Showing posts with label human right. Show all posts
Showing posts with label human right. Show all posts

Friday, May 31, 2013

Gereja Katolik Bekerja Keras Menyatukan Warga Khmer dan Vietnam di Kamboja




Dengan kegemerlapan di Pulau Berlian, sebuah proyek pembangunan raksasa di Sungai Tonle Bassac, pemerintah Kamboja memiliki rencana ambisius untuk membangun sebuah gedung pencakar langit tertinggi di dunia, yang berlokasi di tepi sungai di Tuol Tang.
Namun, lingkungan miskin di bantaran sungai itu di pusat kota Phnom Penh, modernisasi secara cepat ibukota Kamboja itu tampaknya masih jauh.
Tuol Tang adalah rumah bagi beberapa ratus imigran asal Vietnam, dan Gereja Katolik telah bekerja keras untuk mempersatukan mereka ke dalam masyarakat Kamboja, menghilangkan sikap resistensi di antara kedua pihak dan dalam Gereja itu sendiri.
Meskipun sejumlah warga Vietnam Tuol Tang telah tinggal di Kamboja selama puluhan tahun, mayoritas mereka hampir tak bisa berbicara bahasa Khmer, bahasa nasional, kata Pastor Van Vinh, penanggungjawab Gereja St. Maria.
Gereja St. Maria terletak di ujung gang kecil tak beraspal. Rumah-rumah kayu yang mengelilingi gereja itu sering terendam banjir saat Sungai Bassac meluap.
Selama beberapa tahun terakhir, Pastor Vinh telah mengirim 60 anak Vietnam etnis Tuol Tang ke sekolah-sekolah negeri di Kamboja.
“Pada awalnya, ada banyak perlawanan dari keluarga mereka, yang menanyakan mengapa anak-anak mereka harus belajar bahasa Khmer,” katanya.
Permusuhan antara warga Kamboja dan warga Vietnam masih terjadi, bahkan di kalangan umat Katolik.
Menurut Pastor Vinh: “Para kakek [Vietnam] membenci warga Khmer, dan mereka ingin keluarga mereka tidak boleh berbaur dengan warga Khmer.”
Sejumlah keluarga Katolik Vietnam yang tiba di sini tahun 1950 dan 1960-an diusir dan kemudian perang Kamboja dikuasai kaum pemberontakan yang dipimpin oleh Khmer Merah. Ketika rezim Pol Pot mengambil alih kekuasaan tahun 1975, banyak dari mereka hidup berpindah-pindah di sungai-sungai Kamboja.
Pemukiman terbaru mereka, tepat di bantaran sungai Tuol Tang, dibakar beberapa tahun lalu.
Perluasan kota Phnom Penh telah melibatkan mereka dan kini mereka hidup baik di dalam kota itu.
Meskipun sebagian besar mereka lahir di Kamboja, mayoritas berbicara bahasa Vietnam dan sedikit menggunakan bahasa Khmer. Tak satu pun dari kedua negara itu mengakui mereka sebagai warga negara mereka.
Berkat upaya Pastor Vinh, anak-anak Vietnam Tuol Tang ikut PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dua tahun di gereja.
“Ketika mereka berada di sekolah mereka dapat berbicara bahasa Khmer dengan baik dan tidak dikucilkan,” kata Pastor Vinh. “Kami ingin memberi mereka kesempatan untuk memiliki masa depan, berbaur dengan masyarakat di tempat mereka tinggal.”
Tapi, usahanya telah ditentang bahkan dalam Gereja lokal. Sejumlah umat Katolik meragukan bahwa dua komunitas itu dapat bersatu sepenuhnya.
Sekitar dua pertiga warga Kamboja sekitar 30.000 umat Katolik berasal dari Vietnam, demikian Vikjen Prefektur Apostolik Phnom Penh, Pastor Mario Ghezzi. Sekitar 10.000 tinggal di ibukota itu atau di pinggiran kota, di luar dari sekitar 13.000 umat Katolik di daerah ini.
“Jika Anda membaurkan (umat Katolik) Vietnam dan Kamboja, dalam waktu 10 tahun tidak akan ada banyak umat Katolik Kamboja. Warga Khmer akan mulai diam-diam tidak ke gereja, dan akhirnya hilang,” kata Pastor François Ponchaud, seorang misionaris Perancis, yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya di Kamboja.
Pastor Ponchaud menerbitkan bukunya tahun 1977, Cambodia: Year Zero, revealed to the world the sheer scale of the brutality inflicted on the country by the Khmer Rouge.
Sebelum revolusi komunis, Gereja Kamboja sebagian besar merupakan cabang dari Vietnam.
Menurut Pastor Ponchaud, “Sebelum tahun 1970, warga Vietnam telah benar-benar memikat Gereja. Warga Vietnam mungkin menjadi Khmer dan Katolik.”
Namun, tahun 1970 pemerintah Kamboja memutuskan mengusir sebagian besar warga Vietnam. “Bagi kami itu adalah kejutan, sebuah pulau berubah. Kami harus mulai lagi dari awal,” kata Uskup Yves-Georges-René Ramousse, mantan Vikaris Apostolik Phnom Penh hingga Khmer Merah mengambil alih kota itu pada April 1975.
Selama 15 tahun berikut, Gereja mengalami kepunahan di Kamboja. Selama empat tahun Khmer Merah berkuasa, agama benar-benar punah. Misionaris melarikan diri dan bahkan kuil-kuil di negara yang mayoritas Buddha ini dihancurkan atau digunakan untuk tujuan lain. Ketika rezim Pol Pot digulingkan dari Phnom Penh pada awal 1979 oleh tentara Vietnam, mereka tinggal selama beberapa dekade berikutnya maka Kamboja mulai stabil tetapi tetap sebagian besar membatasi Gereja karena pertempuran terus berkecamuk di pinggiran negara itu.
Ketika tentara Vietnam meninggalkan negara itu awal tahun 1990-an Gereja mulai membangun kembali di sini, identitas Khmer sudah mulai jelas.
Saat ini liturgi diadakan secara eksklusif dalam bahasa Khmer, meskipun mayoritas umat Katolik adalah orang Vietnam.
Tapi dalam beberapa tahun terakhir, “re-Vietnamisasi” mulai terjadi di Gereja, demikian Pastor Ponchaud. Upaya Pastor Vinh menyatukan masyarakat Vietnam Tuol Tang ke dalam Gereja dan masyarakat secara keseluruhan adalah bagian dari proses ini.
Pastor Ghezzi mengatakan bahwa perpecahan masa lalu – tercatat dalam sejarah konflik belum lama ini di antara Kamboja dan Vietnam – harus diatasi jika Gereja di sini bersatu sepenuhnya.
“Saya setuju bahwa liturgi harus dalam bahasa Khmer tapi mungkin untuk menenangkan kedua komunitas. Gereja harus menjadi tanda kenabian bagi seluruh masyarakat, mengatasi perpecahan batin,” katanya.
Pastor Vinh setuju: “Kita telah hidup di era yang baru. Tentu saja sulit bagi generasi  tua Khmer dan Vietnam untuk menghilangkan kenangan pahit mereka. Tapi, bagi orang-orang muda saat perang kini sudah lewat.”

Friday, January 4, 2013

Naik Motor, Perempuan di Aceh Dilarang Duduk Mengangkang..

Aktivis dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darrusalam – tempat dimana diterapkan Syariat Islam – yang akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) melarang perempuan duduk mengangkang saat berbonceng di sepeda motor adalah sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Apa yang ingin dikedepankan dari pelarangan ini? Kalau berbasis asumsi moralis yang dikaitkan dengan seksualitas, lagi-lagi kebijakan ini membangun prejudice terhadap perempuan”, kata Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan kepada ucanews.com hari ini, Kamis (3/1).
Sebelumnya, wacana tentang Perda ini diembuskan oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat ceramah menyambut tahun baru 2013. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk upaya pelestarikan budaya Islam di dalam masyarakat yang terancam hilang.
Pemerintah, lanjutnya, akan berkonsulatsi dengan pelbagai kalangan, termasuk ulama tentang Perda ini. Selain larangan duduk mengangkang, ujar Yahya, saat dibonceng di atas motor perempuan juga akan dilarang mengenakan celana jenis jeans.
“Sebenarnya dalam Islam, perempuan dilarang memakai jeans,” katanya.
Ia menambahkan, ada sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar, namun ia menolak menyebutkan jenis sanksinya.
Chuzaifah menilai Perda ini tidak memperhitungkan hak-hak perempuan.
“Sebelum membuat regulasi itu, bisakah ditanya ke perempuan, dari segi keamanan dan aspek ergonomis, posisi duduk mana yang lebih tepat dan rasional terutama dari aspek keselamatan berkendara?”, tegasnya.
Senada dengan itu, Yustina Rostiawati, Ketua Bidang Pendidikan Komnas Perempuan mengatakan, “prinsip peraturan dibuat seharusnya untuk kemaslahatan publik dan bersifat melindungi bukan mengatur pembatasan gerak pihak tertentu saja”.
“Apa sudah tidak ada lagi yang mesti diurus agar lebih baik, misalnya soal pendidikan, atau kesehatan, soal kesejahteraan masyarakat,” kata Rostiawati.
Keberadaan Perda diskriminatif masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah. Komnas  Perempuan mencatat, hingga tahun 2012, terdapat 282 Perda di seluruh Indonesia yang mendiskreditkan perempuan.
Dari 282 Perda yang dipantau sejak 2008 itu, sekitar 207 di antaranya secara langsung diskriminatif terhadap perempuan, seperti memaksakan cara berbusana dan ekspresi keagamaan, mengkriminalkan perempuan lewat pengaturan prostitusi, dan membatasi ruang gerak perempuan lewat aturan jam malam dengan mewajibkan perempuan didampingi bila bepergian.
Pada 6 September tahun ini, Putri, seorang remaja 16 tahun di Langsa, Aceh Timur nekad bunuh diri setelah terjaring razia oleh Polisi Syariat yang mendapatinya keluar pada malam hari. Ia diduga merasa terbeban karena dicap sebagai pelacur. Melalui surat yang ditemukan ayahnya dalam tas, Putri mengaku, ia tidak berbuat mesum, tetapi hanya duduk begadang bersama teman-temannya usai menyaksikan konser organ tunggal di kampungnya pada 3 September.
Selain itu, seorang ibu rumah tangga di Tangerang, Banten ditangkap oleh Satpol PP pada malam hari karena diduga sebagai pekerja seks komersial, padahal ia baru pulang kerja. Akibatnya, timbul stigma masyarakat yang menganggapnya sebagai PSK. Wanita itu pun mengalami tekanan psikologis dan akhirnya meninggal.
Ryan Dagur, Jakarta

Thursday, July 5, 2012

Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Dugaan Korupsi US$ 5 Milyar di Petral


Written By @TrioMacan2000 

(Twitterland, 19 Apr 12)

Dulu kita dihebohkan dgn pemberitaan tentang Petral yang mau dibubarkan MenBUMN Dahlan Iskan, tapi ternyata batal dan bahkan sekarang makin eksis. Dari dulu Petral disebut2 sebagai sarang korupsi puluhan triliun mulai dari jaman Orba/Suharto sd sekarang ini. Tak pernah bisa disentuh. 

      Petral atau Pertamina Trading Energy Ltd adalah Perseroan Terbatas anak perusahan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan minyak. Saham Petral 99.83% dimiliki oleh PT. Pertamina dan 0.17% dimiliki oleh Direktur utama Petral Nawazir sesuai dgn UU/CO Hongkong. Tugas utama Petral adalah menjamin supply kebutuhan minyak yg dibutuhkan Pertamina/Indonesia dgn cara membeli minyak dari luar negeri. Saat ini Petral memiliki 55 perusahaan yg terdaftar sebagai mitra usaha terseleksi. Pengadaan minyak oleh Petral dilakukan secara tender terbuka. Namun Petral juga melakukan pengadaan minyak dgn pembelian langsung. Alasannya : ada jenis minyak tertentu yg tdk dijual bebas atau pembelian minyak secara langsung dapat lebih murah dibandingkan dgn mekanisme tender terbuka. 

Tahun 2011 Petral membeli 266,42 juta barrel minyak. Terdiri dari 65,74 juta barrel minyak mentah dan 200,68 juta barrel berupa produk. Harga rata2 pembelian minyak oleh Petral adalah : USD 113,95 per barel utk minyak mentah, USD 118,50 utk premium, USD 123,70 utk solar. Total pembelian minyak Petral adalah : USD 7.4 milyar utk minyak mentah dan USD 23.2 milyar utk bensin/solar. Total : USD 30.6 milyar. 

US$ 30.6 milyar atau setara dengan Rp. 275.5 triliun per tahun. Itulah jumlah uang yg dikeluarkan Pertamina/Negara utk Impor Minyak. Sekali lagi...uang Pertamina/Negara yg dikeluarkan untuk membeli minyak impor melalui Petral pada tahun 2011 = Rp. 275.5 triliun. Jumlah uang yg luar biasa besar yg dikeluarkan Negara utk beli Minyak Impor melalui Petral ini. Tentu saja TIDAK pernah luput dari MAFIA. 

MAFIA minyak yg disebut2 menguasai dan mengendalikan Petral adalah Muhammad Riza Chalid. Riza diduga kuasai Petral selama puluhan tahun. Disamping Riza, dulu Tommy Suharto juga disebut2 sebagai salah satu Mafia Minyak. Perusahaan Tommy diduga mark up atau titip US$ 1-3/barel. 

Kita sudah tahu siapa Tomy Suharto, tapi siapakah Muhammad Riza Chalid? Dia adalah WNI keturunan Arab yg dulu dikenal dekat dgn Cendana. Riza, pria berusia 53 tahun ini disebut sebagai PENGUASA ABADI dalam bisnis Impor Minyak RI. Dulu dia akrab dgn Suharto. Sekarang merapat ke SBY. 

Riza disebut2 sebagai sosok yg rendah hati, tapi siapapun pejabat Pertamina termasuk Dirut Pertamina akan gemetar dan tunduk jika ketemu dia. Siapa pun pejabat Pertamina yg melawan kehendak Riza, akan lenyap alias terpental. Termasuk Ari Soemarno Dirut Pertamina yg copot jabtaannya.

      Ari Soemarno dulu terpental dari jabatan Dirut Pertamina gara2 mau pindahkan Petral dari Singapore ke Batam. Riza tdk setuju. Ari dipecat. Jika Petral berkedudukan di Batam/Indonesia tentu Pemerintah dan masyarakat luas lebih mudah awasi operasional Petral yg terkenal korup. Rencana Ari Soemarno ini tentu bahaya. Bisa ganggu kenyamanan Mafia Minyak yg sudah puluhan tahun menikmati legitnya bisnis minyak. 

Para perusahaan minyak dan broker minyak internasional mengakui kehebatan Riza sebagai God Father bisnis Impor Minyak Indonesia. Di Singapore, Muh Riza Chalid dijuluki "Gasoline God Father". Lebih separoh Impor Minyak RI dikuasai oleh Riza. Ga ada yg berani lawan. Tapi kasus tersebut hilang tak berbekas dan para penyidiknya diam tak bersuara. Kasus ditutup. Padahal itu diduga hanya sebagian kecil saja. 

      Dulu Global Energy Resources, perusahaan Riza pernah diusut karena temuan penyimpangan laporan penawaran minyak impor ke Pertamina. Global Energy Resources adalah milik Riza. Itu adalah induk dari 5 perusahan : Supreme Energy, Orion Oil, Paramount Petro, Straits Oil dan Cosmic Petrolium yg berbasis di Spore & terdaftar di Virgin Island yang bebas pajak. Ke 5 perusahaan ini mitra utama Pertamina. 

Kelompok Riza Cs ini juga yg diduga selalu halangi pembangunan kilang pengolahan BBM dan perbaikan kilang minyak di Indonesia. Bahkan penyelesaian PT. TPPI yg menghebohkan itu karena rugikan Negara, juga diduga tak terlepas dari intervensi kelompok Riza Cs ini. 

      Riza Cs ini mengatur sedemikian rupa agar RI tergantung oleh Impor Bensin dan Solar. INGAT : Impor Bensin & Solar kita 200 juta barel/tahun. Riza Cs ini sekarang berhasil mengalahkan Dahlan Iskan. Skore 3 : 0 utk Mafia Minyak. Dahlan Iskan keok.

  1. Gagal Bubarkan Petral. 
  1. Gagal Pindahkan Petral ke Indonesia. 
  1. Gagal Cegah Orang2 yg jadi Boneka Riza Cs jadi direksi di Pertamina. 

Dahlan Iskan mengalah. Janji Dahlan Iskan utk kalahkan BUMN Malaysia apalagi Petronas dalam 2 tahun itu hanya mimpi. Di Pertamina saja Dahlan takluk dgn Cikeas.

Siapa Riza cs itu? Disebut2 yang berada dibelakang Riza adalah Bambang Trihadmodjo, Rosano Barrack dst. Keluarga dan Genk Cendana. Sekarang Genk Cendana berhasil tundukan Cikeas dan Dahlan Iskan. Semua Direksi Pertamina sekarang adalah PRO MAFIA MINYAK. PRO PETRAL. 

Sekarang bukan hanya Petral yg menjadi BONEKA Riza Cs, tapi juga Pertamina. Kenapa bisa terjadi seperti ini? Ada info lebih "menyeramkan"

Ingat "aksi jalan tol" Dahlan Iskan beberapa waktu yg lalu, disebut teman2 saya sebagai Kompensasi Frustasi Dahlan menghadapi Hegemoni Mafia ini. Sejak Dahlan Iskan teriakan : "Bubarkan Petral!" Mafia minyak ini bergerak cepat. Konsolidasi. Masuk ke Cikeas, Istana & Lapangan Banteng. 

Bagaimana cara Riza Cs ini menusuk Istana, Cikeas dan Lapangan Banteng? Sumber saya menyebutkan bahwa Riza dekat sama Purnomo Y dan Pramono Edhie Wibowo, adik Ani SBY sejak Edhie masih di Kopassus. Purnomo yg menteri ESDM & Edhie sebagai pintu masuk Riza cs ke Cikeas. 

Riza Cs ini sering berkunjung ke Cikeas utk mengamankan Praktek Mafia di Impor Minyak Pertamina. Tentu saja tak ada makan siang yg gratis. Selain di jajaran Elit Politik, Riza Cs juga sangat dekat dgn Wakil Dirut Perusahaan Hulu Migas dan Syamsu Alam yg General Managernya. 

Purnomo Yusgiantoro sewaktu jabat MenESDM bertugas mengamankan kontrak2 pembelian Minyak Impor dari Mafia Minyak ini. Jero Watjik juga. 

Dahlan Iskan yg minta Pertamina beli minyak secara langsung, malah ditantang oleh Direksi Pertamina, bahwa Pertamina HARUS beli via broker. Dahlan Iskan terbengong2, ga bisa ngomong dengar ucapan Direksi Pertamina. Dia mau benahi Pertamina ternyata tok mentok tak iye hehehe..  Dahlan Iskan ternyata KO berhadapan dgn Mafia Minyak RI yg dikomandani Riza. Ini bisnis Ratusan Triliun per tahun. Dahlan Iskan tak kuat. 

      Kembali ke Riza. Nama Riza tdk tercantum dalam Akte Global Energy Resources. Holding perusahaan broker minyak milik Riza itu. Dalam Akte Global, yang tercatat adalah Iwan Prakoso (WNI), Wong Fok Choy dan Fernadez P. Charles. Tapi sesungguhnya Riza pemiliknya. Utk memperkuat posisi Riza Cs di Pertamina, sebagian direksi Pertamina yg kurang setuju dgn pembelian minyak via broker diganti kemaren. Sekarang semua direksi Pertamina yg ada merupakan kelompok pendukung Riza sang Mafia Minyak dengan dukungan penuh Istana, Cikeas, Menko. Bukan hanya Impor Minyak saja Riza Cs berkuasa. Dalam pembelian atau penampungan Batubara Minyak dari Pertamina Riza juga berkuasa. Pembelian Batubara Minyak dari Pertamina dilakukan oleh Orion Oil dan Paramount Petroleum milik Riza Cs. Riza adalah penguasa minyak RI. 

Dulu ada broker besar lain ingin dapat jatah impor minyak dari Petral/Pertamina. Dia bersama kakak tertua Ani SBY datang ke Spore. Dirut Petral sambut kedatangan pengusaha itu. Intinya Petral siap berikan "jatah" ke pengusaha itu. Tapi, kemudian Riza datangi Wiwiek. Riza disebut2 berikan US$ 400,000 kepada Wiwiek utk tidak usah bantu pengusaha itu. Wiwiek setuju. Selesai tuh barang. Ga jadi hehehehe...

Apa yg menjadi motif SBY sampai bisa di Kooptasi oleh Mafia Minyak? Apa dealnya?Bagaimana modusnya? Apa langkah Dahlan Iskan hadang mereka? 

Sementara sekian dulu... Terima kasih telah membaca. Mari bebaskan Negeri ini dari Penjajahan Mafia. MERDEKAAAA !!!

Tuesday, July 5, 2011

Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara

Jakarta - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis pikir mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 2 unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.


Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya menghitung hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang dengan manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).


Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah menjebak mereka.


"Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada pasal seperti ini," tandas Virza.


Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan oleh hakim.


"Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka harus ditahan?" cetus Virza.


Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk memberikan penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis pikir mengapa mereka sampai dipenjara. "Apa ini karena ada persaingan bisnis di belakang ini semua?" tanya Virza.


Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. (Andi Saputra-VivaNews).

Saturday, March 19, 2011

Kaitan antara HAM dengan Corporate Social Responsibility (CSR)


Gagasan mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial korporasi tidak terlepas dari Global Compact yang digulirkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1999, dan dokumen PBB tentang tanggungjawab perusahaan (transnasional) terhadap HAM (disahkan pada tahun 2003).[1] Global Compact merupakan nilai-nilai yang melandasi CSR dan Good Corporate (GC). Melalui gagasan ini, korporasi-korporasi diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada masyarakat dalam bentuk “investasi sosial” dan “keterlibatan di dalam kebijakan publik.” Dari sepuluh asas yang termuat di dalam Global Compact, dua di antaranya terkait dengan bidang HAM[2], yaitu:
  1. Sektor bisnis diminta untuk mendukung dan menghargai perlindungan HAM internasional di dalam ruang lingkup pengaruhnya;
  2. Sektor bisnis diminta untuk memastikan bahwa korporasi-korporasinya tidak terlibat di dalam pelanggaran-pelanggaran HAM.
Pengaturan HAM di dalam konstitusi NKRI merupakan salah satu wujud kepedulian NKRI terhadap perlindungan HAM.[3] Karena Global Compact merupakan dasar bagi CSR dan GC yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap HAM, maka setiap perusahaan yang ada di Indonesia wajib menghormati perlindungan HAM di Indonesia. 
Pada tataran praktis, gagasan mengenai HAM susah untuk ditentukan. Terkait hal ini, terdapat sejumlah masalah yang pernah diajukan di dalam konsultasi antara kantor United Nations High Commissioner on Human Rights (UNHCHR) dan kantor Global Compact di Geneva pada tanggal 22 Oktober 2004. Masalah-masalah tersebut antara lain[4]: 
  1. mengenai cakupan dan status legal dari inisiatif-inisiatif dan standar-standar, apakah dapat dijadikan sebagai dasar bagi “kewajiban-kewajiban mengikat (binding obligations) yang dapat ditegakan di dalam hukum nasional”; 
  2. mengenai legitimasi dari para penyusun inisiatif-insiatif dan standar-standar. Dalam hal keduanya diambil alih oleh pemerintah maka status hukumnya akan menjadi lebih kuat; 
  3. mengenai verifikasi tentang ketaatan perusahaan pada standar perilaku bisnis yang sudah disepakati; dan bagaimana meningkatkan verifikasi ini;mengenai “makna dari keterlibatan (complicity)”, yaitu sejauh mana perusahaan dapat dianggap turut serta dalam pelanggaran HAM.
Menentukan ruang lingkup keterlibatan perusahaan dalam pelanggaran HAM bukanlah hal yang mudah. Acapkali Satuan Pengamanan (Satpam) suatu perusahaan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar HAM, misalnya menggeledah karyawan perusahaan, dan menghalau demonstrasi pekerja. Untuk kasus-kasus ini, perusahaan harus siap untuk bertanggungjawab baik secara gugatan sipil maupun dakwaan perkara kriminal. Permasalahan pasti akan semakin rumit andaikata pelanggaran HAM dilakukan oleh unit pengamanan dari institusi POLRI atau TNI, setelah mendapatkan “bantuan biaya” dari perusahaan.[5] Dengan ini perusahaan dianggap telah “membantu” terjadinya pelanggaran HAM.

Menurut saya, tanggungjawab sosial korporasi merupakan suatu panduan yang penting diperhatikan oleh setiap korporasi. Setiap korporasi harus sanggup “keluar dari dirinya” dan tanggap terhadap situasi sosial masyarakat di sekitarnya. Manakala ia hanya mengejar keuntungan sendiri, apalagi meresahkan masyarakat, maka korporasi bersangkutan hanyalah menara gading yang semakin dibenci dan ditinggalkan oleh masyarakat.

CSR merupakan suatu bentuk tanggungjawab yang harus dipenuhi oleh setiap korporasi untuk memajukan masyarakat di sekitarnya. Sebagaimana disebutkan di atas, korporasi harus bersumbangsih terhadap masyarakat dalam hal investasi sosial dan keterlibatan dalam kebijakan publik. Bentuk konkret dari sumbangsih korporasi antara lain membayar gaji para karyawannya tepat pada waktunya, dan melakukan analisis lingkungan atas kemungkinan buruk yang terjadi dari kegiatan operasionalnya (mis. melakukan analisis atas limbah beracun yang dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya). Terkait hal kedua ini, managemen korporasi harus sesuai dengan Environmental Management Plan and Environmental Monitoring Plan (AMDAL).

Saya sependapat dengan Prof. Mardjono Reksodiputro dalam memandang korporasi sebagai Subjek Hukum dalam kaitannya dengan HAM. Jika suatu korporasi terbukti melakukan pelanggaran atas HAM, maka korporasi bersangkutan harus ditindak secara tegas menurut hukum yang berlaku. Di Indonesia, jaminan perlindungan terhadap HAM telah dituangkan di dalam UUD NRI 1945 dalam Bab XA, khususnya pasal 28A sampai dengan pasal 28J. Hak-hak dasar tersebut antara lain: hak untuk hidup, pemenuhankebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, kebebasan berserikat, lingkungan hidup yang baik, jaminan sosial, bebas dari perlakuan diskriminatif, penghormatan atas hak masyarakat tradisional, dsb. Setiap korporasi di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan mengenai HAM ini.

Mengadili suatu korporasi secara pidana atas pelanggaran HAM yang dilakukannya bukanlah perkara mudah. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia saat ini belum memuat korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana. Korporasi sebagai subjek hukum pidana diintrodusir pertama kali melalui Undang-undang No. 7 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, yang kemudian diikuti oleh sejumlah undang-undang khusus lainnya seperti Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[6] Sejauh ini peradilan Indonesia baru mengadili satu kasus dengan subjek hukum badan hukum yaitu pencemaran Teluk  Buyat, Sulawesi Utara, oleh PT Newmont Minahasa Raya.  Dilaporkan bahwa pencemaran lingkungan itu mengakibatkan meninggalnya 3 orang, dan menimbulkan penyakit yang diderita secara meluas di Dusun Buyat Pante dan Kampung Buyat. [7]

Mengingat HAM sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai manusia, maka setiap pelanggaran atasnya harus diberikan hukum yang setimpal, tidak hanya terhadap subjek hukum orang, tetapi juga subjek hukum badan hukum. Penegakan hukum di Indonesia ke depan harus benar-benar tegas dalam menindak pelaku kejahatan oleh subjek hukum badan hukum, khususnya pelanggaran yang dilakukannya terhadap HAM.



[1] Mardjono Reksodiputro, Sektor Bisnis (corporate) Sebagai Subjek Hukum Dalam Kaitan Dengan HAM, (Makalah disampaikan pada Lokakarya Peran Sektor Usaha dalam Pemenuhan, Pemajuan dan Perlindungan HAM di Indonesia, Departemen Luar Negeri R.I., Jakarta, 21 Desember 2004), hlm. 1.
[2] Dapat dilihat di dalam Global Compact Guidance Packet on Communication on Progress, Annex 6: “The 10 UN Global compact Principles and Selected GRI Performance Indicators”, Ibid., hlm. 7.
[3] Indonesia, Undang-undang Dasar 1945. Bagian mengenai HAM diatur di dalam Bab 10 A tentang HAM. Pengaturan ini merupakan hasil dari amandemen UUD yang ke-2 pada tahun 2000.
[4] Ibid., hlm. 8.
[5] Ibid., hlm. 9.
[6] Perkembangan Subjek Hukum dalam Hukum Pidana, diakses dari http://yudipriambudish.blogspot.com/2009/05/perkembangan-subjek-hukum-dalam-hukum.html, pada tanggal 19 Januari 2011.

[7] Indonesian Corruption Watch, PT Newmont Minahasa Raya, Pencemar Teluk Buyat, diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2008, diakses dari http://indocorpwatch.wordpress.com/2008/02/27/pt-newmont-minahasa-raya-pencemar-teluk-buyat/, pada tanggal 19 Januari 2011.