Tuesday, April 30, 2013

MK Putuskan Akta Kelahiran Telat 1 Tahun Tidak Perlu Urus ke Pengadilan


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan UU Administrasi Kependudukan. Alhasil, kini masyarakat tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran ke pengadilan meskipun sudah telah 1 tahun.

"Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Pasal dimaksud berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Putusan ini atas permohonan Muntholib, warga RT 5/8 Desa Sawunggaling, Wonokromo, Kota Surabaya. 

Selain itu, MK juga memutuskan kata 'persetujuan' dalam pasal 32 ayat 1 UU No 23/2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 32 ayat 1 selengkapnya menjadi laporan pelayanan kelahiran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.

"Akta kelahiran adalah yang sangat penting. Dengan adanya akta kelahiran seseorang mendapat pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum karena dirinya telah tercatat oleh negara," demikian pendapat MK.

(vid/asp)

Sunday, April 28, 2013

Ketua Bawaslu NTT Melawat ke Panwaslu Kabupaten Flores Timur



Ketua Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara Timur, Nelce Ringu, mengadakan tatap muka dengan para ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Flores Timur, kemarin (27/4/2013) di kantor Panwaslu Kabupaten Flores Timur, Larantuka. Lawatan ketua Bawaslu NTT ini sebenarnya tidak diagendakan. Sebelumnya beliau hadir untuk urusan kepemiluan di Kabupaten Lembata. Ketika singgah di Larantuka, beliau berkenan menerima permintaan Ketua Panwaslu Kab. Flores Timur, Rofinus Kopong, untuk bertatap muka dan memberikan dukungan moril untuk segenap ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Flores Timur.

Ada beberapa hal yang didiskusikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, Nelce menyinggung soal mobilisasi PNS dalam Pilgub NTT putaran I. Terkait hal ini, Nelce memberikan kekuatan kepada ketua dan anggota Panwascam untuk tidak segan menindak PNS yang secara terang-terangan "bekerja" untuk paket pasangan terentu. Nelce membagikan pengalamannya ketika berurusan hukum dengan pamannya yang adalah seorang Kepala Dinas suatu instansi pemerintah di Kota Kupang yang secara terang-terangan mempengaruhi masyarakat untuk memilih paket pasangan calon tertentu. Para peserta pertemuan diharapkan untuk mampu membedakan urusan keluarga dan urusan pengawasan Pemilu. Pengawas Pemilu di setiap tingkatan harus berintegritas tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Kedua, Nelce juga menyinggung kewibawaan anggota Panwaslu. Nelce mengatakan, lambang garuda (yang menandakan bahwa yang memakainya adalah seorang pejabat negara) yang dipakai oleh ketua/anggota Panwaslu menyejajarkannya dengan pejabat negara yang juga mengenakan lambang tersebut. Ketua/anggota Panwaslu harus berbangga diri dan tidak perlu ragu menindak pejabat negara lainnya yang secara terang-terangan berpolitik praktis, mendukung pasangan calon terentu. Jika ada pejabat negara lain yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, anggota Panwaslu tidak perlu ragu memanggil pejabat yang bersangkutan untuk hadir dan memberikan klarifikasi atas pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukannya.

Kesetaraan gender, yakni terkait keterwakilan 30 persen perempuan dalam keanggotaan Panwalu adalah topik ketiga yang ditekankan oleh ketua Bawaslu Prop. NTT. Anggapan bahwa perempuan terlalu beresiko jika terlibat dalam pengawasan Pemilu harus disingkirkan. Nelce mencotohkan dirinya yang mampu menjalankan tugas pengawasan ketika masih aktif sebagai anggota Panwaslu Kab. Kupang. Medan NTT yang berat tidak menjadi halangan bagi kaum perempuan untuk terlibat secara aktif dalam bidang pengawasan Pemilu.

Hal keempat yang disinggung Nelce adalah persoalan dana pengawasan. Nelce mengakui terbatasnya dana yang dialokasikan DPRD Prop. NTT untuk pengawasan Pemilu. Dari sebagian besar dana yang diajukan oleh Bawaslu Propinsi, DPRD NTT hanya merestui sebagian kecil dari dana yang diajukan tersebut. Bawaslu Propinsi sangat menyadari minimnya Pendapatan Asli Daerah NTT, dan akhirnya menerima alokasi dana yang diberikan. Nelce memberikan kekuatan, bahwa keterbatasan dana bukan menjadi soal bagi segenap jajaran Pengawas Pemilu untuk menjalankan tugas pengawasan yang diembannya.

Tatap muka berakhir pada sekitar pukul 14.00 WITA. Setelah itu Ketua Bawaslu Propinsi dan Ketua/anggota Panwaslu Kabupaten Flores Timur mengadakan silaturahmi ke kantor KPU Kab. Flores Timur.

Salam Awas!!