Catatan Lepas Nick Doren - Lewoloba
Menulis Dengan Hati
Sunday, October 4, 2026
Paris, Paus, dan Hegemoni yang Tak Terlihat
Monday, September 14, 2026
PENGADAAN SAPI BALI DI KABUPATEN FLORES TIMUR: KETIKA AMBISI KEBIJAKAN BERHADAPAN DENGAN DAYA DUKUNG LAPANGAN
![]() |
| Ilustrasi Peternakan Sapi |
Di sinilah persoalan pengadaan sapi Bali di Kabupaten Flores Timur menjadi menarik untuk dicermati. Program bernilai miliaran rupiah ini dalam perjalanannya justru menghadapi sejumlah persoalan yang menunjukkan adanya jarak antara desain kebijakan dengan kesiapan di lapangan. Berdasarkan informasi dan kondisi yang berkembang hingga awal September 2026, pusat pengembangan peternakan di Wolo Kolo, Desa Lamatutu, belum sepenuhnya siap menerima populasi ternak dalam jumlah besar. Dari target lahan pakan seluas 200 hektar yang disewa, baru sekitar 30 hektar yang telah diolah. Sebagian tanaman pakan yang telah ditanam juga dilaporkan mengalami kematian sehingga memerlukan penanaman kembali. Pada saat yang sama, sarana penyediaan air untuk minum ternak dan irigasi pakan masih dalam proses pengerjaan.
Fakta tersebut perlu dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan teknis peternakan. Ia adalah persoalan kebijakan. Sebab, ketika pemerintah memutuskan untuk mendatangkan 700 ekor sapi, pemerintah sebenarnya sedang mengambil keputusan berdasarkan suatu asumsi: bahwa lokasi, pakan, air, kandang, tenaga teknis, dan sistem pengelolaan telah atau akan tersedia pada waktu yang tepat. Jika salah satu komponen utama belum siap, maka asumsi tersebut perlu diuji kembali.
Secara administratif, kontrak pengadaan 700 ekor sapi senilai sekitar Rp5,83 miliar telah ditandatangani oleh PPK pada 24 Juni 2026. Pada saat yang sama, pekerjaan penyiapan pakan hijau seluas 200 hektar dengan nilai sekitar Rp1,002 miliar dilaksanakan melalui swakelola. Dengan demikian, meskipun kedua kegiatan tersebut secara administratif merupakan paket pekerjaan yang berbeda, secara substantif keduanya merupakan bagian dari satu ekosistem kebijakan yang sama. Sapi membutuhkan pakan dan air; pakan membutuhkan lahan, pengolahan, dan pengairan; seluruhnya membutuhkan infrastruktur dan pengelolaan. Memisahkan paket pekerjaan dalam dokumen pengadaan tidak berarti memisahkan ketergantungan fungsional di lapangan.
Justru di titik inilah pelajaran penting tentang perencanaan kebijakan dapat ditemukan. Dalam proyek konstruksi, keterlambatan satu pekerjaan mungkin masih dapat dikompensasi melalui penjadwalan ulang. Namun, pengadaan makhluk hidup memiliki karakter yang berbeda. Sapi tidak dapat ditempatkan dalam ruang kosong sambil menunggu pemerintah menyelesaikan sarana pendukungnya. Ketersediaan pakan, air, kandang, sanitasi, tenaga teknis, dan manajemen pemeliharaan merupakan kebutuhan yang harus tersedia sebelum ternak tiba. Karena itu, prinsip readiness seharusnya menjadi bagian dari desain kebijakan sejak awal, bukan menjadi mekanisme koreksi setelah kontrak berjalan.
Friday, April 17, 2026
Trump vs. Paus Leo XIV: Ketika Ego Nasionalisme Menantang Otoritas Moral Global
![]() |
| Paus Leo XIV mengatakan bahwa ia tidak akan gentar dalam menyerukan perdamaian |
Dunia menyaksikan sebuah paradoks sejarah pada April 2026 ketika mesin perang Amerika Serikat mulai menderu di tanah Iran. Di tengah dentuman artileri, muncul suara lantang dari Takhta Suci, Paus Leo XIV, yang dengan tegas menyebut agresi tersebut sebagai "delusi omnipotensi" yang mencederai nilai kemanusiaan. Konflik ini menjadi unik sekaligus tragis karena untuk pertama kalinya, seorang Presiden AS berhadapan langsung dengan seorang Paus yang juga berasal dari negerinya sendiri. Benturan antara narasi keamanan nasional dan etika perdamaian universal ini pun segera memicu gelombang guncangan di seluruh dunia.
Eskalasi mencapai puncaknya pada 12 April 2026, saat Presiden Donald Trump melalui platform digitalnya meluncurkan serangan verbal yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pemimpin umat Katolik tersebut. Trump tidak hanya menjuluki Paus Leo XIV sebagai sosok "liberal yang mengerikan," tetapi juga melontarkan tuduhan konspiratif mengenai keabsahan Konklaf 2025. Ia mengklaim bahwa pemilihan Robert Prevost sebagai Paus adalah langkah politis Gereja untuk menciptakan hambatan bagi agenda "America First." Narasi ini seketika merobek protokol diplomasi yang selama berabad-abad telah menjaga kehormatan hubungan antara Washington dan Vatikan.
Friday, February 27, 2026
Medan Membara: Menggugat Nalar Hukum dan Keadilan di Balik SE Wali Kota Nomor 500-7.1/1540
Wajah Kota Medan mendadak tegang pada Kamis, 26 Februari 2026, ketika ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi lintas etnis memadati depan Kantor Wali Kota. Teriakan protes dan bentangan spanduk menjadi pemandangan kontras di tengah rutinitas pemerintahan yang biasanya tenang. Massa yang terdiri dari pedagang dan konsumen daging babi ini datang dengan satu tuntutan yang sangat mendesak: pencabutan kebijakan yang dianggap mencekik urat nadi ekonomi mereka. Ketegangan sempat memuncak saat aksi dorong dengan aparat keamanan tidak terelakkan lagi di pintu gerbang balai kota.
Gejolak sosial ini dipicu secara langsung oleh terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026. Surat tersebut mengatur tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan yang di dalamnya memuat instruksi penertiban lapak-lapak pedagang di pinggir jalan. Ketidakpuasan masyarakat bermula dari rasa terabaikan, mengingat surat keberatan yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapatkan respons memadai dari pihak otoritas. Akibatnya, kebijakan ini dianggap sebagai sebuah keputusan sepihak yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

