Wajah Kota Medan mendadak tegang pada Kamis, 26 Februari 2026, ketika ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi lintas etnis memadati depan Kantor Wali Kota. Teriakan protes dan bentangan spanduk menjadi pemandangan kontras di tengah rutinitas pemerintahan yang biasanya tenang. Massa yang terdiri dari pedagang dan konsumen daging babi ini datang dengan satu tuntutan yang sangat mendesak: pencabutan kebijakan yang dianggap mencekik urat nadi ekonomi mereka. Ketegangan sempat memuncak saat aksi dorong dengan aparat keamanan tidak terelakkan lagi di pintu gerbang balai kota.
Gejolak sosial ini dipicu secara langsung oleh terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026. Surat tersebut mengatur tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan yang di dalamnya memuat instruksi penertiban lapak-lapak pedagang di pinggir jalan. Ketidakpuasan masyarakat bermula dari rasa terabaikan, mengingat surat keberatan yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapatkan respons memadai dari pihak otoritas. Akibatnya, kebijakan ini dianggap sebagai sebuah keputusan sepihak yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Secara teoretis, sebuah Surat Edaran hanyalah bersifat beleidsregel atau peraturan kebijakan yang berfungsi sebagai petunjuk internal bagi aparatur di bawahnya. Namun, dalam praktiknya, SE Nomor 500-7.1/1540 ini justru memiliki daya paksa yang menyerupai peraturan perundang-undangan karena digunakan sebagai dasar eksekusi di lapangan oleh Satpol PP. Persoalan yuridis muncul ketika sebuah instrumen kebijakan internal digunakan untuk membatasi hak ekonomi masyarakat secara luas tanpa landasan Perda yang kuat. Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa harmonisasi aturan yang jelas, maka pemerintah kota rentan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Analisis lebih dalam menunjukkan adanya inkonsistensi antara tujuan penataan ruang dengan objek yang diatur secara spesifik. Jika tujuannya adalah penertiban bahu jalan dan drainase, mengapa kebijakan ini seolah-olah hanya membidik satu komoditas tertentu, yakni daging non-halal? Diskriminasi regulasi semacam ini sangat berbahaya bagi kohesi sosial di kota semajemuk Medan yang selama ini dikenal sebagai miniatur Indonesia. Pemerintah seharusnya mengedepankan prinsip kesetaraan dalam penegakan aturan tata ruang tanpa harus memberikan sentimen pada jenis dagangan tertentu.
Dampak ekonomi dari kebijakan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena menyentuh sektor informal yang menjadi tumpuan hidup ribuan orang. Relokasi ke pasar resmi memang ditawarkan sebagai solusi, namun perpindahan lokasi usaha sering kali berarti memulai segala sesuatunya dari nol kembali. Hilangnya pelanggan setia dan biaya adaptasi di tempat baru dapat mengakibatkan penurunan pendapatan yang drastis bagi para pedagang kecil. Kebijakan yang bersifat top-down tanpa kajian dampak ekonomi yang komprehensif sering kali berakhir pada kegagalan implementasi di tingkat bawah.
Bagi masyarakat Batak Toba, Karo, dan Nias di Medan, perdagangan daging babi (B2) memiliki dimensi sosiokultural yang sangat mendalam dan berakar kuat. Komoditas ini bukan sekadar barang dagangan, melainkan bagian integral dari tradisi kuliner dan upacara adat yang sudah berlangsung turun-temurun. Mengusik ekosistem perdagangan ini tanpa pendekatan dialogis sama saja dengan memicu sentimen identitas yang sangat sensitif. Kebijakan publik yang buta terhadap konteks budaya lokal biasanya akan menghadapi resistensi yang jauh lebih masif daripada sekadar masalah regulasi teknis.
Aspek partisipasi publik tampaknya menjadi mata rantai yang hilang dalam proses perumusan SE Wali Kota ini. Sesuai dengan prinsip meaningful participation, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat wajib melibatkan mereka sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Tidak adanya ruang dialog sebelum surat tersebut diteken menunjukkan gaya kepemimpinan yang kurang akomodatif terhadap aspirasi akar rumput. Masyarakat berhak didengar pendapatnya, dipertimbangkan usulannya, dan diberikan penjelasan yang transparan atas setiap keputusan yang diambil oleh penguasa.
Mengenai alasan pengelolaan limbah yang tercantum dalam judul SE tersebut, pemerintah sebenarnya memiliki argumen kesehatan lingkungan yang cukup valid. Namun, solusi untuk masalah limbah seharusnya bersifat edukatif dan fasilitatif, bukan langsung bersifat restriktif atau menutup tempat usaha secara permanen. Pemerintah Kota Medan bisa saja menyediakan infrastruktur sanitasi yang lebih baik atau memberikan pelatihan cara pengolahan limbah yang higienis bagi para pedagang. Menggunakan isu lingkungan sebagai pintu masuk untuk melakukan penggusuran paksa adalah langkah yang kurang proporsional dan terkesan dicari-cari.
Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menjamin bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tindakan penutupan usaha pedagang pinggir jalan tanpa solusi alternatif yang berkelanjutan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi ekonomi warga negara. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membina pelaku usaha kecil, bukan justru mematikan mata pencaharian mereka demi alasan keindahan kota semata. Keadilan harus dirasakan oleh semua pihak, baik oleh pemerintah yang ingin menata kota maupun oleh warga yang mencari sesuap nasi.
Sebagai catatan penutup, Wali Kota Medan perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh dan membuka ruang mediasi formal dengan perwakilan massa aksi. Revisi terhadap poin-poin krusial dalam SE Nomor 500-7.1/1540 adalah langkah paling elegan untuk meredam eskalasi konflik yang lebih luas di masyarakat. Pembangunan kota yang modern tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang memarginalkan kelompok tertentu demi pencitraan administratif. Kematangan sebuah kepemimpinan daerah diuji dari kemampuannya meramu keberagaman menjadi kekuatan, bukan menjadikannya sumber perpecahan melalui regulasi yang dipaksakan.
No comments:
Post a Comment