Thursday, March 21, 2013

Pembuktian Terbalik




“Harta karun” Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang terbongkar dan disita Komisi Pemberantasan Korupsi membuuat publik terenyak. Bagaimana tidak, hingga saat ini sudah hampir 40 item aset yang diduga terkait dengan Djoko disita KPK dari sejumlah tempat di Jawa dan Bali. 

Aset itu antara lain: 26 buah berbentuk tanah dan rumah mewah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, empat mobil, dan enam bus pariwisata. KPK juga memblokir sejumlah rekening milik bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu. Nilainya diperkirakan Rp100 miliar.

Harta itu tak wajar dan tidak sesuai dengan profil Djoko sebagai perwira polisi. Menilik pangkatnya, gaji yang diterima Irjen Djoko lumayan besar. Penghasilan murni seorang jenderal bintang dua bisa mencapai Rp25 juta, termasuk gaji pokok Rp6 juta, setiap bulan. Tapi tetap saja nilai itu masih jauh dari harta jumbo yang dimilikinya.

Kini tugas KPK adalah mencari bukti bahwa aset-aset itu diperoleh dari hasil korupsi. Karena itulah Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, di samping sebagai tersangka kasus awalnya, yaitu dugaan korupsi pengadaan simulator untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi. 

Lewat pasal TPPU ini, Djoko bisa diminta melakukan pembuktian terbalik mengenai asal-usul hartanya itu. Asas pembuktian terbalik pada kasus pencucian uang pelaku korupsi lebih muda diterapkan dan dibuktikan di pengadilan. Jika bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu tak bisa membuktikan hartanya bukan berasal dari korupsi, harta itu akan dirampas untuk negara.

2 comments:

  1. BLOK BAGUS............!


    from
    ypkn999.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. ypkn999.blogspot.com

    "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM"

    ReplyDelete