Showing posts with label kriminal. Show all posts
Showing posts with label kriminal. Show all posts

Saturday, February 11, 2012

Hakim Agung Artidjo: Saya yang Pertama Akan Beri Vonis Mati Koruptor

Jakarta - Genderang perang terhadap korupsi terus ditabuh. Dari sekian banyak hakim, Artidjo Alkotsar lantang berjanji menjadi hakim pertama yang akan memberikan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

"Saya yang pertama akan menjatuhkan vonis mati terhadap koruptor," kata Hakim Agung Artidjo dalam sebuah forum seminar di Jakarta, Jumat, (10/2/2012).

Namun, niat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bagian Pidana ini terganjal UU. Sebab, dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dijatuhkan tergantung faktor lain.

"Ancaman hukuman mati ini merupakan rumusan setengah hati dalam perspektif pemberantasan korupsi," papar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Tergantung faktor lain yang dimaksud yaitu korupsi yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Seharusnya ancaman hukuman tersebut hanya berfungsi sebagai pemberatan.

"Seharusnya ancaman hukuman mati itu mengkualifikasikan korupsi tertentu yang tertuang dalam rangkaian rumusan pasal, misalnya korupsi merugikan keuangan negara Rp 500 miliar, sehingga jelas parameternya," ungkapnya.

Syarat di atas yang membuat dirinya belum juga bisa menjatuhkan hukuman mati hingga sekarang. Sebab perkara yang ada belum memenuhi syarat tersebut.

"Hal ini menunjukkan bahwa perangkat hukum korupsi kita juga masih mengidap sifat koruptif," tuntasnya.

(asp/ahy)

Monday, June 6, 2011

Modus Lama Mafia Peradilan (Belajar Dari Kasus Hakim Syarifuddin)

Penangkapan terhadap Hakim Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan betapa bobroknya lembaga peradilan di Indonesia. Secara terang benderang publik melihat borok di lembaga peradilan tanah air dan semakin tidak mempercayai lembaga tersebut. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam penelitiannya menemukan adanya pola mafia peradilan yang terjadi dari tingkat pertama, banding, sampai kasasi. Peneliti ICW, Febri Diansyah, Minggu (5/6/2011), di kantor ICW, Jakarta, menjelaskan bahwa di dalam tahap mendaftarkan perkara, pola terjadi yakni permintaan uang jasa. "Uang itu ditujukan agar perkara mendapatkan nomor perkara awal, jadi panitera harus diberikan uang pelicin," ungkap Febri. Di dalam tahap persidangan, pola mafia peradilan yang dilakukan yakni dengan penentuan majelis hakim favorit. Biasanya untuk perkara-perkara "basah", ketua PN akan turun tangan dan bertindak langsung sebagai ketua majelis hakim. Selanjutnya, panitera diminta menghubungi hakim tertentu yang bisa diajak kerja sama. Pengacara langsung bertemu dengan ketua PN untuk menentukan majelis hakim. Pada tahapan putusan, pola mafia yang dilakukan adalah dengan menegosiasikan putusan. Vonis dapat diatur melalui jaksa dalam sistem paket atau langsung ke hakim. Lalu, hakim meminta uang kepada terdakwa dengan imbalan akan meringankan vonis. Modus yang dilakukan juga dengan menunda putusan sebagai isyarat agar terdakwa menghubungi hakim. Negosiasi lain yang diambil adalah terdakwa tidak perlu hadir saat pembacaan putusan karena semua sudah diurus pengacara.Dalam hal ini, uang dapat mengatur hakim untuk melanggar batasan hukum minimal yang diatur undang-undang. Selain itu, di dalam proses peradilan banding, pola mafia peradilan terjadi saat menegosiasikan putusan. "Mereka bisa langsung menghubungi hakim untuk memengaruhi putusan," tutur Febri. 

Melalui kasus Syarifuddin, publik melihat bahwa penegakan hukum di negeri ini berada di tubir jurang kegagalan. Penangkapan Syarifuddin semakin membuktikan hukum tidak berjalan karena lembaga yang mesti mengawalnya malah korup. 
Ada dua titik yang paling bahaya kalau dijangkiti oleh korupsi. Pertama, sektor penegakan hukum karena dia mengawal, memutus, dan memproses kejahatan. Sektor kedua adalah politik karena sektor ini menempatkan orang sebagai menteri dan birokrasi kelas atas yang hari ini mengambil keputusan di negeri ini. Kalau dari penegak hukum, polisi dengan rekening gendutnya, kejaksaan antara lain dengan kasus jaksa Urip Tri Gunawan. Sekarang juga terjadi di pengadilan. Makanya, ini bukan lagi persoalan personal individu penegak hukum, tetapi sudah kelembagaan. Setelah reformasi kekuasaan kehakiman memang tak lagi diintervensi oleh eksekutif karena Mahkamah Agung (MA) berdiri sendiri sebagai cabang kekuasaan negara yang mandiri. Namun, kekuasaan kehakiman tak mendapat pengawasan eksternal dengan bagus meski konstitusi memberi peluang terhadap Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim. Di tengah perjalanan, KY dilemahkan. Beberapa kewenangannya dibatalkan oleh MK dan, ironinya, pemohonnya saat itu adalah sejumlah hakim agung. Selain itu, masih ada pula resistensi dari status quo di MA. Keberadaan KY tidak sebagai partner memperbaiki institusi pengadilan. MA malah resisten dan tak mau diawasi, malah ada instruksi agar hakim agung tak usah menghadiri panggilan KY. 

Di kepolisian dan kejaksaan juga tak banyak berbeda. Malah Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi seperti tak banyak berbuat terhadap kasus yang mendera kepolisian dan kejaksaan. Kasus rekening gendut di kepolisian tak pernah ditindaklanjuti. Sementara di kejaksaan, Presiden tak mampu menunjuk jaksa agung yang punya iktikad dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Penangkapan politisi, jaksa, dan hakim semestinya jadi catatan Presiden membersihkan institusi yang ada di bawahnya langsung. Presiden tak berupaya maksimal saat ada kasus rekening gendut di kepolisian. Dalam kasus jaksa bermasalah, Presiden tak punya iktikad untuk memilih jaksa agung yang punya komitmen dan tanpa kompromi memberantas korupsi.

Link: Inilah Pola Mafia Peradilan

Monday, April 4, 2011

Kasak-Kusuk Seputar Malinda, Sang Pembobol Dana Nasabah Citibank


Lihat Berita Lain:
Seluruh Fraksi Harus Bertanggung Jawab 
BI: Nasabah Jangan Percaya Berlebihan



Tersangka dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Malinda Dee (47 thn),yang bekerja sebagai Senior Relationship Manager Citibank, dikenal gemar mengoleksi mobil-mobil mewah. Salah satu karyawan Citibank yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Malinda selalu ke kantor dengan Ferrari merahnya, baik yang Ferrari seri F430 Scuderia nomor polisi B 481 SAA maupun Ferrari seri California dengan nomor polisi B 125 DEE. Pada 31 Maret lalu, mobil Ferari merah itu disita polisi karena diduga dibeli dengan menggunakan uang hasil penggelapan dana nasabah Citibank. Kuasa hukum Malinda,Halapancas Simanjuntak, membantah jika mobil Ferari merah tersebut didapatkan dari tindakan kejahatan perbankan yang dilakukannya. Dikatakan mobil itu dihasilkan dari kerja kerasnya bersama suaminya, Agus Ali, yang ternyata memiliki showroom.

Kuasa hukum Malinda mempertanyakan penyidikan kasus Malinda,  apakah itu aduan dari Citibank atau dari para korbannya. Kuasa hukum Malinda mengatakan bahwa para korban tidak pernah melaporkan Malinda kepada kepolisian. Lagipula jumlah korbannya adalah dua orang, bukan tiga orang sebagaimana yang dinyatakan oleh kepolisian. Sebelumnya, pihak Citibank memanggil kedua nasabah yang  mengalami kehilangan dana di dalam simpanannya. Yang satunya lagi merasa kehilangan dana, tetapi tidak melaporkannya ke bank. Pihak Citibank menyatakan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan. Ini berarti Citibank-lah yang mengalami kerugian sebesar Rp17 milliar dari aksi penipuan tersebut, karena kuasa hukum yang mewakili Citibank-lah yang melaporkan Malinda kepada polisi.

Direktur II tindak pidana ekonomi khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo, mengungkapkan bahwa gabungan kerugian dari hasil audit sementara rekening tiga nasabah tersebut yaitu Rp 16.063.881.400. Perincian rekening ketiganya yakni nasabah pertama memiliki dana rekening sebesar Rp 6,3 miliar dan 514, 5 ribu dollar AS dengan waktu penarikan uang 6 Januari 2011 sampai 23 Desember 2010. Total keseluruhan Rp 10 miliar.

Nasabah kedua dari transaksi tanggal 13 Agustus 2009 sampai 30 Desember 2010 total nominal yang ditarik Rp 4,7 miliar dan 10.100 dollar AS. Total Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, nasabah ketiga lanjut Arif, terjadi penarikan dana mulai dari 9 Juni 2010 sebesar Rp 311.200 juta. Uang dari nasabah yang ketiga ini diduga digunakan Malinda untuk membayar cicilan awal satu unit Hummer yang dibelikan secara leasing atas nama suaminya AG. Sementara, dana dari nasabah lainnya diduga dijadikan uang muka untuk membeli dua Ferrari merah dan satu mobil Mercedes Benz. Selain itu diduga, uang hasil penipuan terhadap nasabah Citibank juga dialirkan pada perusahaan yang disinyalir milik Malinda, tapi dengan menggunakan nama fiktif. Kepolisian masih mencari aliran dana tersebut dengan memblokir 30 rekening dari bank yang berbeda, yang diduga milik Malinda.

Di tengah kasak-kusuk soal Malinda, mencuat pula sosok yang dikenal dengan nama Andika  Gumilang. Ia diduga merupakan suami dari Malinda karena salah satu mobil Malinda, Hummer, status kepemilikannya atas nama Andika Gumilang. Kuasa hukum Malinda mengatakan bahwa Andika adalah anak angkat Malinda. Malinda dan suaminya, tengah dalam proses perceraian.


Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang berusaha membongkar transaksi keuangan tersangka. Hasil penelitian, saat ini polisi telah memblokir 30 rekening yang diduga milik Malinda di beberapa bank. Di antara 30 rekening tersebut, satu rekening berisi Rp 11 miliar. Malinda diduga kuat menjalankan modus dengan memberikan slip kosong kepada nasabahnya. Malinda kemungkinan juga telah memalsukan tanda tangan nasabah korbannya untuk melakukan transaksi. 


Tuesday, March 15, 2011

Former Antiterror Officer Targeted in Second Bomb Attack



Police have confirmed that an explosive device of the kind intended to kill a prominent moderate Muslim on Tuesday had also been sent to a former Densus 88 antiterror police officer, Gen. Gories Mere, earlier in the day.

After an explosive device detonated outside the offices of Liberal Islam Network in an apparent attempt to assassinate Ulil Abshar Abdalla, police confirmed Gories, who now heads the the National Narcotics Agency (BNN), had been similarly targeted.

Snr. Comr. Wahyu Widodo, the head of the the National Police’s Gegana bomb squad, told the Jakarta Globe that the bomb had been defused and destroyed.

A source within Gegana said the devices were designed to detonate when opened.Police are still hunting for key terrorist involved in the Poso conflict in Central Sulawesi in 2006.

Taufik Bulaga, alias Upik Lawang, specialized in building low-yield “booby trap” bombs inside such things as torches and even door jams, which exploded when the doors were opened. He remains at large.

The source said it was too early to jump to conclusions.

Gories had led a number of successful terror raids against extremists in Indonesia.

In February, radical cleric Abu Bakar Bashir mentioned Gories during his preliminary terror trial in the South Jakarta District Court, labeling the police’s counter-terror unit Densus 88 as being a tool of the United States, Australia and their allies to combat mujahedeen in Indonesia.

“Densus 88 ... is dominated by Christian officers led by Gories Mere. It’s establishment and operations were funded by America and Australia. Basically, Densus 88 is the tool of America and Australia whose goals are to eliminate the warriors who fight for Islamic Shariah,” he said.

Source: