Showing posts with label flores timur. Show all posts
Showing posts with label flores timur. Show all posts

Monday, September 14, 2026

PENGADAAN SAPI BALI DI KABUPATEN FLORES TIMUR: KETIKA AMBISI KEBIJAKAN BERHADAPAN DENGAN DAYA DUKUNG LAPANGAN

Nick Doren_Lewoloba
Ilustrasi Peternakan Sapi

Program pengadaan 700 ekor bibit sapi Bali Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Flores Timur pada awalnya dapat dipahami sebagai sebuah ikhtiar besar untuk mendorong sektor peternakan daerah. Program ini bukan sekadar soal mendatangkan ternak, tetapi menyangkut harapan untuk meningkatkan populasi sapi, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan pada akhirnya membangun fondasi peternakan daerah dalam skala yang lebih besar. Dalam perspektif kebijakan publik, gagasan tersebut tentu layak diapresiasi. Namun, kebijakan yang baik tidak cukup hanya dengan memiliki tujuan yang besar. Ia juga harus dibangun di atas perencanaan yang realistis, data yang memadai, kesiapan teknis, serta tata kelola yang mampu memastikan bahwa setiap rupiah uang publik benar-benar menghasilkan manfaat.

Di sinilah persoalan pengadaan sapi Bali di Kabupaten Flores Timur menjadi menarik untuk dicermati. Program bernilai miliaran rupiah ini dalam perjalanannya justru menghadapi sejumlah persoalan yang menunjukkan adanya jarak antara desain kebijakan dengan kesiapan di lapangan. Berdasarkan informasi dan kondisi yang berkembang hingga awal September 2026, pusat pengembangan peternakan di Wolo Kolo, Desa Lamatutu, belum sepenuhnya siap menerima populasi ternak dalam jumlah besar. Dari target lahan pakan seluas 200 hektar yang disewa, baru sekitar 30 hektar yang telah diolah. Sebagian tanaman pakan yang telah ditanam juga dilaporkan mengalami kematian sehingga memerlukan penanaman kembali. Pada saat yang sama, sarana penyediaan air untuk minum ternak dan irigasi pakan masih dalam proses pengerjaan. 

Fakta tersebut perlu dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan teknis peternakan. Ia adalah persoalan kebijakan. Sebab, ketika pemerintah memutuskan untuk mendatangkan 700 ekor sapi, pemerintah sebenarnya sedang mengambil keputusan berdasarkan suatu asumsi: bahwa lokasi, pakan, air, kandang, tenaga teknis, dan sistem pengelolaan telah atau akan tersedia pada waktu yang tepat. Jika salah satu komponen utama belum siap, maka asumsi tersebut perlu diuji kembali.

Secara administratif, kontrak pengadaan 700 ekor sapi senilai sekitar Rp5,83 miliar telah ditandatangani oleh PPK pada 24 Juni 2026. Pada saat yang sama, pekerjaan penyiapan pakan hijau seluas 200 hektar dengan nilai sekitar Rp1,002 miliar dilaksanakan melalui swakelola. Dengan demikian, meskipun kedua kegiatan tersebut secara administratif merupakan paket pekerjaan yang berbeda, secara substantif keduanya merupakan bagian dari satu ekosistem kebijakan yang sama. Sapi membutuhkan pakan dan air; pakan membutuhkan lahan, pengolahan, dan pengairan; seluruhnya membutuhkan infrastruktur dan pengelolaan. Memisahkan paket pekerjaan dalam dokumen pengadaan tidak berarti memisahkan ketergantungan fungsional di lapangan.

Justru di titik inilah pelajaran penting tentang perencanaan kebijakan dapat ditemukan. Dalam proyek konstruksi, keterlambatan satu pekerjaan mungkin masih dapat dikompensasi melalui penjadwalan ulang. Namun, pengadaan makhluk hidup memiliki karakter yang berbeda. Sapi tidak dapat ditempatkan dalam ruang kosong sambil menunggu pemerintah menyelesaikan sarana pendukungnya. Ketersediaan pakan, air, kandang, sanitasi, tenaga teknis, dan manajemen pemeliharaan merupakan kebutuhan yang harus tersedia sebelum ternak tiba. Karena itu, prinsip readiness seharusnya menjadi bagian dari desain kebijakan sejak awal, bukan menjadi mekanisme koreksi setelah kontrak berjalan.

Saturday, February 14, 2026

GARA-GARA JAS HITAM POLOS, SATU FLOTIM JADI PENGAMAT MODE DADAKAN

Uskup Larantuka dan Bupati Flores Timur
Foto Mgr. Hans Monteiro dan Bupati Anton Doni pada Perayaan Tahbisan Uskup Larantuka. Foto ini menimbulkan kritik terhadap gaya berpakaian Bupati oleh sebagian oknum warga

Aduh, Ema Bapa, Kaka Ade semua, gara-gara satu lembar foto ini, jagat maya Flores Timur langsung mendidih macam air kopi di pagi hari. Foto Bapak Bupati Anton Doni yang jalan beriringan dengan Mgr. Hans Monteiro pada Tahbisan Uskup Larantuka (11 Februari 2026) ini jadi bahan "gorengan" paling renyah di grup-grup Facebook. Orang-orang ribut soroti tampilan Pak Bupati yang katanya "terlalu biasa", "kurang wah", atau "tidak ada wibawa". Padahal kalau dilihat baik-baik, Pak Anton itu tampil rapi pakai jas hitam dan kemeja putih, pas dan sopan untuk mendampingi seorang Uskup.

​Coba kita buka mata lebar-lebar lihat itu foto. Di sebelah kanan ada Mgr. Hans yang agung dengan jubah liturgi warna fuchsia (merah muda) lengkap dengan salib dada dan solideo. Itu warna kebesaran Gereja, simbol kehadiran Tuhan yang meriah. Nah, di sebelahnya ada Pak Anton Doni dengan setelan hitam-putih yang netral dan tenang. Justru di situ letak kecerdasannya, Kawan! Pak Bupati sengaja "meredupkan" dirinya supaya Bapa Uskup yang "bersinar". Kalau Pak Bupati pakai baju warna-warni atau tenun yang heboh, nanti orang bingung mana yang Uskup, mana yang Bupati.

Saturday, July 22, 2023

PEMBENTUKAN 7 RANCANGAN PERATURAN BUPATI SEBAGAI PERSIAPAN LAUNCHING BLUD RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 159 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, tanggal 29 Mei 2023, maka hal tersebut secara esensial merupakan babak baru dalam pola pengelolaan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kesehatannya, RSUD diberikan sejumlah keistimewaan berupa fleksibilitas, terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan sumber daya manusia. Penetapan penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka merupakan tahap akhir dari serangkaian kegiatan penilaian yang telah dilakukan sejak Januari 2023 oleh Tim Penilai Permohonan Penerapan BLUD. Kendatipun demikian, demi menunjang operasionalisasi kinerja BLUD RSUD maka diperlukan sejumlah Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya.

Wednesday, October 12, 2022

Menelaah Kewenangan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Dalam Pengundangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Pelaksana Tugas


Pada setiap masa transisi jabatan, dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan selalu diangkat Pejabat tertentu untuk menjalankan roda pemerintahan. Pejabat ini diangkat untuk melaksanakan tugas dalam batas waktu tertentu sampai dengan ditetapkannya Pejabat definitif. Pejabat yang menjalankan roda pemerintahan dalam masa transisi dapat berupa Pelaksana Harian, Pelaksana Tugas dan Penjabat. Pejabat sementara ini tidak memiliki kewenangan penuh seperti Pejabat definitif. Penyelenggaraan kekuasaannya terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tulisan ini disusun dengan latar belakang kasus penetapan Tersangka Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, PIG, oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print03/N.3.16/Fd.1/02/2022, tanggal 11 Februari 2022. Setelah diperiksa sebagai tersangka, PIG kemudian ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print02/N.3.q6/Fd.1/09/2020, tanggal 22 September 2022. Dengan dilakukannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sekretaris Daerah yang diikuti langkah administratif kepegawaian berupa pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur. Kekosongan ini kemudian diikuti dengan pengangkatan Bpk. Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur melalui Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPSDMD.821.12/29/PMP/2022 tanggal 26 September 2022. 

Terdapat sejumlah dasar hukum yang kita pakai sebagai pisau analisis dalam membedah persoalan terkait ruang lingkup kewenangan Pejabat yang untuk sementara waktu melaksanakan tugas Sekretaris Daerah, yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dan Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut.

Thursday, April 22, 2021

Semoga Lekas Pulih, Adonara !!


Tanggal 04 April 2021 merupakan hari bersejarah bagi penduduk Pulau Adonara. Ketika itu, sebagian wilayah Nusa Tenggara Timur merupakan pusat dari sebuah badai yang kemudian dinamakan sebagai Siklon Seroja. Hal ini sudah diramalkan sebelumnya oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dari pantauan satelit cuaca. Diramalkan bahwa Siklon Seroja akan memuncak pada tanggal 4 s.d. 5 April 2021. Beberapa hari sebelumnya, langit tampak gelap. Bibit angin dan hujan mulai terbentuk. Hingga akhirnya pada tanggal 3 hingga 4 April 2021, setelah hujan lebat selama berjam-jam, terjadilah banjir bandang pada beberapa titik lokasi di Pulau Adonara. Lokasi dengan dampak terparah berada di Kelurahan Waiwerang Kota dan Desa Waiburak di Kecamatan Adonara Timur, Desa Nelelamadiken di Kecamatan Ile Boleng dan Desa Oyan Barang di Kecamatan Wotan Ulu Mado. Berdasarkan data yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur pada tanggal 12 April 2021, sebagai berikut :
  1. Meninggal Dunia : 72 orang (Adonara Timur 14 orang, Ile Boleng 55 orang, Wotan Ulu Mado 3 orang)
  2. Hilang : 2 orang (Ile Boleng  1 orang, Wotan Ulu Mado 1 orang)
  3. Luka-luka : 73 orang (Adonara Timur 28 orang, Ile Boleng 40 orang, Wotan Ulu Mado 5 orang)
  4. Pengungsi : 1822 orang
Selain itu, banjir bandang Adonara berdampak kepada 9.035 Kepala Keluarga (sekitar 27.000 jiwa), 235 rumah hilang / rusak. 

Friday, March 13, 2020

MENCERMATI KASUS PENURUNAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA PENDUKUNG TEKNIS PERKANTORAN RSUD DR. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA DARI PERSPEKTIF HUKUM

Nick Doren Lewoloba
Sejumlah Tenaga Kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Ketika Memperjuangkan Nasibnya



1.1. Latar Belakang Peristiwa
                        Pada tanggal 03 Maret Tahun 2020, publik Flores Timur dihebohkan dengan aksi 70-an Tenaga Kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang mogok kerja demi memperjuangkan besaran honorariumnya yang akan diturunkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur. Mereka dengan tegas menolak rencana Pemerintah Daerah untuk menurunkan besaran honorariumnya dari Rp. 1.800.000,00 (untuk tenaga kesehatan berijazah S1/sederajat) dan Rp.1.600.000,00 (untuk tenaga kesehatan berijazah D-III) ke Rp. 1.150.000,00 (Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran). Mereka kemudian mendatangi gedung DPRD Kabupaten Flores Timur untuk menyampaikan aspirasi mereka.
                        Pada tanggal 04 Maret 2020, Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur menggelar rapat kerja dengan Pihak terkait dari unsur Pemerintah Daerah bersama tenaga kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. DPRD Kabupaten Flores Timur berdiri sebagai Pihak yang memperjuangkan nasib tenaga kesehatan tersebut agar honorariumnya tidak diturunkan. Mereka berharap agar Pemerintah Daerah tetap berpegang pada Kontrak yang telah disepakati bersama pada tanggal 25 Januari 2020 (antara Direktur RSUD dan Tenaga Kesehatan), Permenkes Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah,  Perda APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2020 (ditetapkan tanggal 20 Juni 2019).

Monday, August 26, 2019

Tim Dopa Ile (DOPI) Lewoloba Kibarkan Merah Putih di Puncak Ile Mandiri


Nick Doren Lewoloba
Suasana Pengibaran Bendera di Puncak Ile Mandiri oleh Tim DOPI Lewoloba
(17 Agustus 2019)

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus merupakan hari istimewa bagi seluruh bangsa Indonesia dari tingkat Pusat hingga Desa dan Dusun. Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019 merupakan hari bersejarah bagi Desa Lewoloba. Tepat tanggal 17 Agustus 2019, Tim Dopa Ile (DOPI) atau pendaki gunung berjumlah 34 orang melakukan pendakian menuju puncak Ile Mandiri untuk mengibarkan bendera Merah Putih di Pucak Ile Mandiri. Tim ini terdiri dari 31 orang muda dan 3 orangtua (Bpk. Stefanus Raja Koten, Bpk. Yosep Pehan Hurint dan Bpk. Petrus Kebung Koten).
Tim DOPI Lewoloba memulai pendakian sekitar Pkl. 06.00 Wita, bergeser beberapa jam dari jadwal yang direncanakan yaitu Pkl. 03.00 Wita karena ada peristiwa kedukaan di Lewoloba. Tim DOPI Lewoloba mengambil jalur pendakian yang ada di Desa Lewoloba yaitu dari Lewoloba menuju Lewoloba kampung lama, selanjutnya ke Tronga Ata, menuju situs pemakaman Lia Nurat (penghuni awal Ile Mandiri) selanjutnya menuju ke Puncak Ile Mandiri. Titik pendakian yang paling menantang adalah Tronga Ata di mana Tim DOPI harus menaklukan kemiringan pendakian ± 80 derajat sepanjang ± 300 meter. Tim DOPI Lewoloba juga menyempatkan diri berdoa di situs pemakaman Lia Nurat, leluhur Lewoloba yang juga merupakan penghuni awal Ile Mandiri (Ile Jadi). Doa disampaikan dalam bahasa adat Lewoloba oleh Bpk. Yosep Pehan Hurint.

Nick Doren Lewoloba
Doa Bersama di Situs Makam Lia Nurat

Setibanya di Puncak Ile Mandiri pada ketinggian 4.869 kaki Tim DOPI melakukan serangkaian kegiatan persiapan, yaitu pembersihan lokasi dan pemasangan tiang bendera. Tiang bendera yang digunakan adalah beberapa pipa kecil yang disambungkan menjadi satu dan diikat pada sebatang pohon. Semua peserta upacara mengenakan pakaian adat Baipito dengan bawahan senai, atasan baju putih lengan panjang, pengikat kepala berwarna merah dan manik-manik khas Baipito.

Upacara pengibaran Merah Putih berlangsung khusuk, dengan Inspektur Upacara Bpk. Stefanus Raja Koten (mantan Kepala Desa Lewoloba) dan komandan upacara Adrianus Kelen. Setelah upacara apel bendera, Tim DOPI Lewoloba bersalaman satu sama lain, merasa haru dan bangga atas prestasi yang dicapainya. Pengibaran bendera Merah Putih ini merupakan pengibaran bendera pertama yang pernah dilakukan di atas puncak tertinggi Ile Mandiri.

Sebelum kembali ke Lewoloba, Tim DOPI melakukan upacara penurunan bendera Merah Putih. Bendera ini kemudian diganti dengan bendera putih yang masih tetap berkibar hingga saat ini. Tim DOPI Lewoloba tiba di Desa Lewoloba sekitar Pkl. 19.00 Wita.

Pengalaman pendakian dan pengibaran bendera Merah Putih yang dilakukan oleh Tim DOPI Lewoloba ini adalah prestasi yang membanggakan. Selain bahwa peristiwa ini memecahkan rekor sebagai pengibaran bendera Merah Putih pertama kali di Puncak Ile Mandiri, peristiwa ini juga nasionalisme di kalangan generasi muda Lewoloba untuk cinta tanah air, khususnya cinta akan budaya dan Lewotanah Lewoloba.

Selengkapnya kisah pendakian Tim DOPI dapat dilihat pada video berikut :







Monday, November 19, 2018

Membaca Pileg dan Pilpres dalam Konteks Lewoloba

Nick Doren - Lewoloba

Pada tanggal 17 April 2019 mendatang, Republik Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR RI / DPRD dan DPD. Pemilu 2019 akan berbeda dengan Pemilu pada periode sebelumnya karena dilakukan secara serentak. Setidaknya terdapat lima kondisi yang membedakan Pemilu 2019 dengan Pemilu sebelumnya yaitu : (1) Sistem Pemilu terbuka, (2) perubahan timeline presidential threshold, (3) parliamentary threshold, dan (4) metode konversi suara, serta (5) pembagian kursi per Dapil, 3 untuk suara minimal dan 10 untuk suara maksimal. Terkait dengan Pemilu yang dilaksanakan secara serentak, maka setiap wajib pilih akan membawa 5 surat suara ketika memasuki bilik suara, yaitu surat suara untuk Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. Dengan mengantongi 5 surat suara ketika masuk bilik suara, maka hal ini tentu saja menjadi masalah tersendiri bukan hanya bagi pemilih pemula tetapi juga bagi pemilih lama yang lanjut usia.

Untuk wilayah pemilihan Kabupaten Flores Timur, 430 Calon Legislatif dari 16 partai politik telah mendaftarkan diri. Tidak semua parpol di Flores Timur mendaftarkan calegnya untuk semua Daerah Pemilihan yang ada. Jika semua parpol mendaftarkan calegnya secara lengkap maka jumlah calon anggota legislatif Kabupaten Flores Timur adalah 480 orang. Sebagian besar opini masyarakat mengatakan bahwa Pemilihan Legislatif tingkat Kabupaten untuk memperebutkan 30 kursi DPRD adalah pemilihan yang paling berat bila dibandingkan dengan pemilihan presiden dan pileg pada tingkatan lainnya. Ada banyak faktor primordial yang mempengaruhi pilihan warga, entah karena faktor agama, ikatan kekeluargaan, sosio budaya, dll. Latar belakang primordial semacam ini tentu mempengaruhi mutu sebuah pilihan. Orang tidak lagi memilih karena kualitas calon dan visi dan misinya tetapi karena faktor primordial.

Tuesday, September 5, 2017

Bupati Flores Timur Mencanangkan Pengenaan Tenun Ikat Lamaholot Bagi ASN Kabupaten Flores Timur


Nick Doren - Lewoloba
ASN BKPP Kab. Flores Timur Mengenakan Kwatek dan Nowing Lamaholot Flores Timur
Suasana berbeda tampak jelas di halaman depan kantor Bupati Flores Timur pada Senin, 5 September 2017. Semua ASN dan tenaga honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengenakan busana adat Lamaholot, nowing / senai (sarung untuk pria) dan kewatek (sarung untuk wanita) pada apel kekuatan lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang dipimpin langsung oleh Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST. Pengenaan busana adat ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Instruksi Bupati Flores Timur Nomor HK.188.5.5/1/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Dalam Perbup dan peraturan turunannya ada hal baru yang belum diatur sebelumnya, yaitu mengenai pemakaian busana adat Lamaholot Flores Timur, nowing / senai dan kewatek, pada setiap senin pertama dalam bulan. 

Dalam sambutannya, Bupati Flores Timur mengapresiasi ASN yang mengenakan pakaian adat Lamaholot. Bupati pun mengajak semua ASN untuk mencintai adat / budaya Lamaholot dan membeli produk ikat tenun yang dihasilkan oleh masyarakat Flores Timur. ASN hendaknya menjadi pelopor dalam hal mencintai produk lokal Lamaholot melalui pengenaan nowing/senai dan kewatek secara rutin. Diharapkan melalui pencanangan pengenaan pakaian adat Lamaholot dapat meningkatkan rasa cinta masyarakat terhadap produk lokal, menumbuhkan kesadaran di tengah orang-orang muda Flores Timur untuk terlibat aktif dalam upaya melestarikan adat dan budaya Lamaholot.