Saturday, March 31, 2012

Untuk Apa Sekolah?

Untuk apa bersekolah? Jika peserta didik banyak yang gagal menjadi insan Indonesia cerdas komprehensif seperti yang divisikan Kemendikbud. Kalau cerdas komprehensif sudah tidak, lalu apa? Apakah sekedar demi lembaran sertifikat untuk ditukar di bursa kerja demi menyambung hidup? Lalu untuk apa bersekolah? Jika di sekolah, para pelajar justru menjadi anarkis dengan budaya tawuran, pacaran, dan miskin prestasi. Memang pelajar kita banyak yang cerdas intelektual, mendapatkan olimpiade emas, tapi itu pun segelintir.Visi insan cerdas komprehensif terlalu muluk.
Bagaimana tidak, sekelas S1 saja banyak yang tidak mampu menyelesaikan masalah personalnya, seperti dalam hal karir misalnya, banyak yang masih di’suapi’ orang tua, dan bahkan tidak sedikit yang kemudian menjadi ‘pengacara’. Sekolah berbertahun-tahun dari TK-PT, berjuta teori didapatkan, dibentuk dengan visi ini visi itu, tapi toh banyak yang gugur ketika telah terjun ke lapangan? Bagaimana mungkin berkontribusi untuk negara dan bangsa, kalau ‘menyelamatkan’ diri sendiri saja tidak sanggup.  lalu untuk apa bersekolah?
Nabi Muhammad tidak bersekolah, SD pun tidak, tapi karyanya mendunia. Para pemikir, ilmuwan klasik banyak yang belajar secara otodidak, tetapi mampu  menemukan penemuan-penemuan penting melampaui zamannya. Banyak pula yang hanya lulusan SD tapi sukses secara finansial, dengan menjadi pebisnis besar. Banyak sarjana yang justru berprofesi di luar jurusanya. Dibanding dengan zaman dulu, di mana sarana dan prasarana masih minim dengan sekarang di mana sarana dan prasarana begitu massif, tetapi produktivitas manusia di dua zaman itu berbeda jauh. Manusia modern hanya cenderung menjadi mesin atau masyarakat mesin, yang juga tidak sedikit menjadi beban dan masalah bagi manusia, ketimbang memberi manfaat bagi sesama. Lalu masih pentingkah bersekolah?
Pelajaran dengan muatan nilai-nilai pancasila, norma-norma sosial spiritual diajarkan tetapi tidak diimplementasikan. Lihat masyarakat kita sekarang ini, tidak ada lagi semangat gotong royong, saling menghargai dan penuh toleransi. Ketika bentrok di jalan karena macet, kita lebih mengedepankan kemarahan ketimbang rasa empati. Ketika malam, anak muda mengendarai motornya dengan suara memekikan telinga, akibat knalpot yang dimodifikasi. Ketika berbeda kepercayaan, intoleransi dan perang yang dikedepankan di negara yang bersemboyan demokratis dan berslogan menjunjung tinggi HAM ini. Ketika bertemu di perjalanan, dihantui rasa saling curiga, karena takut dihipnotis. Ketika mengurus surat-surat di kantor kecamatan, terlibat sebuah urusan tidak saling memudahkan, malah dipalak birokrat tengik. Bangsa ini semakin tak berbudaya. Ketika ada masalah sepele, sudah bentrok antar kampung. Apalagi kita sekarang lebih sering anarkis, cepat marah, radikal, dan ekstrimis. Bentrok antar desa Lampung, pembakaran kantor bupati di Bima adalah buktinya. Tak salah, kalau sastrawan Taufik Ismail pernah menyebut manusia indonesia adalah manusia munafik. Lalu untuk apa bersekolah ?
So, sekolah tidak menjamin kita untuk sukses. Kalau hanya sekedar untuk sukses finansial, berwirausaha lebih menjanjikan. Lihat saudara-saudara kita Tionghoa, banyak yang sukses menguasai pasar dan perekonomian. Mengapa kita tidak belajar dengan pengajar dan kurikulum dari keturunan Tionghoa? Kalau sudah terbukti sukses. Investasi dan biaya pendidikan yang mahal dibayar dengan profesi dan penghargaan yang murah. Masak lulusan SMK bekerja sebagai Celaning Service Mall Blok M?  Apakah kualifikasi seorang Cleaning Service yang hanya menyapu dan membersihkan harus dipelajari di SMK dengan biaya pendidikan yang mahal pula?
Kalau bersekolah untuk berbudaya, menjadi pancasialis, santun, gotong royong, toleran, tapi toh itu hanya teori lalu untuk apa pelajaran PKn?
So, Sekolah dan output pendidikan tidak merubah dan memperbaiki kehidupan kita? memang bangsa yang maju identik dengan pendidikan yang maju pula seperti Jepang. So, Sekolah bukan satu-satunya jalan menuju sukses. Banyak jalan menuju Roma kawan!!!!

( sumber http://edukasi.kompasiana.com/2012/02/13/untuk-apa-sekolah/ )

Saturday, February 11, 2012

Hakim Agung Artidjo: Saya yang Pertama Akan Beri Vonis Mati Koruptor

Jakarta - Genderang perang terhadap korupsi terus ditabuh. Dari sekian banyak hakim, Artidjo Alkotsar lantang berjanji menjadi hakim pertama yang akan memberikan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

"Saya yang pertama akan menjatuhkan vonis mati terhadap koruptor," kata Hakim Agung Artidjo dalam sebuah forum seminar di Jakarta, Jumat, (10/2/2012).

Namun, niat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bagian Pidana ini terganjal UU. Sebab, dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dijatuhkan tergantung faktor lain.

"Ancaman hukuman mati ini merupakan rumusan setengah hati dalam perspektif pemberantasan korupsi," papar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Tergantung faktor lain yang dimaksud yaitu korupsi yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Seharusnya ancaman hukuman tersebut hanya berfungsi sebagai pemberatan.

"Seharusnya ancaman hukuman mati itu mengkualifikasikan korupsi tertentu yang tertuang dalam rangkaian rumusan pasal, misalnya korupsi merugikan keuangan negara Rp 500 miliar, sehingga jelas parameternya," ungkapnya.

Syarat di atas yang membuat dirinya belum juga bisa menjatuhkan hukuman mati hingga sekarang. Sebab perkara yang ada belum memenuhi syarat tersebut.

"Hal ini menunjukkan bahwa perangkat hukum korupsi kita juga masih mengidap sifat koruptif," tuntasnya.

(asp/ahy)

Wednesday, November 30, 2011

Merancang Dasar Hukum Perampasan Aset Haram

"RUU Perampasan Aset untuk mengatasi kendala pengembalian aset melalui mekanisme pidana."


Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset diyakini akan memecahkan kebuntuan aparat penegak hukum ketika berupaya mengejar aset hasil tindak pidana korupsi. Tak hanya mengejar hasil kejahatan setelah RUU ini diundangkan, aset hasil kejahatan lama juga dapat dirampas dengan peraturan sama alias berlaku surut. Saat ini, draf RUU sudah siap diserahkan pada Presiden akhir tahun 2011. Diharapkan, tahun 2012 dapat diserahkan ke DPR untuk dibahas dan disahkan.

“Harus tidak terbatas. Hasil kejahatan sebelum RUU diundangkan juga dapat dirampas,” ungkap Ketua Tim Perumus, Yunus Husein dalam Seminar Nasional “Membangun Rezim Perampasan Aset”, di Jakarta, Senin (28/11).

Menurut Yunus, RUU ini bukan mengejar pelaku tindak pidana melainkan aset mereka dari hasil tindak pidana. “Jadi bukan memburu pelaku tapi mengejar aset, termasuk hasil kejahatan sebelum RUU ini disahkan.”

Tak hanya itu. Yunus menerangkan, sistem hukum Indonesia belum memiliki undang-undang atau ketentuan khusus perampasan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Saat ini, perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kemudian dengan gugatan perdata seperti Pasal 33 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

RUU ini, tutur Yunus, mengakomodasi harapan tersebut. Terbuka kesempatan luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana (proceed of crimes). Serta aset-aset lain yang patut diduga atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Dia sampaikan tujuan pembuatan RUU ini adalah mengatasi kendala pengembalian aset melalui mekanisme pidana (in personam). Sehingga, walaupun tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tak diketahui keberadaannya, penyitaan dan perampasan aset hasil pidana tetap dapat dilakukan secara adil karena melalui pemeriksaan pengadilan.

Selain itu, lanjut Yunus, UU Perampasan Aset harus ada karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Tahun 2003 (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) dengan UU No 7 Tahun 2006. Kemudian, Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UN Convention Against Transnational Organized Crimes/UN-CATOC0) dengan UU No 5 Tahun 2009. Serta, Revised Recommendations Financial Actions Task Force (FATF).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menilai ketentuan berlaku surut memang tepat untuk merampas aset hasil tindak pidana. Dia berpendirian, “Karena asal aset tersebut haram, sampai kapan pun tetap haram, jadi layak dirampas," tegasnya.

Menurutnya, RUU ini merupakan pintu masuk untuk mengejar aset dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak untuk disandingkan dengan fakta yang ada. “Kalau ternyata data dengan fakta tidak seimbang, berarti ada kekayaan yang tidak wajar (unexplained wealth), bisa dirampas untuk negara,” sebutnya. Dia menambahkan, Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK juga menjadi satu alat untuk menelusuri kekayaan tidak wajar itu.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto mendukung adanya pengaturan tegas mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. Namun, dia tak setuju dengan syarat akan lahirnya lembaga baru guna mengelola aset hasil rampasan. Dia berpendapat, “Unit pengelolaan aset negara saat ini ada di Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara saja sudah cukup,” nilainya.

Kewenangan itu berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi International Convention for the Suppression of the Financing of Terorism, 1999.

Lagipula, lanjut Hadiyanto, Kemenkeu memiliki 17 Kantor Wilayah dan 70 KPKNL, 351 pejabat lelang, 1.253 penilai, 3.280 SDM yang berpengalaman mengelola aset. Ditambah ada peraturan dan tersedia SOP pengelolaan aset.

“Jika RUU ini disahkan, pengelolaan aset langsung operasional,” tegasnya. Meski demikian, Kemenkeu meminta agar RUU ini mengatur kewenangan pengelolaan aset yang belum diputus atau disita, dan yang telah diputus (yang dirampas).

Dia juga mengingatkan sebuah undang-undang akan berlangsung lama kalau ada azas kemanfaatan. Karena itu praktik penerapan peraturan sama di negara lain yang telah berhasil, patut segera diadopsi di Indonesia.
Penulis : Inu 

Thursday, October 13, 2011

Catatan Fragmentaris Perintisan dan Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK)

Lembaran awal sejarah praktek pengujian undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung/MA (Supreme Court) Amerika Serikat saat dipimpin John Marshal dalam kasus Marbury & Madison (1803). Kendatipun saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskannya untuk senantiasa menegakkan konstitusi, Marshal menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi.

Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen(1881-1973). Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut mahkamah konstitusi (constitutional court). 

Bila ditelusuri dari sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian undang-undang juga sebangun dengan ujian yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Muhammad Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberikan wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan Muhammad Yamin ini disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa: 1) konsep dasar yang dianut di dalam UUD yang tengah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); selain itu, 2) tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji undang-undang, dan 3) kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sehingga ide akan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945. Meski gagal memperoleh persetujuan, ide Yamin tersebut menunjukan betapa sudah majunya pemikiran para penyusun undang-undang dasar kita saat itu.

Seiring dengan momentum perubahan UUD 1945 pada masa Reformasi (1999-2002), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia makin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2001, ketika ide pembentukan MK diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sebaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24 (c) UUD 1945 dalam perubahan ketiga. 

Selanjutnya untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, Pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya RUU tersebut disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR dan disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, UU tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputeri dan dimuat di dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia adalah negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MKRI.

Disadur dari buku "Profil Mahkamah Konstitusi", oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Cetakan ke-2, Juni 2009.