LARANTUKA, FBC-Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Flores Timur, Yakobus Arakian, mengatakan segala kelengkapan dan persyaratan untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Adonara sudah terpenuhi sesuai dengan PP No.78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Pernyataan Yakobus Arakian ini menjawab pertanyaan FBC, di Larantuka, Jumat (4/10), terkait dengan kesiapan Pemkab Flores Timur dalam mendorong percepatan otonomi Adonara.
Dikatakan Arkian, demi terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2007, Bupati Flores Timurtelah mengeluarkan 7 Keputusan Bupati, sementara DPRD Flores Timur mengeluarkan 6 keputusan. Selain itu Gubernur dan DPRD NTT juga sudah mengeluarkan keputusan terkait DOB Adonara.
Keputusan Bupati Flotim itu terdiri dari: 1) Nomor 135 Tahun 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten; 2) Nomor 112 Tahun 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Adonara; 3) Nomor 114 Tahun 2010 tentang Lokasi Ibu Kota Calon Kabupaten Adonara; 4) Nomor 113 Tahun 2010 tentang Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Adonara;
Bupati juga mengeluarkan keputusan terkait dengan dukungan dana, dan pengaturan asset daerah seperti keputusan Bupati Nomor 115 Tahun 2010 tentang Dukungan Dana Untuk Calon Kabupaten Adonara. Sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) untuk 2 (dua) tahun berturut-turut sejak diresmikan Adonara menjadi kabupaten. Dengan rincian Rp. 22.500.000.000,-/tahun untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta Rp. 2.500.000.000/tahun untuk biaya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama. Keputusan Bupati Nomor 132 Tahun 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang Dikuasai; 7) Nomor 131 Tahun 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Kepada Calon Kabupaten Adonara,”jelasnya.
Sementara itu menurutnya, keputusan DPRD Flotim meliputi: 1) Nomor: 7.a/DPRD.KAB/FLT/2010 tentang Nama Calon Kabupaten Adonara; 2) Nomor 4/DPRD.KAB/FLT/2010 tentang Lokasi Ibu Kota Kabupaten Adonara; 3) Nomor 3/DPRD.KAB/FLT/2010 tentang Cakupan Wilayah Kabupaten Adonara; 4) Nomor 5/DPRD.KAB/FLT/2010 tentang Dukungan Dana Untuk Calon Kabupaten Adonara; 5) Nomor 7/DPRD.KAB/FLT/2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki atau Yang Dikuasai Kabupaten Adonara; 7) Nomor 6/DPRD.KAB/FLT/2010 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Kepada Kabupaten Adonara.
“Selain dokumen kelengkapan diatas, juga disertakan Peta terbaru Kabupaten Flotim dan calon Kabupaten Adonara hasil kerjasama Pemda Flotim dengan Bakorsutanal tahun 2008 – 2009 dengan biaya sebesar Rp. 180.000.000,” jelasnya.
Dijelaskan Arkian , selain keputusan Bupati dan DPRD Flores Timur, Gubernur dan DPRD NTT masing-masing mengeluarkan 3 Keputusan, yaitu 1) Keputusan Gubernur NTT Nomor 278/KEP/HK/2010 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Adonara Untuk Jangka Waktu Paling Kurang 2 (Dua) Tahun Berturut-turut Terhitung Sejak Peresmian Sebagai Kabupaten Adonara di Provinsi NTT. Yang menurut keputusan ini sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah); 2) Keputusan Gubernur NTT Nomor 279/KEP/HK/2010 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama Kali Di Kabupaten Adonara Provinsi NTT. Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah); dan 3) Keputusan Gubernur NTT Nomor 280/KEP/HK/2010 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Adonara, Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Adonara Dan Calon Ibu Kota Kabupaten Adonara di Provinsi NTT.
Sedangkan Keputusan-keputusan DPRD NTT yakni: 1) Nomor 8/DPRD/2010 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Adonara, Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Adonara Dan Calon Ibu Kota Kabupaten Adonara di Provinsi NTT;m 2) Nomor 9/DPRD/2010 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Adonara Untuk Jangka Waktu Paling Kurang 2 (Dua) Tahun Berturut-turut Terhitung Sejak Peresmian Sebagai Kabupaten Adonara di Provinsi NTT;m dan 3) Nomor 10/DPRD/2010 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Kali Di Kabupaten Adonara Provinsi NTT.
Masih menurut Arakian, seluruh dokumen ini diserahkan oleh Pemkab Flores Timur pada tanggal 19 Agustus 2010, oleh Penjabat Bupati Flores Timur, Muhammad Wongso, Ketua DPRD Flotim, Marius Payong Paty, Kabag Pemerintahan, Ramli Lamanepa, Kasubag Pemerintahan Umum, Yakobus Arakian, dan beberapa anggota Panitia Persiapan Adonara Kabupaten (PPAK) kepada DPR RI, DPD RI, dan Kementerian Dalam Negeri pada hari yang bersamaan.
“Memang perjuangan Adonara Kabupaten sempat tertunda terkait dengan moratorium dari pemerintah. Tetapi bahwa lembaga perwakilan adalah lembaga politik dan memiliki hak inisiatif dalam mengajukan undang-undang. Karena itu, peluang ini yang dipakai,” terang Arakian.
Arakian menambahkan, pada tanggal 23 September 2013, bersama dengan Asisten I SEKDA Flotim, Abdur Rasak Jakra, Kasubag Pemerintahan Umum, Gabriel Oleona, dengan Staf ahli Komisi II DPR RI, telah membuat Draft Rancangan UU Kabupaten Adonara, di Jakarta. “Secara aturan, semua telah final. Sehingga jika tidak ada halangan yang berarti, rekomendasi dari DPD RI yang diserahkan kepada Komisi II DPR RI, segera dibahas,” jelasnya.
Dalam Waktu Dekat
Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin, melalui pesan singkatnya kepada FBC, Senin, (7/10), menyampaikan bahwa Paripurna DPD RI sudah menetapkan Adonara sebagai salah satu calon DOB yang akan dibentuk. Menurut Bupati Yosni, selepas Paripurna DPD RI (01/10), lanjut Lagadoni, bahwa dirinya dan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, berkesempatan bertemu dengan Ketua Panja Pemekaran DOB Non Papua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, dari Fraksi PDIP, di ruang Rapat Fraksi PDIP DPR RI.
Saat FBC menanyakan, apakah sebelum Pemilihan Umum Legislatif 2014 DOB Adonara sudah terbentuk, Yosni, hanya mengatakan doakan saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (01/10), dalam Rapat Paripurna DPD RI telah merekomendasikan Adonara di Kabupaten Flores Timur (Flotim) sudah sangat layak menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) bersamaan dengan 3 (tiga) daerah lainnya, yaitu: Kabupaten Tayam dimekarkan dari induknya Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Simalumung Hataran pisah dari induknya Kabupaten Simalumung Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Lembak dari induknya kabupaten Rejak Lebong Provinsi Bengkulu.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, G. K. Ratu Hemas, selain dihadiri oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, dari Pemda Flores Timur hadir diantaranya: Bupati Flores Timur, Yoseph Lagadoni Herin, Sekda Flotim, Anton Tonce Matutina, Kabag Pemerintahan SEKDA Flotim, Yakobus Arakian, Kasubag Pengembangan Otonomi Daerah, Saverianus Nobo Lian dan 19 anggota DPRD Flotim dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Theodorus Wungubelen. Disamping itu juga hadir Ketua Panitia Persiapan Adonara Kabupaten, Domi Rasawati dan tokoh-tokoh Adonara yang berdomisili di Jakarta. Diantaranya, B. L. Mandiri, Max Boli Sabon, dan Edu Hena.(Kico)