Jakarta - Genderang perang terhadap korupsi terus ditabuh. Dari sekian banyak hakim, Artidjo Alkotsar lantang berjanji menjadi hakim pertama yang akan memberikan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
"Saya yang pertama akan menjatuhkan vonis mati terhadap koruptor," kata Hakim Agung Artidjo dalam sebuah forum seminar di Jakarta, Jumat, (10/2/2012).
Namun, niat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bagian Pidana ini terganjal UU. Sebab, dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dijatuhkan tergantung faktor lain.
"Ancaman hukuman mati ini merupakan rumusan setengah hati dalam perspektif pemberantasan korupsi," papar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Tergantung faktor lain yang dimaksud yaitu korupsi yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Seharusnya ancaman hukuman tersebut hanya berfungsi sebagai pemberatan.
"Seharusnya ancaman hukuman mati itu mengkualifikasikan korupsi tertentu yang tertuang dalam rangkaian rumusan pasal, misalnya korupsi merugikan keuangan negara Rp 500 miliar, sehingga jelas parameternya," ungkapnya.
Syarat di atas yang membuat dirinya belum juga bisa menjatuhkan hukuman mati hingga sekarang. Sebab perkara yang ada belum memenuhi syarat tersebut.
"Hal ini menunjukkan bahwa perangkat hukum korupsi kita juga masih mengidap sifat koruptif," tuntasnya.
(asp/ahy)