Showing posts with label NTT. Show all posts
Showing posts with label NTT. Show all posts

Saturday, July 16, 2016

Pro Kontra Kebijakan Moratorium CPNS

Ilustrasi PNS

Sejak awal peralihan tampuk pemerintahan dari SBY-Boediono ke Jokowi-JK, kita telah mendengar wacana pemerintah untuk melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur formasi umum. Hal ini dibedakan dari penerimaan CPNS baru dari jalur ikatan dinas dan jalur khusus yang saat ini belum dilakukan moratorium. Rencana ini telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ada pro dan kontra di tengah dengan berbagai alasan yang mendasarinya. 

Dari kalangan yang Pro / Setuju dengan kebijakan menyatakan bahwa memang hal ini perlu dilakukan untuk menekan belanja rutin / belanja pegawai yang saat ini mencapai 50-54 % dari APBN. Kondisi APBD pada hampir setiap daerah di Indonesia pun sungguh memprihatinkan. Rasio perbandingan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung mencapai 80:20, bahkan ada yang 85:15. Presiden memerintahkan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk menyampaikan kepada Bupati dan Walikota agar anggaran Aparatur bisa digeser ke anggaran pembangunan.

Dari kalangan Kontra menyampaikan bahwa kebijakan moratorium tidak perlu dilakukan karena angka pengangguran di negara kita masih sangat tinggi. Dengan demikian moratorium CPNS akan semakin meningkatkan angka pengangguran. Sebagai gambaran atas kondisi ini, jumlah pelamar CPNS tahun 2014 saja mencapai 2.603.780, padahal formasi yang disediakan hanya 100.000. Ada sebagian Pemerintah Daerah menolak moratorium karena PNS di daerahnya masih kurang.

Pendapat moderat pernah dikemukakan oleh Kepala BKN, Eko Sutrisno bahwa kebijakan moratorium ini tidak kaku, yaitu bahwa dalam kurun waktu 5 tahun masa pemerintahan Jokowi-JK, seluruh instansi wajib melakukan penataan pegawainya. Penataan dimaksud didasarkan pada tiga kategori kondisi kepegawaian pada masing-masing instansi, antara lain:
  • Kategori jumlah pegawai Kurang (K): apabila jumlah PNS yang ada lebih kecil/sedikit dari hasil penghitungan kebutuhan pegawai dengan toleransi kelonggaran 2,5%.
  • Kategori jumlah pegawai Sesuai (S) : apabila jumlah PNS yang ada mendekati hasil penghitungan kebutuhan pegawai dengan toleransi / kelonggaran antara (-2,5%) sampai dengan 2,5%. 
  • Kategori jumlah pegawai lebih (L): apabila jumlah PNS yang ada lebih besar / banyak dari hasil penghitungan dengan toleransi / kelonggaran 2,5 %. 

Berdasarkan tiga kategori di atas, tentu saja penataan kepegawaiannya pun berbeda. Pada instansi yang termasuk dalam kategori jumlah pegawai Kurang (K), penataan dilakukan dengan cara : 
  1. Melakukan distribusi pegawai dari unit Organisasi yang kelebihan kepada unit organisasi yang kekurangan
  2. Penarikan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain disesuaikan dengan syarat jabatan.
  3. Memberdayakan dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan serta memperkaya tugas pegawai yang ada untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang tidak dapat dilaksanakan karena kekurangan pegawai.
  4. Menyusunperencanaan pengembangan pegawai.
  5. Menyusun perencanaan pegawai untuk 5 tahun ke depan dengan pendekatan positive growth  atau melaksanakan penerimaan pegawai dengan jumlah lebih besar dibandingkan pegawai yang berhenti, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pada instansi yang termasuk dalam kategori jumlah pegawai Sesuai (S), penataan dilakukan dengan cara :
  1. Melakukan distribusi pegawai dari unit Organisasi yang kelebihan kepada unit Organisasi yang kekurangan.
  2. Melakukan pemetaan potensi dalam rangka mengetahui minat dan bakat pegawai.
  3. Mengangkat PNS yang menduduki jabatan fungsional umum ke dalam jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi dan mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihannya.
  4. Menyusun perencanaan pengembangan pegawai.
  5. Menyusun perencanaan pegawai untuk 5 tahun ke depan dengan pendekatan zero growth  atau melaksanakan penerimaan pegawai dengan jumlah sama dengan pegawai yang berhenti, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pada instansi yang termasuk dalam kategori jumlah pegawai Lebih (L), penataan dilakukan dengan cara :
  1. Melakukan distribusi pegawai dari unir Organisasi yang kelebihan kepada unit Organisasi yang kekurangan.
  2. Melakukan penilaian kinerja, penegakan disiplin PNS dan penilaian kompetensi untuk mengetahui PNS yang memiliki kompetensi dan kapabilitas sesuai dengan syarat jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila hasil penilaian tersebut di atas menunjukkan bahwa PNS yang memiliki kompetensi dan kapabilitas sesuai dengan syarat jabatan kurang dari jumlah yang dibutuhkan maka dilakukan penyusunan peringkat bagi PNS yang belum memiliki kompetensi dan kapabilitas sesuai dengan syarat jabatan.
  4. Menerapkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2008 bagi PNS yang tidak memiliki kompetensi sesuai dengan syarat jabatan sebagaimana dalam butir (2) dan mendapat peringkat terendah di bawah jumlah pegawai yang dibutuhkan sebagaimana butir (3) dengan alternatif sebagai berikut : 
  • Bagi PNS yang telah mempunyai masa kerja minimal 10 tahun dan usia minimal 50 tahun, dapat langsung diberhentikan dengan memperoleh hak pensiun.
  • Bagi PNS yang belum mempunyai masa kerja 10 tahun, namun telah mencapai usia minimal 45 tahun diberikan uang tunggu selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai 5 tahun. Apabila dalam masa menerima uang tunggu PNS yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 10 tahun, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan memperoleh hak pensiun. Apabila sampai berakhir masa uang tunggu, PNS yang bersangkutan : a) sudah mempunyai masa kerja 10 tahun tetapi belum mencapai usia 50 tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan namun hak pensiunnya baru diterima pada saat yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun. b) belum mempunyai masa kerja 10 tahun dan belum mencapai usia 50 tahun, dapat diberhentikan sebagai PNS tanpa hak pensiun. 
5. Menyusun perencanaan pegawai untuk 5 tahun ke depan dengan pendekatan minus growth  atau melaksanakan penerimaan pegawai dengan jumlah lebih sedikit dibandingkan dengan pegawai yang berhenti berdasarkan skala prioritas sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
6. Melakukan evaluasi dan analisis organisasi yang menyangkut tugas, fungsi dan struktur organisasi.

Moratorium CPNS dalam Konteks Provinsi NTT

Dengan melihat standar Pemerintah Pusat bahwa belanja aparatur tidak boleh melebihi 50 persen, maka sebagian besar daerah di Prov. NTT tidak mendapatkan jatah CPNS baru. Kecuali Kabupaten Manggarai Timur dengan Belanja Aparatur 25 % APBD, kabupaten-kabupaten lain di Provinsi NTT memiliki belanja pegawai di atas 50 % APBD-nya, dengan belanja pegawai terbesar adalah Kabupaten Ende yang mencapai 77% APBD. Kabupaten Flores Timur berada di urutan kedua dengan 75 % APBD. Kondisi ini menuntut setiap Daerah untuk melakukan penataan dengan menekan jumlah belanja pegawai hingga mencapai batas minimal yang ditetapkan.

Sergap NTT minggu lalu memberitakan sebuah "perlawanan" dari Bupati Ngada, Marianus Sae terhadap kebijakan moratorium ini. Bupati Marianus menolak pengangkatan tenaga kesehatan hasil kesepakatan / MoU antara Menpan-RB dan Kemenkes. Argumentasi yang disampaikannya adalah bahwa Pemerintah Pusat tidak konsisten dengan penerapan kebijakan moratoriumnya; Pemerintah Daerah "dipaksa" untuk menerima CPNS yang ditentukan Pemerintah Pusat. Parahnya, personil CPNS ini mayoritas berasal dari luar daerah, sehingga putera-puteri daerah hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Pengalaman membuktikan bahwa setelah 1 atau 2 tahun bekerja, PNS jalur khusus ini mengajukan permohonan pindah ke daerah asalnya dengan alasan-alasan yang terbilang mengada-ada.

Berpedoman pada ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, maka kebijakan moratorium bagai buah simalakama. Di satu sisi baik untuk menghemat anggaran, tetapi di sisi lain inkonsistensi pemerintah pusat menimbulkan "pembangkangan" oleh Daerah. Maka sudah seharusnya kebijakan ini patut dievaluasi dan harus konsisten dalam penerapannya.

Friday, October 3, 2014

Kupang, Kota Yang Sedang Berkembang

Nick Doren - Lewoloba
Suasana di Sekitar Loket Pembelian Tiket Pelabuhan Bolok, Kupang (2/10/2014)
Tanggal 26 September lalu, saya melakukan sebuah perjalanan ke Kupang untuk suatu urusan. Terus terang saja, saya masih sangat "asing" dengan kota ini, sekalipun sudah beberapa kali melakukan perjalanan ke sana. Sekalipun demikian, saya masih bisa melihat tahap-tahap perkembangan K
ota Kupang sejak masa 1990-an.
Lima tahun lalu, seorang sahabat asal Jakarta yang baru pertama kali bepergian ke Kupang menyatakan kegundahannya tentang keadaan Kupang saat itu. Dia tidak menyangka bahwa pembangunan di Kota Kupang masih jauh dari harapannya. Pembangunan infrastruktur masih tertinggal, dan angka kejahatan masih terbilang tinggi.
Kesan seperti ini sepertinya sudah sangat berubah jika teman asal Jakarta itu datang dan melihat Kota Kupang lagi saat ini.Betapa kagetnya saya ketika tiba seminggu yang lalu di Kota Karang itu. Deretan Ruko (Rumah Tokoh) bertebaran di mana-mana. Terlebih di Kelurahan Oebobo yang sangat luas itu, daerah yang dahulunya masih kosong dan dipenuhi karang sudah menjadi jajaran Ruko. Bundaran PU yang dulunya tidak terlalu macet, kini mulai padat dan bahkan menjadi jalur macet. Dan jika memasuki jalur Jembatan Liliba, kemacetannya sudah seperti kemacetan di Kota Jakarta, padat merayap.
Dulu, hanya dikenal satu pusat perbelanjaan, yaitu Flobamora Mall. Tapi kini ritel besar, sedang, dan kecil bertebaran di mana-mana. Sebut saja Hypermart, kini menjadi pusat belanja favorit warga Kupang. Di kawasan depan RSU W.Z. Yohanes, terdapat beberapa tempat makan yang menyediakan beberapa menu spesial, di antaranya pisang goreng spesial dan sop babi hangat.
Tidak hanya itu, dari sisi demografis, kepadatan penduduk kian nyata terlihat. Rumah-rumah di pinggir jalan utama tampak padat, kadang tak beraturan. Multikulralisme pun tampak nyata di Kota Kupang. Beberapa masjid besar terlihat megah di tengah kota yang berpenduduk mayoritas Kristen ini. Luar biasanya, masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai. Sehingga benar apa yang dikatakan Menag Suryadarma Ali beberapa tahun silam, Kota Kupang dapat menjadi Kota teladan dalam hal kerukunan umat beragama.
Tulisan ini hanya pandangan pribadi saya tentang Kota Kupang, ibukota Propinsi Nusa Tenggara Timur. Jika Anda meragukan kebenaran fakta-fakta dalam tulisan ini, silakan lakukan kunjungan ke Kota Kupang untuk membuktikannya. Syallom.. 

Monday, September 29, 2014

DOB Adonara Tinggal Mimpi?

Nick Doren Lewoloba

Gegap gempita dan sorak sorai masyarakat Tadon Adonara begitu membahana ketika cita-cita menjadikan Adonara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) kian mendekati kenyataan. Semuanya bermula dengan wacana penetapan 65 DOB pada Bulan Juli lalu. Ketika itu pemerintah mengusulkan 65 DOB kepada DPR RI untuk ditetapkan menjadi Propinsi / Kabupaten / Kota yang baru pada Sidang Paripurna DPR RI beberapa hari silam. Dari 65 DOB, Pemerintah lantas menyempitkan jumlahnya menjadi hanya 21 DOB. 

Padatnya jadwal Sidang Paripurna DPR RI turut berpengaruh pada jadwal penetapan DOB. Semula, penetapan DOB ditetapkan pada tanggal 24 September 2014, lalu bergeser ke tanggal 25 September, dan terakhir bergeser ke tanggal 29 September. Keyakinan akan kepastian jadwal penetapan tersebut lantas mendorong pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk mengutus 30 tokoh masyarakat ke Jakarta pada tanggal 19 September silam. Biaya transportasi dan akomodasi ke-30 TOMAS tersebut diambil dari kas daerah. Tidak berhenti sampai di situ, pada hari Senin 22 September 2014, 30 anggota DPRD Flotim, para camat se-Kabupaten Flotim, bagian pemerintahan Kab. Flotim dan sejumlah awak media diutus untuk menghadiri Sidang Paripurna DPR RI untuk mendengarkan hasil akhir keputusan Sidang yang terhormat tersebut. Dasyatnya, hingga hari ini (tgl. 29 September 2014), Adonara tak kunjung ditetapkan sebagai Kabupaten.

Harus diakui bahwa yang berwenang untuk menetapkan RUU DOB menjadi UU adalah DPR RI. Kendati demikian, media-media lokal telah banyak meyakinkan masyarakat bahwa Adonara akan benar-benar menjadi Kabupaten yang terpisah dari Flores Timur. Media lokal, termasuk juga para netizen, telah terlanjur mengambil peran yang besar dalam sebuah "kebohongan publik" terhadap masyarakat di kampung-kampung Adonara, bahwa Adonara sungguh-sungguh akan menjadi Kabupaten. Masyarakat yang tidak memiliki akses informasi yang baik, lantas mempersiapkan sejumlah acara penyambutan Kabupaten Baru. Di Waiwerang, beberapa spanduk berisi "selamat Kabupaten Adonara" telah terpasang di sejumlah sudut kota. Pemilik POM bensin Waiwerang menggratiskan bahan bakar kendaraan bermotor selama satu hari untuk pawai keliling Kec. Adonara Timur. Tidak hanya itu, untuk perayaan ini, pada tanggal 25 September 2014, masing-,masing desa di Adonara diharapkan menyumbangkan dua ekor ayam untuk acara syukuran. 

Gegap gempita ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Adonara di Pulau Adonara saja, tetapi juga masyarakat Adonara di beberapa tempat lain, termasuk di Jakarta. Masyarakat Adonara Jakarta telah mempersiapkan acara syukuran di Lantai 5 Univ. Atmajaya Jakarta pada hari ini. Sejumlah SMS beredar agar warga Adonara dapat berpartisipasi dalam acara dimaksud.

Namun semuanya kini tampak diam membisu ketika sampai dengan saat ini Adonara belum juga ditetapkan menjadi Kabupaten. Sejenak kita bertanya, di manakah Anggota DPR RI asal NTT yang "katanya" turut berjuang secara maksimal untuk meng-kabupaten-kan Adonara? Sejumlah pihak bahkan telah menyebutkan bahwa Anggota DPR RI asal NTT tertentu telah mendapatkan bocoran bahwa Adonara telah pasti menjadi Kabupaten. Tinggal tunggu tanggal penetapannya. Dan rasa-rasanya masa "tunggu" itu harus diperpanjang entah sampai kapan. Jika bukan sekarang, dapat dipastikan bahwa cita-cita Adonara menjadi Kabupaten akan menghadapi banyak tantangan, atau bahkan hanya tinggal mimpi yang tak pasti..

Wednesday, November 20, 2013

Mutasi Pejabat NTT, Hanya Gubernur dan Tuhan Yang Tahu


Tiga anggota DPRD NTT, Somi Pandie, Gabriel Beri Binna dan Anwar Pua Geno,  mendesak Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, segera melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT. Bahkan karena belum tahu kapan jadwal pastinya, Anwar Pua Geno mengatakan, "Hanya Tuhan dan Gubrnur NTT yang tahu."
Desakan anggota DPRD NTT ini disampaikan  dalam rapat paripurna DPRD NTT usai Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, membacakan nota pengantar keuangan di ruang rapat utama DPRD NTT, Senin (18/11/2013).
Menurut Gabriel Beri Binna, yang juga Ketua Komisi A DPRD NTT, mutasi pejabat tidak harus dilakukan serentak. Namun, lanjutnya, jika ada yang sudah final harus segera dilakukan tanpa harus menunggu ditetapkannya beberapa usulan pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru.  Apalagi, kata Beri Binna, jabatan yang lowong hingga saat ini mencapai 100 lebih.
"Mutasi ini tidak bisa dipaksakan untuk dilakukan secara berjamaah. Jika ada yang sudah, bisa segera dilakukan," pintanya.
Anggota DPRD NTT lainnya, Anwar Pua Geno, mengatakan, saat ini telah memasuki masa sidang pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2014 yang membutuhkan keseriusan dan keseimbangan dari eksekutif, terutama dalam pembahasan rancangan peraturan daerah karena itu, diminta agar mutasi segera dilakukan.
"Mengingat banyaknya jabatan pimpinan SKPD yang lowong dan ada pejabat yang merangkap sampai tujuh jabatan.  Kami melihat berbagai agenda pemerintah, terutama ranperda yang akan dibahas dalam masa sidang ini, butuh keseriusan dan keseimbangan karena kami melihat ada ketimpangan,"  ujarnya.
Anwar Pua Geno dalam rapat paripurna itu mempertanyakan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Frans Salem, yang diberitakan media massa bahwa mutasi akan dilakukan sebelum pembahasan APBD tahun 2014.  Pernyataan Sekda ini tentu sangat kontradiktif dengan kenyataan karena hingga masa sidang pembahasan APBD 2014, mutasi belum dilakukan.
Karena itu kepada gubernur, Anwar mengatakan bahwa mutasi segera dilakukan mengingat banyaknya jabatan yang lowong serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. "Hari-hari ini kami melihat soal mutasi hanya Tuhan dan Pak Gubernur yang tahu. Sebelumnya sekda sudah janjikan mutasi sebelum pembahasan APBD 2014. Kami minta agar mutasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Kalau bisa tiga hari atau satu minggu ke depan sudah dilakukan mutasi," tegas Anwar.
Anggota DPRD NTT lainnya, Somi Pandie, mengatakan,  selama masa sidang pembahasan APBD Propinsi tahun 2014 ini agar tidak ada pimpinan SKPD yang keluar daerah. Desakan tiga anggota DPRD ini tidak ditanggapi oleh Gubernur NTT karena tidak diberi kesempatan oleh pimpinan rapat paripurna, Ibrahim Agustinus Medah. (roy)

Tuesday, July 16, 2013

Dinas PPO NTT Tarik dan Musnahkan Buku Porno

  
Ilustrasi Buku Porno
"Pernahkah Anda menyaksikan anak Anda dewasa sebelum waktunya? Anak dewasa karbitan dapat ditandai dengan menurunnya nilai mata pelajaran sekolah, bergaya hidup mewah, berbusana buruk, kurangnya rasa hormat kepada orang tua, egois, dan sebagainya. Orang tua tentunya was-was terhadap perubahan perilaku hidupnya seperti ini. Salah satu penyebabnya adalah keseringan anak mengkonsumsi produk-produk berbau porno, seperti buku bacaan porno, VCD/DVD porno, gambar porno, dsb. Maka itu, langkah terbaik yang harus kita lakukan sekarang adalah mencegahnya sebelum terlambat.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahrgara (PPO) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menyurati para kepala dinas PPO kabupaten/kota se- NTT terkait beredarnya buku mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang isinya berbau porno.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas PPO NTT, Johanis Mau. S.Sos, M.M ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (14/7/2013). Johanis mengaku informasi  buku mata pelajaran Bahasa Indonesia bagi SD/MI yang berbau porno itu telah diketahui Dinas PPO NTT. Karena itu, lanjut Johanis, ada beberapa langkah yang segera ditempuh, terutama menyurati para kepala dinas PPO kabupaten/kota se-NTT agar menelusuri buku tersebut di sekolah-sekolah dan peredaran di pasar (toko buku).
"Jelas kami akan menyurati kepala dinas PPO kabupaten/kota se-NTT supaya segera melakukan penelusuran atau pengecekan buku tersebut. Tugas dinas PPO kabupaten/kota harus bergerak cepat agar buku itu tidak beredar lebih dahulu," tegasnya.
Ditanya jika buku tersebut sudah terlanjur beredar atau dibeli siswa dan pihak sekolah, Johanis menegaskan, Dinas PPO NTT meminta supaya  pengusaha yang memasarkan buku itu segera menarik kembali  dari peredaran agar tidak berdampak buruk bagi anak didik. "Kalau ada yang terlanjur beredar kami minta ditarik kembali oleh pengusaha dan dimusnahkan," katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme pengadaan buku pelajaran di SD biasanya melalui kepala sekolah. Karena itu,  pihaknya meminta para kepala sekolah agar selektif  menginstruksi pembelian buku dan harus meneliti buku sebelum dibeli.
"Kepala sekolah harus berani meneliti halaman demi halaman buku pelajaran yang hendak dibeli. Dan, kasus yang terjadi di Jawa  Barat itu bukan tidak mungkin bisa terjadi di  NTT. Karena itu kami imbau supaya kepala sekolah perhatikan hal ini," tegas Johanis. *
 
Penulis: oby_lewanmeru
Editor: alfred_dama
Sumber: Pos Kupang

Friday, June 28, 2013

Gugatan Ditolak MK, Esthon-Paul Ucapkan Terima Kasih NTT




Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda putusan terhadap sengketa Pilgub NTT antara KPU NTT dengan Paket Esthon-Paul, Kamis (27/6/2013) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon (Paket Esthon-Paul).

Terhadap putusan MK ini, juru bicara Paket Esthon-Paul, Gabriel Beri Binna kepada Pos Kupang melalui layanan SMS, Kamis (27/6/2013) mengatakan, Pihaknya sudah berjuangan dengan sangat maksimal namun ternyata MK memutuskan lain.
Karena itu, Calon Gubernur, Esthon Foenay dan calon Wakil Gubernur, Paul Talo menyampaikan terimakasih kepada seluruh rakyat NTT yang telah mendoakan dan mendukung pasangan ini. “Kita semua sudah berjuang dengan sangat maksimal. Hari ini jam 17.30 WIB keputusan MK sudah menyatakan bahwa permohonan kita ditolak. Pak Esthon dan Pak Paul kedua tokoh yang kita usung menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat NTT atas doa dan dukungannya.
Mewakili Pasangan Esthon-Paul, demikian Beri Binna, masyarakat NTT diminta untuk tetap jujur dan tulus membangun NTT ini secara bersama-sama. “Kita hormati proses hukum di MK dan keputusannya. Dan kita tetap jaga dan pelihara kejujuran dan ketulusan yang kita miliki untuk bersama-sama membangun Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.
Pantauan Pos Kupang, Kamis (27/6/2013) sekitar pukul 19.00 wita, suasana di Kantor KPU NTT tampak lengang dan sepi. Tidak ada pengawalan berlebihan dan hanya ada beberapa petugas kepolisian yang berjaga-jaga di teras kantor itu. Di Kediaman Calon Gubernur NTT, Esthon Foenay di Oepura pun sepi-sepi saja. Tidak ada konsentrasi massa karena keluarga itu sedang mengalami kedukaan.
 
 
Editor: alfred_dama
Sumber: Pos Kupang

Monday, June 3, 2013

Ini Jalannya Pleno KPU Hasil Rekapiltuasi Pilgub NTT

Repost: Suasana Pleno KPU NTT, Sabtu (1/6/2013) di Kantor Sekertariat KPU NTT di Jalan Polisi Militer Kupang berlangsung tegang. 

Sesaat setelah Ketua KPU NTT, John Depa membuka rapat pleno dan masuk pada pembacaan tatatertib (tatib) rapat pleno, terjadi perdebatan sengit antara saksi Paket Esthon-Paul yang Juga sekretaris DPC Partai Gerindra NTT, Gabriel Beri Binna dengan Ketua KPU, John Depa.

Perdebatan juga terjadi pada saat pleno untuk kabupaten TTU, TTS, Sikka dan Sumba Barat Daya. Beri Binna meminta agar pleno hari itu ditunda hingga dugaan kecurangan yang terjadi selama pilgub putaran kedua diselesaikan. Namun permintaan Beri Binna ini ditolak oleh Ketua KPU, John Depa dengan alasan bahwa dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi itu akan diselesaikan pada forum lain.

Beri Binna bahkan sampai berdiri dari tempat duduknya untuk menunjukkan bukti dugaan kecurangan di Kabupaten Sikka yang dimilikinya kepada ketua KPU NTT, John Depa. Selain kepada KPU NTT, Beri Binna juga menunjukkan bukti itu kepada Bawaslu sambil meminta untuk ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu NTT, Nelce RP Ringu pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Saksi Paket Esthon-Paul itu telah diketahui dan sedang ditangani pihaknya.

Tentang dugaan kecurangan di Sikka, Bawaslu mengatakan baru mengetahuinya pada pleno itu sehingga Bawaslu berniat meminta data dari Beri Binna namun permintaan itu ditolak oleh Ketua KPU, John Depa dengan alasan yang sama yakni, forum pleno itu bukan forum yang pas untuk penyelesaian masalah itu. Jhon Depa kembali mempersilahkan pasangan Esthon-Paul untuk menempuh jalur hukum.

Sikap ngotot dari Gab beri Binna ini juga memancing emosi dari dua kader PDI Perjuangan NTT, Nelson Matara dan Victor Mado Watun yang berada di tenda halaman Kantor KPU NTT. 

Wakil Ketua DPRD NTT dan Wakil Bupati Lembata ini tampak mengumpat-umpat dan sangat emosional di kala Gab Beri Binna berbicara di dalam forum. 

Aksi keduanya ini sempat mendapat respon dari beberapa anggota Brimob yang merapat ke arah keduanya. Meski suasana yang demikian tegang, akhirnya bisa dikendalikan.

Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pilgub NTT putaran kedua dan penetapan pasangan calon terpilih ini dipimpin Ketua KPU NTT, John Depa bersama empat komisioner lainnya. 

Hadir, ketua Bawaslu NTT, Nelce RP Ringu dan dua anggota, KPU Kabupaten/kota seNTT, Panwaskab se NTT. Sekda NTT, Frans salem juga tampak hadir dari awal hingga pleno ditutup sekitar pukul 15.45 wita.

Sementara dari pasangan calon, hanya calon wakil gubernur, Paul Talo yang hadir. Calon Gubernur, Esthon Foenay, Frans Lebu Raya dan Beny Litelnoni tidak hadir. Beny baru hadir di KPU NTT setelah pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pilgub NTT putaran kedua yang mengatakan Frenly unggul atas Esthon-Paul. 

Sayangnya, saat Beny Litelnoni tiba, Paul Talo bersama saksinya, Gabriel Beri Bina mengambil langkah pulang setelah pleno mengatakan Frenly unggul.

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang