Showing posts with label keuangan. Show all posts
Showing posts with label keuangan. Show all posts

Wednesday, May 27, 2020

DAMPAK RENMINBI DIGITAL

Mata Uang China
Mata Uang China

Oleh

J. Soedrajad Djiwandono

(Guru Besar Ekonomi Emeritus  Universitas Indonesia )

Dalam tulisan di kolom opini harian ini, 13 Mei 2020, saya sudah membahas rencana uji coba penggunaan mata uang China renminbi (RMB) digital atau eRMB dan sejumlah permasalahan terkait.

Sebelumnya, saya juga sudah dua kali membahas permasalahan mata uang digital (digital currancy atau crypto currency) di kolom opini, yakni ”Bitcoin yang Menghebohkan” (Kompas,12/12/2017) dan ”Bitcoin Memang Bikin Ribet” (Kompas, 30/1/2018). Permasalahan ini terus bergulir dan kali ini saya ingin melanjutkan pembahasan saya.

South China Morning Post (SCMP, 5/5/2020) menurunkan tulisan Shannon van Sant yang berpendapat serupa dengan yang saya perkirakan bahwa kalau eRMB diperkenalkan, untuk sementara akan beredar dua macam RMB, dalam bentuk uang kertas yang sekarang dan dalam bentuk digital. Menurut penulis tersebut, sementara orang boleh menukarkan RMB yang dimiliki, baik dalam uang kertas maupun dalam dana yang disimpan dalam rekening di bank, ke dalam eRMB. Dengan demikian selain bahwa nilai eRMB dikaitkan (pegged) dengan uang kertas RMB, keduanya menjadi uang resmi dalam sistem pembayaran di China. Penukaran ini juga boleh dilakukan untuk semua uang yang dimiliki masyarakat dalam saldo mereka pada WeChat, Alipay, serta sistem aplikasi pembayaran yang lain.

Tuesday, August 13, 2013

Aturan Mobil Murah Akan Digugat

Nick Doren

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berniat mengajukan gugatan aturan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) kepada Mahkamah Agung (MA). Aturan teknis dari penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 itu diindikasikan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengaku keberatan dengan penerbitan aturan mobil murah yang sangat kontraproduktif. Pasalnya, keberadaan mobil murah hanya akan membuat populasi mobil pribadi semakin bertambah.
"Yang dibutuhkan Jakarta bukan mobil murah tapi pembenahan sarana transportasi publik. Keberadaan mobil murah pribadi justru menjadi sumber kemacetan Ibukota," ungkap dia di Jakarta, Senin (12/8).
Terkait penghematan bahan bakar minyak (BBM) pada mobil murah, menurut Sudaryatmo terkesan memaksakan. Jika ingin menghasilkan kendaraan yang ramah lingkungan sebaiknya mobil atau motor langsung didesain menggunakan bahan bakar gas (BBG) dan bukan lagi BBM."Tim hukum kami sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa PP tersebut bertentangan dengan UU," terang dia.
Lebih jauh Sudaryatmo mengatakan, gugatan bakal dilayangkan setelah proses kajian tersebut tuntas. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut mulai meluncur ke MA."Jadi tergantung hasil kajian. Kami belum bisa memastikan karena perlu diuji juga karena kami juga tidak ingin menggugat tanpa ada bukti," paparnya.
Jika terbukti PP itu bertentangan dengan UU, dia meminta dengan tegas kepada MA untuk menangguhkan, bahkan membatalkan pelaksanaan PP LCGC. "Kalau benar-benar terbukti, ya kami minta supaya PP mobil murah ditangguhkan atau dibatalkan," tukas Sudaryatmo.
PP Nomor 41 Tahun 2013 sebelumnya telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Mei 2013.PP tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut memuat ketentuan mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon.
Manjakan Industri
Dalam kesempatan sebelumnya  Tulus Abadi memprotes keras terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No No. 41/2013 tentang  Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan (LCGC). Aturan ini dinilai banyak cacat dan terlalu memanjakan industri otomotif."Sepintas regulasi ini bagus, dalam konteks pertumbuhan ekonomi, transportasi dan energi. Tapi jika didalami regulasi ini banyak cacatnya," kata Tulus.
Ia menyebutkan, secara paradigmatis PP ini cacat, karena seharusnya yang diberikan insentif adalah pengelola angkutan umum, bukan industri otomotif.Selain itu, dari sisi timing, regulasi ini tidak tepat krn msh buruknya sarana prasarana transportasi umum. "Sebaliknya, regulasi ini bisa diterima jika sistem transportasi di kota-kota besar sudah memadai dan terintegrasi. Regulasi ini terlalu menguntungkan dan memanjakan industri otomotif," katanya.
Sementara dari sisi finansial, lanjut dia, klaim murah juga menyesatkan. "Membohongi konsumen. Apanya yang murah, jika mobil itu dibeli secara kredit harganya mencapai Rp 140 jutaan. Sementara mayoritas konsumen membeli mobil dengan cara kredit/cicil," ujarnya.
YLKI juga mempertanyakan mengenai ramah lingkungan yang diusung mobil murah ini. "Apanya yang ramah lingkungan, jika mobil ini masih menggunakan bbm, dan apalagi bbm bersubsidi? Jadi klaim mobil LCGC adalah klaim yang tidak berdasar," kata Tulus.
Pada akhirnya, sebut Tulus, produk masal mobil LCGC ini justru akan membuat macet kota-kota besar di Indonesia, menjebol APBN karena subsidi BBM akan kian melambung, dan polusi di akan makin memburuk."YLKI menduga dengan kuat PP ini disahkan tanpa koordinasi yang jelas antar kementrian, bahkan aura kolusinya sangat kental. Oleh karena itu, YLKI meminta Pemerintah untuk merevisi total PP tersebut, dan menghentikan rencana produksi mobil LCGC," demikian ungkap Tulus.
Terlepas dari itu, pengembangan LCGC dinilai kian menyurutkan langkah revitalisasi transportasi umum guna mengurangi kemacetan. Selain itu, sambung Tulus, pemerintah juga tidak menjamin bahwa LCGC bakal menggunakan bahan bakar non-subsidi. "Regulasi ini bisa diterima jika sistem transportasi di kota-kota besar sudah memadai dan terintegrasi," kata Tulus.

Bank Mandiri Berencana Bangun Cabang di Singapura Untuk Rebut Ribuan Triliun


Nick Doren
Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin menegaskan rencana pembukaan cabang di Singapura tidak untuk mengincar pasar non-nasabah Indonesia di Singapura. 


"Kami bukan mengejar penduduk maupun perusahaan Singapura, tapi penduduk dan perusahaan Indonesia yang memiliki dana di sana," katanya saat ditemui di kantornya, Senin, 12 Agustus 2013.



Budi mengungkapkan, dana milik penduduk Indonesia di Singapura baik nasabah perorangan maupun perusahaan mencapai lebih dari Rp 1600 triliun atau setara dengan nilai APBN Indonesia 2013. Potensi kelolaan dana yang besar itu menurutnya harus diambil karena likuiditas perbankan nasional yang semakin ketat.



Ia melanjutkan, loan to deposit ratio perbankan Indonesia saat ini tercatat di kisaran 85-86 persen. Sementara di luar negeri LDR mencapai 95 persen.



"Tanpa ambil itu, likuiditas perbankan akan semakin ketat sehingga nanti pertumbuhan kredit bisa stagnan karena tidak ada dana untuk biayai pelaku usaha,"katanya.



Untuk diketahui, saat ini Bank Mandiri masih menanti ijin beroperasi dari otoritas moneter Singapura (MAS) untuk membuka cabang di sana. Bank Mandiri juga menekankan MAS untuk menerapkan prinsip resiprokal atau kesetaraan seperti yang sudah diberikan kepada bank asing yang ekspansi ke Indonesia.

Tuesday, August 28, 2012

Resiko Menyimpan Uang di LKF Mitra Tiara

 Syallom kaka arin wangkaen. Perkenankan saya mengungkapkan sedikit pandangan saya tentang fenomena Lembaga Keuangan non-bank, LKF Mitra Tiara, yang saat ini sedang digandrungi banyak orang di lewotanah. Space yang terbatas, membuat saya harus menuliskannya dalam sebuah note.

Sebelumnya saya tidak pernah mengenal nama Lembaga Kredit Finansial Mitra Tiara, apalagi orang-orang yang mengurusnya. Lembaga ini justru saya kenal di jejaring sosial Facebook, khususnya lewat group "Suara Flotim", dan "Poksi Jo (Kelompok Simpatisan Jo)." Lembaga keuangan yang sudah menajalankan usahanya selama sekitar 2 tahun ini dikritik karena berani memberikan bunga deposito sebesar 10 % per bulan. Harus diakui, bahwa bunga 10 % adalah angka yang fantastis untuk sebuah lembaga keuangan non-bank yang baru melebarkan sayapnya di bisnis keuangan. 

Sejauh ini memang belum ditemukan adanya laporan tentang kerugian yang disebabkan oleh kinerja lembaga ini. Tetapi, kita patut menaruh curiga atas LKF Mitra Tiara dengan berbagai alasan sebagai berikut:

1.      Bunga Deposito 10  % adalah Angka yang Fantastis
Memiliki uang yang banyak tanpa banyak berusaha adalah harapan banyak orang, termasuk saya.  Harapan ini ternyata ditangkap oleh LKF Mitra Tiara. Lembaga Kredit Finansial ini menjawab keinginan masyarakat pemodal dengan memberikan bunga deposito 10 persen per bulan. Nah, jika Anda mendepositkan uang Rp50 juta di LKF tersebut, maka setiap bulan Anda berhak mendapatkan bunga Rp5 juta per bulan. Dan dalam kurun waktu 10 bulan, bunga yang Anda terima dari LKF sudah menyamai besarnya pokok simpanan Anda di lembaga tersebut, alias sudah "balik modal". Sekilas memang tampak menggiurkan.

Patut Anda ketahui bahwa bunga deposito yang ditetapkan Bank Indonesia adalah 5,76 % per bulan; 6, 33 % per 3 bulan; dan 6,74 % per 6 bulan. Rata-rata bank besar memberikan bunga simpanan sebesar 5,5 persen, setara dengan rasio bunga yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dan bank yang paling tinggi memberikan bunga simpanan adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memberikan bunga hingga 7,4 % per bulan dan 7,8 % per 3 bulan. 

Jadi, apabila dibandingkan dengan bunga yang diberikan bank (rata-rata 5,5% per bulan), maka bunga LKF Mitra Tiara lebih “baik”, tetapi sangat beresiko.

2.  Jika Uang Anda Sengaja Dihilangkan, Jangan Pernah Berharap Uang Itu Kembali
                        Sebagai lembaga keuangan non-bank, uang yang ada di LKF Mitra Tiara tidak dijaminkan kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), karena LPS hanya menjamin uang yang disimpan di bank, yaitu maksimal 2 milliar. Jadi, jika uang Anda yang disimpan di LKF digelapkan, maka untuk selamanya uang Anda tidak akan pernah kembali lagi. Tetapi jika Anda menyimpan uang Anda di bank, maka pasti uang Anda akan dikembalikan.

3.      Kurang Tersedia Informasi Tentang LKF Mitra Tiara
                        Banyak informasi yang beredar menyatakan bahwa sebagian besar orang yang menyimpan uangnya di LKF Mitra Tiara hanya “ikut arus”, atau hanya ikut-ikutan saja menyimpan uangnya di LKF, tanpa mereka sendiri datang dan menanyakan informasi yang lengkap dan jelas di kantor LKF Mitra Tiara yang ada di Kelurahan Amagarapati, Larantuka. Informasi ini biasanya didengarkan dari kesaksian orang-orang yang telah menyimpan uangnya di LKF dan telah mendapatkan keuntungan (mungkin sesaat) dari simpanannya tersebut. 

                        Sebelum Anda menyimpan uang Anda di LKF Mitra Tiara, jangan lupa menanyakan siapa pemiliknya (termasuk sepak terjangnya di masyarakat), struktur organisasi LKF, serta di mana dan bagaimana uang Anda dikelola. 

4.      Lembaga “Kredit” Finansial Tetapi Tidak Melayani Kredit
                        Sejumlah kesaksian yang diberikan oleh group FB Suara Flotim menyatakan bahwa Lembaga “Kredit” Finansial ini tidak melayani permintaan kredit bagi anggotanya. Di mana-mana, koperasi kredit menyediakan layanan kredit kepada anggotanya. Sialnya, lembaga kredit yang satu ini tidak memberikan kredit kepada anggotanya. Masyarakat patut mencurigai, jangan-jangan pemilik dan pengelola LKF Mitra Tiara sedang menghimpun dana dari anggotanya dengan maksud untuk menggelapkannya?
5.  Banyak Kasus Membuktikan Bahwa Lembaga Keuangan Yang Memberikan Bunga Fantastis, Pada Akhirnya Melarikan Uang Anggotanya.
                        Anda tentunya masih ingat apa yang terjadi dengan Koperasi Langit Biru (KLB) milik Jaya Komara di Cikasungka, Banten. Anggota koperasi ini mencapai ratusan ribu orang dengan besar simpanan mencapai Rp6 triliun. Pemilik dan isterinya, yang secara mendadak menjadi salah satu orang terkaya di tempatnya, pada akhirnya berhasil menggelapkan uang anggotanya. Saya yakin, Anda sebagai masyarakat pemodal, dan calon pemodal tentu saja tidak mau nasib sama seperti yang dialami anggota Koperasi Langit Biru. 

                        Tulisan ini hanya merupakan ekspresi kecemasan saya terhadap fenomena penggelapan uang berkedok koperasi kredit. Silakan Anda mempertimbangkan keputusan Anda untuk menyimpan uang Anda di LKF Mitra Tiara.