Mgr. Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta |
Kabar
gembira datang dari Vatikan untuk Gereja universal, khususnya Gereja
Katolik di Indonesia. Pada hari Minggu petang, tanggal 01 September
2019, Tahta Suci Vatikan mengumumkan pengangkatan 10 kardinal baru;
salah satunya adalah Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo
Hardjoatmodjo.
Kardinal Indonesia yang Ketiga
Dengan
diangkatnya Mgr. Ignatius Suharyo sebagai Kardinal, maka Gereja Katolik
Indonesia telah memiliki tiga orang Kardinal dalam sejarahnya, antara
lain:
- Mgr. Justinus Darmojuwono : diangkat sebagai Kardinal oleh Paus Paulus VI pada tanggal 26 Juni 1967 dengan gelar Kadinal-Imam Sanctissimi Nome di Gesu e Maria in Via Lata. Kardinal Yustinus merupakan Kardinal Indonesia pertama yang pernah menjadi Uskup Agung Semarang (1962-1963) dan Vikaris Militer Indonesia (1964-1983).
- Mgr. Julius Riyadi Darmaatmadja, SJ : diangkat sebagai Kardinal oleh Paus Yohanes Paulus II pada tanggal 26 November 1994 dengan gelar Kardinal-Imam Sacro Cuore di Maria (Hati Maria yang Tak Bernoda). Kardinal Yulius pernah menjadi Uskup Agung Semarang (1983-1996), Uskup Agung Jakarta (1996-2010)
- Mgr. Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Pr : diumumkan pengangkatannya sebagai Kardinal pada tanggal 01 September 2019 oleh Paus Fransiskus.
Apa itu kardinal? Bagaimana posisinya dalam Gereja Katolik?
Paus Fransiskus Berbincang bersama Beberapa Kardinal |
Kardinal adalah sebuah gelar rohani sangat tua di dalam Gereja
Katolik, yang secara hirarkis berada langsung di bawah paus. Paus
Silvester I (314-335) adalah paus pertama yang menggagas dan membentuk
gelar ini.
Secara etimologis kata "kardinal" berasal dari kata
bahasa Latin "cardo", yang berarti engsel pintu yang menyambung dua
helai pintu.
Kata
"cardo" juga merupakan nama sebuah gereja utama
kota Roma zaman dulu yang terletak di wilayah periferi Roma dan
merepresentasi kehadiran gereja-gereja lokal di berbagai belahan dunia.
Berpijak
pada dua pengertian di atas, seorang kardinal dipilih dan diangkat
dengan sebuah tugas dan fungsi penting, yakni ibarat ‘’engsel“ yang
menyambungkan Sri Paus (Tahta Suci Vatikan) dengan gereja lokal atau
wilayah kerja di bawah tanggungjawab seorang kardinal. Para kardinal
bisa diidentifikasi dengan mudah melalui penampilan dengan pakaian
kebesaran serba merah.
Para
kardinal Gereja Katolik berbagai jenjang umur adalah anggota
persekutuan para kardinal yang disebut kollegium para kardinal (College of Cardinals).
Kollegium
para kardinal juga lumrah disebut "Senat Sri Paus" tetapi istilah ini
sudah kedaluwarsa. Kadang istilah ini masih digunakan hanya dalam
publikasi-publikasi atau tulisan-tulisan khusus saja.
Hilang munculnya istilah di atas kurang lebih sama dengan istilah lain, yakni "kollegium para kardinal yang kudus" (Holy College of Cardinals).
Penggunaan kedua istilah di atas melemah sejak tahun 1983. Istilah yang lebih populer adalah kollegium para kardinal.
Setelah
penganugerahan entitas ganda kepada Vatikan sebagai negara dan Tahta
Suci melalui Traktat Lateran pada tanggal 11 Pebruari 1929, para
Kardinal juga berikan julukan "pangeran-pangeran Gereja".
Hak Prerogatif Paus
Para kardinal yang dipilih dan diangkat oleh Sri Paus, dan ini
merupakan hak prerogatif Sri Paus, bertujuan untuk mendukungnya di dalam
menjalankan tugas kepausannya memimpin Gereja Katolik, baik secara
individu, maupun secara kollegium.
Tugas para kardinal bisa
bervariasi; mulai dari memimpin perkantoran-perkantoran Kuria di
Vatikan, hingga pemimpin Gereja lokal negara masing-masing dan penasihat
atau pengarah Gereja lokal.
Artinya, kardinal-kardinal yang tidak ditentukan oleh Paus untuk
memimpin perkantoran Kuria di Vatikan, tetap tinggal dan bekerja di
negara mereka masing-masing.
Mereka selalu siap bersedia untuk
memenuhi panggilan Sri Paus, manakala kehadiran mereka di Vatikan
dibutuhkan untuk sebuah tujuan penting tertentu.
Seorang kardinal yang berkarya di negaranya, tidak selamanya atau tidak harus menjadi pemimpin konferensi para uskup.
Hal
ini bergantung dari kebutuhan dan hasil pemilihan yang independen.
Ketidakharusan ini memberikan ruang gerak kepadanya yang lebih luas
untuk menjalin relasi kerjanya dengan Sri Paus.
Tidak bertujuan merepresentasikan negara
Pengangkatan para kardinal pada dasarnya tidak bertujuan untuk
merepresentasi sebuah negara. Banyak negara di mana hadir juga Gereja
Katolik, tidak memiliki kardinal.
Hal ini merupakan hak prerogatif Paus yang berbasis pada kebutuhan beliau dan kriteria-kriteria yang beliau miliki.
Oleh
karena pengangkatan seorang kardinal sesuai dengan kebutuhan Sri Paus,
pada masa-masa terakhir, Paus Fransiskus bahkan juga memilih para pastor
dan diangkat menjadi kardinal tanpa harus menjadi uskup atau uskup
agung terlebih dahulu seperti lazimnya terjadi pada masa-masa
sebelumnya.
Mereka-mereka itu biasanya memiliki
kualifikasi-kualifikasi tertentu yang sangat mendukung tugas kegembalaan
Sri Paus, atau oleh karena jasa-jasa dan pengalaman-pengalaman luar
biasa yang dianggap bisa memberikan masukan penting bagi Sri Paus dalam
menjalankan kepemimpinannya.
Tugas Penting: Memilih Paus
Ketika terjadi “Sedes vacans” (kekosongan jabatan Paus), para kardinal sebagai kollegium memimpin roda pemerintahan Gereja Katolik.
Selama “Sedes Vacans’’, artinya ketiadaan paus, para kardinal biasanya hadir di Vatikan untuk mengadakan pertemuan atau sidang harian guna membahas berbagai hal untuk menjamin jalannya pemerintahan serta mempersiapkan Konklav (upacara pemilihan Paus yang baru).
Selama masa ini, mereka tidak berhak menggantikan atau mengubah hukum atau keputusan serta ketetapan apapun yang sudah dilakukan oleh paus sebelumnya.
Pemimpin kollegium para kardinal adalah seorang kardinal dekan yang dibantu oleh kardinal subdekan. Keduanya memiliki status titular kardinal uskup.
Selain kardinal uskup, masih ada lagi dua pangkat lainnya di dalam hirarki kollegium kardinal yaitu kardinal imam dan kardinal diakon.
Gelar-gelar ini pertama-tama berkaitan dengan sistim administratif Tahta Suci Vatikan dengan gereja-gereja utama seputar Roma (gelar Kardinal Uskup) dan pembagian gereja-gereja titular di Roma (kardinal imam) dan pembagian institusi-institusi gereja di bagian diakonia dan sosial-karitatif, juga di kota Roma dan sekitarnya (kardinal diakon).
Kardinal diakon tertua menerima gelar protodiakon (diakon utama) dan memiliki tugas untuk mengumumkan nama paus yang baru terpilih dengan rumusan terkenal "habemus papam" (kita memiliki seorang paus).
Pengaturan dan penetapan ketiga gelar di dalam kollegium para kardinal diatur di dalam Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici, Kanon 205 §1.
Jumlah total kardinal segala jenjang umur saat ini adalah 215 orang (per 2 September 2019). Dari jumlah ini, seandainya sebuah konklav terjadi pada hari ini, artinya sebelum ada pengangkatan kardinal baru oleh Paus, maka ada 118 kardinal berumur di bawah 80. Mereka berhak memilih paus baru (dan berhak dipilih juga).
Akan tetapi menurut Konstitusi Apostolik Paus Yohanes Paulus II “Universi Dominici Gregis”, ditetapkan 120 kardinal pemilih. Ketetapan ini belum diubah oleh Paus Fransiskus.
Numpang promo ya Admin^^
ReplyDeleteayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
dengan minimal deposit hanya 20.000 rupiah :)
Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa & E-Money
- Telkomsel
- XL axiata
- OVO
- DANA
segera DAFTAR di WWW.IONPK.CLUB :-*
add Whatshapp : +85515373217 ^_~