Thursday, February 26, 2026

Dilema 30 Persen: Menguji Nalar Kemanusiaan di Balik Disiplin Fiskal NTT


Pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, yang berencana merumahkan 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027 bukan sekadar gertakan politik, melainkan lonceng kematian bagi stabilitas birokrasi daerah. Langkah radikal ini dipicu oleh tekanan fiskal yang menyesakkan, di mana Pemerintah Provinsi NTT dipaksa memangkas belanja pegawai hingga Rp540 miliar demi memenuhi mandat regulasi pusat. Realitas pahit ini menempatkan ribuan nasib manusia dalam ketidakpastian, di tengah ambisi menciptakan postur anggaran yang ideal namun sering kali abai terhadap dampak sosial yang sistemik.

​Lonceng peringatan ini sebenarnya bersumber dari "hantu" regulasi bernama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal 146 secara eksplisit mematok batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah, dengan tenggat waktu penyesuaian di tahun 2027. Kebijakan ini, meski bertujuan baik untuk mendorong alokasi anggaran ke sektor produktif, nyatanya menjadi jebakan bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah seperti NTT yang selama ini menggantungkan hidup pada tetesan dana transfer pusat.

​Jika kondisi di level provinsi sudah mengkhawatirkan, maka potret di Kabupaten Flores Timur jauh lebih mencekam. Data APBD Flores Timur tahun 2026 menunjukkan angka belanja pegawai yang mencapai Rp606,8 miliar atau sekitar 55,28 persen dari total belanja daerah. Bayangkan, dengan beban personil yang menyerap lebih dari separuh anggaran, Flores Timur hanya menyisakan ruang gerak yang sangat sempit untuk pembangunan fisik dan pelayanan publik primer. Kontras ini menunjukkan bahwa kebijakan nasional 30 persen adalah "baju seragam" yang dipaksakan pada tubuh daerah yang berbeda-beda ukurannya.

​Kita perlu bertanya dengan jujur: apakah adil mengorbankan ribuan pengabdi publik hanya demi sebuah angka statistik di atas kertas? Rasionalisasi massal dengan dalih efisiensi anggaran adalah jalan pintas yang menunjukkan kemalasan berpikir dalam manajemen sumber daya manusia. Memutus kontrak PPPK bukan sekadar menghapus baris angka dalam sistem informasi keuangan daerah, tetapi tentang memutus harapan hidup ribuan keluarga dan melemahkan layanan pendidikan serta kesehatan yang justru sangat dibutuhkan oleh masyarakat pelosok.

​Secara hukum, status PPPK adalah bagian sah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilindungi oleh perjanjian kerja. Langkah "merumahkan" secara massal dengan alasan ketiadaan anggaran akan menjadi preseden buruk dan rentan terhadap gugatan hukum yang masif. Pemerintah daerah seharusnya menyadari bahwa PPPK bukanlah beban, melainkan investasi pelayanan publik yang pengangkatannya pun merupakan mandat dari pusat melalui kebijakan penghapusan honorer dalam UU ASN terbaru. Ini adalah sebuah paradoks kebijakan yang nyata: pusat memerintahkan pengangkatan, namun membatasi anggaran di saat yang bersamaan.

​Dampak domino dari kebijakan ini akan terasa pada ekonomi lokal. Bayangkan daya beli yang hilang ketika 9.000 gaji berhenti berputar di pasar-pasar tradisional dan usaha kecil di NTT. Angka kemiskinan dan pengangguran dipastikan akan melonjak tajam, melahirkan masalah sosial baru yang biaya penanganannya mungkin jauh lebih mahal daripada nilai efisiensi yang dikejar. Apakah ini yang kita sebut sebagai pembangunan daerah yang berkelanjutan? Ataukah kita sedang menggali lubang untuk menutup lubang yang lain?

​Sudah saatnya kita menantang nalar pemerintah pusat untuk tidak menggunakan pendekatan one size fits all dalam disiplin fiskal. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih prematur seperti Flores Timur tidak bisa dipaksa berlari dengan kecepatan yang sama dengan daerah di Pulau Jawa. Harus ada diskresi atau kebijakan asimetris yang mempertimbangkan karakteristik geografis dan kapasitas ekonomi lokal sebelum memaksakan batas 30 persen yang kaku tersebut.

​Selain menuntut pusat, pemerintah daerah juga harus berani melakukan autokritik. Sebelum menyentuh hak-hak pegawai kecil, sudahkah dilakukan audit efisiensi terhadap belanja barang, jasa, dan perjalanan dinas yang sering kali hanya menjadi ajang seremoni? Mengapa rasionalisasi selalu dimulai dari "ujung tombak" pelayanan publik, bukan dari "pangkal" kemewahan birokrasi? Prioritas anggaran harus dikembalikan pada esensinya: sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memenuhi target administratif yang hampa jiwa.

​Solusi alternatif seperti skema sharing anggaran antara pusat dan daerah harus segera dikonkretkan. Jika pusat mewajibkan daerah mengangkat PPPK, maka pusat pula yang harus menanggung beban gaji pokok melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat earmarked. Daerah kemudian bertanggung jawab pada tunjangan dan pengembangan kompetensi. Tanpa sinkronisasi ini, daerah hanya akan menjadi "pemadam kebakaran" yang dipaksa memadamkan api dengan ember yang bocor.

Kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang memiliki wajah kemanusiaan. Angka 30 persen dalam UU HKPD tidak boleh menjadi alat eksekusi mati bagi pengabdian ribuan putra-putri daerah. Kita tidak ingin birokrasi yang ramping secara angka namun lumpuh secara pelayanan. Sekarang adalah waktunya bagi para pemimpin daerah dan pusat untuk duduk bersama, bukan untuk mencari siapa yang paling patuh pada regulasi, melainkan untuk mencari jalan keluar agar martabat ASN tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terbengkalai.

No comments:

Post a Comment