Showing posts with label DPR. Show all posts
Showing posts with label DPR. Show all posts

Monday, May 20, 2013

Mengenal Reses



Kunci penting keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan antara lain oleh kemampuan Pemerintah Daerah DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, hubungan yang sinergis di antara keduanya, hubungan pusat dan daerah, serta hubungan antar daerah yang konstruktif. Kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memiliki makna yang antara lain ditandai dengan kemampuannya melakukan pengelolaan Pemerintah Daerah secara profesional dan handal, serta memiliki daya inovasi dan kreasi yang tinggi di dalam meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan.
Kemampuan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, akan sangat menentukan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pembangunannya sesuai aturan hukum dan koridor kebijakan yang telah disepakati bersama.
Untuk itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Pelaksana reses adalah Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat.
Peserta reses bisa terdiri dari seluruh elemen masyarakat antara lain: Camat, TNI/Polri, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, Kelompok Masyarakat, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM, Ormas, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan Majelis Taq’lim.
Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu: Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses.
Pelaksanaan reses dapat dilakukan dengan Kelompok Dapil yang terdiri dari beberapa Parpol yang ada Anggota DPRD pada Dapil tersebut dan individu secara mandiri yang dilakukan secara impersonal kepada kontituen pada Dapilnya.
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Laporan perseorangan dan atau kelompok, dihimpun dan direkapitulasi menjadi laporan per kecamatan. Laporan disampaikan oleh perwakilan kecamatan
Biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Batasi Legislator Dua Periode Juga


KEKUASAAN selalu perlu dibatasi. UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota dewan. Anggota dewan dipilih lima tahun sekali dan boleh mencalonkan diri dalam setiap pemilu berikutnya. Idealnya, jabatan-jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum maupun bukan memiliki batas masa jabatan.

Kekuasaan yang tidak dibatasi mempunyai kecenderungan disalahgunakan. Sayangnya, DPR yang membuat UU Pemilu melakukan politik hukum diskriminatif. Di satu sisi, jabatan-jabatan publik, seperti presiden, kepala daerah, jabatan di KPK, komisi penyiaran, dan lain-lain, dibatasi maksimal dua periode. Untuk jabatannya sendiri, DPR tidak memberikan batas.

Karena itu, jangan heran ada anggota DPR dan DPRD yang lima kali menjabat. Artinya, dia sudah 25 (dua puluhlima) tahun jadi anggota legislatif tanpa tergantikan. Dengan tidak adanya pembatasan jadi anggota dewan, para pengurus partai yang beberapa periode menjadi anggota legislatif akan mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif 2014–2019. Ini tentu menghentikan regenerasi di tubuh parlemen.

Persyaratan anggota dewan diatur dalam pasal 12 untuk DPD serta pasal 51 untuk DPR dan DPRD UU 8/2012. Dalam pasal itu, persyaratan bersifat umum, misalnya usia minimal, ijazah, sehat jasmani, dan sebagainya. Padahal, dalam UU lain, seperti pilpres, pilkada, UU MK, UU KPK, ada persyaratan tambahan, yakni maksimal jabatan dua periode.

Pemilihan presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif –dari sudut pandang apa pun– mempunyai kesamaan. Sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, dilakukan oleh penyelenggara yang sama (KPU dan KPUD), dan jika tidak puas diproses lembaga hukum yang sama (MK). Diskriminasinya, masa jabatan eksekutif dibatasi, sedangkan legislator bisa sampai kapan pun.

MK dan DPR Setuju Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Nomor 8/PUUVI/ 2008 tanggal 6 Mei 2008 pada bagian [3.14.1] menyatakan, ”Dalam kaitan dengan jabatan kepala daerah, pembatasan dimaksud dapat diimplementasikan oleh undang-undang dalam bentuk: (i) pembatasan dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, atau (ii) pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut- turut, atau (iii) pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama di tempat yang berbeda. Oleh karena pembatasan dimaksud terbuka bagi pembentuk undang-undang sebagai pilihan kebijakan, maka hal demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sebaliknya, jika pembatasan demikian dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana didalilkan pemohon, sehingga pasal yang bersangkutan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tidak akan ada lagi pembatasan. Padahal, pembatasan demikian justru diperlukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan yang justru menjadi spirit UUD 1945.”

Hakikatnya, DPR sangat setuju adanya pembatasan untuk jabatan apapun. Itu tergambar dari Keterangan DPR dalam sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-VIII/2010 halaman 31 yang menyatakan, ”Bahwa pembatasan masa jabatan dua kali masa jabatan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada warga negara yang lain yang belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dalam dua kali masa jabatan yang sama.”

Menurut DPR, pembatasan masa jabatan termasuk rambu pembatas kekuasaan dan merupakan salah satu ciri utama kehidupan demokrasi. Tanpa pembatasan, peluang penyalahgunaan kekuasaan terbuka. Akhirnya dapat timbul kekuasaan yang cenderung melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jika melihat penjelasan di atas, MK dan DPR setuju adanya pembatasan kekuasaan. Baik jabatan yang tidak dipilih melalui pemilu maupun jabatan yang dipilih melalui pemilu. Pertanyaannya, kenapa di dalam UU Pemilu tidak ada batas maksimal dua periode? Apakah, kalau diatur, akan merugikan para legislator sendiri?

Namun, bisa saja DPR berdalih bahwa anggota dewan terpilih atas kehendak rakyat yang dimanifestasikan di dalam pemilu. Bukankah itu cermin dari kedaulatan rakyat sehingga siapapun tidak bisa menghalangi maupun melarang anggota legislatif untuk berkali-kali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Pertanyaannya, presiden dan kepala daerah juga dipilih langsung oleh rakyat. Kenapa jabatannya dibatasi? Apakah itu juga bisa disebut mengkhianati kedaulatan rakyat? Setiap warga negara yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam memajukan bangsa tidaklah harus dilakukan di lembaga legislatif.

Anggota legislatif yang sudah menjabat dua kali bisa saja aktif di partai masing-masing dengan membina kader yang duduk di lembaga legislatif.

Mereka juga bisa menyumbangkan pikiran-pikiran mereka melalui tulisan-tulisan di media massa. Pembatasan jabatan sejatinya juga memberikan ruang regenerasi yang sehat terhadap masing-masing partai. Itu kalau tujuannya memang memajukan demokrasi dan bangsa.

Bola sekarang ada di MK. Pasal UU Pemilu yang tidak mengatur pembatasan masa jabatan dewan sudah digugat uji materiil di MK. Saya berharap, MK segera membuat terobosan hukum dengan menyamakan anggota dewan dengan presiden dan kepala daerah yang hanya boleh dijabat maksimal dua periode. Dengan begitu, Pemilu Legislatif 2014 dipenuhi wajah baru alias bukan 4L (loe lagi, loe lagi).