Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Wednesday, July 24, 2019

Ada yang Hilang dari Kasus Baiq Nuril


"​​​​​​​Dalam kasus Nuril, ada beberapa hal penting yang tidak diperhatikan oleh polisi, jaksa dan bahkan hakim"
Baiq Nuril sejatinya adalah korban. Ini diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tidak kurang Presiden Jokowi sendiri yang menyarankan agar Nuril mengajukan amnesti sehingga sebagai pimpinan eksekutif tertinggi Presiden bisa memberikan amnesti, yang memang dalam domain kekuasaannya.

Tapi coba tinjau sejenak. Agaknya ada yang tidak masuk akal sehat di sini. Nuril diseret ke ranah hukum pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia. Baiq kemudian didakwa dan dituntut oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Sangkaan dan tuduhannya sama, Nuril  dianggap telah melanggar UU ITE. Siapapun tahu bahwa Kepolisian dan Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif, kedua lembaga ini tunduk kepada Presiden.

Berdasarkan laporan yang diterima, Kepolisian dan kemudian Kejaksaan, sesuai dengan tupoksi-nya masing-masing menyelidiki, menyidik, menyangka, mendakwa dan menuntut Nuril di pengadilan sehingga akhirnya, oleh Mahkamah Agung, Nuril dihukum penjara 6 bulan dan harus membayar denda Rp500 juta. Keputusan itu adalah keputusan akhir dari rangkaian proses hukum peradilan kita, keputusan Peninjauan Kembali. Hukum telah mempertontonkan kuasanya.

Tuesday, April 28, 2015

Gereja Katolik Menolak Hukuman Mati

Terpidana Mati Asal Australia: Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

SURAT USKUP AGUNG  UNTUK PARA IMAM DI KAJ

Para Rama yth,

1. Pada hari-hari ini, televisi, koran dan mass media lain, penuh dengan berita mengenai hukuman mati. Saya pribadi amat sedih setiap kali melihat atau membaca berita itu dan diberitakan dengan cara yang bagi saya mencederai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam suasana seperti ini saya mengajak para Rama untuk menjelaskan kepada umat pandangan Gereja mengenai hal ini dan mengajak mereka berdoa untuk para terpidana.

2. Katekismus Gereja Katolik menyatakan : Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius  (KGK 2266). Menurut Katekismus ini, hukuman mati diperbolehkan dalam kasus-kasus yang sangat parah kejahatannya. Namun, apabila terdapat cara lain untuk melindungi masyarakat dari penyerang yang tidak berperi-kemanusiaan, cara-cara lain ini lebih dipilih daripada hukuman mati karena cara-cara ini dianggap lebih menghormati harga diri seorang manusia dan selaras dengan tujuan kebaikan bersama (bdk KGK 2267). Di sini terjadi peralihan tentang konsep hukuman mati bagi Gereja. KGK 2267 ini diambil dari ensiklik Paus Yohanes Paulus II Evangelium Vitae.

Wednesday, August 14, 2013

Ya Ampun, Kepala SKK Migas Tertangkap Tangan Menerima Suap

Nick Doren - Lewoloba

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, Rabu dini hari 14 Agustus 2013. KPK menduga Rudi menerima suap US$700 ribu dari perusahaan migas, PT Kernel Oil.

Rudi Rubiandini lahir di Tasikmalaya, 9 Februari 1962. Awal karier Rudi Rubiandini dimulai di perguruan tinggi pada 1985 sebagai dosen pada Jurusan Teknik Perminyakan ITB. Rudi kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Doctor of Engineering Bidang Teknik Perminyakan dari Technische Universitaet Clausthal Jerman pada 1991.

Ia juga menjadi Guru Besar ITB Bidang Teknik Minyak dan Gas Bumi. Selama menjadi dosen ITB, Rudi juga bekerja sebagai konsultan teknis pengeboran migas Indonesia dan proyek pengembangan lapangan KKKS. Rudi dikenal ahli dalam mematikan semburan pada beberapa sumur migas yang sedang blow-out. Pekerjaan itu tentu menerima bayaran tinggi karena butuh keahlian yang juga tinggi.

Rudi bergabung di SKK Migas atau dulu bernama Badan Pelaksana Hulu Kegiatan Minyak dan Gas (BP Migas) pada 2009 sebagai penasihat ahli kepala BP Migas. Lalu, pada 2010, ia dipindah menjadi sekretaris perusahaan BP Migas. Kariernya melejit pada 2011 ketika diangkat sebagai Deputi Pengendalian Operasi BP Migas.

Potong birokrasi

Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Rudi sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menggantikan almarhum Widjajono Partowidagdo.

November 2012, ketika Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas karena bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi melakukan inefisiensi serta penyalahgunaan kekuasaan, Presiden menerbitkan Perpres pembentukan SKK Migas dan menunjuk Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas per 15 Januari 2013.

Sehari sebelum dilantik, kepada VIVAnews, Rudi bertekad akan mengubah pola pikir pegawai SKK Migas secara pelan-pelan dengan memotong jalur birokasi untuk mempercepat proses perizinan. "SKK Migas akan mengurangi masalah mikro, namun bertindak ke arah makro," kata dia.

Rudi bahkan menurunkan anggaran fasilitas SKK Migas mulai dari mobil dinas, tiket pesawat, hingga hotel berbintang sebagai langkah efisiensi. Pada awal Agustus ini, Rudi memberikan contoh langkah penghematan itu dengan mudik menggunakan kereta api ekonomi.

Pada April 2013, Rudi juga diangkat sebagai Komisaris PT Bank Mandiri Tbk. Tujuannya, untuk mendekatkan industri perbankan nasional yang selama ini dikenal jarang mengucurkan kredit di sektor hulu migas.

"Semoga saya dapat memberikan kontribusi maksimum bagi bangsa," kata Rudi Rubiandini empat bulan sebelum ditangkap KPK.

Tuesday, August 13, 2013

Aturan Mobil Murah Akan Digugat

Nick Doren

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berniat mengajukan gugatan aturan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) kepada Mahkamah Agung (MA). Aturan teknis dari penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 itu diindikasikan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengaku keberatan dengan penerbitan aturan mobil murah yang sangat kontraproduktif. Pasalnya, keberadaan mobil murah hanya akan membuat populasi mobil pribadi semakin bertambah.
"Yang dibutuhkan Jakarta bukan mobil murah tapi pembenahan sarana transportasi publik. Keberadaan mobil murah pribadi justru menjadi sumber kemacetan Ibukota," ungkap dia di Jakarta, Senin (12/8).
Terkait penghematan bahan bakar minyak (BBM) pada mobil murah, menurut Sudaryatmo terkesan memaksakan. Jika ingin menghasilkan kendaraan yang ramah lingkungan sebaiknya mobil atau motor langsung didesain menggunakan bahan bakar gas (BBG) dan bukan lagi BBM."Tim hukum kami sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa PP tersebut bertentangan dengan UU," terang dia.
Lebih jauh Sudaryatmo mengatakan, gugatan bakal dilayangkan setelah proses kajian tersebut tuntas. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut mulai meluncur ke MA."Jadi tergantung hasil kajian. Kami belum bisa memastikan karena perlu diuji juga karena kami juga tidak ingin menggugat tanpa ada bukti," paparnya.
Jika terbukti PP itu bertentangan dengan UU, dia meminta dengan tegas kepada MA untuk menangguhkan, bahkan membatalkan pelaksanaan PP LCGC. "Kalau benar-benar terbukti, ya kami minta supaya PP mobil murah ditangguhkan atau dibatalkan," tukas Sudaryatmo.
PP Nomor 41 Tahun 2013 sebelumnya telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Mei 2013.PP tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut memuat ketentuan mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon.
Manjakan Industri
Dalam kesempatan sebelumnya  Tulus Abadi memprotes keras terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No No. 41/2013 tentang  Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan (LCGC). Aturan ini dinilai banyak cacat dan terlalu memanjakan industri otomotif."Sepintas regulasi ini bagus, dalam konteks pertumbuhan ekonomi, transportasi dan energi. Tapi jika didalami regulasi ini banyak cacatnya," kata Tulus.
Ia menyebutkan, secara paradigmatis PP ini cacat, karena seharusnya yang diberikan insentif adalah pengelola angkutan umum, bukan industri otomotif.Selain itu, dari sisi timing, regulasi ini tidak tepat krn msh buruknya sarana prasarana transportasi umum. "Sebaliknya, regulasi ini bisa diterima jika sistem transportasi di kota-kota besar sudah memadai dan terintegrasi. Regulasi ini terlalu menguntungkan dan memanjakan industri otomotif," katanya.
Sementara dari sisi finansial, lanjut dia, klaim murah juga menyesatkan. "Membohongi konsumen. Apanya yang murah, jika mobil itu dibeli secara kredit harganya mencapai Rp 140 jutaan. Sementara mayoritas konsumen membeli mobil dengan cara kredit/cicil," ujarnya.
YLKI juga mempertanyakan mengenai ramah lingkungan yang diusung mobil murah ini. "Apanya yang ramah lingkungan, jika mobil ini masih menggunakan bbm, dan apalagi bbm bersubsidi? Jadi klaim mobil LCGC adalah klaim yang tidak berdasar," kata Tulus.
Pada akhirnya, sebut Tulus, produk masal mobil LCGC ini justru akan membuat macet kota-kota besar di Indonesia, menjebol APBN karena subsidi BBM akan kian melambung, dan polusi di akan makin memburuk."YLKI menduga dengan kuat PP ini disahkan tanpa koordinasi yang jelas antar kementrian, bahkan aura kolusinya sangat kental. Oleh karena itu, YLKI meminta Pemerintah untuk merevisi total PP tersebut, dan menghentikan rencana produksi mobil LCGC," demikian ungkap Tulus.
Terlepas dari itu, pengembangan LCGC dinilai kian menyurutkan langkah revitalisasi transportasi umum guna mengurangi kemacetan. Selain itu, sambung Tulus, pemerintah juga tidak menjamin bahwa LCGC bakal menggunakan bahan bakar non-subsidi. "Regulasi ini bisa diterima jika sistem transportasi di kota-kota besar sudah memadai dan terintegrasi," kata Tulus.

Monday, July 8, 2013

Tokoh Katolik era reformasi lebih bekerja diam-diam, nilai Katolik ditonjolkan

Maria Farida, Hakim Konstitusi
Prof Dr Maria Farida SH MH, Seorang Tokoh Katolik yang Juga Seorang Hakim Konstitusi
"Menjadi seorang Katolik, sekaligus menjadi tokoh nasional di masa Reformasi berbeda dengan tokoh-tokoh Katolik di masa lalu. Saat ini, tokoh-tokoh Katolik lebih mengedepankan nilai-nilai ke-Katolik-annya ketimbang menonjolkan identitasnya di hadapan publik. Tanpa menguragi esensi iman kita sebagai seorang Katolik, hal-hal yang prinsipil untuk kepentingan umum harus tetap dipertahankan.." - Nick Doren.

Berbicara tentang tokoh berlabel Katolik mungkin tidak terlalu relevan di kalangan tokoh Katolik era reformasi saat ini. Kebanyakan mereka cenderung lebih memilih bekerja diam-diam. Tapi, hal itu tidak berarti mereka tidak menampilkan nilai-nilai ke-Katolik-an. Mereka lebih menampilkan nilai, ketimbang identitas.
Akibat cara kerja diam-diam tersebut, kalangan umat Katolik, mungkin juga Gereja merasa pesimis karena fakta bahwa jumlah tokoh Katolik menurun di era reformasi ini.
Hal ini menggugah Benny Sabdo, seorang wartawan Majalah HIDUP, menulis buku tentang Kiprah Tokoh Katolik di Era Reformasi, yang memuat kisah tokoh katolik yang berjuang di medan kerja berbeda-beda, seperti politik, pendidikan, hukum, bisnis, pers dan ormas Katolik.
“Saya menulis buku ini didorong oleh rasa kesal karena tokoh Katolik generasi saat ini tidak ada dan kini tinggal tokoh-tokoh Katolik yang sudah senior,” katanya, pada acara bedah buku tersebut belum lama ini.
Buku itu membuktikan bahwa cukup banyak orang Katolik yang memilih bekerja diam-diam di era reformasi.
Sebanyak 23 tokoh Katolik ditulis dalam buku ini, namun mungkin sekitar 60 persen dari mereka tidak dikenal publik, bahkan di kalangan orang Katolik sendiri. Ini berbeda dengan era sebelum reformasi, para tokoh Katolik lebih menonjolkan identitas agama mereka.
Hal ini diakui oleh Maria Farida Indrati Soeprapto, hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau kami dulu tak membedakan agama dan saling berbaur meskipun sedikit menonjolkan identitas kami, kini orang Katolik lebih bergerak sendiri dan diam-diam sehingga banyak orang tak mengenal agama mereka,” katanya.
Namun, di era reformasi, perempuan pertama Indonesia yang menjabat sebagai hakim MK ini mengatakan ia termasuk salah satu orang Katolik yang bekerja diam-diam sebagai seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Tapi, komitmen pada nilai-nilai ke-Katolik-an yang ditunjukkannya membuat dia diusulkan dan didukung oleh berbagai kalangan yang kebanyakan non-Katolik untuk dicalonkan sebagai hakim konstitusi.
“Saya bisa masuk di MK justru karena banyaknya dukungan dan dorongan dari orang non-Katolik karena mereka tahu cara kerja saya untuk kepentingan umum,” kata satu-satunya hakim MK yang mengajukan dissenting opinion (perdapat berbeda) saat uji materi UU Pornografi dan UU Penodaan Agama ini.
Farida mengatakan, ia bukan membela kelompok minoritas atau mereka yang termarginal tapi demi penegakan hukum, kebenaran dan rasa keadilan.
Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan ini mengatakan, komitmen, kejujuran dan keberanian diperlukan melalui kerja nyata.
“Karya kita yang justru menunjukkan bahwa kita adalah orang Katolik termasuk menyuarakan keadilan dan kebenaran. Ini yang saya sering lakukan termasuk MK. Kerja nyata itu yang paling penting,” ungkapnya.
Cara ini juga dilakukan para tokoh Katolik yang diam-diam,  mereka ikut memberikan kontribusi untuk membangun bangsa, sekalipun mereka tidak terlalu terpublikasikan. “Ketika judicial review undang-undang di gedung Mahkamah Konstitusi, saya baru tahu cukup banyak tokoh Katolik. Apakah ini menunjukkan bahwa orang Katolik tak suka menonjolkan diri, dan mau rela berkarya di tengah sesama,” kata Farida.
Alasan lain yang membuat orang Katolik bekerja diam-diam karena mereka kuatir akan menghadapi kendala. Menurut Farida, orang Katolik akan mengalami kendala kalau terlalu menonjolkan identitasnya.
“Saat ini kita mungkin bisa tonjolkan identitas ke-Katolik-an, tapi saya pikir akan menghadapi kendala,” kata Farida, yang menjadi hakim konstitusi di MK sejak 16 Agustus 2008.
Pernyataan Farida diakui oleh Adrianus Meliala, kriminolog dari UI. Ia mengakui situasi era Ignatius Yoseph Kasimo, pendiri Partai Katolik dan Reformasi berbeda. “Kalau kita bandingkan dengan dunianya Kasimo, berbeda dengan sekarang karena kini jauh lebih sulit dan banyak tantangan dan saingan”, kata guru besar UI itu.
Meliala mengusulkan agar para tokoh Katolik yang berkerja diam-diam harus dipublikasikan juga, misalnya melalui media. “Kalau mau tulis tokoh, jangan tulis orang yang berhasil, tapi mereka yang bekerja secara diam-diam karena perjuangan mereka menghadapi banyak tantangan,” katanya.
Untuk menghadapi tantangan dan kendala orang Katolik harus benar-benar menyiapkan diri untuk memiliki keahlian dalam bidang tertentu karena  keahlian ini yang dibutuhkan. “Kita perlu memiliki keahlian di bidang kita masing-masing sehingga kita mampu bersaing dengan orang lain,” kata Meliala.
Di tengah tantangan dan kendala justru orang Katolik terdorong menjadi garam bagi orang lain dengan berjuang untuk kepentingan umum, bukan kelompok atau pribadi. “Kita tetap menjadi garam dan terang melalui nilai-nilai ke-Katolik-an demi kepentingan umum,” kata Farida.

Saturday, July 6, 2013

Buruh Amat Sulit Hadapi Pajak di Kepailitan

Kisruh antara tagihan buruh dan pajak dalam kepailitan memang sebuah dilema yang tidak pernah habis untuk dibahas. Bahkan di kalangan para kurator dan akademisi maupun pengamat kepailitan. Berbagai macam pandangan pun dilontarkan demi membuat terang kedudukan buruh dan pajak sebagai kreditor preferen.
Ini terbukti dari situasi sebuah pelatihan tentang kepailitan yang diadakan hukumonline, Kamis (4/7). Dalam acara yang bertajuk ‘Memahami Tahapan dan Teknik Pemberesan Harta Debitor Pailit’ ini lebih banyak mendiskusikan tentang posisi buruh dari sebuah kepailitan.
Para peserta masih dibingungkan dengan seberapa istimewanya buruh dibandingkan pajak sebagai kreditor. Padahal, buruh dan pajak secara jelas dinyatakan sebagai kreditor preferen. Meskipun sama-sama preferen, praktiknya pajak tetap lebih didahulukan daripada buruh. Bahkan, pajak lebih diutamakan daripada kreditor separatis itu sendiri.
“Praktiknya memang sulit ketika hendak membagikan budel pailit. Harus ada kompromi,” tutur James Purba sebagai pembicara dalam acara pelatihan ini.
Alasan James memosisikan pajak sebagai kreditor tertinggi lantaran UU No. 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan dengan tegas bahwa pajak mendahului dari kreditor lainnya. Sedangkan kedudukan buruh dalam kepailitan tidak dinyatakan secara tegas.
Pendapat ini ditentang pengamat hukum perburuhan Umar Kasim. Menurutnya, perlu kehati-hatian dalam melihat posisi buruh. Ia mengatakan buruh tidak serta merta sebagai kreditor preferen. Perlu dibedakan antara upah buruh dan hak buruh lainnya.
Menurutnya, upah buruh mendapat tempat yang sama dengan fee kurator dan biaya kepailitan lainnya, termasuk pajak. Adapun dasar hukum pemikirannya adalah Pasal 39 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut mengatur bahwa upah terutang para pekerja baik sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit.
Sedangkan hak-hak buruh lainnya baru dikategorikan sebagai kreditor preferen. Hak-hak lain yang dimaksud merujuk pada Pasal 95 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti tunjangan hari raya, bonus produktivitas, uang makan, dan transportasi. Terhadap hak ini, buruh baru memperolehnya setelah kurator membaginya terlebih dahulu kepada kreditor separatis.
Meskipun Umar Kasim menyatakan upah buruh setara dengan fee kurator dan pajak, ia memutuskan untuk melihat kondisi ketika dihadapkan dengan pilihan upah buruh atau pajak yang didahulukan.
Menurutnya, apabila merujuk kepada kepentingan orang banyak, Umar memilih pajak harus didahulukan. Soalnya, buruh sifatnya hanya untuk kepentingan kelompok. Namun, jika melihat segi kemanfaatan, Umar lebih memilih buruh karena buruh perlu makan.
Keistimewaan kedudukan pajak dipertegas oleh kurator Nien Rafles Siregar. Rafles mengimbau untuk membaca dan memahami undang-undang secara lengkap. Sebelum mengacu ke UU Kepailitan, persoalan mengenai kedudukan para kreditor bermula dari Pasal 1132 KUHPerdata. Pasal tersebut mengatur bahwa hasil penjualan barang-barang milik debitor dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Untuk menentukan alasan yang sah didahulukan merujuk pada Pasal 1133 KUHPerdata yang mengatur bahwa hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek.
Sedangkan hak istimewa melihat kepada Pasal 1134 KUHPerdata. Pasal tersebut telah mengatur bahwa kreditor yang memiliki hak istimewa adalah kreditor yang menyebabkan kedudukannya lebih tinggi daripada lainnya karena undang-undang semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
“Kata-kata ‘kecuali dalam hal UU dengan tegas menentukan kebalikannya’ inilah yang menyebabkan pajak lebih tinggi daripada kreditor lainnya. Karena Pasal 21 UU Perpajakan secara tegas menyebutkan dia (pajak, red) lebih tinggi daripada kreditor separatis,” ucap Rafles kepada hukumonline dalam kesempatan yang sama.
Terkait dengan frasa “kreditor yang diistimewakan yang kedudukannya lebih tinggi daripada kreditor separatis” sebagaimana dimaksud dari Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan, Rafles juga mengatakan kreditor yang dimaksud adalah pajak. Berdasarkan ketentuan pasal ini, semakin tegas bahwa pajak lebih tinggi daripada separatis. Bahkan, pajak dapat meminta hasil penjualan atas benda yang dijaminkan kepada separatis.
Asuransi Kepailitan Buruh
Peraturan yang dibuat memang terkesan miris. Sebagian besar buruh menjadi korban dari kepailitan, kalah dari pajak dan separatis. Namun, Rafles mengatakan untuk melihat permasalahan buruh secara keseluruhan.
Tidak hanya buruh dari perusahaan yang dipailitkan yang menjadi korban, tetapi perusahaan kecil yang menjadi kreditor juga memiliki tenaga kerja yang harus diperhatikan. Terkadang, perusahaan kecil yang memiliki piutang ini juga terkena dampak dari perusahaan yang dipailitkan tersebut.
Melihat persoalan ini, Rafles menyatakan menaikkan sifat tagihan buruh itu sendiri bukanlah sebuah solusi. Soalnya, apabila sifat tagihan buruh ditinggikan iklim investasi Indonesia akan amburadul. Tidak ada investor yang mau berinvestasi. Alhasil, tingkat pengangguran semakin tinggi. Tidak ada penyerapan tenaga kerja karena tidak ada modal.
“Yang namanya usaha butuh modal. Gimana ada penyerapan tenaga kerja jika tidak ada modal. Makanya pemegang jaminan ditinggikan karena mereka memberi modal,” tutur Rafles lagi.
Adapun solusi yang ditawarkan Rafles adalah mengasuransikan para buruh khusus kepailitan. Melalui asuransi ini, ketika perusahaan pailit, para buruh merasa terbantu dengan asuransi kepailitan. Sedangkan mekanisme dari asuransi itu sendiri, Rafles belum bisa menjawab secara detail. Hanya saja, pengusaha dan buruh dapat duduk bersama dan menentukan bagaimana mekanisme pembayaran premi. “Apakah pengusaha yang membayar premi asuransinya sebesar 1-2% atau 50:50 dengan buruh,” pungkasnya.

Thursday, July 4, 2013

For Egypt’s Islamists, Confusion and Fear Amid Celebration

egyptian_moslems.jpeg
Over speakers, the news came Wednesday and some people fainted. An hour later it had settled in, and President Mohamed Morsi’s supporters sat dazed on sidewalks or walked home, glassy-eyed. 
As he left the sit-in in front of Cairo University, Khaled Mohamed found himself suddenly, and painfully, facing Egypt’s new reality. In front of him were soldiers, and beyond them, people who seemed to revel in his misfortune. They celebrated Mr. Morsi’s fall and the dramatic eclipse of Mr. Mohamed’s 80-year-old organization, the Muslim Brotherhood. 
He did not know whether the soldiers were there to protect him and his fellow Islamists, or to watch them. Worse, he was once again out of place in his own country, a condition that the last revolution supposedly cured. 
“I’m scared,” Mr. Mohamed said. “I feel oppressed.”
As much of Cairo exploded in euphoria on Wednesday, parts of the city fell silent where Mr. Morsi’s loyalists had protested desperately for days, to stave off what they saw as a threat to democracy and the legitimacy of Egypt’s first free presidential election. Their disappointment on Wednesday was a symptom of a nation still far from healed. In their anger was a warning, of unsettled days ahead. 
Mr. Mohamed said the Brotherhood’s members still had not received instructions about what to do next. Many of his comrades said they would maintain a peaceful resistance. Others could not contain their rage.
“There will be a civil war,” said Abdullah Mohamed al-Sayed, a teacher. “A grinding civil war.”
The day began in anger. During overnight clashes near the sit-in at the university, at least 18 people were killed, part of a wave of violence in the days before June 30, when Mr. Morsi’s opponents rallied around the country demanding that he leave power. Blood stained the sidewalk in front of the university, and formed patches on the shirt of Sherif Fouad, a lawyer.
Birdshot had left a hole on his forehead. Now, he and his friends awaited a decision from the military on the future of the country.
None of the signs had been good. For days, the army had seemed to flirt with Mr. Morsi’s opponents, dropping flags on their protests from helicopters. “Aren’t we from the Egyptian people?” Mr. Fouad asked. “Why is our voice not heard?”
In a tent nearby, a man who called himself Abu Mohamed said any coup would have consequences, hinting at the danger facing Egypt as Islamists saw their political gains thwarted, and some considered violence to regain their rights.
“There will be a strong reaction,” Abu Mohamed said, as he ate his breakfast and his friends warned against speaking too frankly. “It is either the ballot box, or the bullet box.”
There was even greater unease across town, at another protest by Mr. Morsi’s supporters, a few hours before the Wednesday deadline the army had given to Egypt’s political forces to resolve their differences. People spoke of a conspiracy to strip Egyptians of their power, ignoring the millions of other Egyptians who had marched in recent days, fed up with who they saw as a hapless president.
At the protest, the army was the villain, for daring to challenge not just the president, but Egypt’s new civilian authority. Half an hour later, when the army descended, the balance of power between Egypt’s two most powerful forces, the military and the Islamists, was tested.
The confrontation was awkward and explosive. Protesters met the armored vehicles as they arrived, and shoved the commanding officer who had drawn his pistol. Soldiers fired their weapons in the air. A protester lifted his shirt, daring soldiers to shoot.
Then it calmed, as some protesters, desperate for an ally, tried to bring the soldiers to their side. “Take care of Egypt!” one man said. Some of the soldiers were distracted by the pleas, and seemed torn. Then the commander spoke, saying the army was there to protect the protest.
“I will not fire,” he said. “I don’t want to go to hell.”
By 10 p.m., soldiers had surrounded the entrance to Cairo University, where the despondent included Ahmed Ali Ismail, who did not belong to any party and saw hope even in Egypt’s flawed new politics. He had voted for Mr. Morsi because of the powerful movement behind him: he thought it might shake up Egypt’s ossified institutions, and would help the country “get rid of the military.” 


Friday, June 28, 2013

Gugatan Ditolak MK, Esthon-Paul Ucapkan Terima Kasih NTT




Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda putusan terhadap sengketa Pilgub NTT antara KPU NTT dengan Paket Esthon-Paul, Kamis (27/6/2013) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon (Paket Esthon-Paul).

Terhadap putusan MK ini, juru bicara Paket Esthon-Paul, Gabriel Beri Binna kepada Pos Kupang melalui layanan SMS, Kamis (27/6/2013) mengatakan, Pihaknya sudah berjuangan dengan sangat maksimal namun ternyata MK memutuskan lain.
Karena itu, Calon Gubernur, Esthon Foenay dan calon Wakil Gubernur, Paul Talo menyampaikan terimakasih kepada seluruh rakyat NTT yang telah mendoakan dan mendukung pasangan ini. “Kita semua sudah berjuang dengan sangat maksimal. Hari ini jam 17.30 WIB keputusan MK sudah menyatakan bahwa permohonan kita ditolak. Pak Esthon dan Pak Paul kedua tokoh yang kita usung menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat NTT atas doa dan dukungannya.
Mewakili Pasangan Esthon-Paul, demikian Beri Binna, masyarakat NTT diminta untuk tetap jujur dan tulus membangun NTT ini secara bersama-sama. “Kita hormati proses hukum di MK dan keputusannya. Dan kita tetap jaga dan pelihara kejujuran dan ketulusan yang kita miliki untuk bersama-sama membangun Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.
Pantauan Pos Kupang, Kamis (27/6/2013) sekitar pukul 19.00 wita, suasana di Kantor KPU NTT tampak lengang dan sepi. Tidak ada pengawalan berlebihan dan hanya ada beberapa petugas kepolisian yang berjaga-jaga di teras kantor itu. Di Kediaman Calon Gubernur NTT, Esthon Foenay di Oepura pun sepi-sepi saja. Tidak ada konsentrasi massa karena keluarga itu sedang mengalami kedukaan.
 
 
Editor: alfred_dama
Sumber: Pos Kupang

Tuesday, April 30, 2013

MK Putuskan Akta Kelahiran Telat 1 Tahun Tidak Perlu Urus ke Pengadilan


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan UU Administrasi Kependudukan. Alhasil, kini masyarakat tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran ke pengadilan meskipun sudah telah 1 tahun.

"Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Pasal dimaksud berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Putusan ini atas permohonan Muntholib, warga RT 5/8 Desa Sawunggaling, Wonokromo, Kota Surabaya. 

Selain itu, MK juga memutuskan kata 'persetujuan' dalam pasal 32 ayat 1 UU No 23/2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 32 ayat 1 selengkapnya menjadi laporan pelayanan kelahiran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.

"Akta kelahiran adalah yang sangat penting. Dengan adanya akta kelahiran seseorang mendapat pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum karena dirinya telah tercatat oleh negara," demikian pendapat MK.

(vid/asp)

Thursday, March 28, 2013

MK: Putusan Bebas di Pengadilan Tingkat Pertama Bisa Dikasasi


Polemik KUHAP yang melarang jaksa kasasi apabila vonis bebas di tingkat pertama berakhir. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal tersebut dihapus sehingga jaksa bisa mengajukan kasasi atas vonis bebas.

Pasal yang dimaksud yaitu pasal 244 KUHP yang berbunyi terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.

"Menyatakan frase 'kecuali terhadap putusan bebas' bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan frase 'kecuali terhadap putusan bebas ' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putus MK yang dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Kamis (28/3/2013).

Permohonan ini diajukan oleh Dr Idrus, seorang pensiunan PNS. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tanpa menilai putusan Mahkamah Agung, kenyataan selama ini menunjukkan putusan bebas tingkat pertama tidak diajukan banding tetapi langsung kasasi. Padahal hal tersebut dilarang oleh Pasal 244 KUHAP. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum. 

"Di satu pihak KUHAP melarang kasasi tetapi MA menerima dan mengadili kasasi itu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," demikian alasan MK.

Namun vonis ini tidak bulat. Satu hakim konstitusi Harjono menyatakan tidak setuju frase tersebut dihapus. Sebab implikasinya akan memandulkan banyak pasal KUHAP yang lain. Padahal penghilangan tersebut tidak ada dasar konstitusionalnya.

"Praktik bukanlah rujukan untuk menyatakan sebuah UU bertentangan dengan UUD," demikian alasan Harjono.

(asp/try)

Wednesday, March 27, 2013

Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata

Pendaftaran Gugatan
Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya  berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itudapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

Membayar Panjar Biaya Perkara

Setelah gugatan diajukan di kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya perkara. Biaya perkara yang dimaksud adalah panjar biaya perkara, yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanyaputusan pengadilan. Dalam proses peradilan, pada prinsipnya pihak yang kalah adalah pihak yang menanggung biaya perkara, yaitu biaya-biaya yang perlu dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, antara lain biaya kepaniteraan, meterai, pemanggilan saksi,pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya lainnya yang diperlukan. Apabila Penggugat menjadi pihak yang kalah, maka biaya perkara itu dipikul oleh Penggugat dan diambil daripanjar biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat pendaftaran. Jika panjar biaya perkara  kurang, maka Penggugat wajib menambahkannya, sebaliknya, jika lebih maka biaya tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat.

Bagi Penggugat dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan untukberperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge). Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat tersendiri. Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk berperkara tanpa biaya, izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa tempat tinggal pihak yang mengajukan. 
Registrasi Perkara
Registrasi perkaraadalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Perkara untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproseslebih lanjut. Registrasi perkara dilakukan setelah dilakukannya pembayaran panjar biaya perkara. Bagi gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri namun belum dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku Register Perkara, sehingga gugatan tersebut belum terigstrasi dan mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat diproses lebih lanjut – dianggap belum ada perkara. Dengan demikian, pembayaran panjar biaya perkara merupakan syarat bagi registrasi perkara, dan dengan belum dilakukannya pembayaran maka kepaniteraan tidak wajib mendaftarkannyake dalam Buku Register Perkara. 

Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Penitera memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urutdalam Buku Register Perkara, perkara tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pelimpahan tersebut harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan – selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.

Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Ketua Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera, kemudian Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang Hakim – dengan komposisi 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota. 
  
Penetapan Hari Sidang
Selanjutnya, setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut kemudian menetapkan hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat penetapan. Penetapan itu dilakukan segera setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara, atau selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara. Setelah hari sidang ditetapkan, selanjutnya Majelis Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat)untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan itu. (legalakses.com).

Sunday, March 24, 2013

Diduga, Penyerang Lapas Sleman terkait TNI

"Secara pribadi saya sependapat dengan Pak Denny. Arogansi TNI, apalagi Kopassus, masih sangat nyata dan kentara. Mereka sangat berkepentingan dan sangat terkait dengan kasus ini, mengingat korban penganiayaan oleh keempat tersangka (yang kemudian tewas secara mengenaskan itu) adalah anggota TNI. Siapa lagi kalau bukan mereka. Mereka terlihat sudah merencanakan pembalasan dendam, dengan memilih empat orang dari sekian banyak penghuni Lapas Sleman. Sekiranya teroris yang kita sangkakan sebagai pelakunya, mungkin seluruh penghuni Lapas akan dihabisi. Dengan kasus ini kita mendapatkan kesan, bahwa TNI yang kita harapkan dapat menjadi teladan dalam penegakan hukum ternyata tidak dapat dipercaya karena memberikan contoh yang buruk. Jika kasus ini sudah ditangani kepolisian, seharusnya TNI menyerahkan prosesnya kepada kepolisian, bukan malah menghabisi tersangka karena merasa berkuasa melakukan apa saja karena ada senjata, granat, dan skill perang yang dimilikinya. Pada akhirnya mari kita mendoakan keempat korban yang tewas di Lapas Sleman, kiranya arwah mereka diampuni dan layak mendapatkan tempat di sisi Tuhan."
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penyerangan terhadap Lembaga Pemasyarakatan Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3/2013) dini hari tadi diduga terkait dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengungkapkan dugaan tersebut.
“Adalah salah satu dugaan ini terkait dengan jajaran di TNI pelakunya,” kata Denny di Jakarta, Sabtu. Dugaan ini muncul setelah melihat empat tahanan korban penyerangan yang ternyata merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI AD Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo, Sersan Satu Santoso.
Menurut Denny, insiden penganiayaan terhadap anggota TNI itulah yang mungkin melatarbelakangi penyerangan di Lapas Sleman dini hari tadi. “Karena insiden sebelumnya yang melatarbelakangi, ada anggota Kopassus meninggal sehingga ada yang mengarah ke sana,” ujar Denny. 

Untuk itulah, lanjutnya Kemenetrian Hukum dan HAM selaku pengelola Lapas, berkoordinasi dengan TNI agar tidak masalah ini tidak meluas. “Tentu saja langkah antisipasi perlu dilakukan agar eskalasinya tidak melebar ke mana-mana, koordinasi dengan TNI adalah langkah normal,” ucap Denny.
 
Meskipun demikian, Denny menegaskan, dugaan tersebut belum tentu benar. Masih diperlukan investigasi yang menyeluruh dan cepat untuk menemukan siapa pelaku penyerangan di Lapas tersebut. “Tidak bisa dijastifikasi atau dipastikan ini pelakunya TNI,” ujar Denny.
 
Sejau ini, Kemenhuk dan HAM bekerja sama dengan TNI dan Kepolisian, masih melakukan pendalaman di lapangan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin sudah berada di lokasi kejadian sejak pagi tadi.

Secara terpisah, Panglima Kodam IV/ Diponegoro Mayjen TNI Hardiono Saroso membantah prajurit TNI terlibat penyerangan Lapas Sleman.

"Bukan dari prajurit TNI, tidak ada prajurit yang terlibat. Saya bertanggung jawab penuh sebagai Pangdam IV/Diponegoro," katanya seusai upacara penutupan Dikmaba TNI AD Tahap I TA 2012 di Kodam IV/Diponegoro di Lapangan Rindam, Magelang, Sabtu pagi.

Seperti diketahui, penyerangan di Lapas Sleman menewaskan empat tahanan. Keempat tahanan itu merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI AD Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo, Sersan Satu Santoso. Akibat penganiayaan di Hugo Café tersebut, Santoso meninggal beberapa waktu lalu.
 
Salah satu dari empat tahanan tersebut, yakni Yohanes Juan Manbait atau Juan merupakan anggota Polrestabes Yogyakarta. Ketiga tahanan lainnya adalah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Angel Sahetapi alias Deki. 
 
Penyerangan di Lapas Cebongan ini berawal saat sekelompok orang bersenjata dan bertopeng memaksa masuk ke dalam Lapas melalui pintu portir dengan mendongkan senjata. Kelompok orang tak dikenal itu mencari kamar empat tahanan tersebut. Setelah menemukan kamar empat tahanan pelaku penganiayaan itu, kelompok bertopeng ini langsung menembak empat tahanan tersebut hingga tewas. 
 
Aksi mereka pun melukai sedikitnya delapan petugas keamanan dan merusak CCTV di Lapas. Menurut informasi dari Humas Ditjen Pemasyarakatan, petugas yang luka di antaranya, Widiatmana dengan pangkat III/a, mengalami luka di dagu, serta Supratikno pangkat II/c yang luka di mata sebelah kanan. Adapun biaya pengobatan petugas Lapas akan ditanggung pihak Kemenkum HAM. 
 
Editor : Hindra

Friday, March 22, 2013

Jerat untuk pelaku santet dan kumpul kebo

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas perubahan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Revisi aturan hukum ini diperkirakan selesai pertengahan 2014.

“Revisi ini penting karena KUHP sudah berusia lebih dari 50 tahun sedangkan KUHAP sejak 1981 belum direvisi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, di Jakarta hari ini.

Tjatur mengatakan, DPR telah meminta masukan dari kalangan akademisi, yakni dari Universitas Diponegoro, Universitas Sebelas Maret, Universitas Soedirman, Universitas Brawijaya, dan Universitas Airlangga, untuk revisi KUHAP. Sedangkan masukan untuk KUHP datang dari luar Pulau Jawa.

Tjatur mengatakan, banyak pasal-pasal dalam kedua aturan hukum itu yang berasal dari zaman Belanda sehingga tidak sesuai dengan norma Hukum Indonesia. Selain itu, “Kita akan menjadikan Pancasila sebagai dasar dari segala sumber hukum, dan ketatanegaraan di Indonesia”, katanya.

Selain rancangan hukum pidana dan hukum acara pidana itu akan memasukan seluruh hukum pidana, yang tersebar di berbaga perundang-undangan. Oleh sebab itu, rancangan itu memuat soal tindak pidana pencucian uang, terorisme, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, lingkungan hidup, perlindungan benda cagar budaya, hak asasi manusia, kesehatan, dan sebagainya.

Akan tetapi, rancangan perubahan itu telah memasukan isu-isu kontroversial. Di antaranya adalah soal pidana untuk santet dan kumpul kebo. Salah seorang yang memprotes adalah sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Tamangola. Menurutnya, urusan kumpul kebo sebaiknya diserahkan pada masyarakat lokal.

“Karena masing-masing masyarakat lokal pengaturannya sangat beragam, kata Thamrin. Dalam kacamata sosiologi, menurut dia, ide perkawinan muncul dari kalangan kelas menengah. Adapun kelas bawah sibuk dengan himpitan ekonomi yang bisa melakukan apa saja.

“Kalau kumpul kebo, biasanya dari kelas atas dan kelas bawah. Kelas atas karena kelebihan ekonominya, kelas bawah karena himpitan kemiskinan. Makanya jika ada kawin massal banyak sekali yang ikut. Karena mereka sebetulnya mau tetapi tidak mampu,” ungkap Thamrin.
Tetapi sosiolog dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Musni Umar, tak setuju. Dia mengatakan bawah soal kumpul kebo itu harus diatur supaya seks bebas tidak merajalela. “Supaya tidak merusak generasi sekarang dan yang akan datang,” katanya.

Sedangkan soal santet, dinilai akan menimbulkan kegoncangan sosial. Anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan bila delik santet dianggap sebagai delik materil, maka amat sulit pembuktiannya.
“Bagaimana membuktikan bahwa seseorang memiliki ilmu gaib atau ilmu hitam? Apalagi bila sampai harus membuktikan apakah benar akibat perbuatan orang itu, atau santetnya, ilmu gaibnya, ilmu hitamnya, menyebabkan korban meninggal atau luka-luka?” kata Didi.

Di sisi lain, bila pasal santet dikategorikan sebagai delik formal, maka tak perlu akibat dari perbuatan orang tersebut. Juga tak perlu dibuktikan apakah benar orang itu menyantet. “Ini pun akan menimbulkan masalah, bahkan tak mustahil kegoncangan sosial,” katanya. “Sebab, seseorang bisa saja dipenjara karena tuduhan-tuduhan bisa menyantet, atau tuduhan sebagai dukun santet.


Delik Santet
  1. Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan  perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Delik Kumpul Kebo

Pasal 485: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak 30 juta. Hukuman ini bersifat alternatif yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda.









Thursday, March 21, 2013

Pembuktian Terbalik




“Harta karun” Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang terbongkar dan disita Komisi Pemberantasan Korupsi membuuat publik terenyak. Bagaimana tidak, hingga saat ini sudah hampir 40 item aset yang diduga terkait dengan Djoko disita KPK dari sejumlah tempat di Jawa dan Bali. 

Aset itu antara lain: 26 buah berbentuk tanah dan rumah mewah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, empat mobil, dan enam bus pariwisata. KPK juga memblokir sejumlah rekening milik bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu. Nilainya diperkirakan Rp100 miliar.

Harta itu tak wajar dan tidak sesuai dengan profil Djoko sebagai perwira polisi. Menilik pangkatnya, gaji yang diterima Irjen Djoko lumayan besar. Penghasilan murni seorang jenderal bintang dua bisa mencapai Rp25 juta, termasuk gaji pokok Rp6 juta, setiap bulan. Tapi tetap saja nilai itu masih jauh dari harta jumbo yang dimilikinya.

Kini tugas KPK adalah mencari bukti bahwa aset-aset itu diperoleh dari hasil korupsi. Karena itulah Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, di samping sebagai tersangka kasus awalnya, yaitu dugaan korupsi pengadaan simulator untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi. 

Lewat pasal TPPU ini, Djoko bisa diminta melakukan pembuktian terbalik mengenai asal-usul hartanya itu. Asas pembuktian terbalik pada kasus pencucian uang pelaku korupsi lebih muda diterapkan dan dibuktikan di pengadilan. Jika bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu tak bisa membuktikan hartanya bukan berasal dari korupsi, harta itu akan dirampas untuk negara.

Friday, January 4, 2013

Naik Motor, Perempuan di Aceh Dilarang Duduk Mengangkang..

Aktivis dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darrusalam – tempat dimana diterapkan Syariat Islam – yang akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) melarang perempuan duduk mengangkang saat berbonceng di sepeda motor adalah sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Apa yang ingin dikedepankan dari pelarangan ini? Kalau berbasis asumsi moralis yang dikaitkan dengan seksualitas, lagi-lagi kebijakan ini membangun prejudice terhadap perempuan”, kata Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan kepada ucanews.com hari ini, Kamis (3/1).
Sebelumnya, wacana tentang Perda ini diembuskan oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat ceramah menyambut tahun baru 2013. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk upaya pelestarikan budaya Islam di dalam masyarakat yang terancam hilang.
Pemerintah, lanjutnya, akan berkonsulatsi dengan pelbagai kalangan, termasuk ulama tentang Perda ini. Selain larangan duduk mengangkang, ujar Yahya, saat dibonceng di atas motor perempuan juga akan dilarang mengenakan celana jenis jeans.
“Sebenarnya dalam Islam, perempuan dilarang memakai jeans,” katanya.
Ia menambahkan, ada sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar, namun ia menolak menyebutkan jenis sanksinya.
Chuzaifah menilai Perda ini tidak memperhitungkan hak-hak perempuan.
“Sebelum membuat regulasi itu, bisakah ditanya ke perempuan, dari segi keamanan dan aspek ergonomis, posisi duduk mana yang lebih tepat dan rasional terutama dari aspek keselamatan berkendara?”, tegasnya.
Senada dengan itu, Yustina Rostiawati, Ketua Bidang Pendidikan Komnas Perempuan mengatakan, “prinsip peraturan dibuat seharusnya untuk kemaslahatan publik dan bersifat melindungi bukan mengatur pembatasan gerak pihak tertentu saja”.
“Apa sudah tidak ada lagi yang mesti diurus agar lebih baik, misalnya soal pendidikan, atau kesehatan, soal kesejahteraan masyarakat,” kata Rostiawati.
Keberadaan Perda diskriminatif masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah. Komnas  Perempuan mencatat, hingga tahun 2012, terdapat 282 Perda di seluruh Indonesia yang mendiskreditkan perempuan.
Dari 282 Perda yang dipantau sejak 2008 itu, sekitar 207 di antaranya secara langsung diskriminatif terhadap perempuan, seperti memaksakan cara berbusana dan ekspresi keagamaan, mengkriminalkan perempuan lewat pengaturan prostitusi, dan membatasi ruang gerak perempuan lewat aturan jam malam dengan mewajibkan perempuan didampingi bila bepergian.
Pada 6 September tahun ini, Putri, seorang remaja 16 tahun di Langsa, Aceh Timur nekad bunuh diri setelah terjaring razia oleh Polisi Syariat yang mendapatinya keluar pada malam hari. Ia diduga merasa terbeban karena dicap sebagai pelacur. Melalui surat yang ditemukan ayahnya dalam tas, Putri mengaku, ia tidak berbuat mesum, tetapi hanya duduk begadang bersama teman-temannya usai menyaksikan konser organ tunggal di kampungnya pada 3 September.
Selain itu, seorang ibu rumah tangga di Tangerang, Banten ditangkap oleh Satpol PP pada malam hari karena diduga sebagai pekerja seks komersial, padahal ia baru pulang kerja. Akibatnya, timbul stigma masyarakat yang menganggapnya sebagai PSK. Wanita itu pun mengalami tekanan psikologis dan akhirnya meninggal.
Ryan Dagur, Jakarta