Monday, May 20, 2013

Mengenal Reses



Kunci penting keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan antara lain oleh kemampuan Pemerintah Daerah DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, hubungan yang sinergis di antara keduanya, hubungan pusat dan daerah, serta hubungan antar daerah yang konstruktif. Kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memiliki makna yang antara lain ditandai dengan kemampuannya melakukan pengelolaan Pemerintah Daerah secara profesional dan handal, serta memiliki daya inovasi dan kreasi yang tinggi di dalam meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan.
Kemampuan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, akan sangat menentukan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pembangunannya sesuai aturan hukum dan koridor kebijakan yang telah disepakati bersama.
Untuk itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Pelaksana reses adalah Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat.
Peserta reses bisa terdiri dari seluruh elemen masyarakat antara lain: Camat, TNI/Polri, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, Kelompok Masyarakat, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM, Ormas, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan Majelis Taq’lim.
Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu: Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses.
Pelaksanaan reses dapat dilakukan dengan Kelompok Dapil yang terdiri dari beberapa Parpol yang ada Anggota DPRD pada Dapil tersebut dan individu secara mandiri yang dilakukan secara impersonal kepada kontituen pada Dapilnya.
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Laporan perseorangan dan atau kelompok, dihimpun dan direkapitulasi menjadi laporan per kecamatan. Laporan disampaikan oleh perwakilan kecamatan
Biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

No comments:

Post a Comment