Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Tuesday, May 26, 2020

EKONOMI INKLUSIF PASCAPANDEMI

Ilustrasi Ekonomi Inklusif
Ilustrasi Ekonomi Inklusif

oleh Meuthia Ganie – Rochman

(Sosiolog Organisasi; Dosen Universitas Indonesia)


Para ekonom semakin bersatu dalam berpandangan bahwa pandemi Covid-19 akan menciptakan resesi mendalam, bahkan depresi. Survei University of Chicago Booth School of Business menunjukkan 63 persen ekonom Amerika dan 82 persen ekonom Eropa dalam forum mereka sependapat dengan kemungkinan terjadi resesi besar. Ramalan terjadinya resesi berkepanjangan didasarkan pada fakta belum adanya kepastian kapan dan bagaimana Covid-19 dapat dikendalikan. Para ilmuwan masih
mengamati karakter virus. Dalam situasi seperti ini, optimisme bangkitnya kembali ekonomi global dalam waktu dekat ibarat harapan tanpa dasar.

Berbagai artikel di The Economist dan Project Syndicatese makin memunculkan berbagai istilah kemunduran ekonomi yang menunjukkan keseriusan dampak pandemi. Tak lagi tentang pertumbuhan negatif dan pengangguran, tetapi mulai membahas dampak perubahan struktural ekonomi politik sistem ekonomi dunia. Belum pernah sistem ekonomi modern mengalami pembekuan kegiatan karena pembatasan interaksi fisik manusia. Krisis ekonomi akhir 1990-an dan akhir dekade pertama abad ke-21 adalah krisis keuangan. Kali ini pembekuan permintaan dan pengadaan yang terjadi bersamaan untuk banyak sektor ekonomi. Kematian banyak pelaku ekonomi dalam arti tak dapat kembali sangat mungkin, khususnya di kalangan bermodal sedang dan kecil. Daya tahan modal mereka hanya berkisar 3-6 bulan.

 

Sunday, January 12, 2014

Twit Yusril Dibalik Kebijakan Pelonggaran Larangan Ekspor Mineral Mentah

Sudah hampir 2 tahun kegaduhan penerapan UU Minerba berlangsung sejak diterbitkan permen esdm nomor 7 tahun 2012 sampai dikeluarkanya PP nomor 1 tahun 2014,"Besok 12 Januari 2014, Undang-undang Minerba Nomor 4/2009 sampai dengan transisi 2014 mulai berlaku. Tim melaporkan kepada presiden tentang PP 2012 sebagai perintah UU No 4/2009, perlunya membuat PP untuk melaksanakan UU No 4/2009 itu. Pada dasarnya PP untuk melakukan UU itu dan jiwa untuk menambah nilai tambah. Sejak 12 Januari 2014, jam 00.00 tidak lagi dibenarkan mineral mentah untuk kita ekspor, dalam arti harus dilakukan pengolahan dan pemurnian," tutur Hatta di Puri Cikeas, Jakarta, Sabtu (11/01/2014). Dan menurut Menteri ESDM Jero wacik, PP dengan Nomor 01/2014 telah ditandatangani oleh Presiden SBY.

Sebenarnya sejak SBY meminta Yusril untuk memberikan masukan terkait implementasi UU Minerba,"Tadi Pak Presiden meminta, Pak Yusril, coba disampaikan kepada instansti terkait bagaimana mengatasi keadaan ini, mudah-mudahan bisa diatasi. Artinya bagaimana sedikit bisa melunakkan atau melonggarkan aturan itu, sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi negara kita," kata Yusril seusai pertemuan dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/12/2013),  dan twit Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd)  6/1/2014 "Yusril: Freeport dan Newmont Terselamatkan dari UU Minerba http://t.co/1dXrDaNEju"  arahnya sudah jelas siapa yang akan diselamatkan. Dan klimaksnya bahwa pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha di tembaga dengan memberikan batasan pengolahan yang dapat di ekspor hanya sebatas konsentrat tembaga dengan bocoran draft permen ESDM yang saya dapat dari IMA (mining@indo.net.id) untuk kadar Cu 15%.

Menyambung twit diatas, memang Yusril telah Berbicara di Forum Dialog UU Minerba di Hotel Sahid Jakarta 6 januari 2014. Dan lebih dipertegas lagi dalam kultwit sehari sebelum pemerintah mengumumkan pemberlakuan larangan eskport 12 januari 2014.

Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) tweeted at 9:38 AM on Fri, Jan 10, 2014: Saya sudah sampaikan masukan saya mengenai masalah larangan ekspor raw materil dalam UU Minerba dan peraturan pelaksananya. Masukan itu saya sampaikan dalam bentuk surat kepada Presiden dan ditembuskan ke Menko Perekonomian dan menteri2 terkait, tgl 7 Januari.

Dalam twitnya Yusril juga menyatakan bahwa Solusi ini dimulai dari memberikan tafsir atas istilah "pengolahan dan pemurnian" dalam UU Minerba yg selama ini tdk jelas apa maknanya. Pengolahan ditafsirkan sebagai pengolahan dari raw material untk menghasilkan konsentrat. Sedangkan pemurnian ditafsirkan sebagai pengolahan dari konsentrat menjadi solid metal atau logam mineral terentu. Dengan perubahan ini, maka ekspor raw material tetap dilarang, namun ekspor hasil pengolahan dlm bentuk konsentrat dibolehkan.

Untuk definisi ini, saya yang pernah kuliah dijurusan tambang, sepakat bahwa definisi pengolahan dan pemurnian memang berbeda, dimana Pengolahan bahan galian (mineral beneficiation/mineral processing/mineral dressing) adalah suatu proses pengolahan dengan memanfaatkan perbedaan-perbedaan sifat fisik bahan galian untuk memperoleh konsentrat bahan galian yang bersangkutan. Sedangkan pemurnian atau Metalurgi ekstraktif adalah proses yang digunakan untuk memisahkan logam berharga dalam konsentrat dari material lain, sehingga sesuai dengan syarat-syarat komersial. Sehingga syah-syah saja kalau ekspor raw material tetap dilarang, namun ekspor hasil pengolahan dlm bentuk konsentrat dibolehkan. Sehingga pendapat Yusril untuk definisi tersebut sebenarnya tidak ada yang aneh, tetapi keanehan muncul ketika Yusril menyampaikan dalam twitnya,"Disamping itu ada mineral tertentu yg tidak mengalami pengolahan utk hasilkan konsentrat, tapi langsung dimurnikan spt bauksit".

Mengapa Yusril menyingung bauksit dalam twitnya yang menurutnya bauksit harus langsung dimurnikan. Jelas ini yang sebenarnya menjadi pertanyaan saya, mengingat pelaku ekspor bauksit juga banyak dan pasti akan menuntut agar diperlakukan sama dengan konsentrat tembaga.

Para pelaku usaha eskport bijih bauksit, tentu sangat faham dengan hal ini, karena yang banyak di eskport selama ini adalah washed bauxite (wbx), yaitu ore bauksit (crude bauxite atau cbx)  yang telah mengalami proses pencucian atau berupa produk bijih olahan hasil proses benefisiasi atau mineral dressing (kadar Al2O3 sudah diatas 45%), dan kalau dibandingkan dengan konsentrat tembaga tidaklah berbeda, karena produk konsentrat tembaga juga merupakan bentuk bijih (ores), yang telah dipisahkan dari pengotornya melalui proses flotasi dan dalam bocoran draft batasannya minimum Cu 15% sudah boleh dieskport.

Disini jelas akan menjadi perdebatan dan akan dipertanyakan mengapa seolah-olah konsentrat tembaga diperlakukan khusus dalam rancangan peraturan tersebut, yang tentunya orang awam akan melihatnya pada kedua perusahaan asing terbesar di Indonesia yaitu Freeport dan Newmont, walaupun ada juga pemilik IUP yang menikmati kebijakan tersebut sebagai "generalisasi" sebuah kebijakan agar tidak terkesan memihak sepihak yaitu dengan diambil batasan konsetrat tembaga yang boleh dieskpor lebih rendah dari kualitas konsentrat yang dimiliki Freeport dan Newmont yaitu minimal kadar Cu 15% agar bias mengakomodir pemilik IUP lainya. Sementara untuk kelonggaran sampai tahun 2017 sudah pernah saya tulis dalam artikel saya berjudul "UU Minerba Terus Dimandulkan sampai 2017", ini linknya http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/11/08/uu-minerba-terus-dimandulkan-606257.html

Yusril juga dalam twitnya jelas tidak menyingung nikel ore, karena memang produk ore nikel yang selama ini dieksport adalah murni raw material atau ore yang belum melalui proses pengolahan, sehingga tidak masuk dalam kategori konsentrat dan juga definisi pengolahan. Disamping itu untuk nikel sudah sangat diakomodir di Permen ESDM no 20 tahun 2013 dimana batasan minimum kadarnya untuk Nikel sudah sangat kecil yaitu 4%, dimana Nikel Pig iron dengan kadar minimum 4% sudah bias di eskport, dan ini sudah direvisi dari permen esdm no 7 tahun 2012 dimana sebelumnya batasanya harusnya kadar minimumnya 6%. Untuk lebih lengkap terkait Kultwit Yusril bias di klik link ini  http://chirpstory.com/li/181929. Dengan kondisi ini jelas, peluang yang masih mungkin untuk diperdebatkan adalah untuk konsentrat bauksit, kita lihat saja perkembanganya, kita tunggu bagaimana sikap pemerintah dan DPR menyikapi hal ini, jika para pengusaha bauksit melakukan protes atau mempertanyakan hal tersebut. (Penulis adalah wakil ketua bidang pengembangan profesi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi)).

Penulis : Risono Cirebon

Thursday, November 28, 2013

BI: Idealnya, Defisit "Current Account" 1,7 Persen


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menilai dalam kondisi perekonomian saat ini idealnya defisit di neraca transaksi berjalan (current acount) ada di level 1,7 persen. Diakui surplus neraca akan sulit terjadi tetapi neraca tersebut diharapkan setidaknya bersifat sustainable dan tak semata memburu angka pertumbuhan ekonomi.
"Kami mengharapkan yang sustainable itu (defisit) current account antara 0,25 persen sampai 2,5 persen. BI melihat (defisit tahun ini) sampai 1,7 persen," kata Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, di sela acara Kompas 100 CEO, Rabu (27/11/2013).
Sebelumnya, dalam forum yang dihadiri para ekonom, politisi, dan sejumlah menteri itu, Agus mengatakan Indonesia perlu memberikan ruang defisit. Namun, ujar dia, defisit itu perlu diarahkan ke level yang lebih sustainable.
Saat ini defisit neraca transaksi berjalan masih di atas 3 persen. Meski demikian, Agus mengatakan sudah ada kemajuan besar dari capaian angka itu. "Defisit 3,8 persen ini kemajuan yang bagus dibanding 4,4 persen (pada triwulan lalu)," kata dia.
Agus pun mengatakan nominal defisit sebesar 8,4 miliar dollar saat ini dibandingkan 9,8 miliar dollar pada triwulan lalu juga kentara memperlihatkan upaya perbaikan telah dilakukan. Namun, ujar dia, tetap saja itu angka yang besar.
Apalagi nilai total defisit masih mencapai 32 miliar dollar AS. "Dibandingkan (nilai defisit) 24 miliar dollar AS (pada tahun lalu), terjadi peningkatan," ujar Agus.
Untuk merealisasikan target defisit 1,7 persen pada neraca transaksi berjalan, kata Agus, Indonesia perlu memastikan masuknya lebih banyak investasi bersifat permanen atau jangka panjang. Misalnya, sebut dia, investasi asing langsung (FDI) dan industri dari hulu ke hilir dengan orientasi ekspor.
"(Penanganan) CAD (current account deficit) ini tidak boleh ditunda lagi. Ini Indonesia sedang bertransisi dari lower middle income country ke upper middle country," papar Agus.  Dalam fase transisi ini, ujar dia, ekspansi kelas menengah akan berlanjut dan semakin besar. "Permintaan barang dan jasa juga akan lebih beragam."
Di sisi lain, kata Agus, Indonesia perlu mengendalikan impor yang tidak prioritas. Neraca transaksi berjalan, kata Agus, harus diakui sangat sulit surplus sekarang. Namun, tegas dia, setidaknya neraca tersebut sustainabe. "Stability over growth. Agar tidak terjadi pertumbuhan ekonomi seperti negara lain (yang) sekarang tinggi sekali, tapi besok jatuh," papar dia.
Penulis: Estu Suryowati

Thursday, May 2, 2013

Sadar Atau Tidak, Hasil Ekonomi Indonesia Habis Dipakai Untuk Bayar Hutang Luar Negeri



"Sering kita mendengar pendukung pemerintah menggaungkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang fantastis. Tetapi di sisi lain mata kita harus "melek" melihat besaran hutang luar negeri yang kian mencekik. Kebijakan pemerintah yang tidak bijak terkait pengelolaan sumber daya alam dan budaya korupsi yang kian bersenyawa dengan jiwa raga kita semakin menjauhkan kita dari harapan untuk melunasi hutang luar negeri secara bersegera. Yang kita butuhkan adalah perubahan total pada sektor-sektor yang secara jelas merugikan negara. Malu rasanya memiliki negara yang katanya kaya, namun sesungguhnya miskin dan menderita.."
------------------------------------------------------------------------------

Tingginya utang luar negeri, baik oleh pemerintah maupun swasta, membuat ekonomi Indonesia tahun 2013 bisa ambruk. Posisi utang luar negeri pemerintah dan swasta sampai akhir tahun 2012 mencapai 251,200 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2.400 triliun.

Demikian dikatakan Salamuddin Daeng dari Institute for Global Justice, Kamis (2/5/2013).
Pada saat yang sama menurut Salamuddin, bunga utang dan cicilan utang polok yang harus ditanggung oleh pemerintah dan swasta mencapai 169,118 juta dollar AS atau sekitar Rp 1.620 trilun lebih. "Padahal pertambahan PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia antara tahun 2011 - 2012 hanya Rp 819 triliun. Dengan demikian seluruh hasil yang diperoleh dari ekonomi Indonesia yang tercermin dalam PDB telah habis seluruhnya untuk membayar bunga utang dan cicilan utang pokok. Ini juga berarti bahwa sepanjang 2012 seluruh yang dihasilkan oleh bangsa ini telah habis diserahkan pada asing," kata Salamuddin di Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Salamuddin mengatakan, angka pembayaran utang swasta dan pemerintah yang sangat besar selama tahun 2012 telah menyebabkan seluruh cadangan devisa Indonesia telah habis secara total.
"Cadangan devisa RI yang diklaim BI turun Menjadi 104,8 miliar dollar AS, sesungguhnya telah hilang," ujarnya. Menurut dia, penumpukan utang yang dilakukan oleh rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama berkuasa, bisa tak akan mewariskan apa pun bagi generasi penerus bangsa ini.
Editor :