Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 159 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, tanggal 29 Mei 2023, maka hal tersebut secara esensial merupakan babak baru dalam pola pengelolaan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kesehatannya, RSUD diberikan sejumlah keistimewaan berupa fleksibilitas, terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan sumber daya manusia. Penetapan penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka merupakan tahap akhir dari serangkaian kegiatan penilaian yang telah dilakukan sejak Januari 2023 oleh Tim Penilai Permohonan Penerapan BLUD. Kendatipun demikian, demi menunjang operasionalisasi kinerja BLUD RSUD maka diperlukan sejumlah Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya.
Dalam rangka pembentukan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, maka Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan asistensi Rancangan Peraturan Bupati dengan melibatkan perangkat daerah pemrakarsa dan pihak terkait lainnya. Adapun unsur yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain: Bagian Hukum, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Dinkes, Inspektorat Daerah, BPPPPD, BKAD, BKPSDMD, Bagian Organisasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Bagian Perekonomian. Kegiatan ini dilaksanakan mulai Senin, 17 Juli 2023 s.d. Jumat, 21 Juli 2023 (4 hari kerja), bertempat di Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur.
Pada hari pertama sekaligus pembukaan kegiatan, Bpk. Nikolaus Deka Doren, SS., MH (Analis Hukum Ahli Muda) selaku Pejabat yang mewakili Kepala Bagian Hukum menyampaikan penjelasan awal tentang Pembentukan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut penetapan penerapan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Ketujuh Rancangan Peraturan Bupati yang hendak dibentuk, antara lain tentang:
- Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non Pegawai ASN pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
- Pelaksanaan Anggaran BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
- Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
- Tata Cara Kerja Sama BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
- Tarif Layanan BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka;
- Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka; dan
- Remunerasi BLUD pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
Pembentukan Ketujuh Rancangan Peraturan Bupati tersebut di atas merupakan pelaksanaan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Pencermatan yang dilakukan oleh Tim Penyusun akan sangat menentukan kualitas Rancangan Peraturan Bupati yang harmonis, bulat dan mantap demi menunjang kinerja layanan pada BLUD RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
Sampai dengan artikel ini dipublikasikan, Tim Penyusun telah menuntaskan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati, yaitu terkait Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai serta Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam bagian penjelasannya, Bpk. Yordanus Hoga Daton, SH., MH (Kepala Bagian Hukum) meminta dukungan dan komitmen dari Tim Penyusun untuk menuntaskan kegiatan asistensi. Sekiranya waktu yang disiapkan tidak mencukupi, maka dapat terus dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.
No comments:
Post a Comment