Wednesday, July 24, 2019

Ada yang Hilang dari Kasus Baiq Nuril


"​​​​​​​Dalam kasus Nuril, ada beberapa hal penting yang tidak diperhatikan oleh polisi, jaksa dan bahkan hakim"
Baiq Nuril sejatinya adalah korban. Ini diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tidak kurang Presiden Jokowi sendiri yang menyarankan agar Nuril mengajukan amnesti sehingga sebagai pimpinan eksekutif tertinggi Presiden bisa memberikan amnesti, yang memang dalam domain kekuasaannya.

Tapi coba tinjau sejenak. Agaknya ada yang tidak masuk akal sehat di sini. Nuril diseret ke ranah hukum pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia. Baiq kemudian didakwa dan dituntut oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Sangkaan dan tuduhannya sama, Nuril  dianggap telah melanggar UU ITE. Siapapun tahu bahwa Kepolisian dan Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif, kedua lembaga ini tunduk kepada Presiden.

Berdasarkan laporan yang diterima, Kepolisian dan kemudian Kejaksaan, sesuai dengan tupoksi-nya masing-masing menyelidiki, menyidik, menyangka, mendakwa dan menuntut Nuril di pengadilan sehingga akhirnya, oleh Mahkamah Agung, Nuril dihukum penjara 6 bulan dan harus membayar denda Rp500 juta. Keputusan itu adalah keputusan akhir dari rangkaian proses hukum peradilan kita, keputusan Peninjauan Kembali. Hukum telah mempertontonkan kuasanya.