Showing posts with label BPD Lewoloba. Show all posts
Showing posts with label BPD Lewoloba. Show all posts

Wednesday, February 24, 2016

Sosialisasi Ranperdes Lembaga Adat

Sosialisasi Ranperdes Lembaga Adat di Dusun III Desa Lewoloba

Lewoloba - CLND
Salah satu unsur yang kuat melekat pada Desa adalah adat. Adat merupakan sistem hukum tradisional yang memuat nilai-nilai luhur masyarakat setempat yang diwariskan secara turun temurun. Adat memuat nilai, norma, tradisi dan seni budaya yang diwariskan secara kontinyu. Adat telah lahir jauh sebelum negara administratif terbentuk, sehingga pengakuan dan perlindungan negara terhadap Adat - sejauh adat tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku - adalah mutlak dan wajib dilaksanakan.


Desa Lewoloba, sebagai bagian dari komunitas adat nasional, juga memiliki nilai, norma, tradisi dan seni budaya yang terbingkai dalam sistem adatnya. Sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan adat, pada tahun 2015 lalu Badan Permusyawaratan Desa Lewoloba menggodok dan menyusun draft Ranperdes tentang Lembaga Adat. Ranperdes ini diusulkan ke Pemerintah Desa pada Januari 2016.

Pada Jumat, 19 Februari 2016, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Lewoloba melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Lembaga Adat pada setiap Dusun (4 Dusun). Dari hasil sosialisasi tersebut, masyarakat sangat mengapresiasi terbentuknya Lembaga Adat sebagai lembaga yang berhak dan berwenang mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat Desa Lewoloba. Lembaga Adat yang diberi nama Lembaga Pemangku Adat Desa Lewoloba ini diharapkan dapat memaikan tugas dan fungsinya secara maksimal demi lestarinya adat dan budaya Desa Lewoloba.

Wednesday, April 15, 2015

Pemerintah Desa Lewoloba "Mandeg"

Lewoloba-ND
Akhir-akhir ini penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lewoloba mengalami kemandegan yang cukup berpengaruh terhadap kualitas pelayanan masyarakat. Kondisi ini antara lain dapat ditemukan dalam fakta sakitnya Kepala Desa sejak Februari silam, diterbitkannya SK Bupati Flores Timur ttg Penarikan Sekretaris Desa PNS, dan Pembatalan Pelantikan Perangkat Desa.

Sakitnya Kepala Desa sejak pertengahan Februari silam kini menjadi tantangan tersendiri bagi Desa Lewoloba. Pada masa-masa ini, setiap desa diwajibkan untuk melengkapi tiga dokumen wajib sebagai syarat mutlak penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan cairnya Dana Desa, yaitu RPJM-Desa, RKP-Desa, dan APB-Desa. Ketiga dokumen ini harus dimuat dalam bentuk Peraturan Desa. Selain itu, ada kewajiban Kepala Desa yang harus dipenuhi, yaitu memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada setiap akhir tahun kepada Bupati, BPD, dan masyarakat. Laporan ini tidak bisa dianggap sepele karena bisa berdampak pada pemberhentian Kepala Desa.

Saturday, February 7, 2015

Persiapan Menyambut Dana Desa 2015

Nick Doren Lewoloba

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa akan mendapatkan Dana Desa yang diperkirakan mencapai 1 miliar per desa. Ketentuan ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi setiap desa. Wajah setiap desa akan berubah dengan adanya Dana Desa yang masuk ke desa. Tidak hanya itu setiap desa pun akan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Umum ( DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Besarnya dana desa yang masuk ke desa tidak serta merta membuat desa larut dalam kegembiraan. Desa wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif yang disyaratkan oleh undang-undang, yaitu harus memiliki RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Ketiga dokumen ini adalah dokumen vital karena apabila tidak disiapkan maka dana yang besar tersebut tidak dapat masuk ke desa. 

Dalam rangka mendorong pemerintah desa untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut maka BPMD selaku badan pemerintah yang mengurusi desa akan mengambil sikap tegas berupa penahanan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa jika Pemerintah Desa mengabaikan dokumen-dokumen vital tersebut. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bapeda Kabupaten Flores Timur, Dana Desa akan dicairkan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I pada Bulan April (40%), Tahap II Bulan Agustus (40%), dan Bulan November (20%). 60% dana akan dipergunakan bagi belanja rutin pemerintah, dan 40% dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam desa.
Sektor-sektor dalam desa yang akan mendapatkan alokasi Dana Desa harus dibuatkan dasar hukumnya, antara lain berbentuk Peraturan Desa. Dengan demikian menjadi jelaslah sasaran penggunaan dana tersebut.