Monday, August 26, 2019

Tim Dopa Ile (DOPI) Lewoloba Kibarkan Merah Putih di Puncak Ile Mandiri


Nick Doren Lewoloba
Suasana Pengibaran Bendera di Puncak Ile Mandiri oleh Tim DOPI Lewoloba
(17 Agustus 2019)

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus merupakan hari istimewa bagi seluruh bangsa Indonesia dari tingkat Pusat hingga Desa dan Dusun. Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019 merupakan hari bersejarah bagi Desa Lewoloba. Tepat tanggal 17 Agustus 2019, Tim Dopa Ile (DOPI) atau pendaki gunung berjumlah 34 orang melakukan pendakian menuju puncak Ile Mandiri untuk mengibarkan bendera Merah Putih di Pucak Ile Mandiri. Tim ini terdiri dari 31 orang muda dan 3 orangtua (Bpk. Stefanus Raja Koten, Bpk. Yosep Pehan Hurint dan Bpk. Petrus Kebung Koten).
Tim DOPI Lewoloba memulai pendakian sekitar Pkl. 06.00 Wita, bergeser beberapa jam dari jadwal yang direncanakan yaitu Pkl. 03.00 Wita karena ada peristiwa kedukaan di Lewoloba. Tim DOPI Lewoloba mengambil jalur pendakian yang ada di Desa Lewoloba yaitu dari Lewoloba menuju Lewoloba kampung lama, selanjutnya ke Tronga Ata, menuju situs pemakaman Lia Nurat (penghuni awal Ile Mandiri) selanjutnya menuju ke Puncak Ile Mandiri. Titik pendakian yang paling menantang adalah Tronga Ata di mana Tim DOPI harus menaklukan kemiringan pendakian ± 80 derajat sepanjang ± 300 meter. Tim DOPI Lewoloba juga menyempatkan diri berdoa di situs pemakaman Lia Nurat, leluhur Lewoloba yang juga merupakan penghuni awal Ile Mandiri (Ile Jadi). Doa disampaikan dalam bahasa adat Lewoloba oleh Bpk. Yosep Pehan Hurint.

Nick Doren Lewoloba
Doa Bersama di Situs Makam Lia Nurat

Setibanya di Puncak Ile Mandiri pada ketinggian 4.869 kaki Tim DOPI melakukan serangkaian kegiatan persiapan, yaitu pembersihan lokasi dan pemasangan tiang bendera. Tiang bendera yang digunakan adalah beberapa pipa kecil yang disambungkan menjadi satu dan diikat pada sebatang pohon. Semua peserta upacara mengenakan pakaian adat Baipito dengan bawahan senai, atasan baju putih lengan panjang, pengikat kepala berwarna merah dan manik-manik khas Baipito.

Upacara pengibaran Merah Putih berlangsung khusuk, dengan Inspektur Upacara Bpk. Stefanus Raja Koten (mantan Kepala Desa Lewoloba) dan komandan upacara Adrianus Kelen. Setelah upacara apel bendera, Tim DOPI Lewoloba bersalaman satu sama lain, merasa haru dan bangga atas prestasi yang dicapainya. Pengibaran bendera Merah Putih ini merupakan pengibaran bendera pertama yang pernah dilakukan di atas puncak tertinggi Ile Mandiri.

Sebelum kembali ke Lewoloba, Tim DOPI melakukan upacara penurunan bendera Merah Putih. Bendera ini kemudian diganti dengan bendera putih yang masih tetap berkibar hingga saat ini. Tim DOPI Lewoloba tiba di Desa Lewoloba sekitar Pkl. 19.00 Wita.

Pengalaman pendakian dan pengibaran bendera Merah Putih yang dilakukan oleh Tim DOPI Lewoloba ini adalah prestasi yang membanggakan. Selain bahwa peristiwa ini memecahkan rekor sebagai pengibaran bendera Merah Putih pertama kali di Puncak Ile Mandiri, peristiwa ini juga nasionalisme di kalangan generasi muda Lewoloba untuk cinta tanah air, khususnya cinta akan budaya dan Lewotanah Lewoloba.

Selengkapnya kisah pendakian Tim DOPI dapat dilihat pada video berikut :







Wednesday, July 24, 2019

Ada yang Hilang dari Kasus Baiq Nuril


"​​​​​​​Dalam kasus Nuril, ada beberapa hal penting yang tidak diperhatikan oleh polisi, jaksa dan bahkan hakim"
Baiq Nuril sejatinya adalah korban. Ini diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tidak kurang Presiden Jokowi sendiri yang menyarankan agar Nuril mengajukan amnesti sehingga sebagai pimpinan eksekutif tertinggi Presiden bisa memberikan amnesti, yang memang dalam domain kekuasaannya.

Tapi coba tinjau sejenak. Agaknya ada yang tidak masuk akal sehat di sini. Nuril diseret ke ranah hukum pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia. Baiq kemudian didakwa dan dituntut oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Sangkaan dan tuduhannya sama, Nuril  dianggap telah melanggar UU ITE. Siapapun tahu bahwa Kepolisian dan Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif, kedua lembaga ini tunduk kepada Presiden.

Berdasarkan laporan yang diterima, Kepolisian dan kemudian Kejaksaan, sesuai dengan tupoksi-nya masing-masing menyelidiki, menyidik, menyangka, mendakwa dan menuntut Nuril di pengadilan sehingga akhirnya, oleh Mahkamah Agung, Nuril dihukum penjara 6 bulan dan harus membayar denda Rp500 juta. Keputusan itu adalah keputusan akhir dari rangkaian proses hukum peradilan kita, keputusan Peninjauan Kembali. Hukum telah mempertontonkan kuasanya.

Tuesday, June 18, 2019

Fr. Michala Losa, FDP, Pastor Pengidap Kanker yang Ditahbiskan di atas Tempat Tidur Rumah Sakit Tutup Usia

Pastor Michala Losa, FDP
Pada tanggal 17 Juni 2019, Pukul 11.53, Pastor Michala Losa, FDP tutup usia pada usia 31 tahun. Pastor ini sempat mencuri perhatian umat Katolik sedunia atas peristiwa tahbisannya yang dilangsungkan di atas tempat Rumah Sakit Militer Warsawa karena menderita penyakit kanker ganas.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Mei 2019 Paus Fransiskus memberikannya dispensasi untuk mengucapkan kaul kekalnya sebagai anggota Ordo Son of Devine Providence (FDP). Sehari sesudahnya Pastor Michala Losa ditahbiskan sebagai Diakon dan Imam pada hari yang sama oleh Mgr. Marek Colarczyk, Uskup Auksilier Keuskupan Warsawa - Prague di Rumah Sakit Militer Warsawa. Di hari tahbisannya ia berkata, "Terpujilah nama Tuhan Yesus! Terima kasih atas segala doa saudara/i sekalian dan teruslah berdoa. Aku memberkati kalian semuanya, dalam nama Bapa, Putera dan Roh Kudus."

Pastor Michala telah menunjukan imannya yang kuat untuk melayani Tuhan secara utuh sebagai Imam Katolik. Walaupun penyakit kanker ganas menderanya, hal ini tidak menghalangi niatnya untuk mengucapkan janji setia kepada Tuhan dalam pelayanannya sebagai imam. 



Monday, November 19, 2018

Membaca Pileg dan Pilpres dalam Konteks Lewoloba

Nick Doren - Lewoloba

Pada tanggal 17 April 2019 mendatang, Republik Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR RI / DPRD dan DPD. Pemilu 2019 akan berbeda dengan Pemilu pada periode sebelumnya karena dilakukan secara serentak. Setidaknya terdapat lima kondisi yang membedakan Pemilu 2019 dengan Pemilu sebelumnya yaitu : (1) Sistem Pemilu terbuka, (2) perubahan timeline presidential threshold, (3) parliamentary threshold, dan (4) metode konversi suara, serta (5) pembagian kursi per Dapil, 3 untuk suara minimal dan 10 untuk suara maksimal. Terkait dengan Pemilu yang dilaksanakan secara serentak, maka setiap wajib pilih akan membawa 5 surat suara ketika memasuki bilik suara, yaitu surat suara untuk Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. Dengan mengantongi 5 surat suara ketika masuk bilik suara, maka hal ini tentu saja menjadi masalah tersendiri bukan hanya bagi pemilih pemula tetapi juga bagi pemilih lama yang lanjut usia.

Untuk wilayah pemilihan Kabupaten Flores Timur, 430 Calon Legislatif dari 16 partai politik telah mendaftarkan diri. Tidak semua parpol di Flores Timur mendaftarkan calegnya untuk semua Daerah Pemilihan yang ada. Jika semua parpol mendaftarkan calegnya secara lengkap maka jumlah calon anggota legislatif Kabupaten Flores Timur adalah 480 orang. Sebagian besar opini masyarakat mengatakan bahwa Pemilihan Legislatif tingkat Kabupaten untuk memperebutkan 30 kursi DPRD adalah pemilihan yang paling berat bila dibandingkan dengan pemilihan presiden dan pileg pada tingkatan lainnya. Ada banyak faktor primordial yang mempengaruhi pilihan warga, entah karena faktor agama, ikatan kekeluargaan, sosio budaya, dll. Latar belakang primordial semacam ini tentu mempengaruhi mutu sebuah pilihan. Orang tidak lagi memilih karena kualitas calon dan visi dan misinya tetapi karena faktor primordial.