Wednesday, May 4, 2011

Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 6


REGLEMEN ACARA PERDATA (Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU PERTAMA : TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF
BAB II TATA CARA BERPEKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGERECHTSHOF DALAM TINGKAT PERTAMA

Bagian 6. Pemeriksaan Saksi-saksi.

Pasal 171.
Jika para pihak tidak mendapat kesepakatan tentang kejadian-kejadiannya, dan oleh undang-undang diperbolehkan dibuktikan dengan saksi-saksi, dan kejadian-kejadian itu akan dapat membawa ke arah penyelesaian perkaranya, maka atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan hakim dapat memerintahkan dilakukannya pemeriksaan saksi. (IR. 121, 139; RBg. 145, 165.) Dalam keadaan seperti di atas, maka ia karena jabatan dapat memerintahkannya bila dianggapnya berguna atau perlu untuk memutuskan perkara itu. (Rv. 953.) Pemeriksaan saksi, jika menuju ke arah penyelesaian perkara, selalu diperbolehkan tanpa kecuali bila dikehendaki oleh orang Indonesia atau yang diperan dengan mereka, yang mengingat perkara dalam sengketa tidak sesuai dengan ketentuan hukum, atau yang tidak menyatakan tunduk kepada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa. (IR. 168; AB. 1 1 dst.; Rv. 953 .) Bukti lawan menurut hukum selalu diperbolehkan. (KUHPerd. 1866, 1895 dst.; Rv. 48, 173, 241 dst., 332, 349, 393.)

Pasal 172.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) surat keputusan yang di dalamnya termuat perintah pemeriksaan saksi harus menyebutkan perbuatan-perbuatan yang harus dibuktikan. Dalam perkara-perkara mengenai hak menguasai (bezit) yang tidak mengakui hak itu atau terhadapnya, tidak boleh menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mengenai hak milik atas benda yang bersangkutan (petitoir) itm, Dalam putusan itu hakim memerintahkan, bahwa pemeriksaan saksi akan dilakukan di dalam persidangan, atau atas permintaan para pihak atau karena alasanalasan yang penting yang disebut dalam putusan itu, di hadapan seorang hakim komisaris yang diangkat olehnya sepanjang ia tidak menggunakan hak yang diberikan kepadanya dalam pasal 173 (Rv. 293a.)
Begitu pula bila telah terjadi putusan, seperti yang dimaksudkan dalam dua alinea terdahulu, hakim dapat menggunakan wewenangnya seperti yang disebutkan dalam pasal berikutnya, yaitu untuk mengubah putusan itu, baik karena jabatan, maupun atas permohonan kedua belah pihak atau salah satu pihak.

Pasal 173.
(s.d. u. dg, S. 1908-522.) Jika para saksi bertempat tinggal dalam wilayah hukum raad van justitie tetapi di luar karesidenan/afdeling tempat kedudukan raad van justitie, maka pemeriksaan dapat diserahkan kepada hakim karesidenan di tempat tinggal para saksi. (Rv. 896.)
Jika para saksi bertempat tinggal di luar wilayah hukum raad van justitie maka pemeriksa dapat diserahkan kepada raad van justitie atau Residentierechter di tempat tinggal para saksi. Raad van justitie yang diminta bantuannya dapat melakukannya sendiri atau menyerahkannya kepada hakim komisaris atau dalam keadaan seperti tersebut dalam alinea yang lalu kepada Residentierechter. (Rv. 896.)
Jika para saksi bertempat tinggal di luar Indonesia, maka hakim dapat meminta kepada seorang pejabat di negara tempat tinggal saksi itu untuk memeriksanya atau menyerahkan pemeriksaan itu kepada seorang pejabat konsuler di tempat tinggal para saksi. Berita acara itu mempunyai kekuatan yang sama dengan berita acara yang dibuat oleh hakim Indonesia. (Rv. 896.) . Jika saksi karena sakit atau karena halangan yang sah tidak datang menghadap, maka hakim dapat memerintahkan kepada seorang hakim komisaris, jika seya tidak ada perintah majeus untuk pemeriksaan saksi-saksi seluruhnya, dan hakim komisaris mendatangi saksi untuk mendengar kesaksiannya. (Rv. 896.)
Dalam semua hal tersebut di atas, maka hakim juga menentukan jangka waktu yang harus diperhatikan dalam memberitahukan pihak lawan mengenai hari jam serta tempat pemeriksaan dilakukan dan juga menentukan hari perkara itu mendapat giliran di sidang pengadilan.

Pasal 174.
(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Jika pemeriksaan saksi dilakukan di dalam sidang pengadilan, maka dalam putusan disebutkan hari dan jam saksi-saksi tersebut didengar.
Pemeriksaan mengenai bukti lawan dilakukan pada hari dan jam yang juga ditentukan dalam putusan atau segera ditentukan setelah mendengar keterangan saksi sebagai pembuktian.
Jika salah satu pihak mohon perpanjangan tenggang waktu seperti dalam alinea pertama dan kedua, maka hal ini segera ditentukan tanpa ada kemungkinan upaya hukum lain.
Selanjutnya untuk mendengar keterangan saksi di sidang, harus diperhatikan aturan-aturan seperti yang dimaksudkan dalam pasal-pasal yang berikut ini.

Pasal 175.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Saksi-saksi dipanggil dengan bertemu dengan mereka sendiri atau di tempat tinggalnya sedikitnya tiga hari sebelum hari pemeriksaan. Tenggang waktu ini ditambah dengan satu hari untuk tiap-tiap jarak lima belas pal. (Rv. 9530.) surat panggilan memuat putusan, tempat, hari dan jam diadakan pemeiiksaan serta mengenai hal-hal yang harus dibuktikan. (Rv. 8, 15, 96, 176, 188, 204, 896.)

Pasal 176.
Nama-nama serta tempat tinggal saksi-saksi selambat-lambatnya delapan hari sebelum hari pemeriksaan oleh Para pihak diberitahukan kepada pengacara pihak lawan. (Rv. 96, 106 188, 200,)

Pasal 177.
Hakim menanyakan kepada saksi tentang naina nama depan, pekerjaan umur serta tempat tinggalnya, juga mengenai apakah ia mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak karena keturunan atau karena perkawinan dan bila ada dalam derajat ke berapa dan juga apakah iamerupakan buruh atau pembantu rumah tangga salah satu pihak. Setelah itu mereka masing-masing akan bersumpah atau berjanji menurut agama masing-masing, bahwa mereka akan memberikan keterangan yang sebenar-benamya dan tidak lain dari yang sebenamya. (ISR. 173; KUHPerd. 290 dst., 1909 dst.; Rv. 179, 188 dst. 204, 896,; Sv. 48, 139; IR. 144, 147 dst., 265; S. 1920-69.)

178.
Dicabut dengan S. 1925-525.

Pasal 179.
Kemudian masing-masing saksi secara sendiri-sendiri didengar keterangannya di dalam sidang pengadilan dengan atau tanpa hadimya para pihak lawan. Mereka tidak diperbolehkan membaca jawaban tertulis.
Para pihak tidak diperbolehkan memutus pembicaraan saksi, permohonan Para pihak, dan juga karena jabatannya dapat pertanyaan-pertanyaan yang dipandangnya perlu kepada saksi. (Rv. 204, 896).

Pasal 180.
(s.d.u. dg. S. 1908-522, S. 1925-525.) Jika seorang dipanggil dengan patut tidak datang menghadap atau jika memberi jawaban, maka pihak yang berkepentingan dapat memohon ke memberi kesempatan di lain waktu.

Pasal 181.
Jika saksi menuntut ganti rugi, maka besar ganti rugi itu akan direncanakan pada turunan surat panggilan yang bersangkutan dan tentang hal itu akan dicatat dalam berita acara. (Rv. 204, 896; S. 1851-27 pasal 53.)

Pasal 182.
Dalam hal Para saksi tidak dapat didengar dalam satu hari, maka hakim menundanya sampai hari dan jam lain dan baik terhadap para pihak ataupun saksi tidak diadakan panggilan baru. (Rv. 16, 204, 896.)

Pasal 183.
Pihak yang mengajukan lebih dari lima saksi mengenai satu perkara tidak dapat membebankan biaya selebihnya dari lima saksi.itu kepada pihak lawan. (Rv. 204, 958.)

Pasal 184.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Saksi yang tidak datang menghadap walaupun sudah dipanggil dengan patut dihukum untuk mengganti biaya panggilan yang telah dilakukan dengan sia-sia, juga membayar kerugian dan bunga kepada Para pihak.
Ia dipanggil lagi atas biaya sendiri. (KUHPerd. 1909; Rv. 204, 896, 954; Sv. 51 dst.; 133 dst.; IR. 140, 260 dst., 263; RBg. 166.)

Pasal 185.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.)Jika saksi-saksi yang telah dipanggil lagi untuk kedua kalinya belum juga datang menghadap, maka mereka dihukum kedua haknya untuk membayar biaya panggilan yang telah dikeluarkan dengan sia-sia dan juga membayar ganti rugi serta bunga kepada para pihak.
Hakim dapat memerintahkan agar saksi-saksi yang tidak datang dibawa oleh pejabat yang berkuasa ke hadapannya untuk memenuhi kewajibannya. (Rv. 204, 580-10-, 896, 956, 959; Sv. 51 dst., 133 dst.; IR. 141; RBg. 167.)

Pasal 186.
Jika saksi, yang datang berdasarkan panggilan pertama atau kedua atau setelah dihadapkan kepada hakim, tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji atau memberikan kesaksiannya, maka hakim atas permohonan pihak yang berkepentingan dapat memerintahkan agar terhadap saksi tersebut atas biaya pihak yang mengajukannya dilakukan penyanderaan dan tetap disandera sampai ia bersedia memenuhi kewajibannya. (Rv. 204, 580- 1 O-, 896; Sv. 53, 136; IR. 148; RBg. 176.)

Pasal 187.
Jika saksi yang tidak datang menghadap dapat membuktikan bahwa ketidakdatangannya disebabkan karena alasan-alasan yang sah, maka hakim setelah mendengar keterangannya dapat membebaskannya dari segala kewajiban membayar uang telah dibebankan kepadanya. (Rv. 204, 896, 959; Sv. 52; IR. 142; RBg. 168.)

Pasal 188.
Di luar apa yang diatur dalam pasal 171 tentang pengucapan sumpah, kealpaan dalam melakukan formalitas seperti tersebut dalam pasal 172 dan berikutnya, hanya dapat membatalkan kesaksian itu, jika hal itu menimbulkan kerugian bagi pembelaan pihak lawan dan kealpaan itu tidak dapat diperbaiki atau tidak diperbaiki meskipun hal itu dapat dilakukan.
Perbaikan, bila ada alasan untuk itu, diperintahkan oleh hakim atas permohonan dan biaya pihak yang berkepentingan. (Rv. 92, 96, 204.)

Pasal 189.
(s.d. u. dg, S. 1908-522.) Tanpa pemberitahuan atau panggilan terlebih dahulu, hakim dapat menerima keterangan-keterangan para saksi yang diajukan oleh kedua pihak dan datang kepadanya atas kemauan sendiri. (Rv. 176, 179 dst.; IR. 122; RBg. 145.)

Pasal 190 s/d Pasal 196
Ditarik kembali dengan s. 1908-522.

Pasal 197.
Bila Pemeriksaan dilakukan di hadapan hakim komisaris, maka harus diikuti ketentuan berikut. (Rv. 38, 349.)

Pasal 198.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Putusan, selain memuat mengenai kejadian-kejadian yang diperbolebkan atau diperintahkan pembuktiannyajuga memuat:
10. pengangicatan hakim komisaris,
20. jangka waldu untuk mengajukan permohonan kepada hakim komisaris tentang Perintah pemanggilan para saksi.
30 Jangka waktu dihitung mulai pada hari putusan diucapkan. (Rv. 15, 68.)

Pasal 199.
Dalam jangka waktu itu pihak yang diwajibkan mengajukan saksi harus mengajukan permohonan tertulis kepada hakim komisaris agar mendapat perintah pemanggilan untuk menghadap saksi-saksi pada hari, jam dan tempat yang ditentukan. Bila hal itu tidak dilakukan, maka tidak diperbolehkan membuktikan perkaranya dengan saksi-saksi. (Rv. 201, 206, 349.)

Pasal 200.
Pihak itu selanjutnya diwajibkan dengan ancaman batal sedikitnya delapan hari sebelum hari pemeriksaan saksi-saksi untuk memberitahukan perintah itu dengan perantaraan pengacaranya kepada pengacara pihak lawan dengan menyebutkan tentang nama dan tempat tinggal saksi-saksi yang akan mereka ajukan (Rv. 349.)

Pasal 201.
Jika Pihak lawan untuk kepentingan pembelaannya yang diperbolehkan menurut hukum juga ingin mengajukan saksi-saksi, maka ia dapat meminta untuk memanggil saksi-saksi itu untuk menghadap pada hari itu juga. Tetapi mereka boleh didengar bila nama dan tempat tinggal mereka tidak diberitahukan kepada pengacara pihak lain sedikitnya dua puluh empat jam sebelum diperiksa. (Rv. 171, 200, 206, 349.)

Pasal 202 dan Pasal 203.
Dicabut kembali dengan S. 1925-525.

Pasal 204.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Ketentuan-ketenttian dalam pasal 175, 177, 179, 181 s/d. 188 dan 209 berlaku juga terhadap pemeriksaan saksi di hadapan hakim komisaris. (Rv. 349.)

Pasal 205.
Dicabut kembali dengan S. 1908-522.

Pasal 206.
Bila pihak lawan karena keterangan saksi, menganggap perlu untuk pembuktian lawan mengajukan saksi-saksi lain, maka ia untuk itu dalam berita acara pemeriksaan saksi tersebut mengajukan permohonan dan hakim komisaris memberikan kepadanya jangka waktu disertai ketentuan hari dan jam saksi-saksi akan didengar. Ia berkewajiban, dengan ancaman batal, selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pemeriksaan saksi yang sudah ditentukan, untuk memberitahukan nama dan tempat tinggal saksi-saksi yang iaingin ajukan kepada pihak lainnya; tetapi kepada pihak itu tidak akan diadakan panggilan lagi. (Rv. 171, 188, 199 dst., 204, 207, 349.)

Pasal 207.
(s..d. u. dg. S. 1925-525.) Jika seorang saksi yang sudah dipanggil dengan patut tidak datang atau menolak untuk memberikan jawaban, maka pihak yang berkepentingan dapat memohon dalam berita acara pemeriksaan saksi itu agar diberi kesempatan lain. (KUHPerd. 1910, 1913; Rv. 174, 184 dst., 204, 206, 349.)

Pasal 208.
(s.d. a. dg. S. 1908-522.) Setelah selesai pendengaran saksi atau jika hal itu tidak terjadi maka hakim atau hakim komisaris menentukan hari perkara itu mendapat giliran untuk diperiksa lagi.

Pasal 208a.
(s.d.t. dg. S. 1908-,1522.; s.d.u. dg. S. 1925-525.) Jika pemeriksaan dilakukan di hadapan hakim yang diperintahkan menurut pasal 173 alinea pertama dan kedua, maka diikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Nama serta tempat tinggal saksi-saksi diberitahukan kepada pihak lawan bersama-sama dengan pemberitahuan tentang hari, jam dan tempat pemeriksaan dilakukan.
Dalam hal-hal yang berhubungan dengan tindakan-tindakan terhadap saksi-saksi yang tidak datang atau enggan menjadi saksi, pendengaran saksi yang sakit atau karena alasan yang sah yang tidak dapat datang, pertanyaan-pertanyaan sementara yang diajukan kepada saksi-saksi yang menghadap, wewenang mereka untuk mengundurkan diri sebagai saksi, kecakapan mereka untuk menjadi saksi, sumpah mereka dan cara bagaimana pemeriksaan dilakukan, maka oleh hakim yang berwenang digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku baginya, semuanya dengan memperhatikan pasal 209 dan apa yang ditentukan di bawah ini.
Pengacara para pihak dalam pemeriksaan dapat mewakilkannya kepada teman sejawatnya yang diangkat pada pengaditan di tempat pemeriksaan dilakukan.
Bila para pihak dalam pemeriksaan saksi tidak diwakili oleh scorang pengacara, mereka secara pribadi dapat mohon kepada majelis agar dapat diajukan pertanyaan-pertanyaan yang disusunnya dan juga untuk mengambil tindakan-tindakan yang dimungkinkan oleh undang-undang terhadap saksi-saksi yang tidak datang atau membangkang.
Jika saksi menuntut ganti rugi, maka hal itu oleh hakim yang ditunjuk dianggarkan dalam turunan surat panggilan. Tentang anggaran itu disebutkan dalam berita acara.

Pasal 209.
(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Kecuali dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh hakim komisaris atau dilakukan di tempat tinggal saksi, maka pemeriksaan saksi dilakukan secara terbuka, kecuali jika dalam ketentuan undang-undang diatur lain, atau oleh hakim karena alasan yang penting yang disebut dalam berita acara diperintahkan agar pemeriksaan seluruhnya atau sebagian dilakukan dengan pintu tertutup. (RO. 29.)
Para pihak boleh hadir secara pribadi pada waktu pemeriksaan saksi.
(s.d. u. dg. S. 1925-525.) Berita acara dibuat pada tiap-tiap pemeriksaan saksi harus memuat berita apa yang diminta oleh pasal 177 dan selaroutnya memuat berita tentang pengambilan sumpah beserta isi keterangan-keterangan saksi selengkapnya. Berita acara dibuat oleh panitera dan dibacakan di hadapan para saksi bagianbagian yang menyangkut saksi itu. Saksi boleh mengadakan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan, yang dicatat di bagian bawah atau di bagian tepi keterangannya dan dibacakan kepadanya.
Saksi harus menandatangani keterangan-keterangan yang diberikan dan disebutkan pula alasan tentang tidak dapatnya ia menandatanganinya atau menolak untuk menandatanganinya. (ISR. 146; RO. 29; Rv. 22, 177, 189, 204, 206, 277, 349, 896; Sv. 48 dst.)

Pasal 210.
Ketentuan-ketentuan pasal 413, 414 dan 415 Peraturan Hukum Acara Pidana juga berlaku dalam perkara-perkara perdata. (IR. 380 dst.; RBg. 708 dst.)

No comments:

Post a Comment