Friday, October 3, 2014

Kupang, Kota Yang Sedang Berkembang

Nick Doren - Lewoloba
Suasana di Sekitar Loket Pembelian Tiket Pelabuhan Bolok, Kupang (2/10/2014)
Tanggal 26 September lalu, saya melakukan sebuah perjalanan ke Kupang untuk suatu urusan. Terus terang saja, saya masih sangat "asing" dengan kota ini, sekalipun sudah beberapa kali melakukan perjalanan ke sana. Sekalipun demikian, saya masih bisa melihat tahap-tahap perkembangan K
ota Kupang sejak masa 1990-an.
Lima tahun lalu, seorang sahabat asal Jakarta yang baru pertama kali bepergian ke Kupang menyatakan kegundahannya tentang keadaan Kupang saat itu. Dia tidak menyangka bahwa pembangunan di Kota Kupang masih jauh dari harapannya. Pembangunan infrastruktur masih tertinggal, dan angka kejahatan masih terbilang tinggi.
Kesan seperti ini sepertinya sudah sangat berubah jika teman asal Jakarta itu datang dan melihat Kota Kupang lagi saat ini.Betapa kagetnya saya ketika tiba seminggu yang lalu di Kota Karang itu. Deretan Ruko (Rumah Tokoh) bertebaran di mana-mana. Terlebih di Kelurahan Oebobo yang sangat luas itu, daerah yang dahulunya masih kosong dan dipenuhi karang sudah menjadi jajaran Ruko. Bundaran PU yang dulunya tidak terlalu macet, kini mulai padat dan bahkan menjadi jalur macet. Dan jika memasuki jalur Jembatan Liliba, kemacetannya sudah seperti kemacetan di Kota Jakarta, padat merayap.
Dulu, hanya dikenal satu pusat perbelanjaan, yaitu Flobamora Mall. Tapi kini ritel besar, sedang, dan kecil bertebaran di mana-mana. Sebut saja Hypermart, kini menjadi pusat belanja favorit warga Kupang. Di kawasan depan RSU W.Z. Yohanes, terdapat beberapa tempat makan yang menyediakan beberapa menu spesial, di antaranya pisang goreng spesial dan sop babi hangat.
Tidak hanya itu, dari sisi demografis, kepadatan penduduk kian nyata terlihat. Rumah-rumah di pinggir jalan utama tampak padat, kadang tak beraturan. Multikulralisme pun tampak nyata di Kota Kupang. Beberapa masjid besar terlihat megah di tengah kota yang berpenduduk mayoritas Kristen ini. Luar biasanya, masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai. Sehingga benar apa yang dikatakan Menag Suryadarma Ali beberapa tahun silam, Kota Kupang dapat menjadi Kota teladan dalam hal kerukunan umat beragama.
Tulisan ini hanya pandangan pribadi saya tentang Kota Kupang, ibukota Propinsi Nusa Tenggara Timur. Jika Anda meragukan kebenaran fakta-fakta dalam tulisan ini, silakan lakukan kunjungan ke Kota Kupang untuk membuktikannya. Syallom.. 

Tuesday, September 30, 2014

Exotic Lewoloba, Take a Look at This

You might never hear about #Lewoloba. But you should know that Kings and Queens of the Kingdom of Larantuka  was born from a Lewolobanese womb, Wato Wele. 

Wato Wele is the only sister of Lia Nurat, the first man who  ever lived in Mandiri Mountain ( Ile Mandiri). Once upon a time, Lia Nurat ask Wato Wele to move to eastern part of the mountain. He afraid he could marry his own sister if they still stayed together. As result, Wato Wele met and married Pati Golo Arakyan. One of their children later become a King of Larantuka.

Monday, September 29, 2014

DOB Adonara Tinggal Mimpi?

Nick Doren Lewoloba

Gegap gempita dan sorak sorai masyarakat Tadon Adonara begitu membahana ketika cita-cita menjadikan Adonara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) kian mendekati kenyataan. Semuanya bermula dengan wacana penetapan 65 DOB pada Bulan Juli lalu. Ketika itu pemerintah mengusulkan 65 DOB kepada DPR RI untuk ditetapkan menjadi Propinsi / Kabupaten / Kota yang baru pada Sidang Paripurna DPR RI beberapa hari silam. Dari 65 DOB, Pemerintah lantas menyempitkan jumlahnya menjadi hanya 21 DOB. 

Padatnya jadwal Sidang Paripurna DPR RI turut berpengaruh pada jadwal penetapan DOB. Semula, penetapan DOB ditetapkan pada tanggal 24 September 2014, lalu bergeser ke tanggal 25 September, dan terakhir bergeser ke tanggal 29 September. Keyakinan akan kepastian jadwal penetapan tersebut lantas mendorong pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk mengutus 30 tokoh masyarakat ke Jakarta pada tanggal 19 September silam. Biaya transportasi dan akomodasi ke-30 TOMAS tersebut diambil dari kas daerah. Tidak berhenti sampai di situ, pada hari Senin 22 September 2014, 30 anggota DPRD Flotim, para camat se-Kabupaten Flotim, bagian pemerintahan Kab. Flotim dan sejumlah awak media diutus untuk menghadiri Sidang Paripurna DPR RI untuk mendengarkan hasil akhir keputusan Sidang yang terhormat tersebut. Dasyatnya, hingga hari ini (tgl. 29 September 2014), Adonara tak kunjung ditetapkan sebagai Kabupaten.

Harus diakui bahwa yang berwenang untuk menetapkan RUU DOB menjadi UU adalah DPR RI. Kendati demikian, media-media lokal telah banyak meyakinkan masyarakat bahwa Adonara akan benar-benar menjadi Kabupaten yang terpisah dari Flores Timur. Media lokal, termasuk juga para netizen, telah terlanjur mengambil peran yang besar dalam sebuah "kebohongan publik" terhadap masyarakat di kampung-kampung Adonara, bahwa Adonara sungguh-sungguh akan menjadi Kabupaten. Masyarakat yang tidak memiliki akses informasi yang baik, lantas mempersiapkan sejumlah acara penyambutan Kabupaten Baru. Di Waiwerang, beberapa spanduk berisi "selamat Kabupaten Adonara" telah terpasang di sejumlah sudut kota. Pemilik POM bensin Waiwerang menggratiskan bahan bakar kendaraan bermotor selama satu hari untuk pawai keliling Kec. Adonara Timur. Tidak hanya itu, untuk perayaan ini, pada tanggal 25 September 2014, masing-,masing desa di Adonara diharapkan menyumbangkan dua ekor ayam untuk acara syukuran. 

Gegap gempita ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Adonara di Pulau Adonara saja, tetapi juga masyarakat Adonara di beberapa tempat lain, termasuk di Jakarta. Masyarakat Adonara Jakarta telah mempersiapkan acara syukuran di Lantai 5 Univ. Atmajaya Jakarta pada hari ini. Sejumlah SMS beredar agar warga Adonara dapat berpartisipasi dalam acara dimaksud.

Namun semuanya kini tampak diam membisu ketika sampai dengan saat ini Adonara belum juga ditetapkan menjadi Kabupaten. Sejenak kita bertanya, di manakah Anggota DPR RI asal NTT yang "katanya" turut berjuang secara maksimal untuk meng-kabupaten-kan Adonara? Sejumlah pihak bahkan telah menyebutkan bahwa Anggota DPR RI asal NTT tertentu telah mendapatkan bocoran bahwa Adonara telah pasti menjadi Kabupaten. Tinggal tunggu tanggal penetapannya. Dan rasa-rasanya masa "tunggu" itu harus diperpanjang entah sampai kapan. Jika bukan sekarang, dapat dipastikan bahwa cita-cita Adonara menjadi Kabupaten akan menghadapi banyak tantangan, atau bahkan hanya tinggal mimpi yang tak pasti..

Saturday, September 13, 2014

Jangan Lewatkan Kunjunganmu ke Pulau Solor #FloresTimur

Nick Doren - Lewoloba
Pelabuhan Podor, Solor Selatan

Nun jauh di ujung  Pulau Flores bagian timur, terdapat sejumlah Pulau nan indah, yang menyimpan banyak pesona alam yang masih "Perawan". Pulau-pulau tersebut adalah P. Adonara, P. Solor, dan P. Lembata. Dan kisah petualangan berikut ini adalah sebuah kisah singkat yang tak lain merupakan ungkapan syukur penulis terhadap segala keindahan alam dan keramahan masyarakat di P. Solor.

Saat ini tak banyak orang menulis atau mengisahkan sesuatu tentang Solor. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan manakala begitu banyak wisatawan dalam dan luar negeri ingin berkunjung ke P. Solor, namun hanya ada sedikit informasi yang tersedia. Catatan keci ini pun tentu saja tidak bisa mencakup keseluruhan pesona indah P. Solor.

Nick Doren - Lewoloba
Jalan Menuju Kelelu
Semuanya bermula ketika keluarga dari Solor mengajak saya untuk mengahadiri sebuah acara Sambut Baru / Komuni Pertama di Desa Lamawalang alias Lamawohong pada tanggal 5 Sept. yang lalu. Tepat tanggal 4, saya dan beberapa anggota keluarga lain bertolak dari Pelabuhan Larantuka menuju Pelabuhan Podor di Solor Selatan. Ada banyak Kapal Motor penyeberangan yang hilir mudik di sekitar selat Solor. Dan pilihan kami jatuh pada KMP Barcelona untuk menghantarkan kami mengarungi lautan menuju P. Solor. Perjalanan memakan waktu sekitar satu jam. Dan tibalah kami di Pelabuhan Podor. Betapa kagetnya saya ketika melihat keadaan pelabuhan tersebut. Pelabuhan tersebut sangat kecil. Pelabuhan tersebut hanya dapat menampung tiga kapal motor penyeberangan. Dari Podor kami bergegas menuju Lamawohong di Solor Barat.

Nick Doren - Lewoloba
Jalan Menuju Lamawohong

Dasyat!! Sungguh dasyat,  perjalanan menuju Lamawohong sangat melelahkan. Mayoritas jalannya telah rusak dan berdebu sehingga sebaiknya kita mengenakan masker. Dari  Podor, kami menelusuri jalan di pantai selatan menuju ke Solor Barat. Pantai berpasir putih Kelike dan Lemanu sungguh memanjakan mata. Hamparan karang nan indah memehuni pantai di sepanjang perjalanan kami.

Nick Doren - Lewoloba
Suasana tenang di Pantai Lamawohong

Di persimpangan Kelelu - Ritaebang, perjalanan kami tampak mulus, karena jalanannya sudah beraspal dan jarang ditemukan jalan berlobang yang terdapat di sebagian besar daerah lain di Pulau Solor. Tiba di Kelelu, terdapat sebuah Pusat Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang memasok listrik untuk beberapa desa di sekitarnya. Menurut informasi yang disampaikan masyarakat, PLTS ini adalah hasil perjuangan Bpk. Pius Lusrilanang, salah satu anggota DPR RI yang membawahi bidang kelistrikan. Tiba di persimpangan Kelelu-Lamawohong, jalan kembali berdebu. Tetapi kondisi ini telah jauh lebih baik dari tahun lalu ketika saya mengunjungi keluarga di Lamawohong. Telah ada pengerasan jalan, dan pembukaan jalan baru dari Lamawohong menuju ke Lewo Tanah Ole sejauh 8 km.

Nick Doren - Lewoloba
Pantai Lamawohong

Dan tibalah kami di desa tujuan, Desa Lamawalang atau akrab disapa dengan Lamawohong. Baru duduk kurang dari 15 menit di rumah Bpk. Martinus Gelega Werang, kami telah disuguhkan satu teko tuak putih untuk menghangatkan badan dan tambo ayam kampung. Kami bersenda gurau menceritakan perjalanan jauh dan melelahkan. Tetapi keramahtamahan warga desa seakan menepis kelelahan tersebut. Untuk diketahui, hampir setiap rumah di Desa Lamawalang, Lamawohong memiliki rumah produksi arak lokal. Hal ini membuat Lamawohong mendapatkan julukan sebagai "dealer tuak / arak". Mayoritas masyarakat di sini bekerja sebagai petani dan nelayan.

Nick Doren - Lewoloba
PLTS Kelelu

Ketika tiba giliran melihat keindahan Pantai Lamawohong, kami merasa takjub akan keindahan pantainya. Konon, lima tahun yang lalu pantai ini jauh lebih indah dari keadannnya saat ini. Dari Pantai Lamawohong, kita dapat melihat lautan lepas ke arah Laut Sawu. Lautnya yang tenang menjadikannya sebagai daerah dengan banyak jenis ikan yang hidup di dalam lautnya. Sayang sekali, sejumlah nelayan dari Lamakera dan Menanga masih melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Tentu saja hal ini dapat menghancurkan terumbu karang, yang pada gilirannya akan turut menghancurkan juga biota laut yang ada.

Nick Doren - Lewoloba
PLTS Kelelu

Setelah melewatkan dua hari di Lamawohong, kami pun bergerak pulang ke Larantuka. Kami hendak menempuh jalur perjalanan yang berbeda dengan sebelumnya, yaitu melalui jalan trans Ritaebang - Pamakayo. Jalanannya jauh lebih baik, dengan sedikit jalan berlobang dan kurang berdebu. Durasi perjalanan pun singkat, hanya ditempuh dalam waktu 30 menit. Setibanya di Pamakayo, kami langsung bergegas menuju ke pelabuhannya. Tak lupa sebelum naik kapal, kami berfoto ria dengan berlatarbelakang teluk Pamakayo yang indah.

Nick Doren - Lewoloba
Pelabuhan Pamakayo

Jika Anda tertarik mengunjungi Solor, datang, lihat, dan nikmatilah keindahannya.

Nick Doren - Lewoloba
Teluk Pamakayo

Thursday, September 11, 2014

Kadis Koperasi dan UKM Kab. FLores Timur Menutup Diklat Pengawas


Nick Doren - Lewoloba
Diklat Pengawas Koperasi dan UKM Kab. Flores Timur

Dalam rangka memperkuat fungsi dan peran pengawas koperasi dan kelompok, Dinas Koperasi dan UKM Kab. Flores Timur mengadakan Diklat untuk pengawas Koperasi dan Kelompok se-Kab. Flores Timur selama tiga hari, yaitu sejak tanggal 9 s.d. 11 September 2014. Kegiatan Diklat ini dibuka dan ditutup oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Flores Timur, Bpk. Drs. Frederik S. Bili. Diklat yang digelar di aula Dekopindo Kab. Flores Timur ini dihadiri oleh sekitar 30 utusan Pengawas dari Koperasi dan Kelompok yang ada di Kab. Flores Timur.

Sebagai informasi, Kab. Flores Timur memiliki138 Koperasi aktif, dan 40 Koperasi yang tidak aktif. Koperasi-koperasi aktif memiliki modal sendiri sebesar Rp89.955.400.131,- Sedangkan jumlah UKM yang ada saat ini adalah sebanyak 617 UKM dengan besaran modal sendiri sebesar Rp2.392.665.000,- Kondisi ini tentu saja masih kurang bersaing dengan jumlah dan kapital Koperasi dan Kelompok yang ada di Pulau Jawa.

Dalam sambutannya pada acara penutupan Diklat Pengawas ini, Kadis Koperasi dan UKM mendorong peserta Diklat untuk mengambil peran sentral dalam memajukan Koperasi dan Kelompoknya. Persoalan terbesar yang dihadapi koperasi dan kelompok yang ada di Kab. Flores Timur saat ini adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia yang mumpuni untuk me-manage Koperasi secara baik. Sekalipun demikian, keseriusan untuk mengembangkan Koperasi dan Kelompok di Kab. Flores Timur adalah kekuatan yang sangat berharga yang dimiliki anggota, pengurus, dan pengawas koperasi saat ini. Kadis Koperasi dan UKM menambahkan pentingnya laporan periodik dari pengurus koperasi dan kelompok kepada Dinas agar Dinas dapat mengikuti perkembangan Koperasi dan Kelompok bersangkutan untuk selanjutnya dapat diambil langkah pendampingan dan pengawasan yang perlu.

Senada dengan Kadis Koperasi dan UKM, Bpk. Romanus Ndate, SE. MM., selaku Widya Swara dalam diklat pengawas memberikan apresiasi kepada semangat peserta Diklat. Beliau membandingkannya dengan antusiasme peserta yang kurang pada peserta Diklat yang sama pada beberapa Kabupaten yang didatanginya. Sebagai pembawa materi Akuntansi, Bpk. Romanus menekankan pentingnya peran Pengawas dalam mencermati secara jeli laporan keuangan yang disajikan oleh para pengurus Koperasi dan Kelompok. Kejelian ini tentu saja harus ditunjang dengan penguasaan akuntansi dasar secara memadai.

Pada akhir Diklat, wakil peserta Diklat mengapresiasi acara yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kab. Flores Timur ini. Semuanya ini dilaksanakan untuk memajukan Koperasi dan Kelompok yang ada di Lewotanah Lamaholot tercinta.
 Salam Koperasi!!




Tuesday, August 19, 2014

Jelang Pembacaan Putusan MK, TNI Siaga Satu

JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, jelang putusan sengketa pemilu presiden (pilpres) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/8/2014), TNI menerapkan status siaga satu.
"Kami siaga satu. Prinsipnya TNI-Polri kini fokus di MK," kataMoeldoko seusai pembukaan latihan gabungan pasukan perdamaian 26 negara di PusatMisi Pemelihara Perdamaian (PMPP) TNI, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/8/2014).
Dirinya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas perusuh yang mengancam stabilitas keamanan negara.
"Anggota TNI siap mengamankan jalannya sidang putusan MK. Kami siap dalam situasi seburuk apa pun," katanya.
Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan jalannya sidang pada Kamis. Sebanyak 23.000 personel TNI sudah disiagakan, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia.
Menurut dia, hal yang dibicarakan dengan Polri ialah bagaimana mengantisipasi tindakan-tindakan yang lebih spesifik di lapangan agar semua berjalan dengan tepat dan tidak menyalahi prosedur.
"Belum ada perubahan jumlah yang akan diturunkan," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya mengumumkan putusan hasil sidang sengketa pilpres antara kubu Prabowo-Hatta dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (21/8/2014).
Editor: Fidel Ali Permana
Sumber:

Putusan MK 21 Agustus, TNI Siaga Satu dan Siap dengan Skenario Terburuk - Kompas.com: Indonesia Satu http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/08/19/18010581/Putusan.MK.21.Agustus.TNI.Siaga.Satu.dan.Siap.dengan.Skenario.Terburuk -- dibagikan oleh UC Mini

posted from Bloggeroid

Wednesday, August 13, 2014

Pembukaan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-69 Desa Lewoloba

Nick Doren


Pada hari Senin, 11 Agustus 2014, Desa Lewoloba telah membuka secara resmi rangkaian kegiatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-69 tingkat Desa Lewoloba. Acara pembukaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lewoloba, Bpk. Frans Roy Hurint, di Lapangan Bola Kaki Desa Lewoloba.


Acara Pembukaan ini sempat mengalami penundaan dari jadwal sebelumnya karena ada peristiwa kedukaan di Lewotanah, yaitu meninggalnya Bpk. Karolus Keba Hurint. Acara dibuka dengan Apel Pembukaan dan dilanjutkan dengan Pertandingan Futzal Usia Dini antara Dusun I Vs Dusun III.

Kepala Desa Lewoloba menekankan pentingnya mengangkat budaya Lokal dan menjaga sportofitas dalam setiap perlombaan dan pertandingan yang diadakan. Keterlibatan warga sangat diharapkan mengingat hajatan Peringatan HUT Kemerdekaan merupakan hajatan Nasional.
posted from Bloggeroid

Wednesday, August 6, 2014

Pemberitahuan Seputar Kegiatan Panitia 17 Agustus

Berdasarkan kesepakatan akhir yang dihasilkan pada Rapat Panitia tanggal 04 Agustus 2014, maka Peringatan HUT RI ke-69 Ds Lewoloba hendak menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Acara Pembukaan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2014.
Acara Puncak yang terdiri dari Apel Bendera dan Tos Kenegaraan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2014.
Acata Penutup akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2014.

Demikian untuk maklum. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami haturkan terima kasih. =PANITIA=

posted from Bloggeroid

Monday, April 7, 2014

Bolehkah Peraturan Tingkat Daerah Berlaku Surut?

Pada dasarnya, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).  Asas ini dikenal dengan namaasas non-retroaktif, yaitu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang.
 
Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” mengatakan bahwaasas ini sebenarnya sudah ditentukan untuk segala bidang hukum dan diulangi untuk hukum pidana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)yang berbunyi:
“Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu
 
Menurut Wirjono, larangan keberlakuan surut ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum bagi penduduk, yang selayaknya ia harus tahu perbuatan apa yang merupakan tindak pidana atau tidak.
 
Namun, dalam praktiknya, untuk kejahatan-kejahatan atau kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana terorisme atau kejahatan terhadap kemanusiaan, asas non retroaktif ini bisa dikecualikan.Penjelasan lebih lanjut mengenai pengesampingan asas non-retroaktifpada tindak pidana tertentu ini dapat Anda simak dalam artikelMasalah Asas Non-Retroaktif dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia dan Asas Non Retroaktif.
 
Salah satu produk hukum yang Anda sebutkan adalah Peraturan Daerah (“Perda”).Perdamerupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”):
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.    Peraturan Pemerintah;
e.    Peraturan Presiden;
f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
 
Lalu, bagaimana dengan produk hukum yang bukan berupa undang-undang seperti Perda ini?Apakah Perda bisa berlaku surut? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”).
 
Dalam angka 124 Lampiran UU 12/2011 disebutkan bahwa jika suatu peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan, mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
 
Jadi, berdasar hal tersebut, menjawab pertanyaan Anda, maka suatu produk hukum seperti perda bisa saja diberlakusurutkan, dengan catatan untuk ketentuan pidananya tidak ikut diberlakusurutkan oleh karena asas non retroaktif pada KUHP yang kami jelaskan tadi.
 
Contoh:
“Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.”
 
Lebih lanjut dikatakan dalam angka 155 Lampiran UU 12/2011 pada dasarnya mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.
 
Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut), diperhatikan hal sebagai berikut (angka 156 Lampiran UU 12/2011):
a.    ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan;
b.   rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;
c.    awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya
 
Sebagai referensi untuk Anda yang menguatkan bahwa suatu perda bisa berlaku surut, kami akan memberikan salah satu contoh perda yang mengatur teknik tata cara pembentukan dan tehnik penyusunan peraturan daerah. Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa TengahNomor 1 Tahun 2004 tentangTata Cara Pembentukan Dan Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah (“Perda Jateng 1/2004”).
 
Dalam Perda Jateng 1/2004 disebutkan bahwa jika suatu peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan, mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
                  
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.       Undang-Undang Dasar 1945
2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
4.    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah
 
Referensi:
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama 

Langkah SBY Komentari Jokowi Tepat, tetapi Bisa Jadi Bumerang


Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali menilai pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyinggung tentang sosok Jokowi dalam sebuah wawancara Biro Pers Kepresidenan merupakan upaya mengubah persepsi masyarakat menjelang tanggal 9 April. Namun, menurutnya, upaya SBY tak akan berhasil karena pernyataan tersebut justru bisa menjadi bumerang bagi dirinya.

"Kritikannya hanya 20 persen, jadi enggak seru. Orang akan berbalik pada dirinya Pak SBY lagi," ujar Effendi, saat dihubungi, Senin (7/4/2014).

Effendi mengatakan, momentum SBY yang memilih angkat bicara soal Jokowi menjelang pemilihan legislatif sebenarnya sudah tepat. SBY, lanjutnya, berharap masyarakat bisa mengingat apa yang akan dikatakannya dan bisa memengaruhi pilihan politik masyarakat. Namun, pendapat yang dilontarkannya dinilai sangat normatif.

"Misalnya, soal Jokowi jangan mau didikte, kita tahu, Pak SBY kan selama ini memang memiliki pembisik-pembisik di sekitarnya. Jadi kan berbeda dengan pengakuan dia selama ini tidak pernah diatur siapa pun?" kata Effendi.

Hal lain yang disoroti Effendi adalah soal pernyataan SBY yang meminta Jokowi tak takluk pada asing.

"Rakyat nanti yang bisa menilai. Rasanya akan sangat sulit bagi Presiden ataupun bagi tokoh-tokoh dari Partai Demokrat untuk berbicara karena keengganan masyarakat untuk melirik Partai Demokrat lebih besar. Jadi apa pun yang dikatakan soal Jokowi, masyarakat tak akan tertarik," kata Effendi.

Seperti diberitakan sebelumnya, di dalam sesi wawancara dengan Biro Pers Kepresidenan yang diunggah di Youtube, Preside SBY mengeluarkan pernyataan soal fenomena Jokowi. Saat itu, Presiden menjawab pertanyaan soal popularitas Jokowi dan beberapa kekhawatiran Jokowi akan didikte pihak lain dalam memimpin.

"Saya kira tidak keliru kalau rakyat punya harapan seperti itu (tidak bisa didikte). Karena itu, menjadi tantangan bagi Pak Jokowi atau siapa pun yang akan terpilih jadi presiden nanti, jangan mau didikte oleh siapa pun, apakah pemilik modal, pihak tertentu, apalagi pihak asing," kata SBY.

Presiden mengklaim bahwa hampir 10 tahun memimpin Indonesia, tidak ada yang bisa mendikte dirinya.

"Itu amanah saya, itu sikap saya. Tidak ada yang boleh mengontrol, mendikte seorang presiden dalam pengambilan keputusan, dalam bersikap, baik dalam urusan dalam negeri maupun luar negeri," ucap SBY.

Presiden mengaku mendengar pertanyaan apakah Jokowi betul-betul siap dan mampu untuk memimpin rakyat. Menurut SBY, saat ini rakyat tidak perlu langsung menganggap Jokowi tidak mampu. Namun, katanya, Jokowi juga perlu mendengar dan menjawab pandangan masyarakat itu.

"Sebaliknya, Pak Jokowi kalau mendengar apa yang hidup di kalangan rakyat (keraguan), ya bisa menyampaikan pikiran-pikiran, solusi, dan kebijakan yang akan dilakukan untuk atasi permasalahan bangsa yang begitu kompleks," kata SBY.

Sunday, January 12, 2014

Twit Yusril Dibalik Kebijakan Pelonggaran Larangan Ekspor Mineral Mentah

Sudah hampir 2 tahun kegaduhan penerapan UU Minerba berlangsung sejak diterbitkan permen esdm nomor 7 tahun 2012 sampai dikeluarkanya PP nomor 1 tahun 2014,"Besok 12 Januari 2014, Undang-undang Minerba Nomor 4/2009 sampai dengan transisi 2014 mulai berlaku. Tim melaporkan kepada presiden tentang PP 2012 sebagai perintah UU No 4/2009, perlunya membuat PP untuk melaksanakan UU No 4/2009 itu. Pada dasarnya PP untuk melakukan UU itu dan jiwa untuk menambah nilai tambah. Sejak 12 Januari 2014, jam 00.00 tidak lagi dibenarkan mineral mentah untuk kita ekspor, dalam arti harus dilakukan pengolahan dan pemurnian," tutur Hatta di Puri Cikeas, Jakarta, Sabtu (11/01/2014). Dan menurut Menteri ESDM Jero wacik, PP dengan Nomor 01/2014 telah ditandatangani oleh Presiden SBY.

Sebenarnya sejak SBY meminta Yusril untuk memberikan masukan terkait implementasi UU Minerba,"Tadi Pak Presiden meminta, Pak Yusril, coba disampaikan kepada instansti terkait bagaimana mengatasi keadaan ini, mudah-mudahan bisa diatasi. Artinya bagaimana sedikit bisa melunakkan atau melonggarkan aturan itu, sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi negara kita," kata Yusril seusai pertemuan dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/12/2013),  dan twit Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd)  6/1/2014 "Yusril: Freeport dan Newmont Terselamatkan dari UU Minerba http://t.co/1dXrDaNEju"  arahnya sudah jelas siapa yang akan diselamatkan. Dan klimaksnya bahwa pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha di tembaga dengan memberikan batasan pengolahan yang dapat di ekspor hanya sebatas konsentrat tembaga dengan bocoran draft permen ESDM yang saya dapat dari IMA (mining@indo.net.id) untuk kadar Cu 15%.

Menyambung twit diatas, memang Yusril telah Berbicara di Forum Dialog UU Minerba di Hotel Sahid Jakarta 6 januari 2014. Dan lebih dipertegas lagi dalam kultwit sehari sebelum pemerintah mengumumkan pemberlakuan larangan eskport 12 januari 2014.

Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) tweeted at 9:38 AM on Fri, Jan 10, 2014: Saya sudah sampaikan masukan saya mengenai masalah larangan ekspor raw materil dalam UU Minerba dan peraturan pelaksananya. Masukan itu saya sampaikan dalam bentuk surat kepada Presiden dan ditembuskan ke Menko Perekonomian dan menteri2 terkait, tgl 7 Januari.

Dalam twitnya Yusril juga menyatakan bahwa Solusi ini dimulai dari memberikan tafsir atas istilah "pengolahan dan pemurnian" dalam UU Minerba yg selama ini tdk jelas apa maknanya. Pengolahan ditafsirkan sebagai pengolahan dari raw material untk menghasilkan konsentrat. Sedangkan pemurnian ditafsirkan sebagai pengolahan dari konsentrat menjadi solid metal atau logam mineral terentu. Dengan perubahan ini, maka ekspor raw material tetap dilarang, namun ekspor hasil pengolahan dlm bentuk konsentrat dibolehkan.

Untuk definisi ini, saya yang pernah kuliah dijurusan tambang, sepakat bahwa definisi pengolahan dan pemurnian memang berbeda, dimana Pengolahan bahan galian (mineral beneficiation/mineral processing/mineral dressing) adalah suatu proses pengolahan dengan memanfaatkan perbedaan-perbedaan sifat fisik bahan galian untuk memperoleh konsentrat bahan galian yang bersangkutan. Sedangkan pemurnian atau Metalurgi ekstraktif adalah proses yang digunakan untuk memisahkan logam berharga dalam konsentrat dari material lain, sehingga sesuai dengan syarat-syarat komersial. Sehingga syah-syah saja kalau ekspor raw material tetap dilarang, namun ekspor hasil pengolahan dlm bentuk konsentrat dibolehkan. Sehingga pendapat Yusril untuk definisi tersebut sebenarnya tidak ada yang aneh, tetapi keanehan muncul ketika Yusril menyampaikan dalam twitnya,"Disamping itu ada mineral tertentu yg tidak mengalami pengolahan utk hasilkan konsentrat, tapi langsung dimurnikan spt bauksit".

Mengapa Yusril menyingung bauksit dalam twitnya yang menurutnya bauksit harus langsung dimurnikan. Jelas ini yang sebenarnya menjadi pertanyaan saya, mengingat pelaku ekspor bauksit juga banyak dan pasti akan menuntut agar diperlakukan sama dengan konsentrat tembaga.

Para pelaku usaha eskport bijih bauksit, tentu sangat faham dengan hal ini, karena yang banyak di eskport selama ini adalah washed bauxite (wbx), yaitu ore bauksit (crude bauxite atau cbx)  yang telah mengalami proses pencucian atau berupa produk bijih olahan hasil proses benefisiasi atau mineral dressing (kadar Al2O3 sudah diatas 45%), dan kalau dibandingkan dengan konsentrat tembaga tidaklah berbeda, karena produk konsentrat tembaga juga merupakan bentuk bijih (ores), yang telah dipisahkan dari pengotornya melalui proses flotasi dan dalam bocoran draft batasannya minimum Cu 15% sudah boleh dieskport.

Disini jelas akan menjadi perdebatan dan akan dipertanyakan mengapa seolah-olah konsentrat tembaga diperlakukan khusus dalam rancangan peraturan tersebut, yang tentunya orang awam akan melihatnya pada kedua perusahaan asing terbesar di Indonesia yaitu Freeport dan Newmont, walaupun ada juga pemilik IUP yang menikmati kebijakan tersebut sebagai "generalisasi" sebuah kebijakan agar tidak terkesan memihak sepihak yaitu dengan diambil batasan konsetrat tembaga yang boleh dieskpor lebih rendah dari kualitas konsentrat yang dimiliki Freeport dan Newmont yaitu minimal kadar Cu 15% agar bias mengakomodir pemilik IUP lainya. Sementara untuk kelonggaran sampai tahun 2017 sudah pernah saya tulis dalam artikel saya berjudul "UU Minerba Terus Dimandulkan sampai 2017", ini linknya http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/11/08/uu-minerba-terus-dimandulkan-606257.html

Yusril juga dalam twitnya jelas tidak menyingung nikel ore, karena memang produk ore nikel yang selama ini dieksport adalah murni raw material atau ore yang belum melalui proses pengolahan, sehingga tidak masuk dalam kategori konsentrat dan juga definisi pengolahan. Disamping itu untuk nikel sudah sangat diakomodir di Permen ESDM no 20 tahun 2013 dimana batasan minimum kadarnya untuk Nikel sudah sangat kecil yaitu 4%, dimana Nikel Pig iron dengan kadar minimum 4% sudah bias di eskport, dan ini sudah direvisi dari permen esdm no 7 tahun 2012 dimana sebelumnya batasanya harusnya kadar minimumnya 6%. Untuk lebih lengkap terkait Kultwit Yusril bias di klik link ini  http://chirpstory.com/li/181929. Dengan kondisi ini jelas, peluang yang masih mungkin untuk diperdebatkan adalah untuk konsentrat bauksit, kita lihat saja perkembanganya, kita tunggu bagaimana sikap pemerintah dan DPR menyikapi hal ini, jika para pengusaha bauksit melakukan protes atau mempertanyakan hal tersebut. (Penulis adalah wakil ketua bidang pengembangan profesi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi)).

Penulis : Risono Cirebon

Saturday, January 11, 2014

Anas Ditahan, SBY Bertugas Berat Kembalikan Citra Demokrat

Pengamat politik dari Universitas Jember Joko Susilo MSi mengatakan, penahanan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi semakin memperberat langkah Partai Demokrat menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014.

"Penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum semakin memperburuk citra partai penguasa itu," kata Joko di Kabupaten Jember, Jawa Timur, seperti dikutip Antara, Sabtu (11/1/2014).

Menurut Joko, penahanan Anas menambah daftar panjang politisi Partai Demokrat yang terindikasi melakukan korupsi. Tugas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum Demokrat dinilainya cukup berat untuk mengembalikan citra partai dan kepercayaan publik pada Pileg dan Pilpres 2014. "Dari beberapa survei yang diumumkan beberapa waktu terakhir, elektabilitas Partai Demokrat jatuh ke papan bawah karena banyak politisinya yang terjerat kasus korupsi," katanya.

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, elektabilitas Partai Demokrat berada di titik rendah, yakni di bawah 10 persen sehingga berdampak partai lain akan berpikir ulang untuk berkoalisi menghadapi Pilpres.

Joko menuturkan, para tokoh yang ikut dalam Konvensi Partai Demokrat sebagai bakal calon presiden nyatanya belum signifikan untuk meningkatkan elektabilitas partai tersebut. Dengan demikian, SBY bersama seluruh kader partai harus bekerja keras untuk mengembalikan citra partai.

"Cukup berat langkah Partai Demokrat untuk mengembalikan citranya dan saat ini masyarakat sudah apatis terhadap partai politik," ujar dosen FISIP Universitas Jember itu.

Seperti diberitakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditahan KPK pada Jumat (10/1). Anas dijerat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang, serta proyek-proyek lain.

Editor: Sandro Gatra

posted from Bloggeroid