Wednesday, October 12, 2022

Menelaah Kewenangan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Dalam Pengundangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Pelaksana Tugas


Pada setiap masa transisi jabatan, dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan selalu diangkat Pejabat tertentu untuk menjalankan roda pemerintahan. Pejabat ini diangkat untuk melaksanakan tugas dalam batas waktu tertentu sampai dengan ditetapkannya Pejabat definitif. Pejabat yang menjalankan roda pemerintahan dalam masa transisi dapat berupa Pelaksana Harian, Pelaksana Tugas dan Penjabat. Pejabat sementara ini tidak memiliki kewenangan penuh seperti Pejabat definitif. Penyelenggaraan kekuasaannya terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tulisan ini disusun dengan latar belakang kasus penetapan Tersangka Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, PIG, oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print03/N.3.16/Fd.1/02/2022, tanggal 11 Februari 2022. Setelah diperiksa sebagai tersangka, PIG kemudian ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print02/N.3.q6/Fd.1/09/2020, tanggal 22 September 2022. Dengan dilakukannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sekretaris Daerah yang diikuti langkah administratif kepegawaian berupa pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur. Kekosongan ini kemudian diikuti dengan pengangkatan Bpk. Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur melalui Keputusan Bupati Flores Timur Nomor BKPSDMD.821.12/29/PMP/2022 tanggal 26 September 2022. 

Terdapat sejumlah dasar hukum yang kita pakai sebagai pisau analisis dalam membedah persoalan terkait ruang lingkup kewenangan Pejabat yang untuk sementara waktu melaksanakan tugas Sekretaris Daerah, yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dan Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut.

TELAAH DARI ASPEK KEPEGAWAIAN

Pasal 88 ayat (1) huruf c UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 276 huruf c PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara ini berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan. Bagi PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi pejabat negara dan komisioner atau lembaga non struktural tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Sedangkan PNS yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka tindak pidana, diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum dilakukan pemberhentian sementara. Untuk PNS yang diberhentikan karena sebab terakhir ini, pemberhentian sementaranya berlaku hingga dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang atau ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

PNS yang diberhentikan sementara dapat diaktifkan kembali sebagai PNS apabila dihentikan dugaan tindak pidananya pada tahap penyidikan oleh Kepolisian Negara,  dihentikan penuntutannya pada tahap penuntutan oleh Jaksa dan dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini akan diikuti dengan pemulihan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila PNS tersebut dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Untuk pelaksanaan tugas-tugas rutin pemerintahan dalam hal Sekretaris Daerah diberhentikan sementara sebagai PNS maka berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Badan/Pejabat Pemerintahan di atas dapat memberikan mandat kepada Badan/Pejabat Pemerintahan  di bawahnya. Pemberian mandat dalam konteks ini adalah melalui penunjukan Pelaksana Tugas. Pelaksana tugas melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. 

PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya. Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan yang lebih tinggi yang memberikan mandat. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif sehingga pejabat yang ditunjuk tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan. 

Selain pemberian mandat melalui penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah sebagaimana diuraikan di atas, Bupati dapat mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah. Hal ini diatur dengan jelas melalui Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Bupati mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah untuk melaksanakan  tugas Sekretaris Daerah setelah mendapatkan persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah adalah paling lama 6 (enam) bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah. 

TELAAH DARI ASPEK KEWENANGAN PENGUNDANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN

Tugas Sekretaris Daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Dalam rangka pembentukan produk hukum daerah, salah satu kewenangan Sekretaris Daerah yang penting adalah melakukan pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan pengundangan Peraturan Kepala Daerah di dalam Berita Daerah. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah secara tegas mengamanatkan bahwa peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mulai berlaku terhitung sejak diundangkan. Dengan demikian maka Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah belum dapat mengikat secara penuh apabila belum diundangkan oleh Sekretaris Daerah. 

Apakah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah berwenang mengundangkan produk hukum daerah berbentuk peraturan? Pertanyaan terkait hal ini seringkali disalahartikan sehingga perlu diluruskan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Ketentuan ini secara limitatif telah membatasi makna kata "strategis" pada ketiga hal tersebut di atas dan cukup jelas bahwa mengundangkan produk hukum bukanlah hal strategis yang dikecualikan dari pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah selaku pejabat yang menerima mandat dari Bupati dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan tetap. 

(Nick Doren)

No comments:

Post a Comment