Showing posts with label perbankan. Show all posts
Showing posts with label perbankan. Show all posts

Monday, April 4, 2011

Kasak-Kusuk Seputar Malinda, Sang Pembobol Dana Nasabah Citibank


Lihat Berita Lain:
Seluruh Fraksi Harus Bertanggung Jawab 
BI: Nasabah Jangan Percaya Berlebihan



Tersangka dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Malinda Dee (47 thn),yang bekerja sebagai Senior Relationship Manager Citibank, dikenal gemar mengoleksi mobil-mobil mewah. Salah satu karyawan Citibank yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Malinda selalu ke kantor dengan Ferrari merahnya, baik yang Ferrari seri F430 Scuderia nomor polisi B 481 SAA maupun Ferrari seri California dengan nomor polisi B 125 DEE. Pada 31 Maret lalu, mobil Ferari merah itu disita polisi karena diduga dibeli dengan menggunakan uang hasil penggelapan dana nasabah Citibank. Kuasa hukum Malinda,Halapancas Simanjuntak, membantah jika mobil Ferari merah tersebut didapatkan dari tindakan kejahatan perbankan yang dilakukannya. Dikatakan mobil itu dihasilkan dari kerja kerasnya bersama suaminya, Agus Ali, yang ternyata memiliki showroom.

Kuasa hukum Malinda mempertanyakan penyidikan kasus Malinda,  apakah itu aduan dari Citibank atau dari para korbannya. Kuasa hukum Malinda mengatakan bahwa para korban tidak pernah melaporkan Malinda kepada kepolisian. Lagipula jumlah korbannya adalah dua orang, bukan tiga orang sebagaimana yang dinyatakan oleh kepolisian. Sebelumnya, pihak Citibank memanggil kedua nasabah yang  mengalami kehilangan dana di dalam simpanannya. Yang satunya lagi merasa kehilangan dana, tetapi tidak melaporkannya ke bank. Pihak Citibank menyatakan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan. Ini berarti Citibank-lah yang mengalami kerugian sebesar Rp17 milliar dari aksi penipuan tersebut, karena kuasa hukum yang mewakili Citibank-lah yang melaporkan Malinda kepada polisi.

Direktur II tindak pidana ekonomi khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo, mengungkapkan bahwa gabungan kerugian dari hasil audit sementara rekening tiga nasabah tersebut yaitu Rp 16.063.881.400. Perincian rekening ketiganya yakni nasabah pertama memiliki dana rekening sebesar Rp 6,3 miliar dan 514, 5 ribu dollar AS dengan waktu penarikan uang 6 Januari 2011 sampai 23 Desember 2010. Total keseluruhan Rp 10 miliar.

Nasabah kedua dari transaksi tanggal 13 Agustus 2009 sampai 30 Desember 2010 total nominal yang ditarik Rp 4,7 miliar dan 10.100 dollar AS. Total Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, nasabah ketiga lanjut Arif, terjadi penarikan dana mulai dari 9 Juni 2010 sebesar Rp 311.200 juta. Uang dari nasabah yang ketiga ini diduga digunakan Malinda untuk membayar cicilan awal satu unit Hummer yang dibelikan secara leasing atas nama suaminya AG. Sementara, dana dari nasabah lainnya diduga dijadikan uang muka untuk membeli dua Ferrari merah dan satu mobil Mercedes Benz. Selain itu diduga, uang hasil penipuan terhadap nasabah Citibank juga dialirkan pada perusahaan yang disinyalir milik Malinda, tapi dengan menggunakan nama fiktif. Kepolisian masih mencari aliran dana tersebut dengan memblokir 30 rekening dari bank yang berbeda, yang diduga milik Malinda.

Di tengah kasak-kusuk soal Malinda, mencuat pula sosok yang dikenal dengan nama Andika  Gumilang. Ia diduga merupakan suami dari Malinda karena salah satu mobil Malinda, Hummer, status kepemilikannya atas nama Andika Gumilang. Kuasa hukum Malinda mengatakan bahwa Andika adalah anak angkat Malinda. Malinda dan suaminya, tengah dalam proses perceraian.


Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang berusaha membongkar transaksi keuangan tersangka. Hasil penelitian, saat ini polisi telah memblokir 30 rekening yang diduga milik Malinda di beberapa bank. Di antara 30 rekening tersebut, satu rekening berisi Rp 11 miliar. Malinda diduga kuat menjalankan modus dengan memberikan slip kosong kepada nasabahnya. Malinda kemungkinan juga telah memalsukan tanda tangan nasabah korbannya untuk melakukan transaksi. 


Sunday, March 27, 2011

Rahasia Bank dan Permasalahannya

BAB I
P E N D A H U L U A N

1.             LATAR BELAKANG MASALAH
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi seperti sekarang ini, bank telah memainkan peran yang sangat penting dalam sistem keuangan dan sistem pembayaran internasional. Dengan demikian, setiap bank memikul tanggung jawab publik untuk tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran dimaksud.

Salah satu topik kontroversial dalam UU Perbankan Indonesia adalah ketentuan mengenai rahasia bank. Di satu sisi, bank sebagai pihak yang menyimpan dana dari nasabahnya dituntut untuk menjaga kepercayaan nasbahnya tersebut, antara lain dengan mematuhi ketentuan mengenai rahasia bank. Sedangkan  di sisi lain, ketentuan rahasia bank perlu dilonggarkan demi proses penegakkan hukum yang lebih baik untuk kepentingan banyak orang.

Masih segar dalam ingatan kita kasus Bank Century yang amat sensasional, sedemikian sehingga sebagian besar energi negara terkuras untuk menyelesaikannya. Dalam rangka pengungkapan fakta, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pernah meminta data/keterangan tentang sejumlah besar mantan nasabah Bank Century kepada Bank Mutiara (nama baru Bank Century setelah diambil alih oleh pemerintah). Sayangnya, permintaan DPR ini tidak dapat dilayani Bank Mutiara karena bank ini tidak ingin melanggar ketentuan mengenai rahasia bank. DPR akhirnya meminta saran kepada Mahkamah Agung agar data yang diharapkan dapat diperolehnya. Pada akhirnya, data yang diharapkan diperoleh Pansus Angket Century melalui sebuah penetapan pengadilan. [1]

Contoh kasus Bank Century di atas memperlihatkan betapa sulitnya menerobos ketentuan mengenai rahasia bank. Bank Mutiara tidak dapat dipersalahkan atas dasar tindakan non-kooperatifnya yang tidak mau memberikan data yang diminta Pansus Angket Century, karena tindakan itu dilakukan atas dasar kepatuhannya kepada ketentuan mengenai rahasia bank. Padahal publik menghendaki adanya kejelasan tentang kasus Bank Century. Dengan demikian, pihak mana yang harus dipersalahkan? Solusi apakah yang diperlukan untuk memecahkan masalah ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari?

Makalah ini merupakan sebuah kajian hukum terhadap ketentuan mengenai “Rahasia Bank” menurut UU Perbankan No. 7 tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Penulis memusatkan perhatian secara khusus pada persoalan mengenai ruang lingkup ketentuan rahasia bank dan beberapa hal yang dapat mengecualikannya.

2.             PERUMUSAN MASALAH
Bank merupakan bagian integral dari sistem keuangan dan pembayaran nasional dan internasional. Dalam rangka memaksimalkan peran bank pada sistem-sistem tersebut, ketentuan mengenai rahasia bank perlu diatur melalui suatu produk perundang-undangan. Ketentuan mengenai rahasia bank di Indonesia telah diatur di dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Akan tetapi di dalam prakteknya, substansi peraturan perundang-undangan ini tidak sepenuhnya dapat meng-cover permasalahan terkait kerahasiaan bank. Untuk itu diperlukan adanya perubahan atas substansi perundang-undangan yang ada untuk dapat menjawab permasalahan kerahasiaan bank pada masa kini dan masa yang akan datang. Melalui makalah ini, penulis bermaksud memberikan beberapa solusi terhadap masalah ini dengan tuntunan sejumlah pertanyaan, sebagai berikut:
a.       Mengapa rahasia bank diperlukan?
b.      Mengapa ruang lingkup ketentuan mengenai rahasia bank dalam UU Perbankan Indonesia belum memadai?
c.       Mengapa hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan mengenai rahasia bank dalam UU Perbankan Indonesia pun belum memadai?
d.      Langkah-langkah apakah yang diperlukan untuk mengatasi kekurangan dalam ketentuan mengenai rahasia bank?
BAB II
P E M B A H A S A N

1.      PENTINGNYA PENGATURAN TERHADAP KERAHASIAAN BANK
Bank merupakan bagian integral dari sistem keuangan dan pembayaran nasional dan internasional. Terganggunya kinerja suatu bank dapat mengganggu kinerja bank lain (domino effect), bahkan pada tingkat yang paling mencemaskan, dapat mengganggu fungsi sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Oleh karena itu, masyarakat amat berkepentingan untuk menjaga stabilitas dan eksistensi sistem perbankan.

Eksistensi suatu bank sangat dipengaruhi secara mutlak oleh tingkat kepercayaan masyarakat (=nasbah) karena bank merupakan suatu bentuk usaha yang dijalankan atas dasar kepercayaan (agent of trust). Masyarakat yang tidak lagi mempercayai suatu bank dapat melarikan dananya (rush) ke bank lain, bahkan melarikan dananya ke luar negeri, seandainya sistem perbankan di negaranya tidak lagi dipercayainya. Oleh karena itu bank memikul kewajiban untuk menjaga kepercayaan nasabahnya (fiduciary obligation).[2] Beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, antara lain: a) integritas pengurus, b) pengetahuan dan kemampuan manajerial dan teknis pengurus dalam bidang perbankan, c) kesehatan bank yang bersangkutan, dan d) kepatuhan bank terhadap ketentuan kerahasiaan bank. [3]

Ketentuan mengenai kerahasiaan bank telah ada sejak 4000 tahun yang lalu di masa Babylonia sebagai sebuah kelaziman sebagaimana tercantum di dalam Code of Hamourabi. Kekaisaran Romawi Kuno juga memiliki pengaturan khusus mengenai hubungan antara nasabah dan bank, termasuk persoalan mengenai rahasia bank. Pada tahun 1593, terdapat ketentuan di dalam Banco Ambrosiano, Milano-Italia, bahwa izin usaha suatu bank akan dicabut apabila melanggar ketentuan rahasia bank. Eropa modern saat ini umumnya berpendapat bahwa praktek dan aturan mengenai rahasia bank merupakan suatu kelaziman yang selalu melekat pada industri perbankan. [4]

Salah satu kasus rahasia bank yang seringkali dijadikan sebagai leading case law di negara-negara penganut common law system (spt. Inggris dan Amerika Serikat), adalah kasus Tournier v. National Provincial and Union Bank of England pada tahun 1929.[5] Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya perlindungan hukum terhadap hak nasabah bank. Bank memikul tugas untuk merahasiakan (duty of secrecy) untuk keperluan nasabahnya. Kendatipun demikian, Bankes L.J., salah seorang hakim yang memeriksa kasus Tournier v. National Provincial and Union Bank of England menguraikan adanya pengecualian terhadap duty of secrecy, yaitu: a) apabila diatur dalam suatu undang-undang, b) apabila terdapat kepentingan umum; c) apabila kepentingan bank memang memerlukan; dan d) apabila terdapat persetujuan  dari nasabah.

Sifat mengikat ketentuan rahasia bank pada negara-negara yang memiliki ketentuan tentang rahasia bank berbeda satu dengan yang lainnya. Ada sejumlah negara yang menganggap ketentuan  rahasia bank sebagai persoalan perdata yang lahir dari hubungan kontraktual antara bank dan nasabahnya (misalnya Belgia, Australia, Austria, Amerika Serikat, dan Kanada). Dan ada pula negara-negara yang menganggap rahasia bank sebagai pelanggaran pidana (misalnya Indonesia, Denmark, Finlandia, Yunani, Israel, dan Luxembourg). Jika rahasia bank dianggap sebagai persoalan perdata, maka nasabah yang dirugikan hanya dapat menggugat bank dengan alasan cidera janji atau perbuatan melawan hukum. Sedangkan jika ketentuan rahasia bank dianggap sebagai persoalan pidana, maka pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana, baik berupa hukuman badan atau denda.

Peningkatan angka kejahatan di bidang keuangan (misalnya money laundering) yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi suatu bangsa, khususnya stabilitas moneter, menuntut dilakukannya pelonggaran terhadap kententuan rahasia bank. Dalam hal ini, apabila kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat umum harus didahulukan daripada kepentingan nasabah secara pribadi, maka kewajiban bank untuk merahasiakan identitas nasabahnya dapat dikesampingkan. Akan tetapi harus diperhatikan pula bahwa kentetuan rahasia bank tidak semestinya diperlonggar sedemikian rupa sehingga identitas nasabah suatu bank “dibocorkan” dengan alasan kepentingan umum. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank dapat berakibat pada tersendatnya pembangunan nasional karena dana masyarakat di bank tidak cukup untuk membiayai kegiatan dimaksud.[6]
2.      Ketentuan Rahasia Bank menurut Undang-undang Perbankan Indonesia dan permasalahan di sekitarnya
Pengertian rahasia bank diatur di dalam pasal 1 angka 28 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Menurut ketentuan ini, “Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”[7] Selain itu terdapat sejumlah pasal yang mengatur tentang pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank, yaitu pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A. Delik/ketentuan pidana rahasia bank diatur di dalam pasal 40 ayat 1 UU Perbankan, yaitu bahwa “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan pasal 44A.”. [8] Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000.- (delapan miliar rupiah).[9] Berikut ini adalah pemaparan penulis terhadap sejumlah persoalan yang ada di sekitar ruang lingkup ketentuan rahasia bank dan hal-hal yang dapat mengecualikannya.

2.1.Ruang Lingkup Ketentuan Rahasia Bank dan Permasalahannya
a.       Ruang Lingkup Rahasia Bank
Lingkup rahasia bank merupakan suatu bagian yang penting dari ketentuan rahasia bank. Persoalan ini terkait erat dengan substansi ketentuan rahasia bank, yaitu mengenai hal-hal yang perlu dirahasiakan. Berikut ini adalah beberapa legal issue terkait ruang lingkup ketentuan rahasia bank, antara lain: apakah ketentuan rahasia bank hanya terkait dengan passiva bank  saja (=dana nasabah yang disimpan di bank), atau juga terkait dengan aktiva bank (=kredit yang diberikan bank kepada nasabahnya)? Apakah rahasia bank juga mencakup pihak-pihak yang hanya menggunakan jasa bank untuk sementara waktu (walk-in customer)? Apakah rahasia bank hanya terkait dengan “keadaan keuangan” nasabah, atau juga “identitas” nasabah.
      Terhadap sejumlah pertanyaan di atas, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. menyatakan bahwa lingkup rahasia bank sebaiknya meliputi hal-hal, sebagai berikut:[10] a) sisi liabilities/pasiva bank saja. Sisi asset/aktiva bank tidak perlu dirahasiakan; b)  keadaan keuangan nasabah bukan penyimpan dana yang menggunakan jasa bank sesaat (walk-in customer), yang jasa bank itu menimbulkan kewajiban bagi bank untuk membayarkan dana kepada pihak tersebut atau pihak yang ditunjuk oleh yang bersangkutan (antara lain berupa pengiriman uang) yang dana itu berasal dari setoran nasabah; c)  identitas nasabah.
b.      Kewajiban Merahasiakan bagi Pegawai Bank
Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 47 ayat 2, pihak-pihak yang berkewajiban untuk memegang teguh ketentuan rahasia bank adalah: a) anggota dewan komisaris bank, b) anggota direksi bank, c) pegawai bank, dan d) pihak-pihak terafiliasi lainnya. Pada bagian penjelasan dari pasal ini, yang dimaksudkan sebagai pegawai bank adalah “semua pejabat dan  karyawan bank”. Dengan demikian, siapa pun yang bekerja sebagai pegawai bank, sekalipun tidak memiliki akses terhadap data yang dirahasiakan (menyangkut nasabah penyimpan dan simpanannya), tetap wajib memegang teguh ketentuan mengenai rahasia bank. Pasal ini agak berlebihan, karena juru ketik di urusan logistik, cleaning service, sopir, dan satpam yang bekerja pada bank, terhitung sebagai pihak yang terkena ketentuan rahasia bank.
c.       Kewajiban Merahasiakan bagi Mantan Pegawai Bank
Seorang pegawai bank tidak selamanya menjadi pegawai pada bank bersangkutan. Yang bersangkutan a) akan menjalani masa pensiun bila waktunya tiba, b) berhenti akan kemauan sendiri, dan c) diberhentikan oleh bank yang mempekerjakannya. Dalam hal seseorang telah menjadi “mantan pegawai bank”, apakah ia harus memegang teguh rahasia bank sebagaimana ketika ia masih aktif bekerja sebagai pegawai bank? 

UU Perbankan Indonesia belum mengatur tentang kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank. Oleh karena, di satu sisi rahasia bank perlu diatur, sedangkan di sisi lain, ketentuan rahasia bank belum mencakup mantan pegawai bank, maka seyogyanya perubahan dalam hal ini perlu dilakukan. UU Perbankan harus mengatur bahwa kerahasiaan bank juga wajib dipegang teguh oleh mantan pegawai bank untuk suatu jangka waktu tertentu (mis. untuk jangka waktu sepuluh tahun) sejak ia tidak lagi bekerja pada bank bersangkutan.
d.      Kewajiban Merahasiakan bagi Bank Terhadap Mantan Nasabahnya
Dalam praktek perbankan sehari-hari, seorang nasabah dapat berganti atau berpindah dari bank yang satu ke bank yang lain, atau menjadi nasabah pada beberapa bank pada waktu yang bersamaan. Berhadapan dengan fakta seperti ini, apakah bank masih terikat kewajiban merahasiakan dalam hal seorang nasabah tidak lagi menjadi nasabah pada bank tersebut? Persoalan ini ternyata tidak diatur di dalam UU Perbankan. Dengan demikian, seyogyanya perlu diatur di dalam UU Perbankan bahwa bank masih terikat kewajiban merahasiakan keterangan mantan nasabahnya selama kurun waktu tertentu (mis. lima tahun).
e.       Kewajiban Merahasiakan bagi Bank yang Telah Dicabut izin Usahanya
Menurut pasal 37 ayat 2 Undang-undang Perbankan, Bank Indonesia berwenang mencabut izin usaha suatu bank. Dalam hal izin usaha suatu bank telah dicabut oleh BI, apakah pegawai bank tersebut masih terikat dengan ketentuan rahasia bank? Persoalan ini berhubungan dengan persepsi yuridis, yaitu apakah suatu bank yang telah dicabut izin usahanya oleh BI, secara yuridis masih dikategorikan sebagai bank atau tidak. Jika bank yang telah dicabut izin usahanya tersebut secara yuridis masih dikategorikan sebagai bank, maka ketentuan rahasia bank masih berlaku bagi bank tersebut; jika secara yuridis tidak dikategorikan sebagai bank, maka ketentuan rahasia bank tidak berlaku atasnya. Supaya tidak masuk ke dalam perdebatan hukum  yang lebih jauh, maka sudah seharusnya hal ini diatur secara tegas di dalam Undang-undang Perbankan.

Permasalahan hukum yang hampir sama terjadi juga pada bank dalam likuidasi. Likuidasi suatu bank dapat terjadi karena dua hal, a) karena masa berlakunya perusahaan telah berakhir (sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar perusahaan tersebut), b) karena diputus pailit oleh pengadilan. Bagi bank yang diputus pailit, padahal izin usahanya tidak dicabut oleh BI, ketentuan rahasia bank masih berlaku atasnya. Namun jika suatu bank dibubarkan oleh para pemegang sahamnya melalui sebuah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kententuan rahasia bank masih berlaku selama proses likuidasinya belum selesai. Demi kepastian hukum, UU Perbankan harus secara tegas mengatur tentang permasalahan ini.
2.2.Ketentuan Pengecualian Rahasia Bank dan Permasalahannya
a.       Tujuh Ketentuan Pengecualian Menurut Undang-undang Perbankan
UU Perbankan Indonesia mengatur tentang 7 (tujuh) hal yang dapat mengecualikan ketentuan rahasia bank. Tujuh pengecualian tersebut diatur di dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A, yaitu:
a.       Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah pimpinan Bank Indonesia dan Menteri Keuangan (pasal 41).
b.      Untuk urusan penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara dapat diberikan pengecualian kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara atas izin pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A).
c.       Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa, dan hakim atas izin pimpinan Bank Indonesia (pasal 43).
d.      Untuk perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari pimpinan Bank Indonesia (pasal 43).
e.       Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari pimpinan Bank Indonesia (pasal 44).
f.       Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1).
g.      Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2).

Ketentuan-ketentuan pengecualian sebagaimana diuraikan di atas merupakan ketentuan-ketentuan yang sangat limitatif. Berpatok pada ketentuan ini, maka jelaslah bahwa anggota Pansus Angket Bank Century (sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu) “tidak dapat” memperoleh data tentang beberapa mantan nasabah Bank Century sebagaimana yang diharapkannya.[11] Tidak hanya itu, lembaga-lembaga negara lainnya yang menjalankan tugasnya demi kepentingan umum (kecuali lembaga-lembaga yang telah dikecualikan), sejauh ia membutuhkan keterangan tentang nasabah penyimpan dan simpanannya pada suatu bank, tidak dapat memperoleh data yang diharapkan dengan dalil apa pun.
b.      Rahasia Bank dalam Perkara Perdata antara Bank dan Pihak Ketiga Bukan Nasabah yang Menyangkut Simpanan Nasabah[12]
Dalam sejumlah kasus, sebuah bank tidak hanya bersengketa dengan nasabahnya, tetapi juga bersengketa dengan pihak ketiga yang bukan nasabahnya. Kasus ini memuat dua kemungkinan: a) pihak ketiga menggugat nasabah bank sebagai tergugat I dan bank sebagai tergugat II, dan b) pihak ketiga telah menggugat nasabah bank dan memohon kepada pengadilan untuk melakukan sita jaminan, termasuk pemblokiran simpanan nasabah bank. Berhadapan dengan kasus pertama, isu hukumnya adalah bank tidak dapat membuka rahasia nasabahnya untuk membela dirinya terhadap pihak ketiga, sekalipun dengan izin pimpinan Bank Indonesia, karena UU Perbankan tidak mengaturnya. Satu-satunya jalan adalah dengan meminta izin dari nasabahnya, tetapi persoalan ini akan menjadi rumit manakala nasabah bank tidak mau memberikan izin yang dimohonkan. Sedangkan pada kasus kedua, bank tidak dapat mengabulkan permohonan peletakkan sita jaminan oleh juru sita pengadilan, karena dengan melakukan hal demikian maka bank telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank.
c.       Rahasia Bank Terhadap Hakim dalam Perkara Pidana

Monday, February 8, 2010

Independensi Bank Sentral



BAB I
P E N D A H U L U A N

1. Latar Belakang Masalah
Sekarang ini, pemikiran untuk menjadikan bank sentral sebagai bank yang independen berkembang luas di seluruh dunia. Jika sebelum periode tahun 1980-an bank sentral umumnya tidak independen, maka setelah periode tersebut hampir seluruh bank sentral di dunia menjadi bank sentral yang independen. Ada dua alasan pokok untuk menjadikan bank sentral sebagai bank yang independen, yaitu menjaga kesinambungan program ekonomi, dan menghindarkan bank sentral dari campur tangan politik. Resiko yang dapat terjadi seandainya bank sentral tidak independen, yaitu terputusnya mata rantai perkembangan program ekonomi oleh karena adanya interese politik tertentu yang bermaksud mengendalikan arah dan kebijakan bank sentral untuk kepentingan politik tersebut. Di sisi lain, bank sentral yang tidak independen akan dijadikan sebagai senjata yang ampuh oleh kelompok politik tertentu untuk menyerang kebijakan moneter dan finansial pemerintah yang dianggap tidak populer.

Bank Indonesia (selanjutnya disingkat BI) sebagai bank sentral dalam sejarahnya mengalami lika-liku perkembangan yang rumit, terutama terkait dengan independensinya. Menurut penulis, ada dua isu penting terkait dengan independensi BI, yaitu: 1) pola relasi antara BI dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disingkat DPR), 2) kedudukan BI sebagai badan hukum dan lembaga negara. Ketiga isu penting di atas tersarikan dari pokok-pokok penting beberapa Undang-undang yang mengatur tentang Bank Indonesia, dan fakta-fakta sejarah yang telah terjadi.

2. Perumusan Masalah
Sebagaimana diungkapkan di atas, independensi BI harus ditegakkan. Independensi BI dianggap perlu untuk menghindarkan BI dari campur tangan kelompok politik tertentu (termasuk pemerintah) yang dapat menghambat kesinambungan program moneter dan finansial BI. Selain itu independensi BI diperlukan agar BI sendiri tidak dijadikan sebagai amunisi bagi kelompok politik tertentu untuk menghancurkan pemerintah yang kebijakan moneter dan finansialnya dianggap tidak populer. Dalam rangka memperkuat kedudukan BI sebagai bank sentral yang independen , maka regulasi terkait BI harus diatur secara tegas dan jelas, di antaranya mengenai kedudukan BI dalam tata pemerintahan, dan status BI sebagai badan hukum dan sebagai lembaga negara. Dengan demikian, penulis memiliki dua pertanyaan pokok terkait isu independensi BI, antara lain:
1) Bagaimanakah seharusnya dibangun pola hubungan antara Bank Indonesia dengan Pemerintah dan DPR?
2) Bagaimanakah seharusnya kita memahami kedudukan Bank Indonesia sebagai badan hukum dan lembaga negara?


BAB II
A N A L I S I S M A S A L A H

1. Sejumlah Pendapat Para Ahli Mengenai Independensi Bank Sentral
Fakta mengenai semakin banyaknya bank sentral yang menjadi bank yang independen tidak lepas dari perkembangan pemikiran sejumlah ahli.

Menurut C.A.E. Goodhart, sebelum abad XX bank sentral dan pemerintah memiliki hubungan yang sangat erat dalam mendesain kebijakan makro (macro-policy) dalam bidang perekonomian dan keuangan, termasuk juga dalam mengatur nilai mata uang. Hubungan yang sedemikian erat ini membuat Goodhart berkesimpulan bahwa bank sentral adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah, terutama dalam merumuskan kebijakan macro-economy. Menurut Goodhart, independensi bank sentral hanya terbatas pada apa yang disepakati oleh DPR dan pemerintah melalui undang-undang sebagai wewenang yang secara khusus dimiliki oleh bank sentral. Kendatipun demikian, secara politis bank sentral dan pemerintah bukanlah entitas yang terpisah satu sama lain. Keterpisahan tersebut hanya dalam hal fungsi, di mana bank sentral menjalani tugas khususnya dalam bidang moneter dan finansial di suatu negara, terlepas dari intervensi pemerintah. Goodhart cenderung melihat keterpisahan BI dari pemerintah dalam hal fungsi khusus yang diembannya merupakan sebuah pendelegasian kekuasaan.

Berbeda dengan Goodhart, Laurence H. Meyer sangat menggelisahkan hubungan erat antara bank sentral dan pemerintah. Menurutnya, independensi bank sentral diperlukan untuk menghindarkan bank sentral dari tekanan politik tertentu yang bermaksud menjatuhkan pemerintah yang kebijakan ekonomi dan keuangannya tidak populer di mata masyarakat. Tekanan politik ini sebenarnya dimaksudkan untuk mendongkrak popularitas kelompok politik bersangkutan.

Adalah N.W. Barber yang mencoba melihat independensi bank sentral dalam konteks trias-politica atau pemisahan kekuasaan. Menurutnya, keragaman pemikiran mengenai trias-politica adalah hal yang wajar, tetapi hal itu tidak harus melulu dilihat dari konteks teori politik. Kita dapat perlu melihat konsep trias politica secara pragmatis. Barber melihat independensi bank sentral sebagai sesuatu yang penting dengan maksud agar bank sentral menjadi efektif dan efisien karena tidak didikte oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudisial. Kendatipun demikian, Barber menegaskan bahwa independensi bank sentral sama sekali bukan berarti bahwa bank sentral merupakan entitas yang terlepas dari ketiga lembaga negara di atas. Ia adalah bagian dari lembaga eksekutif, yang independen dalam menjalankan tugas khususnya di bidang moneter dan finansial. Dari argumentasi ini kita menyimak bahwa Goodhart dan Barber sepakat dengan independensi bank sentral. Tetapi independensi itu hanya dalam fungsi khususnya dalam bidang moneter dan finansial. Secara politis bank sentral dan pemerintah tidak dapat dipisahkan.

Fabian Amtenbrink menyatakan bahwa independensi bank sentral meliputi kelembagaan, pelaksanaan tugas, personalia, dan anggaran. Konstitusi perlu menggarisbawahi pentingnya independensi bank sentral sebagai pengakuan negara atas prinsip keadilan sosial dan negara kesejahteraan.

Di tengah polemik seputar independensi BI, Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa jika BI menjadi lembaga tinggi negara setingkat DPR, maka hal ini berdampak pada berkurangnya akuntabilitas BI. DPR sewaktu-waktu tidak dapat memanggil BI, kecuali dalam rangka rapat koordinasi.

Dari sejumlah argumen di atas, independensi bank sentral adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan. Kendati demikian, independensi bank sentral harus dirumuskan secara tepat agar bank sentral dapat menjalankan tugasnya secara maksimal demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

2. Independensi Bank Indonesia Dalam Sejarah Perkembangan Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Bank Indonesia

Dalam sejarah perkembangan Bank Indonesia, terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang kelembagaan, tugas, fungsi, dan wewenang BI. Perkembangan regulasi ini sangat diwarnai dengan keunikan pola relasi antara bank sentral dan pemerintah. Berikut ini penulis menggambarkan secara ringkas perkembangan peraturan perundang-undangan terkait dengan bank sentral serta pola relasi yang terbentuk antara bank sentral dan pemerintah yang berkuasa.

2.1. De Javasche Bank Dan Hubungannya Dengan Pemerintah Kolonial Belanda
BI merupakan perkembangan lebih lanjut dari De Javasche Bank yang tidak lain merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan pada tanggal 29 Desember 1826 berdasarkan Surat Perintah Raja Willem I. Pada tahun 1828, De Javasche Bank diberikan Hak Octrooi sebagai Bank Sirkulasi. Kedudukan De Javasche Bank sebagai badan hukum tidak menjamin bahwa pemerintah kolonial tidak akan turut campur di dalamnya. Fakta justru memperlihatkan sebaliknya. Perihal pengangkatan, pemberhentian, dan penentuan gaji pegawai harus dengan persetujuan Gubernur Jenderal. Pemerintah kolonial pun memiliki hak prerogatif untuk mengadakan supervisi terhadap bank. Bahkan komisaris bank tidak lain adalah utusan pemerintah yang mewakili kepentingan pemerintah. Du Bus, seorang kapitalis Belgia yang memiliki saham mayoritas di De Javasche Bank mendapatkan modal dari pemerintah Belanda dan Nederlandsche Handel Maatschappij (N.H.M.), sebuah perusahaan dagang yang mayoritas sahamnya dipegang raja Belanda. Dari gambaran ini kita dapat menyimpulkan bahwa independensi De Javasche Bank pada masa pemerintah kolonial sangat rapuh.
2.2. Bank Indonesia Pada Masa Orde Lama

Pasca proklamasi kemerdekaan tahun 1945, dibentuklah Bank Indonesia berdasarkan UU No. 11 Tahun 1953. Melalui UU BI inilah, bank sentral Indonesia yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari De Javasche Bank disebut sebagai Bank Indonesia. Bank Indonesia secara resmi terbentuk pada tanggal 1 Juli 1953. Undang-undang No.11 Tahun 1953 mengatur bahwa kekuasaan untuk menetapkan kebijakan moneter adalah Dewan Moneter yang beranggotakan menteri keuangan, menteri ekonomi, dan gubernur BI. Direksi Bank Indonesia bertugas menyelenggarakan apa yang sudah ditetapkan oleh Dewan Moneter. Dengan penentuan semacam ini, dapat kita ketahui bahwa hubungan antara BI dan pemerintah menjadi tidak jelas karena pimpinan tertinggi BI adalah Dewan Moneter, bukan direksi BI. Undang-undang No.11 Tahun 1953 tidak mengatur secara tegas tentang independensi BI. Hanya ada sedikit keterangan bahwa BI adalah badan hukum milik negara yang melakukan tugasnya berdasarkan UU No. 11 Tahun 1953.

2.3. Bank Indonesia Pada Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru, dibentuklah UU BI yang baru yaitu UU No. 13 Tahun 1968. Secara keseluruhan dapat ditangkap bahwa UU BI ini tidak membawa sesuatu yang baru dalam hal independensi BI. Undang-undang BI ini menegaskan posisi dominan Dewan Moneter di dalam kelembagaan Bank Indonesia. Dewan moneter adalah alat pemerintah dan pembantu presiden dalam memikirkan, merencanakan, dan menetapkan kebijakan moneter. Mengingat pentingnya kedudukan Menteri Keuangan sebagai penanggungjawab bidang keuangan, dan faktor penting pelaksanaan kebijakan moneter maka posisi ketua Dewan Moneter diduduki oleh Menteri Keuangan, yang sudah pasti merupakan unsur yang berasal dari pemerintah. Hubungan antara BI dan pemerintah bahkan secara jelas diatur di dalam pasal 8 UU No. 13 Tahun 1968Dari posisi yang demikian, wajar saja jika kita berkesimpulan bahwa independensi BI masih jauh dari harapan.

Rencana perubahan secara besar-besaran terhadap BI dilakukan setelah ada Letter of Intent (LOI) II antara pemerintah dan International Monetary Fund (IMF) yang ditandatangani 15 Januari 1998. Salah satu hasil dari LOI adalah rencana pemberian otonomi kepada BI untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter. Kesepakatan ini kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Keppres No. 23 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa “Bank Indonesia merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter.” Namun Keppres ini belum dapat langsung dilaksanakan karena bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 1968. Dengan demikian dipersiapkanlah segala sesuatu yang perlu untuk merumuskan sebuah UU BI yang baru.

2.4. Bank Indonesia Pada Masa Reformasi Sampai Sekarang
Rencana pembentukan suatu Undang-undang Bank Indonesia yang baru, tercapai pada tahun 1999. Atas dasar amanat Pasal 23 D Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI 1945), ditegaskanlah BI sebagai lembaga negara yang independen dan berbentuk badan hukum. Melalui UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 3 Tahun 2004, BI tidak hanya independen dari lembaga eksekutif, tetapi juga independen dari lembaga legislatif.

3. Menelaah Isu-isu Penting Terkait Independensi Bank Indonesia
Sebagaimana yang telah dipaparkan pada bagian perumusan masalah, penulis merumuskan dua isu penting terkait dengan independensi BI, yaitu a) perihal hubungan antara BI dengan pemerintah dan DPR, b) kedudukan BI sebagai badan hukum dan lembaga negara. Berikut ini adalah garis besar penelaahan tiga isu tersebut.

3.1. Hubungan Bank Indonesia Dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Pada bagian 2 (dua) dari makalah ini, penulis telah memaparkan garis besar pola hubungan antara BI dan pemerintah dalam perkembangan hukum dalam rezim pemerintahan tertentu. Dapat dikatakan bahwa sebelum UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 diberlakukan, BI masih berada di dalam “genggaman” pemerintah. Sejak masa kolonial, sampai dengan periode Orde Baru, BI berada di dalam kontrol pemerintah. Angin pembaharuan terhadap BI berhembus bersamaan dengan lahirnya gerakan yang dinamakan sebagai gerakan “Reformasi” sejak tahun 1998 yang ditandai dengan lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru. Amandemen UUD NRI 1945 yang dimulai sejak tahun 1999 semakin membuka peluang bagi penegakkan independensi BI yang kemudian ditegaskan di dalam UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004.

Pasal 4 ayat 2 UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 menegaskan independensi BI. Independensi ini memuat makna yang mendalam, sekaligus merupakan sebuah terobosan yang sangat menentukan kiprah BI selanjutnya, terutama dalam upayanya mencapai tujuan BI sebagaimana diatur oleh UU ini. Independensi BI menjadi pertanda bahwa pemerintah dan DPR tidak dapat seenaknya mengintervensi kebijakan yang diambil BI, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur di dalam UU BI ini. Hal yang dicemaskan jika BI menjadi lembaga negara yang independen adalah berkurangnya akuntabilitas BI. DPR sewaktu-waktu tidak dapat memanggil BI, kecuali dalam sebuah rapat koordinasi. Dengan demikian, dibentuklah Badan Supervisi berdasarkan amanat Pasal 58 A UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004. Badan supervisi bertugas membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparasi, dan kredibilitas BI. Anggota Badan Supervisi dipilih oleh DPR dan diangkat oleh Presiden. Kecemasan lain yang dapat muncul adalah jika Badan Supervisi ini berasal dari satu partai yang menguasai baik lembaga legislatif dan lembaga eksekutif, maka BI rentan untuk disalahgunakan.

3.2. Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum Dan Lembaga Negara
Posisi BI sebagai badan hukum sangat penting dalam rangka independensinya. Sebagai badan hukum, BI memiliki hak, kewajiban, dan berwenang membuat keputusan yang mengikat para pihak di dalam ruang lingkupnya. Sebagai badan hukum, BI adalah badan yang terpisah dari pemerintah dan DPR, dan diberikan kewenangan untuk mengelola kekayaannya sendiri terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan tentang BI sebagai badan hukum diatur di dalam Pasal 4 ayat 3 UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004. Sekalipun UU BI sebelumnya telah menegaskan posisi BI sebagai badan hukum, implementasinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU BI yang berlaku sekarang ini bahkan memberikan kekebalan terhadap Gubernur Bank Indonesia, yaitu bahwa kesalahan yang dilakukan Gubernur BI, sejauh itu sejalan dengan tugas dan wewenangnya, serta dilakukan dengan itikad baik, maka hal itu dapat dibenarkan secara hukum. Adapun pengangkatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Kedudukan BI sebagai “lembaga negara” yang independen diatur di dalam Pasal 4 ayat 2 UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004. Kedudukan BI sebagai lembaga negara adalah suatu isu yang penting, mengingat kedudukan BI sebagai lembaga negara tidak diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Bahkan UUD yang pernah berlaku di RI tidak pernah mengatur tentang kedudukan BI sebagai lembaga negara. Pasal 1 ayat 2 TAP MPR No. 3/MPR/1978 hanya mengatur bahwa yang merupakan lembaga tertinggi negara adalah MPR, sedangkan lembaga tinggi negara adalah presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkama Agung. Penyebutan BI sebagai “lembaga negara” di dalam Pasal 4 ayat 2 UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 menimbulkan bias pengertian. Di satu sisi BI dapat disejajarkan dengan lembaga negara yang lainnya. Sebagaimana Mahkama Agung sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsinya dalam bidang peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; demikian pula BI sebagai lembaga negara menjalankan fungsinya di bidang ekonomi dan perbankan untuk mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Tetapi di sisi lain, Gubernur BI diperlakukan sebagai pejabat tinggi negara yang disamakan dengan menteri. Melihat fakta ini, maka, dapat kita simpulkan bahwa BI adalah lembaga negara yang independen dalam hal fungsinya saja, sedangkan secara struktural, BI masih merupakan bagian dari pemerintah.

BAB III
P E N U T U P

1. Kesimpulan
Independensi bank sentral adalah salah satu isu penting yang semakin mendapatkan perhatian dari banyak kalangan di dunia. Independensi ini diperlukan dalam rangka peningkatan kualitas kerja bank sentral yang ditandai dengan terjaganya kesinambungan program BI, dan terhindarnya BI dari segala bentuk intervensi dari pihak manapun, termasuk lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.

Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebutan Bank Indonesia mulai dikenal secara legal sejak disahkannya UU No. 11 Tahun 1953 tentang Bank Indonesia pada masa Orde Lama. Pemerintah Orde Lama acapkali menggunakan BI sebagai alat politik untuk mencapi tujuan revolusi politik yang dicanangkannya. Pada masa Orde Baru disahkanlah UU No. 13 Tahun 1968 yang mencoba melepaskan BI dari kegiatannya di sektor komersil. Akan tetapi kedua produk perundang-undangan yang berlaku pada kedua rezim yang berbeda ini tidak menjamin independensi BI. Intervensi pemerintah terhadap BI dirasakan terlalu dalam, yang menyebabkan terbatasnya ruang gerak pejabat BI. Perubahan dalam hal independensi BI terjadi bersamaan dengan tuntutan gerakan yang acapkali dinamakan sebagai gerakan “Reformasi” yang dimulai sejak tumbangnya rezim Orde Baru. Dengan disahkannya UU No. 23 Tahun 1999, yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 3 Tahun 2004, BI menjadi badan hukum dan lembaga negara yang independen.

Terkait dengan independensi BI terdapat dua isu penting yang semestinya diperhatikan untuk dibenahi, yaitu persoalan mengenai hubungan antara BI dengan pemerintah dan DPR, dan kedudukan BI sebagai badan hukum dan lembaga negara. Isu pertama berkutat pada persoalan tentang pentingnya BI sebagai bagian dari pemerintah yang menjalankan fungsi khususnya di bidang moneter dan finansial secara independen. Jika BI adalah bagian dari pemerintah, maka DPR sewaktu-waktu dapat meminta pertanggungjawaban BI. Tetapi jika independensi BI dipahami secara utuh, maka kemungkinan besar pemerintah tidak dapat mengintervensi BI. DPR pun tidak dapat meminta pertanggungjawaban BI, kecuali dalam sebuah rapat koordinasi.

Isu lain terkait dengan independensi BI adalah kedudukan BI sebagai badan hukum dan sebagai lembaga negara. Sebagai badan hukum, BI adalah badan yang terlepas dari pemerintah, yang memiliki hak dan kewajibannya sendiri, serta dapat memberlakukan kebijakan yang memuat sanksi dalam batas-batas kewenangannya. Sedangkan kedudukan BI sebagai lembaga negara sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 4 ayat 2 UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 dianggap inkonstitusonal karena tidak disebutkan di dalam UUD NRI Tahun 1945. Jika BI dianggap sebagai lembaga negara, maka kedudukannya setara dengan lembaga tinggi negara yang lainnya, yang kewenangannya diberikan oleh Konstitusi negara. Padahal dalam kenyataannya Gubernur BI diangkat sebagai pejabat negara yang disamakan dengan menteri.

Menurut penulis, isu independensi BI pantas mengundang pertentangan oleh karena beberapa sebab. Pertama, rumusan peraturan perundang-undangan tentang BI belum lengkap sebagaimana diharapkan. Misalnya, penyebutan BI sebagai “lembaga negara” di dalam UU BI, ternyata tidak diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Kedua, pemerintah berkepentingan untuk menenpatkan BI secara struktural sebagai bagian integralnya dalam rangka kesinambungan antara program ekonomi pemerintah dan kebijakan moneter dan finansial BI. Ketiga, belajar dari pengalaman sejarah, ruang gerak BI sangat dibatasi oleh karena adanya intervensi pemerintah. Maka, sudah sepantasnya BI merasa perlu untuk menegakkan independensinya dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerjanya berdasarkan tujuan yang diamanatkan oleh UU BI.

2. Saran
Berdasarkan pembahasan pada bab dan sub-bab sebelumnya, maka penulis memaparkan beberapa saran, s.b.b.

a. Badan Supervisi yang mewakili DPR untuk mengadakan pengawasan terhadap BI perlu diberikan wewenang yang lebih luas, tidak hanya mengawasi kinerja BI saja, tetapi juga memberikan penilaian terhadap kebijakan yang diambil BI. Mengingat adanya kemungkinan bahwa baik DPR maupun pemerintah, pada saat yang sama dikuasai oleh hanya satu partai, maka mekanisme penilaian kinerja BI oleh Badan Supervisi harus diatur secara tegas, dan laporannya pun harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

b. Jika dimungkinkan adanya amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang berikutnya, maka klausul pasal 23 D UUD Tahun 1945 perlu menegaskan kedudukan BI sebagai lembaga negara yang berada di luar pemerintahan. Dengan demikian, menjadi jelaslah bahwa BI adalah salah satu dari beberapa lembaga negara lainnya yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

c. Untuk menghilangkan adanya multitafsir terhadap kedudukan BI sebagai lembaga negara, mengingat pasal 23 D UUD NRI Tahun 1945 hanya menyebutnya sebagai “bank sentral”, maka penyebutan BI sebagai “lembaga negara” di dalam Pasal4 ayat 2 UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 sebaiknya dihilangkan. Akan menjadi jelas kalau klausul pasal tersebut hanya menyebut BI sebagai bank sentral, sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
Penulis sangat berharap semoga pihak yang paling berkepentingan dengan Bank Indonesia (khususnya lembaga eksekutif, legislatif, yudisial, dan BI sendiri), dengan adanya kritik dan masukan dari berbagai pihak, dapat membenahi segala sesuatu yang dibutuhkan demi tegaknya indepensi Bank Indonesia yang kokoh.



Daftar Pustaka

a. Buku dan Artikel

Beng To, Oey. 1991. Sejarah Kebijakan Moneter Indonesia. Jilid I (1945-1948). Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia: Jakarta.

Husein, Yunus. 2008. Independensi Bank Sentral. Diposting tanggal 18 Maret 2008, dalam http://www.legalitas.org. Diunduh pada tanggal 08 Januari 2010.

Ismail, Maqdir. 2007. Independensi Bank Sentral Dalam Undang-undang dan Praktik di Indonesia, diposting pada tanggal 14 Oktober 2007, dalam http://www.legalitas.org. Diunduh pada tanggal 08 Januari 2010.

b. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No.11 Tahun 1953

Undang-undang No. 13 Tahun 1968

Undang –undang No. 23 Tahun 1999

Undang-undang No. 3 Tahun 2004

Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1998