Pada
dasarnya, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Asas ini dikenal dengan namaasas non-retroaktif, yaitu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang.
Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” mengatakan bahwaasas ini sebenarnya sudah ditentukan untuk segala bidang hukum dan diulangi untuk hukum pidana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)yang berbunyi:
“Tiada
suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana
dalam undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”
Menurut
Wirjono, larangan keberlakuan surut ini bertujuan untuk menegakkan
kepastian hukum bagi penduduk, yang selayaknya ia harus tahu perbuatan
apa yang merupakan tindak pidana atau tidak.
Namun,
dalam praktiknya, untuk kejahatan-kejahatan atau kasus-kasus tertentu,
seperti tindak pidana terorisme atau kejahatan terhadap kemanusiaan,
asas non retroaktif ini bisa dikecualikan.Penjelasan lebih lanjut mengenai pengesampingan asas non-retroaktifpada tindak pidana tertentu ini dapat Anda simak dalam artikelMasalah Asas Non-Retroaktif dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia dan Asas Non Retroaktif.
Salah satu produk hukum yang Anda sebutkan adalah Peraturan Daerah (“Perda”).Perdamerupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”):
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Lalu, bagaimana dengan produk hukum yang bukan berupa undang-undang seperti Perda ini?Apakah Perda bisa berlaku surut? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”).
Dalam angka 124 Lampiran UU 12/2011 disebutkan
bahwa jika suatu peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan
pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan,
mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan
bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Jadi, berdasar hal tersebut, menjawab pertanyaan Anda, maka suatu produk hukum seperti perda bisa saja diberlakusurutkan, dengan catatan untuk ketentuan pidananya tidak ikut diberlakusurutkan oleh karena asas non retroaktif pada KUHP yang kami jelaskan tadi.
Contoh:
“Peraturan
daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut
sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.”
Lebih lanjut dikatakan dalam angka 155 Lampiran UU 12/2011 pada dasarnya mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.
Jika
ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Perundang-undangan
lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut), diperhatikan
hal sebagai berikut (angka 156 Lampiran UU 12/2011):
a. ketentuan
baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat,
maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan;
b. rincian
mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum,
hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam
ketentuan peralihan;
c. awal
dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan tidak
lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-undangan
tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan
Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam Prolegnas,
Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya
Sebagai
referensi untuk Anda yang menguatkan bahwa suatu perda bisa berlaku
surut, kami akan memberikan salah satu contoh perda yang mengatur teknik
tata cara pembentukan dan tehnik penyusunan peraturan daerah. Perda
yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa TengahNomor 1 Tahun 2004 tentangTata Cara Pembentukan Dan Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah (“Perda Jateng 1/2004”).
Dalam
Perda Jateng 1/2004 disebutkan bahwa jika suatu peraturan
perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan,
ketentuan pidananya harus
dikecualikan, mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP
yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah
Referensi:
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama