“Harta karun” Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang
terbongkar dan disita Komisi Pemberantasan Korupsi membuuat publik terenyak. Bagaimana tidak, hingga
saat ini sudah hampir 40 item aset yang
diduga terkait dengan Djoko disita KPK dari sejumlah tempat di Jawa dan Bali.
Aset itu
antara lain: 26 buah berbentuk tanah dan rumah mewah, tiga stasiun pengisian
bahan bakar umum, empat mobil, dan enam bus pariwisata. KPK juga memblokir sejumlah
rekening milik bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu. Nilainya
diperkirakan Rp100 miliar.
Harta itu
tak wajar dan tidak sesuai dengan profil Djoko sebagai perwira polisi. Menilik pangkatnya,
gaji yang diterima Irjen Djoko lumayan besar. Penghasilan murni seorang
jenderal bintang dua bisa mencapai Rp25 juta, termasuk gaji pokok Rp6 juta,
setiap bulan. Tapi tetap saja nilai itu masih jauh dari harta jumbo yang
dimilikinya.
Kini tugas
KPK adalah mencari bukti bahwa aset-aset itu diperoleh dari hasil korupsi. Karena
itulah Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, di
samping sebagai tersangka kasus awalnya, yaitu dugaan korupsi pengadaan
simulator untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi.
Lewat pasal
TPPU ini, Djoko bisa diminta melakukan pembuktian terbalik mengenai asal-usul
hartanya itu. Asas pembuktian terbalik pada kasus pencucian uang pelaku korupsi
lebih muda diterapkan dan dibuktikan di pengadilan. Jika bekas Gubernur Akademi
Kepolisian itu tak bisa membuktikan hartanya bukan berasal dari korupsi, harta
itu akan dirampas untuk negara.
BLOK BAGUS............!
ReplyDeletefrom
ypkn999.blogspot.com
ypkn999.blogspot.com
ReplyDelete"BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM"