Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berniat mengajukan gugatan aturan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) kepada Mahkamah Agung (MA). Aturan teknis dari penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 itu diindikasikan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengaku keberatan dengan penerbitan aturan mobil murah yang sangat kontraproduktif. Pasalnya, keberadaan mobil murah hanya akan membuat populasi mobil pribadi semakin bertambah.
"Yang dibutuhkan Jakarta bukan mobil murah tapi pembenahan sarana transportasi publik. Keberadaan mobil murah pribadi justru menjadi sumber kemacetan Ibukota," ungkap dia di Jakarta, Senin (12/8).
Terkait penghematan bahan bakar minyak (BBM) pada mobil murah, menurut Sudaryatmo terkesan memaksakan. Jika ingin menghasilkan kendaraan yang ramah lingkungan sebaiknya mobil atau motor langsung didesain menggunakan bahan bakar gas (BBG) dan bukan lagi BBM."Tim hukum kami sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa PP tersebut bertentangan dengan UU," terang dia.
Lebih jauh Sudaryatmo mengatakan, gugatan bakal dilayangkan setelah proses kajian tersebut tuntas. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut mulai meluncur ke MA."Jadi tergantung hasil kajian. Kami belum bisa memastikan karena perlu diuji juga karena kami juga tidak ingin menggugat tanpa ada bukti," paparnya.
Jika terbukti PP itu bertentangan dengan UU, dia meminta dengan tegas kepada MA untuk menangguhkan, bahkan membatalkan pelaksanaan PP LCGC. "Kalau benar-benar terbukti, ya kami minta supaya PP mobil murah ditangguhkan atau dibatalkan," tukas Sudaryatmo.
PP Nomor 41 Tahun 2013 sebelumnya telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Mei 2013.PP tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut memuat ketentuan mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon.
Manjakan Industri
Dalam kesempatan sebelumnya Tulus Abadi memprotes keras terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No No. 41/2013 tentang Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan (LCGC). Aturan ini dinilai banyak cacat dan terlalu memanjakan industri otomotif."Sepintas regulasi ini bagus, dalam konteks pertumbuhan ekonomi, transportasi dan energi. Tapi jika didalami regulasi ini banyak cacatnya," kata Tulus.
Ia menyebutkan, secara paradigmatis PP ini cacat, karena seharusnya yang diberikan insentif adalah pengelola angkutan umum, bukan industri otomotif.Selain itu, dari sisi timing, regulasi ini tidak tepat krn msh buruknya sarana prasarana transportasi umum. "Sebaliknya, regulasi ini bisa diterima jika sistem transportasi di kota-kota besar sudah memadai dan terintegrasi. Regulasi ini terlalu menguntungkan dan memanjakan industri otomotif," katanya.
Sementara dari sisi finansial, lanjut dia, klaim murah juga menyesatkan. "Membohongi konsumen. Apanya yang murah, jika mobil itu dibeli secara kredit harganya mencapai Rp 140 jutaan. Sementara mayoritas konsumen membeli mobil dengan cara kredit/cicil," ujarnya.
YLKI juga mempertanyakan mengenai ramah lingkungan yang diusung mobil murah ini. "Apanya yang ramah lingkungan, jika mobil ini masih menggunakan bbm, dan apalagi bbm bersubsidi? Jadi klaim mobil LCGC adalah klaim yang tidak berdasar," kata Tulus.
Pada akhirnya, sebut Tulus, produk masal mobil LCGC ini justru akan membuat macet kota-kota besar di Indonesia, menjebol APBN karena subsidi BBM akan kian melambung, dan polusi di akan makin memburuk."YLKI menduga dengan kuat PP ini disahkan tanpa koordinasi yang jelas antar kementrian, bahkan aura kolusinya sangat kental. Oleh karena itu, YLKI meminta Pemerintah untuk merevisi total PP tersebut, dan menghentikan rencana produksi mobil LCGC," demikian ungkap Tulus.
Terlepas dari itu, pengembangan LCGC dinilai kian menyurutkan langkah revitalisasi transportasi umum guna mengurangi kemacetan. Selain itu, sambung Tulus, pemerintah juga tidak menjamin bahwa LCGC bakal menggunakan bahan bakar non-subsidi. "Regulasi ini bisa diterima jika sistem transportasi di kota-kota besar sudah memadai dan terintegrasi," kata Tulus.
No comments:
Post a Comment