Showing posts with label Teologi. Show all posts
Showing posts with label Teologi. Show all posts

Saturday, April 30, 2011

A Pope’s Beatification Stirs Excitement and Dissension

 VATICAN CITY — On a sunny afternoon this week, St. Peter’s Square was abuzz with life. Crowds lined up at the metal detectors. Tourists snapped photos. A workman was spraying down the travertine steps to the basilica. And inside, red cloth screens cordoned off a side chapel that will soon draw as many visitors as Michelangelo’s Pietà nearby. 

Starting Sunday, that chapel is where the entombed remains of Pope John Paul II will be on view for public veneration — after Pope Benedict XVI presides over the biggest spectacle since his own installation in 2005: a beatification Mass that will move his adored predecessor a step closer to sainthood. 

The beatification is widely seen as a way not just to honor John Paul but to energize the Roman Catholic Church. Yet, like John Paul’s 26-year papacy itself, it has become intensely polarizing.
For one thing, Benedict waived the traditional five-year wait and began the process weeks after John Paul’s death, and critics across the Catholic spectrum have questioned the alacrity. Others say that the sex abuse crisis that emerged under John Paul is grounds against sainthood. On Saturday, at least one victims’ group plans a worldwide protest. 

Defenders, however, say beatification is simply the formal seal of approval for a wildly popular pope who helped bring down Communism and whom many Catholics, especially in his native Poland, already consider a saint. Hundreds of thousands are expected in Rome, the biggest crowds since 2005, when cries of “Santo subito!” or “Sainthood now,” erupted at his funeral Mass. 

“This beatification is different because this pope is different. He’s a man with a role in history, not just in church history,” said Andrea Riccardi, the founder of the Community of Sant’Egidio, a liberal Catholic group and a biographer of John Paul who testified in his favor in the beatification process. “The seal of sainthood doesn’t close the debate on history,” he added. “In a certain sense, for many Catholics he’s already a saint, even without beatification and, let’s be honest, even without a miracle.” 

Saint-making is intensely political. The impulse must arise from the faithful, but ultimately most saints’ causes are championed by religious groups with the organizational skills, and fund-raising, to keep their causes alive. As Cardinal Joseph Ratzinger and head of the Vatican’s doctrinal watchdog, Pope Benedict in 1989 criticized this tendency, saying there had been too many beatifications of marginal figures. 

But John Paul was an avid saint-maker who loosened the rules to make the process easier. He beatified more than 1,300 people and canonized 482 saints. Since 2005, Benedict has beatified 790 people and canonized 34 saints.For John Paul to be beatified, a Vatican committee had to rule that he had performed a miracle. (To advance to sainthood, he needs an additional miracle.) In the proceedings, doctors and experts testified that a French nun had been miraculously cured from Parkinson’s disease after praying to John Paul. Their testimony was then notarized, and the committee certified the miracle. 

To Vatican watchers, John Paul’s beatification is a snapshot of the Catholic Church in 2011 — mingling deep faith and dense bureaucracy, grass-roots devotion and top-down power politics, the medieval and the contemporary. 

Those who cannot make the journey to Rome can follow the beatification on Twitter, become fans of John Paul on Facebook or watch the proceedings on the Vatican’s own YouTube channel. (This is, after all, the institution that quickly embraced the printing press and mass communications and whose own office of evangelization gave rise to the term propaganda.) A vial of John Paul’s blood, saved by a Rome hospital in case he needed a transfusion, will now be used as a holy relic. 

In many ways, the beatification underscores how Benedict, a bookish yet never predictable pope whose papacy has been racked by crises and is intellectually focused on Europe, still derives much of his light and heat from his telegenic, globe-trotting predecessor.But it also shows how dark clouds still hang over John Paul’s papacy, not least the sex abuse crisis and his close ties to the Rev. Marcial Maciel Degollado, the Mexican founder of the wealthy and powerful religious order Legionaries of Christ. Father Maciel, a charismatic leader hailed by John Paul as a model of dynamic priesthood, was later found to have fathered several children and abused seminarians. Last year, Benedict took the step of placing the entire order under Vatican receivership

But during John Paul’s papacy, Vatican officials blocked an investigation of Father Maciel, and the pope publicly honored him in 2004 even after seminarians had come forward with allegations of abuse. Father Maciel was particularly close to John Paul’s longtime personal secretary, Cardinal Stanislaw Dziwisz, now the archbishop of Krakow, who has championed the beatification.
Critics say that in beatifying John Paul, the Vatican is trying to close the history books before they have been fully opened. In a rare example of a meeting of the minds by traditionalists and progressives, The Remnant, a conservative Catholic publication, published a long statement on why the sex abuse scandal and the pope’s hazy ties to Father Maciel were grounds against beatification. (Unlike progressives, it also criticized John Paul’s loosening of the liturgy and his desire to reach out to people of other faiths.) The Catholic scholars who signed the statement also questioned the French nun’s cure. “The nexus between the purported cure of the nun and a ‘night of prayers to John Paul II’ seems dubious,” they wrote. “Did the prayers for this nun exclude the invocation of any and all recognized saints?” Asked recently in Rome whether the sex abuse crisis had become an issue in the beatification process, Cardinal Angelo Amato, head of the Vatican’s Congregation for the Causes of Saints, said that John Paul’s Christian virtues were on trial, not his papacy. “Sin exists. Our sins exist. But this doesn’t impede the holiness of others,” he added. 

But even he acknowledged the unusual speed of the beatification. John Paul “didn’t have to wait in the supermarket line,” he said, adding that the beatification proceedings were carried out with “the utmost attentiveness.” 

Yet the congregation is normally far more slow and cautious, and the beatifications of Pius XII, who reigned during World War II; Pope Paul VI, who presided over the Second Vatican Council; and John Paul I, the immediate predecessor of John Paul II, are still in progress. (Pope John XXIII, who opened the Second Vatican Council, has already been beatified.) 

For many who have come to Rome, however, John Paul’s beatification is simply an occasion to celebrate.
As she stood near St. Peter’s Square with a smile on her face and a yellow bandanna around her neck, Carla Fachini, from Paraná, Brazil, could barely contain her excitement. “We’re really happy,” she said. “It’s a big party.” 

Monday, April 4, 2011

Sejarah Gereja: Reformasi Katolik dan Kontra Reformasi


Reformasi katolik dan kontra reformasi adalah gerakan-gerakan keagamaan yang terjadi di dalam Gereja Katolik yang dipicu oleh adanya Reformasi Protestantisme abad XVI yang dipicu oleh Martin Luther. Kendatipun demikian, antara reformasi Katolik dan kontra reformasi terdapat perbedaan, sebagai berikut.

1. Reformasi Katolik
Yang dimaksudkan dengan reformasi katolik dalam tulisan ini adalah segala usaha yang ditempuh oleh Gereja Katolik untuk memperbaharui diri, terutama setelah Gereja Barat mengalami skisma yang dipicu oleh Martin Luther pada tahun 1517. Pembaharuan ini memiliki beberapa karakteristik khas, antara lain bersifat personal, kharismatis, peduli terhadap karya sosial karitatif, dan bersifat misioner.


Pembaharuan itu ditandai oleh beberapa peristiwa, antara lain: pendirian ordo-ordo baru dan yang diperbaharui, seperti: SJ, OFM Cap, OSA, dan OCD. Di Spanyol, reformasi Katolik ditandai oleh kiprah Isabela “Katolik” yang menempuh beberapa kebijakan khusus dalam rangka pembaharuan Gereja, antara lain dengan meningkatkan dunia pendidikan melalui penerbitan buku, pendirian Universitas Alcala (complutensian Polyglot), dan mendorong studi mendalam terhadap Kitab Suci. Pembaharuan yang dilakukan Isabela bukannya tidak memiliki akibat negatif. Ada beberapa sisi negatif yang dihasilkan dari pembaharuan Gereja Katolik di Spanyol, antara lain terjadinya intoleransi agama, dan dihidupkannya lembaga inkuisisi yang bertugas mengecek dan kemudian mengadili orang-orang yang berseberangan dengan ajaran Gereja.

2. Kontra Reformasi
 
Kontra reformasi adalah segala bentuk usaha Gereja Katolik untuk membendung, menandingi, dan melawan gerakan keagamaan yang dipelopori oleh Martin Luther. Ciri-corak kontra reformasi, antara lain: pendekatannya bersifat institusional, doktrinal, “dari atas”, otoritatif, dan bekerja sama dengan lembaga negara. Institusi Gereja Katolik merasa cemas dengan semakin meluasnya pengaruh Luther dan ajarannya. Teologi Protestan yang berkembang dinilai tidak seimbang, “pesimis”, menyesatkan dan perlu disehatkan.  

Kontra reformasi ditandai dengan diadakannya Konsili Trento (1545-1563). Di dalam konsili ini dibicarakan dan diputuskanlah hal-hal yang berkaitan dengan ajaran iman dan disiplin Gereja yang secara inheren merupakan doktrin-doktrin Katolik yang persis berseberangan dengan doktrin protestantisme. Di dalam konsili ini, Gereja menyatakan menerima pembangunan wilayah berdasarkan agama (cuius regio, eius religio). Gereja pun menegaskan kembali doktrin mengenai keselamatan yang menyatakan bahwa “extra ecclesiam nulla salus”. Doktrin ini menegaskan bahwa di luar Gereja Katolik yang dipimpin oleh Paus, tidak ada keselamatan. Perang fisik antara Katolik dan Protestan pun dimulailah.

Sunday, March 27, 2011

Negara dan Gereja Katolik soal Perceraian


Anggota Gereja Katolik di Indonesia, pada saat yang sama, juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sebagai warga negara, anggota Gereja terkena kewajiban untuk mematuhi undang-undang dan kebijakan hukum yang diberlakukan negara. Dalam hal perkawinan, baik Gereja maupun negara memiliki hukumnya sendiri. Di antara hukum Gereja dan hukum negara yang berbicara tentang perkawinan, terdapat kesamaan dan perbedaan. Dalam beberapa hal, kedua hukum ini saling melengkapi, misalnya mengenai hak asuh anak dan harta gono gini, Kitab Hukum Kanonik (KHK) mengacu kepada hukum perkawinan sipil (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974).  Acapkali perbedaan yang sulit diperdamaikan di antara hukum perkawinan sipil dan KHK, membawa institusi negara dan Gereja ke dalam polemik yang sulit ditemukan solusinya. 

Bagian II: PANDANGAN UU PERKAWINAN NO.1 TAHUN 1974 
TENTANG PERCERAIAN

UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 merupakan kebijakan hukum yang mengatur perkawinan setiap WNI. UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 memuat beberapa bagian pokok perkawinan yang penting dan relevan dengan kehidupan WNI, antara lain: Dasar Perkawinan, Syarat-syarat Perkawinan, Pencegahan Perkawinan, Batalnya Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Isteri, Harta Benda Dalam Perkawinan, Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya, Kedudukan Anak, Hak dan Kewajiban Orangtua dan Anak, Perwakilan, dan beberapa ketentuan tambahan.

Perihal perceraian, secara khusus dipaparkan di dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 bab VIII tentang Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya. Dalam UU perkawinan sipil, perceraian adalah salah satu bentuk putusnya perkawinan, di samping karena kematian dan keputusan pegadilan. Perceraian sipil mengandaikan adanya cukup alasan yang tidak memungkinkan lagi pasangan suami dan isteri yang mengajukan perceraian untuk hidup bersama secara harmonis. Perceraian sipil hanya dapat diputuskan melalui sidang pengadilan.

Putusnya ikatan perkawinan karena perceraian, menurut UU perkawina  sipil, menimbulkan beberapa akibat, antara lain:
1)      Bekas suami atau isteri yang sudah bercerai, berkewajiban memenuhi kebutuhan anak yang telah dihasilkan dari perkawinan yang gagal tersebut. Jika terjadi perselisihan mengenai hak asuh anak, maka penyelesaian atas persoalan tersebut ditempuh melalui pengadilan.
2)      Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak hasil perceraian dibebankan kepada bekas suami. Jika bekas suami ternyata tidak dapat menjalankan tugas ini, maka pengadilan  dapat menentukan bahwa bekas isteri pun turut memikul tanggungjawab yang sama.
3)      Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri.


Bagian III: faktor-faktor penyebab perceraian menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974

Faktor penyebab perceraian menurut UU Perkawinan No.1 1974 terdapat dalam pasal 38 dan 39. Undang-undang perkawinan ini juga menentukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian. Di dalam bagian penjelasan pasal 39, dipaparkan bahwa perceraian  dapat terjadi jika:
a. Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain
    sebagainya, serta sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturtu-turut tanpa ijin
    pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang
    lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan
    terhadap pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat
    menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
    ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.


Faktor lain penyebab perceraian adalah tingkat kesadaran perempuan dan perannya dalam masyarakat yang semakin berkembang. Hal ini muncul dengan adanya sosiologi otonom dan intelektual. Timbulnya kesadaran tersebut, menimbulkan peran pembantu dalam rumah tangga mendapat tempat dengan mengurus anak-anak. Selain itu, fasilitas yang tersedia membuat  orang merasa aman bagi dirinya sendiri. Dengan demikian, perhatian dan komunikasi antara suami istri semakin berkurang. Akibat lanjutannya adalah semakin melemahnya kedua pasangan suami dan isteri untuk mempertahankan perkawinan mereka.


Bertambahnya tingkat perceraian turut dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain:
1.      Berkembangnya tingkat kesadaran perempuan terhadap dirinya sebagai individu yang otonom dan bermartabat yang setara dengan pria. Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bentuk penindasan lain terhadap perempuan dalam lingkup RT, tidak membuat perempuan tinggal diam. Penindasan yang berlebihan membuat mereka berani menuntut sebuah perceraian melalui jalur pengadilan.
2.      Jauhnya jarak antara tempat kerja dan tempat tinggal, membuat komunikasi suami-isteri semakin jarang terjadi. Biasanya perceraian yang diakibatkan oleh hal ini banyak terjadi di kota-kota besar.
3.      Dalam konteks Indonesia, kemungkinan adanya perceraian bagi sebuah perkawinan menurut Islam, turut mempengaruhi bertambahnya angka perceraian.


Bagian IV: Perbandingan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 dengan Kitab Hukum Kanonik (KHK) Tentang Perkawinan

Antara hukum Gereja dan hukum negara yang berbicara tentang perkawinan, terdapat kesamaan dan perbedaan. Pada bagian ini, kami bermaksud memaparkan kesamaan dan perbedaan antara hukum Gereja dan hukum sipil tentang perkawinan sebagai tambahan.
1.      Arti dan Tujuan Perkawinan. Secara umum, UU perkawinan sipil (UU Perkawinan No.1 tahun 1974) dan Kitab Hukum Kanonik (KHK) memiliki arti dan tujuan perkawinan yang sama: yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita yang dimaksudkan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal didasarkan pada Tuhan Yang Mahaesa (pasal 1). KHK secara spesifik menekankan kebersamaan seluruh hidup antara suami dan isteri (consortium totius vitae), serta kelahiran anak sebagai tujuan perkawinan (Kan. 1055).
2.      Hak dan Kewajiban Suami dan Isteri. UU perkawinan sipil membahas secara khusus hak dan kewajiban suami dan isteri. Paham dasarnya yaitu bahwa baik suami maupun isteri memiliki hak dan kedudukan yang seimbang dalam kehidupan berkeluarga dan bermayarakat. Kendatipun demikian, ada bagian khusus di dalam UU perkawinan sipil yang menyebut suami sebagai kepala keluarga, dan isteri sebagai ibu RT. Dengan pembagian peran semacam ini, UU perkawinan sipil terkesan sangat patriarkis. Padahal, pada saat ini di banyak keluarga, perempuan lebih berperan daripada laki-laki. Bagian ini persis merupakan perbedaan antara UU sipil tetang perkawinan dan KHK. KHK pada dasarnya mengenal dan mengakui prinsip kesetaraan antara suami dan isteri sama seperti UU perkawinan sipil. Kendati demikian, KHK tidak mengenal adanya pemilahan tugas antara suami dan isteri. Konsep “kebersamaan seluruh hidup” (consortium totius vitae)  secara intrinsik memuat kesetaraan antara suami dan isteri.
3.      Sifat Perkawinan: UU perkawinan sipil mengenal asas monogami dalam perkawinan, yaitu bahwa pada dasarnya seorang pria hanya memiliki seorang isteri. Tetapi monogami di dalam UU perkawinan sipil bersifat longgar, sebab masih terbuka kemungkinan bagi seorang suami untuk memiliki isteri lebih dari satu (poligami). Nuansa patriarkis muncul lagi pada pernyataan ini, sebab wanita yang bersuami lebih dari satu (poliandri) tidak dibahas di dalam UU perkawinan sipil. KHK secara tegas menyatakan perkawinan Katolik sebagai perkawinan yang bersifat satu dan tak terceraikan. Perkawinan hanya dimungkinkan bagi seorang pria dan seorang wanita yang bersepakat untuk berjanji setia sehidup semati. Salah satu pasangan hanya diperbolehkan menikah lagi jika pasangan hidupnya meninggal dunia. Baik poligami, maupun poliandri tidak dikenal di dalam KHK.
4.      Halangan Perkawinan: baik UU perkawinan sipil maupun KHK mengenal beberapa hal yang menjadi halangan terjadinya sebuah perkawinan yang sah menurut peraturan hukum yang dijunjung tinggi masing-masing lembaga. Sebagian dari beberapa halangan nikah sebagaimana yang ditentukan oleh UU perkawinan sipil, antara lain: larangan berlangsungnya perkawinan di antara pria dan wanita yang masih terikat hubungan kekeluargaan baik karena hubungan darah maupun hubungan semenda (pasal 8). KHK mengenal beberapa halangan nikah, antara lain: halangan nikah umur (kan.1083), halangan nikah impotensi (kan. 1084), halangan nikah karena ikatan perkawinan (1085), dan halangan nikah beda agama (kan. 1086).
5.      Perceraian: UU perkawinan sipil mengenal istilah perceraian. Topik mengenai perceraian akan dibahas secara khusus pada bagian berikut. KHK tidak mengenal adanya istilah perceraian. KHK mengenal istilah anulasi/pembatalan perkawinan. Anulasi perkawinan hanya dimungkinkan bila sebelum perkawinan disahkan (=diteguhkan), ada beberapa hal yang membuat perkawinan menjadi tidak sah, misalnya karena pasangan suami dan isteri masih berhubungan darah, dan di antara keduanya, salah satu pasangan mengalami gangguan psikis. Konsekuensi lebih lanjut dari tidak diakuinya perceraian di dalam KHK adalah bahwa perceraian yang dilakukan di hadapan sidang pengadilan sipil, oleh Gereja hanya dianggap sebagai perpisahan biasa, tanpa ikatan berkawinan sebelumnya diputuskan. Perpisahan ini tidak membuat pihak-pihak yang bercerai secara sipil mendapatkan pelayanan sakramental oleh Gereja. Pelayanan sakramental dihentikan Gereja, jika masing-masing pasangan menikah lagi (tentu tidak secara Katolik).
 
Bagian V: Tanggapan dan Catatan Kritis

Menurut kami, UU Perkawinan ini mengijinkan perceraian dengan alasan yang terlalu lunak. Seolah-olah perkawinan dapat diputuskan dengan alasan-alasan yang merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain. Padahal perkawinan merupakan perwujudan komitmen antara dua orang pria dan wanita untuk membentuk suatu rumah tangga seumur hidup. Seharusnya perkawinan ini dapat dipertahankan seumur hidup. Suami-isteri cenderung memilih perceraian ketika masalah menimpa keluarga mereka. Mereka selalu berkata: jika sudah tidak ada kecocokan lagi, untuk apa dipertahankan. Perceraian merupakan jalan terbaik bagi mereka. Padahal pasangan bisa memilih cara untuk mencari solusi permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga. Perceraian menurut kami, merupakan suatu keputusan yang egois dari kedua belah pihak yang hanya mementingkan diri sendiri daripada kepentingan bersama sebagai keluarga. Perceraian tidak menyelesaikan masalah, malah menambah masalah. Untuk itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak, pemerintah, keluarga, dan masyarakat lain untuk menjaga keutuhan perkawinan. Pasangan suami-isteri harus diberi pengertian tentang makna perkawinan sebelum mereka melangsungkan perkawinan.