Monday, April 27, 2015

Relasi Suku-Suku Lamaholot Lewoloba Dalam Pola Relasi Opu dan Belake

Prosesi Adat Dalam Sebuah Ritual Perkawinan di Lewoloba

Lewoloba, ND.

Dalam kehidupan masyarakat adat Lamaholot, relasi Opu dan Belake adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Opu adalah sapaan untuk seseorang/sekelompok orang dalam ikatan suku yang telah menikahi anak perempuan belake. Belake adalah sapaan untuk seseorang/sekelompok orang dalam ikatan suku yang anak perempuannya dinikahi oleh Opu. Dalam urusan adat perkawinan, sebagai imbalan karena telah menikahi anak gadis Belake, maka Opu akan memberikan mas kawin / belis berupa gading atau bentuk lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sebagai bahan iringan, Opu biasanya membawa serta kambing, ayam, dan tebu. Dan sebagai balasan, belake biasanya memberikan sarung adat, entah berupa lipa atau kewatek, dan ikan (asin/kering) kepada Opunya.


Dalam adat kematian, pihak Opu akan menyampaikan kepada belake bahwa saudara/i/anak mereka telah meninggal (nahu wai gute kajo). Selanjutnya Opu dan Belake mengadakan pembicaraan adat. Jika yang meninggal adalah perempuan dewasa atau yang sudah menikah, maka yang dibicarakan adalah mas kawinnya. Dan jika yang meninggal adalah laki-laki dewasa atau yang sudah menikah maka yang dibicarakan adalah pemberian untuk belakenya (koten bloni). Sesudah pemakaman biasanya diadakan acara adat perdamaian dan pembersihan (gelete geluor) yang diisi dengan pemberian air liur (hode ilu) belake kepada Opu.

Suku-suku dalam tatanan adat Lamaholot mengenal sistem tiga tungku (likat telo). Sistem ini secara tepat memposisikan suku-suku yang ada dalam pola relasi Opu dan Belake. Mis. tungku pertama adalah Suku Doren, tungku kedua adalah Suku Kelen, dan tungku ketiga adalah Suku Hurint. Maka Suku Doren memandang Suku Kelen sebagai Opu, dan sebaliknya Suku Kelen memandang Doren  sebagai belake/dadin/nana. Suku Kelen memandang Hurint sebagai Opu dan sebaliknya Suku Hurint memandang Suku Kelen sebagai belake/dadin/nana. Suku Hurint memandang Doren sebagai  Opu dan sebaliknya Suku Doren memandang Hurint sebagai belake/dadin/nana. Pola relasi ini sifatnya baku dan tak tergantikan. Manakala terjadi kekeliruan dalam perkawinan adat karena "salah ambil" (meja lein bolak) maka denda adat yang dituntut salah satu pihak akan dijatuhkan kepada Pihak lain. Umumnya perkawinan jenis ini disepakati untuk dibatalkan demi menjaga kehormatan keluarga dan kemurnian jalan adat.

No comments:

Post a Comment