Saturday, May 5, 2012

PT Freeport: Kerugian Negara dan Kemiskinan Masyarakat Papua


Oleh @TrioMacan2000

Tahukah Anda bahwa tambang emas terbesar di dunia itu adalah di Grasberg Papua - Indonesia dgn produksi 40.9 ton per tahun? Jika 1 gram emas = 300 ribu. 1 kilogram = 300 juta. 1 ton = 300 M. 40.9 ton = 12.3 Trliun/ tahun. Itulah produksi "sampingan” PT. Freeport. Kenapa disebut produksi sampingan PT. Freeport, karena produksi utama PT. FI adalah tembaga yang besarnya 18 juta ton. Perak 3400 ton. Kandungan emas terbukti di tambang Grasberg Papua saja (belum termasuk area tambang freeport di area lain di papua) = 1600 Ton. Dengan harga 300 ribu/ gram (harga pasar sdh di atas 400 ribu/gram) didapatkan total = 480 triliun. 50% saja kembali ke Papua, sdh kaya raya. Jika 480 triliun itu dibagi ke 2.8 juta penduduk papua. Rata-rata per orang punya kekayaaan = Rp. 171 juta per orang, termasuk bayi yg baru lahir. 

Itu baru dari emas di 1 (baca : satu) gunung emas di papua dari belasan gunung emas yg dimiliki. Dan hanya baru dari emas saja. Belum lainnya. Dari hasil tembaga di Grasberg saja ( tidak termasuk lainnya) Freeport menghasilkan USD. 178 milyar atau Rp. 1.600 triliun. Jika 1.600 triliun tersebut dibagi rata ke 2.8 juta penduduk Papua, masing-masing per orang akan menerima = Rp. 5.715 juta. Hampir 6 milyar/orang. Ditambah produksi perak yg terdapat di area tambang Garsberg saja total pendapatan freeport adalah USD 298 Milyar atau Rp. 2.682 triliun. Jika Rp. 2.682 triliun hasil kekayaan emas, tembaga dan perak yg di Grasberg Papua itu saja dibagi 2.8 juta penduduk = Rp. 9.8 milyar !!

Penduduk Papua punya pendapatan per kapita Rp. 9.8 M selama 47 tahun atau rata2 ICP = Rp. 208 juta per tahun. Hanya dari Grasberg !! Tapi tahukah Anda berapa royalti yg dibayar Freeport dan seluruh usaha tambang mineral di Indonesia? Hanya Rp. 12 Triliun / tahun. Contoh : thn 2007, pendapatan yg dilaporkan Freeport USD 5.13 Milyar. Pajak yang dibayar hanya USD. 1.3 milyar dan royalti USD 133 juta. Berapa keuntungan PT. freeport tahun 2007 itu setelah dipotong pajak dan royalti ? USD 3.234 juta atau Rp. 29 triliun !!!!

Adalah negara di dunia ini yg "sebodoh" Pemerintah RI? Dimana-mana hasil tambang itu lebih 50%-nya dinikmati negara.. bukan kontraktor! Bagaimana bisa diterima akal sehat, negara terima pendapatan total hanya 13 Triliun sedangkan PT Freeport untung bersih 29 Triliun? (2007) Total pendapatan PT. Freeport 2004-08 = USD 17.893 milyar atau Rp. 161 triliun. Total utk RI = USD 4.481 milyar atau Rp. 40 Triliun. Hebatkan? Freeport untung bersih Rp. 121 triliun kurun waktu 2004-08, penerimaan negara hanya 40 triliun dari laba kotor Rp. 161 Triliun. Sebagai bentuk sedekah.. PT. freeport keluarkan 1% untuk rakyat papua... selama kurun waktu 2004-8 rakyat Papua dapat 1% atau Rp. 1.61 Triliun. 

Apakah negara kita pernah audit berapa sebenarnya kandungan emas, tembaga, perak dll yg ada di konsesi tambang Freeport? Tidak pernah. Padahal luas tambang Grassberg itu hanya seperlima dari luas tambang Freeport yg 2.6 juta ha atau 6% dari luas papua. Jika kita punya presiden yg mau nasionalisasi tambang Freeport kayak Venezuela atau Bolivia, RI ga perlu ngemis-ngemis cari utang ke Bank Dunia. Saya kaget ketika wamen ESDM bilang pajak batubara kita hanya 25% dan royalti max 6%. Total 31%. Negara rugi, kontraktor kaya raya. Bagaimana bisa, batubara yg lebih gampang exploitasinya dikenakan royalti dan pajak bagian negara yg lebih rendah dibandingkan migas? Edan! Harusnya batubara dan tambang mineral lainnya juga diperlakukan seperti migas. 70-80% bagian utk negara, 20-30% untuk kontraktor. 

Semua elemen bangsa, utamanya DPR harus berani desak pemerintah realisasikan Pasal 33 UUD kita. Sudah saatnya kita berhenti jadi bangsa pengemis. Tahukah Anda sebagian besar galian tambang di Freeport itu tidak diolah di Papua tapi tanahnya langsung dikapalkan dan dikirim ke luar negeri? Dulu Bakrie dapat 10% saham divestasi papua tapi setahun kemudian dijual lagi dengan harga berlipat-lipat.. kejar rente aja. Kita bisa harapkan renegosiasi kontrak tambang-tambang kita pada SBY. SBY sdh akui AS sbg negara keduanya. Dia ga peduli dengan nasib rakyat RI. 

Apakah Jakarta/ Freeport pernah peduli dengan Papua? Apakah ada SD, SMP, SMA, PT terbaik dibangun di Papua? Tidak. Spy rakyat Papua tetap bodoh. Apakah Jakarta/Freeport ada bangun jalan lintas Papua? Ga ada. Supaya akses ke tambang-tambang kekayaan alam itu tidak bisa ditembus publik. China menawarkan pembangunan jalan trans papua gratis kepada RI. RI menolak karena AS tidak setuju. Adalah Rumah sakit terbaik dibangun di Papua? Tidak ! Rakyat papua tidak pernah mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. Infrastruktur publik di Papua paling buruk di seluruh Indonesia. Disengaja demikian agar papua tdk bisa maju. Rakyatnya tak boleh pintar. Rakyat papua yg mau dapatkan sekolah dan pelayanan kesehatan terbaik harus ke jawa. Sekolah di UGM atau berobat di Jakarta/Surabaya. Padahal Papua adalah daerah yg tingkat penyebaran AIDS-nya tertinggi di Indonesia.. Kenapa bisa Jakarta tidak peduli? Sengaja? 

Jakarta menyuap Papua dengan bikin kaya dan bikin mabok elit papua. Membiarkan korupsi gila-gilaan oleh pejabat-pejabat Papua. Rakyatnya menderita. Papua punya semuanya : emas, tembaga, migas, perak, uranium, hutan, laut yg kaya ikan, bahkan batubara. Kemana itu semua? China dengan cadangan devisanya terbesar di dunia & butuh pekerjaan/investasi telah sukses bangun infrasturktur gratis di Afrika. RI menolak. Sama halnya ketika Malaysia tawarkan jembatan semananjung Malaka - Sumatera gratis ke RI. Hatta Rajasa menolak. Takut. Saya pernah berkunjung ke HPH PT. Irmasulindo di Papua. Kalo ga salah dapat konsensi 390.000 ha. Kayu-kayu Papua ditebang, dijual. Setelah kayu2 hutan habis ditebang, lahan ditanami kelapa sawit. Benar2 kekayaan alam yg luar biasa. Apakah ada utk rakyat Papua? Hutan di Papua menurut karyawan PT. Irma sulindo lebih gampang ditebang daripada hutan di Sumatera. Geografinya lebih mudah. Kayak ATM bank. 

Saya pernah ketemu dengan karyawan Freport warga asli Papua. Tamatan Australia. Dia ga bisa jadi direksi. Jabatan GM mentok. Ga boleh. Lalu dia datang ke Jakarta beserta beberapa orang tokoh Papua. Nginap di hotel Sentral Pramuka. Mau ketemu Fredy Numberi, Hatta, Mustafa, SBY. Mereka mau nuntut ada warga asli Papua jadi direksi di Freeport. Ujung-ujungnya dia ditawari uang USD 2 juta dan diancam. Disuruh pulang. Oh ya..yang fasilitasi karyawan Freeport yang mau nuntut jadi direksi FI itu adalah Henky Luntungan dan Subur Budisantoso, elit PD. Gagal.

Saya baca hasil riset Marwan Batubara tentang Papua dan Freeport. Mau nangis lihat negara ini dirampok oleh elitnya sendiri. Ga usah jauh-jauh, Anda datang ke Jayapura. Pagi-pagi anda pasti mudah jumpai warga asli Papua pake koteka, mabuk dan minta uang..ngemis. 1986 Amin Rais yang pertama sekali angkat isu Freeport jadi isu nasional. Suharto marah. Amin rais jadi musuh negara. Skrg amin sudah pikun?


Saturday, March 31, 2012

Untuk Apa Sekolah?

Untuk apa bersekolah? Jika peserta didik banyak yang gagal menjadi insan Indonesia cerdas komprehensif seperti yang divisikan Kemendikbud. Kalau cerdas komprehensif sudah tidak, lalu apa? Apakah sekedar demi lembaran sertifikat untuk ditukar di bursa kerja demi menyambung hidup? Lalu untuk apa bersekolah? Jika di sekolah, para pelajar justru menjadi anarkis dengan budaya tawuran, pacaran, dan miskin prestasi. Memang pelajar kita banyak yang cerdas intelektual, mendapatkan olimpiade emas, tapi itu pun segelintir.Visi insan cerdas komprehensif terlalu muluk.
Bagaimana tidak, sekelas S1 saja banyak yang tidak mampu menyelesaikan masalah personalnya, seperti dalam hal karir misalnya, banyak yang masih di’suapi’ orang tua, dan bahkan tidak sedikit yang kemudian menjadi ‘pengacara’. Sekolah berbertahun-tahun dari TK-PT, berjuta teori didapatkan, dibentuk dengan visi ini visi itu, tapi toh banyak yang gugur ketika telah terjun ke lapangan? Bagaimana mungkin berkontribusi untuk negara dan bangsa, kalau ‘menyelamatkan’ diri sendiri saja tidak sanggup.  lalu untuk apa bersekolah?
Nabi Muhammad tidak bersekolah, SD pun tidak, tapi karyanya mendunia. Para pemikir, ilmuwan klasik banyak yang belajar secara otodidak, tetapi mampu  menemukan penemuan-penemuan penting melampaui zamannya. Banyak pula yang hanya lulusan SD tapi sukses secara finansial, dengan menjadi pebisnis besar. Banyak sarjana yang justru berprofesi di luar jurusanya. Dibanding dengan zaman dulu, di mana sarana dan prasarana masih minim dengan sekarang di mana sarana dan prasarana begitu massif, tetapi produktivitas manusia di dua zaman itu berbeda jauh. Manusia modern hanya cenderung menjadi mesin atau masyarakat mesin, yang juga tidak sedikit menjadi beban dan masalah bagi manusia, ketimbang memberi manfaat bagi sesama. Lalu masih pentingkah bersekolah?
Pelajaran dengan muatan nilai-nilai pancasila, norma-norma sosial spiritual diajarkan tetapi tidak diimplementasikan. Lihat masyarakat kita sekarang ini, tidak ada lagi semangat gotong royong, saling menghargai dan penuh toleransi. Ketika bentrok di jalan karena macet, kita lebih mengedepankan kemarahan ketimbang rasa empati. Ketika malam, anak muda mengendarai motornya dengan suara memekikan telinga, akibat knalpot yang dimodifikasi. Ketika berbeda kepercayaan, intoleransi dan perang yang dikedepankan di negara yang bersemboyan demokratis dan berslogan menjunjung tinggi HAM ini. Ketika bertemu di perjalanan, dihantui rasa saling curiga, karena takut dihipnotis. Ketika mengurus surat-surat di kantor kecamatan, terlibat sebuah urusan tidak saling memudahkan, malah dipalak birokrat tengik. Bangsa ini semakin tak berbudaya. Ketika ada masalah sepele, sudah bentrok antar kampung. Apalagi kita sekarang lebih sering anarkis, cepat marah, radikal, dan ekstrimis. Bentrok antar desa Lampung, pembakaran kantor bupati di Bima adalah buktinya. Tak salah, kalau sastrawan Taufik Ismail pernah menyebut manusia indonesia adalah manusia munafik. Lalu untuk apa bersekolah ?
So, sekolah tidak menjamin kita untuk sukses. Kalau hanya sekedar untuk sukses finansial, berwirausaha lebih menjanjikan. Lihat saudara-saudara kita Tionghoa, banyak yang sukses menguasai pasar dan perekonomian. Mengapa kita tidak belajar dengan pengajar dan kurikulum dari keturunan Tionghoa? Kalau sudah terbukti sukses. Investasi dan biaya pendidikan yang mahal dibayar dengan profesi dan penghargaan yang murah. Masak lulusan SMK bekerja sebagai Celaning Service Mall Blok M?  Apakah kualifikasi seorang Cleaning Service yang hanya menyapu dan membersihkan harus dipelajari di SMK dengan biaya pendidikan yang mahal pula?
Kalau bersekolah untuk berbudaya, menjadi pancasialis, santun, gotong royong, toleran, tapi toh itu hanya teori lalu untuk apa pelajaran PKn?
So, Sekolah dan output pendidikan tidak merubah dan memperbaiki kehidupan kita? memang bangsa yang maju identik dengan pendidikan yang maju pula seperti Jepang. So, Sekolah bukan satu-satunya jalan menuju sukses. Banyak jalan menuju Roma kawan!!!!

( sumber http://edukasi.kompasiana.com/2012/02/13/untuk-apa-sekolah/ )

Saturday, February 11, 2012

Hakim Agung Artidjo: Saya yang Pertama Akan Beri Vonis Mati Koruptor

Jakarta - Genderang perang terhadap korupsi terus ditabuh. Dari sekian banyak hakim, Artidjo Alkotsar lantang berjanji menjadi hakim pertama yang akan memberikan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

"Saya yang pertama akan menjatuhkan vonis mati terhadap koruptor," kata Hakim Agung Artidjo dalam sebuah forum seminar di Jakarta, Jumat, (10/2/2012).

Namun, niat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bagian Pidana ini terganjal UU. Sebab, dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dijatuhkan tergantung faktor lain.

"Ancaman hukuman mati ini merupakan rumusan setengah hati dalam perspektif pemberantasan korupsi," papar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Tergantung faktor lain yang dimaksud yaitu korupsi yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Seharusnya ancaman hukuman tersebut hanya berfungsi sebagai pemberatan.

"Seharusnya ancaman hukuman mati itu mengkualifikasikan korupsi tertentu yang tertuang dalam rangkaian rumusan pasal, misalnya korupsi merugikan keuangan negara Rp 500 miliar, sehingga jelas parameternya," ungkapnya.

Syarat di atas yang membuat dirinya belum juga bisa menjatuhkan hukuman mati hingga sekarang. Sebab perkara yang ada belum memenuhi syarat tersebut.

"Hal ini menunjukkan bahwa perangkat hukum korupsi kita juga masih mengidap sifat koruptif," tuntasnya.

(asp/ahy)

Wednesday, November 30, 2011

Merancang Dasar Hukum Perampasan Aset Haram

"RUU Perampasan Aset untuk mengatasi kendala pengembalian aset melalui mekanisme pidana."


Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset diyakini akan memecahkan kebuntuan aparat penegak hukum ketika berupaya mengejar aset hasil tindak pidana korupsi. Tak hanya mengejar hasil kejahatan setelah RUU ini diundangkan, aset hasil kejahatan lama juga dapat dirampas dengan peraturan sama alias berlaku surut. Saat ini, draf RUU sudah siap diserahkan pada Presiden akhir tahun 2011. Diharapkan, tahun 2012 dapat diserahkan ke DPR untuk dibahas dan disahkan.

“Harus tidak terbatas. Hasil kejahatan sebelum RUU diundangkan juga dapat dirampas,” ungkap Ketua Tim Perumus, Yunus Husein dalam Seminar Nasional “Membangun Rezim Perampasan Aset”, di Jakarta, Senin (28/11).

Menurut Yunus, RUU ini bukan mengejar pelaku tindak pidana melainkan aset mereka dari hasil tindak pidana. “Jadi bukan memburu pelaku tapi mengejar aset, termasuk hasil kejahatan sebelum RUU ini disahkan.”

Tak hanya itu. Yunus menerangkan, sistem hukum Indonesia belum memiliki undang-undang atau ketentuan khusus perampasan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Saat ini, perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kemudian dengan gugatan perdata seperti Pasal 33 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

RUU ini, tutur Yunus, mengakomodasi harapan tersebut. Terbuka kesempatan luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana (proceed of crimes). Serta aset-aset lain yang patut diduga atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Dia sampaikan tujuan pembuatan RUU ini adalah mengatasi kendala pengembalian aset melalui mekanisme pidana (in personam). Sehingga, walaupun tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tak diketahui keberadaannya, penyitaan dan perampasan aset hasil pidana tetap dapat dilakukan secara adil karena melalui pemeriksaan pengadilan.

Selain itu, lanjut Yunus, UU Perampasan Aset harus ada karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Tahun 2003 (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) dengan UU No 7 Tahun 2006. Kemudian, Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UN Convention Against Transnational Organized Crimes/UN-CATOC0) dengan UU No 5 Tahun 2009. Serta, Revised Recommendations Financial Actions Task Force (FATF).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menilai ketentuan berlaku surut memang tepat untuk merampas aset hasil tindak pidana. Dia berpendirian, “Karena asal aset tersebut haram, sampai kapan pun tetap haram, jadi layak dirampas," tegasnya.

Menurutnya, RUU ini merupakan pintu masuk untuk mengejar aset dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak untuk disandingkan dengan fakta yang ada. “Kalau ternyata data dengan fakta tidak seimbang, berarti ada kekayaan yang tidak wajar (unexplained wealth), bisa dirampas untuk negara,” sebutnya. Dia menambahkan, Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK juga menjadi satu alat untuk menelusuri kekayaan tidak wajar itu.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto mendukung adanya pengaturan tegas mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. Namun, dia tak setuju dengan syarat akan lahirnya lembaga baru guna mengelola aset hasil rampasan. Dia berpendapat, “Unit pengelolaan aset negara saat ini ada di Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara saja sudah cukup,” nilainya.

Kewenangan itu berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi International Convention for the Suppression of the Financing of Terorism, 1999.

Lagipula, lanjut Hadiyanto, Kemenkeu memiliki 17 Kantor Wilayah dan 70 KPKNL, 351 pejabat lelang, 1.253 penilai, 3.280 SDM yang berpengalaman mengelola aset. Ditambah ada peraturan dan tersedia SOP pengelolaan aset.

“Jika RUU ini disahkan, pengelolaan aset langsung operasional,” tegasnya. Meski demikian, Kemenkeu meminta agar RUU ini mengatur kewenangan pengelolaan aset yang belum diputus atau disita, dan yang telah diputus (yang dirampas).

Dia juga mengingatkan sebuah undang-undang akan berlangsung lama kalau ada azas kemanfaatan. Karena itu praktik penerapan peraturan sama di negara lain yang telah berhasil, patut segera diadopsi di Indonesia.
Penulis : Inu