Tuesday, September 5, 2017

Bupati Flores Timur Mencanangkan Pengenaan Tenun Ikat Lamaholot Bagi ASN Kabupaten Flores Timur


Nick Doren - Lewoloba
ASN BKPP Kab. Flores Timur Mengenakan Kwatek dan Nowing Lamaholot Flores Timur
Suasana berbeda tampak jelas di halaman depan kantor Bupati Flores Timur pada Senin, 5 September 2017. Semua ASN dan tenaga honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengenakan busana adat Lamaholot, nowing / senai (sarung untuk pria) dan kewatek (sarung untuk wanita) pada apel kekuatan lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang dipimpin langsung oleh Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST. Pengenaan busana adat ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Instruksi Bupati Flores Timur Nomor HK.188.5.5/1/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Dalam Perbup dan peraturan turunannya ada hal baru yang belum diatur sebelumnya, yaitu mengenai pemakaian busana adat Lamaholot Flores Timur, nowing / senai dan kewatek, pada setiap senin pertama dalam bulan. 

Dalam sambutannya, Bupati Flores Timur mengapresiasi ASN yang mengenakan pakaian adat Lamaholot. Bupati pun mengajak semua ASN untuk mencintai adat / budaya Lamaholot dan membeli produk ikat tenun yang dihasilkan oleh masyarakat Flores Timur. ASN hendaknya menjadi pelopor dalam hal mencintai produk lokal Lamaholot melalui pengenaan nowing/senai dan kewatek secara rutin. Diharapkan melalui pencanangan pengenaan pakaian adat Lamaholot dapat meningkatkan rasa cinta masyarakat terhadap produk lokal, menumbuhkan kesadaran di tengah orang-orang muda Flores Timur untuk terlibat aktif dalam upaya melestarikan adat dan budaya Lamaholot.

1 comment:

  1. Selamat siang kak, mungkin kaka miliki salinan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Instruksi Bupati Flores Timur Nomor HK.188.5.5/1/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur.

    terima kasih

    ReplyDelete