Pada hari Jumat, 24 Juli 2015, Badan Permusyawaratan Desa Lewoloba mengadakan Musyawarah Kerja bersama Pemerintah Desa Lewoloba. Musyawarah ini diadakan di Balai Desa Lewoloba dan dipimpin oleh Ketua BPD Lewoloba, Bpk. Matheus Belang. Adapun pihak Pemerintah Desa yang menghadiri Musyawarah ini antara lain, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun dan Ketua RT.
Ada dua agenda besar yang dibahas dalam musyawarah ini, antara lain:
1. Pemaparan Pandangan Umum BPD Lewoloba terhadap Ranperdes tentang Pembentukan Karang Taruna; dan
2. Permintaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2014, dari Kepala Desa Lewoloba.
Agenda 1 antara lain menjabarkan lebih lanjut pandangan dan koreksi BPD teradap draft Ranperdes Pembentukan Karang Taruna dalam 12 point.
Sedangkan agenda 2 ditunda karena Pemerintah Desa belum merampungkan laporan pertanggungjawaban yg menjadi kewajibannya.
1. Pemaparan Pandangan Umum BPD Lewoloba terhadap Ranperdes tentang Pembentukan Karang Taruna; dan
2. Permintaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2014, dari Kepala Desa Lewoloba.
Agenda 1 antara lain menjabarkan lebih lanjut pandangan dan koreksi BPD teradap draft Ranperdes Pembentukan Karang Taruna dalam 12 point.
Sedangkan agenda 2 ditunda karena Pemerintah Desa belum merampungkan laporan pertanggungjawaban yg menjadi kewajibannya.
Pada kesempatan ini BPD Lewoloba menyampaikan kekecewaan atas isu yang berkembang di tengah masyarakat bahwa BPD sedang berupaya utk memecat Kepala Desa. Hal ini patut disayangkan mengingat BPD tidak berwenag mengangkayt dan memberhentikan Kepala Desa. Yg benar adalah BPD mengawasi jalannya pemerintahan yg menjadi kewenangan Kepala Desa. Apabila kewajiban itu dikesampingkan maka langkah tegas sesuai peraturan yg berlaku dapat diambil BPD sbg pertimbangan bagi Bupati utk mengambil keputusan
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian..
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian..