Syallom kaka arin wangkaen. Perkenankan saya mengungkapkan
sedikit pandangan saya tentang fenomena Lembaga Keuangan non-bank, LKF Mitra
Tiara, yang saat ini sedang digandrungi banyak orang di lewotanah. Space yang
terbatas, membuat saya harus menuliskannya dalam sebuah note.
Sebelumnya saya tidak pernah mengenal nama Lembaga Kredit
Finansial Mitra Tiara, apalagi orang-orang yang mengurusnya. Lembaga ini justru
saya kenal di jejaring sosial Facebook, khususnya lewat group "Suara
Flotim", dan "Poksi Jo (Kelompok Simpatisan Jo)." Lembaga
keuangan yang sudah menajalankan usahanya
selama sekitar 2 tahun ini dikritik karena berani memberikan bunga deposito sebesar 10 % per
bulan. Harus
diakui, bahwa bunga 10 % adalah angka yang
fantastis untuk sebuah lembaga keuangan non-bank yang baru melebarkan sayapnya
di bisnis keuangan.
Sejauh ini memang belum ditemukan adanya laporan tentang kerugian yang disebabkan oleh kinerja
lembaga ini. Tetapi, kita patut menaruh curiga atas LKF Mitra Tiara dengan
berbagai alasan sebagai berikut:
1.
Bunga Deposito
10 % adalah Angka yang Fantastis
Memiliki
uang yang banyak tanpa banyak berusaha adalah harapan banyak orang, termasuk
saya. Harapan ini ternyata ditangkap
oleh LKF Mitra Tiara. Lembaga Kredit Finansial ini menjawab keinginan
masyarakat pemodal dengan memberikan bunga deposito 10 persen per bulan. Nah,
jika Anda mendepositkan uang Rp50 juta di LKF tersebut, maka setiap bulan Anda
berhak mendapatkan bunga Rp5 juta per bulan. Dan dalam kurun waktu 10 bulan,
bunga yang Anda terima dari LKF sudah menyamai besarnya pokok simpanan Anda di
lembaga tersebut, alias sudah "balik modal". Sekilas memang tampak menggiurkan.
Patut
Anda ketahui bahwa bunga deposito yang ditetapkan Bank Indonesia adalah 5,76 %
per bulan; 6, 33 % per 3 bulan; dan 6,74 % per 6 bulan. Rata-rata bank besar
memberikan bunga simpanan sebesar 5,5 persen, setara dengan rasio bunga yang
ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dan bank yang paling tinggi
memberikan bunga simpanan adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memberikan
bunga hingga 7,4 % per bulan dan 7,8 % per 3 bulan.
Jadi,
apabila dibandingkan dengan bunga yang diberikan bank (rata-rata 5,5% per
bulan), maka bunga LKF Mitra Tiara lebih “baik”, tetapi sangat beresiko.
2. Jika Uang Anda
Sengaja Dihilangkan, Jangan Pernah Berharap Uang Itu Kembali
Sebagai
lembaga keuangan non-bank, uang yang ada di LKF Mitra Tiara tidak dijaminkan
kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), karena LPS hanya menjamin uang yang
disimpan di bank, yaitu maksimal 2 milliar. Jadi, jika uang Anda yang disimpan
di LKF digelapkan, maka untuk selamanya uang Anda tidak akan pernah kembali
lagi. Tetapi jika Anda menyimpan uang Anda di bank, maka pasti uang Anda akan
dikembalikan.
3. Kurang Tersedia Informasi Tentang LKF Mitra Tiara
Banyak
informasi yang beredar menyatakan bahwa sebagian besar orang yang menyimpan
uangnya di LKF Mitra Tiara hanya “ikut arus”, atau hanya ikut-ikutan saja
menyimpan uangnya di LKF, tanpa mereka sendiri datang dan menanyakan informasi
yang lengkap dan jelas di kantor LKF Mitra Tiara yang ada di Kelurahan Amagarapati, Larantuka.
Informasi ini biasanya didengarkan dari kesaksian orang-orang yang telah
menyimpan uangnya di LKF dan telah mendapatkan keuntungan (mungkin sesaat) dari
simpanannya tersebut.
Sebelum
Anda menyimpan uang Anda di LKF Mitra Tiara, jangan lupa menanyakan siapa
pemiliknya (termasuk sepak terjangnya di masyarakat), struktur organisasi LKF, serta
di mana dan bagaimana uang Anda dikelola.
4. Lembaga “Kredit” Finansial Tetapi Tidak Melayani
Kredit
Sejumlah
kesaksian yang diberikan oleh group FB Suara Flotim menyatakan bahwa Lembaga “Kredit”
Finansial ini tidak melayani permintaan kredit bagi anggotanya. Di mana-mana,
koperasi kredit menyediakan layanan kredit kepada anggotanya. Sialnya, lembaga kredit
yang satu ini tidak memberikan kredit kepada anggotanya. Masyarakat patut mencurigai,
jangan-jangan pemilik dan pengelola LKF Mitra Tiara sedang menghimpun dana dari
anggotanya dengan maksud untuk menggelapkannya?
5. Banyak Kasus Membuktikan Bahwa Lembaga Keuangan Yang
Memberikan Bunga Fantastis, Pada Akhirnya Melarikan Uang Anggotanya.
Anda
tentunya masih ingat apa yang terjadi dengan Koperasi Langit Biru (KLB) milik
Jaya Komara di Cikasungka, Banten. Anggota koperasi ini mencapai ratusan ribu
orang dengan besar simpanan mencapai Rp6 triliun. Pemilik dan isterinya, yang
secara mendadak menjadi salah satu orang terkaya di tempatnya, pada akhirnya
berhasil menggelapkan uang anggotanya. Saya yakin, Anda sebagai masyarakat
pemodal, dan calon pemodal tentu saja tidak mau nasib sama seperti yang dialami
anggota Koperasi Langit Biru.
Tulisan
ini hanya merupakan ekspresi kecemasan saya terhadap fenomena penggelapan uang
berkedok koperasi kredit. Silakan Anda mempertimbangkan keputusan Anda untuk
menyimpan uang Anda di LKF Mitra Tiara.