Thursday, March 10, 2011

Jumlah Hakim Agung Idealnya 69 Orang


TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan, jumlah hakim agung idealnya adalah 69 orang. Jumlah hakim agung yang dibutuhkan itu diukur dari perkara yang masuk ke Mahkamah Agung setiap tahunnya. Menurut Harifin, jumlah perkara yang ditangani MA tiap tahun senantiasa meningkat. Untuk tahun 2010 saja, jumlah perkara yang ditangani MA berjumlah 13.480. Idealnya, kata Harifin, setiap hakim hanya menyelesaikan maksimum 60 perkara per bulan.


"Artinya bila 13.480 perkara tiap tahun, yang berarti 1.345 perkara perbulan, diperlukan minimal 23 majelis (hakim), yang berarti diperlukan 69 orang hakim agung," kata Harifin dalam seminar  bertajuk 'Reformulasi Metode Seleksi Calon Hakim Agung' di Hotel Millenium, Jakarta, hari ini Kamis 10 Maret 2011.

Saat ini jumlah hakim agung baru 50 orang. Karena itu atas permintaan mahkamah, Komisi Yudisial tengah melakukan seleksi calon hakim agung. Para hakim agung yang lolos seleksi kemudian akan diserahkan ke DPR untuk dipilih 10 orang, sehingga hakim agung akan berjumlah 60 orang.

Selain ingin menambah jumlah hakim agung hingga mencapai 69 orang, menurut Harifin, banyaknya jumlah perkara yang masuk ke MA juga semestinya bisa dibatasi. "Harus ada pembatasan upaya hukum kasasi," ucapnya.

AMIRULLAH
link berita: 
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/10/brk,20110310-318969,id.html?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

1 comment:

  1. semoga proses perekrutan hakim agung yang sedang berjalan sungguh-sungguh bebas dari KKN. Sudah menjadi rahasia umum, calon hakim berasal dari "orang dekat" hakim atau pimpinan pengadilan.

    ReplyDelete