang diterbitkan tahun 1995, Paus Yohanes Paulus II menghapuskan status persyaratan untuk keamanan publik dari hukuman mati ini dan menyatakan bahwa, dalam masyarakat modern saat ini, hukuman mati tidak dapat didukung keberadaannya. Berikut kutipannya: "Adalah jelas bahwa untuk tercapainya maksud-maksud ini, jenis  dan tingkat hukuman harus dengan hati-hati dievaluasi dan diputuskan, dan tidak boleh dilaksanakan sampai ekstrim dengan pembunuhan narapidana, kecuali dalam kasus-kasus keharusan yang absolut: dengan kata lain, ketika sudah tidak mungkin lagi untuk melaksanakan hal lain untuk membela masyarakat luas. Selanjutnya ditegaskan, Namun demikian, dewasa ini, sebagai hasil dari perkembangan yang terus menerus dalam hal pengaturan sistem penghukuman, kasus-kasus sedemikian (kasus-kasus yang mengharuskan hukuman mati) adalah sangat langka, jika tidak secara praktis disebut sebagai tidak pernah ada." (EV 56). Dengan demikian Gereja Katolik tidak mendukung hukuman mati.

4. Salah satu yang orang yang sudah dijatuhi hukuman mati adalah Mary Jane Fiesta Veloso orang Katolik dari Filipina, berumur 30 tahun, ibu dari dua anak Sekolah Dasar. Sejak berumur 14 tahun, Mary Jane bekerja sebagai pembantu rumah tangga, dan untuk mencari nafkah bagi anak-anaknya, ia menjadi tenaga kerja wanita Filipina di Malaysia. Di situ, ibu agen tenaga kerja menghadiahi Mary Jane sebuah koper; dan kemudian agen tenaga kerja menugasi Mary Jane, menemui seorang teman di Yogya. Di situ, polisi menemukan bahan narkoba amat banyak, tersembunyi dalam dinding koper lapis dua. Mary Jane bersikeras: tidak tahu menahu mengenai isi koper itu. Tidak ada bukti untuk menuduh Mary Jane bahwa bohong. Namun semua pengadilan di Indonesia mempidana Ibu Mary Jane dengan hukuman mati. Kini permintaan untuk peninjauan kembali, telah ditolak; maka bersama sembilan orang terpinda Mary Jane menghadapi eksekusi.

5. Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia sekarang ini juga sedang meng-advokasi seorang yang sudah dijatuhi hukuman mati dalam kasus yang serupa. Menurut kesaksian keluarga dan saksi-saksi lain, aparat salah menangkap orang.

6. Saya minta para Rama semua untuk mengajak seluruh umat Katolik Keuskupan Agung Jakarta berdoa bagi Ibu Mary Jane dan kesembilan orang lain, juga untuk negara kita dan Gereja di Indonesia. Doa ini mohon dipanjatkan di seluruh Gereja Katolik Keuskupan Agung Jakarta dalam DOA UMAT PADA HARI MINGGU kalau dan setelah eksekusi mati jadi dilaksanakan. Kita tetap berdoa, agar eksekusi mati tidak dilaksanakan dan selanjutnya hukuman mati dihapuskan dari sistem hukum di Indonesia.

7. Berikut usul doa umat itu : 
I. PadaMu, ya Allah kehidupan, kami mengarahkan hati untuk mendapatkan kekuatan dan andalan dalam kebimbangan kami, untuk memperoleh terang kalau kami buta, kecewa dan marah, untuk dapat menghirup perikemanusiaan dalam perseteruan kami.
L. Ya Allah, dari kelimpahan hidup-Mu Engkau menciptakan segala yang hidup.
U. Bangkitkanlah tanggungjawab kami untuk memelihara kehidupan dan mengalahkan kekerasan.
L. Ya Allah, dengan tekun dan setia Engkau berbagi kehidupan dengan umat manusia; dan Yesus, utusan-Mu, Engkau bangkitkan, setelah Dia dihukum oleh bangsa-Nya dan dieksekusi oleh yang berkuasa.
U. Gerakkanlah kebersamaan kami dengan solidaritas dan jiwailah pemimpin-pemimpin kami, supaya mereka mempersatukan kami, tanpa mengorbankan hidup siapa pun.
L. Ya Allah, Engkau menggairahkan umat-Mu menjadi pembawa kabar gembira dan penjaring dalam lingkungan persaudaraan.
U. Semoga dengan kekuatan-Mu, jemaat beriman menjadi tempat terbuka dan mampu memberi maaf kepada saudara-saudara yang bersalah dan para pemimpin umat menjadi pembela dan pendamping mereka yang terhukum.
L. Ya Allah, dengan mengenakan hukuman mati, negara kami mau melawan semua ulah yang memusnahkan hidup dan merusak perikemanusiaan. Namun tindakan ini tidak menyelesaikan masalah-masalah kami dan hanya menambahkan kekerasan.
U. Bimbinglah kami, para warga dan para pemimpin, untuk menemukan dan menempuh jalan persaudaraan untuk semua. 
L. Ya Allah yang kekal, demi hukum positif, Ibu Mary Jane dan sembilan orang senasib dia, harus meninggalkan kami dan meninggal dunia karena dihukum mati.
U. Ya Allah yang adil, sambutlah mereka semua dalam keadilan-Mu dan penuhilah hidup mereka dengan kemuliaan-Mu.
I. Demikianlah permohonan kami, ya Allah, demi Yesus Kristus yang taat sampai mati di salib dan yang Engkau tinggikan di sisi-Mu, menjadi pengantara kami dan semua orang. 
U. Amin.

8. Sementara itu kampanye untuk menghapus hukuman mati di Indonesia akan terus dilancarkan, meskipun kita tahu perjuangan ini akan memakan waktu, tenaga, pengorbanan yang tidak sedikit. Kita dukung berbagai komunitas yang dengan gigih, memperjuangkan penghapusan hukuman mati, tanpa kecewa kalau gagal.


9. Terima kasih atas kerjasama para Rama sekalian. Semoga hidup manusia semakin dihormati dan martabatnya semakin dijunjung tinggi.

Selamat Paskah,

+ I. Suharyo

No comments:

Post a Comment