Wednesday, December 31, 2025

​Dialektika Iman di Ruang Digital: Fenomena Patris Allegro dalam Apologetika Katolik Kontemporer

Kemunculan Romo Patrisius Neonub, Pr., atau yang lebih dikenal dengan persona digital Patris Allegro, tidak dapat dilepaskan dari konteks disrupsi informasi yang melanda jagat maya Indonesia dalam satu dekade terakhir. Di tengah banjir informasi yang acapkali dangkal dan provokatif, agama tidak lagi sekadar menjadi ruang perjumpaan spiritual, melainkan telah bergeser menjadi medan tempur wacana yang sangat tajam. Narasi-narasi sejarah yang terdistorsi serta kesalahpahaman doktrinal yang masif menyebar melalui media sosial, sering kali tanpa penyaring yang memadai. Dalam situasi inilah, kehadiran seorang klerus yang mampu mengartikulasikan iman melalui pendekatan intelektual yang tangguh menjadi sebuah keniscayaan sosiologis bagi umat Katolik.

​Fenomena ini menandai adanya pergeseran paradigma dalam peran klerus di ruang publik, di mana figur imam tidak lagi hanya berfungsi sebagai pemimpin liturgis atau penasihat moral di dalam tembok gereja. Patris Allegro muncul sebagai representasi dari kebutuhan umat akan sosok apologet yang mampu berdiri di baris terdepan dalam diskursus intelektual digital. Dengan gaya bahasa yang lugas dan dinamis, beliau berhasil mengubah persepsi tentang cara membela iman, yakni dari cara-cara yang defensif-sentimental menuju pendekatan yang ofensif-logis. Hal ini memberikan warna baru dalam lanskap gerejawi Indonesia, di mana kecerdasan intelektual dipandang sebagai sarana yang sama pentingnya dengan kesalehan rohani dalam mewartakan kebenaran.

Sunday, October 19, 2025

PENATA TINGKAT I (III/d): MENYEBERANGI SUNGAI TRANSISI, DARI KETERAMPILAN TEKNIS MENUNU VISI STRATEGIS

Pencapaian Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, dalam perjalanan karier seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah crucial juncture, sebuah titik balik yang tidak boleh disikapi dengan biasa-biasa saja. Posisi ini adalah gerbang pamungkas Golongan III, menempatkan seorang PNS di persimpangan jalan, di mana tuntutan peran bergeser secara fundamental: dari sekadar pelaksana teknis yang unggul, kini mereka harus bersiap menjadi pemimpin strategis, manajer perubahan, dan perumus kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

​Langkah selanjutnya setelah mencapai III/d tidak lagi sesederhana menunggu kenaikan pangkat reguler. Ini adalah fase di mana PNS harus secara proaktif berinvestasi pada tiga pilar utama: peningkatan kapabilitas formal, penguatan kepemimpinan transformasional, dan penegasan integritas profesional.

Saturday, July 22, 2023

PEMBENTUKAN 7 RANCANGAN PERATURAN BUPATI SEBAGAI PERSIAPAN LAUNCHING BLUD RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 159 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, tanggal 29 Mei 2023, maka hal tersebut secara esensial merupakan babak baru dalam pola pengelolaan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kesehatannya, RSUD diberikan sejumlah keistimewaan berupa fleksibilitas, terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan sumber daya manusia. Penetapan penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka merupakan tahap akhir dari serangkaian kegiatan penilaian yang telah dilakukan sejak Januari 2023 oleh Tim Penilai Permohonan Penerapan BLUD. Kendatipun demikian, demi menunjang operasionalisasi kinerja BLUD RSUD maka diperlukan sejumlah Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya.

Wednesday, October 12, 2022

Menelaah Kewenangan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Dalam Pengundangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Pelaksana Tugas


Pada setiap masa transisi jabatan, dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan selalu diangkat Pejabat tertentu untuk menjalankan roda pemerintahan. Pejabat ini diangkat untuk melaksanakan tugas dalam batas waktu tertentu sampai dengan ditetapkannya Pejabat definitif. Pejabat yang menjalankan roda pemerintahan dalam masa transisi dapat berupa Pelaksana Harian, Pelaksana Tugas dan Penjabat. Pejabat sementara ini tidak memiliki kewenangan penuh seperti Pejabat definitif. Penyelenggaraan kekuasaannya terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tulisan ini disusun dengan latar belakang kasus penetapan Tersangka Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, PIG, oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print03/N.3.16/Fd.1/02/2022, tanggal 11 Februari 2022. Setelah diperiksa sebagai tersangka, PIG kemudian ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print02/N.3.q6/Fd.1/09/2020, tanggal 22 September 2022. Dengan dilakukannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sekretaris Daerah yang diikuti langkah administratif kepegawaian berupa pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur. Kekosongan ini kemudian diikuti dengan pengangkatan Bpk. Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur melalui Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPSDMD.821.12/29/PMP/2022 tanggal 26 September 2022. 

Terdapat sejumlah dasar hukum yang kita pakai sebagai pisau analisis dalam membedah persoalan terkait ruang lingkup kewenangan Pejabat yang untuk sementara waktu melaksanakan tugas Sekretaris Daerah, yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dan Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut.