Thursday, March 28, 2013

MK: Putusan Bebas di Pengadilan Tingkat Pertama Bisa Dikasasi


Polemik KUHAP yang melarang jaksa kasasi apabila vonis bebas di tingkat pertama berakhir. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal tersebut dihapus sehingga jaksa bisa mengajukan kasasi atas vonis bebas.

Pasal yang dimaksud yaitu pasal 244 KUHP yang berbunyi terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.

"Menyatakan frase 'kecuali terhadap putusan bebas' bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan frase 'kecuali terhadap putusan bebas ' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putus MK yang dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Kamis (28/3/2013).

Permohonan ini diajukan oleh Dr Idrus, seorang pensiunan PNS. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tanpa menilai putusan Mahkamah Agung, kenyataan selama ini menunjukkan putusan bebas tingkat pertama tidak diajukan banding tetapi langsung kasasi. Padahal hal tersebut dilarang oleh Pasal 244 KUHAP. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum. 

"Di satu pihak KUHAP melarang kasasi tetapi MA menerima dan mengadili kasasi itu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," demikian alasan MK.

Namun vonis ini tidak bulat. Satu hakim konstitusi Harjono menyatakan tidak setuju frase tersebut dihapus. Sebab implikasinya akan memandulkan banyak pasal KUHAP yang lain. Padahal penghilangan tersebut tidak ada dasar konstitusionalnya.

"Praktik bukanlah rujukan untuk menyatakan sebuah UU bertentangan dengan UUD," demikian alasan Harjono.

(asp/try)

No comments:

Post a Comment