Monday, September 14, 2026

PENGADAAN SAPI BALI DI KABUPATEN FLORES TIMUR: KETIKA AMBISI KEBIJAKAN BERHADAPAN DENGAN DAYA DUKUNG LAPANGAN

Nick Doren_Lewoloba
Ilustrasi Peternakan Sapi

Program pengadaan 700 ekor bibit sapi Bali Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Flores Timur pada awalnya dapat dipahami sebagai sebuah ikhtiar besar untuk mendorong sektor peternakan daerah. Program ini bukan sekadar soal mendatangkan ternak, tetapi menyangkut harapan untuk meningkatkan populasi sapi, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan pada akhirnya membangun fondasi peternakan daerah dalam skala yang lebih besar. Dalam perspektif kebijakan publik, gagasan tersebut tentu layak diapresiasi. Namun, kebijakan yang baik tidak cukup hanya dengan memiliki tujuan yang besar. Ia juga harus dibangun di atas perencanaan yang realistis, data yang memadai, kesiapan teknis, serta tata kelola yang mampu memastikan bahwa setiap rupiah uang publik benar-benar menghasilkan manfaat.

Di sinilah persoalan pengadaan sapi Bali di Kabupaten Flores Timur menjadi menarik untuk dicermati. Program bernilai miliaran rupiah ini dalam perjalanannya justru menghadapi sejumlah persoalan yang menunjukkan adanya jarak antara desain kebijakan dengan kesiapan di lapangan. Berdasarkan informasi dan kondisi yang berkembang hingga awal September 2026, pusat pengembangan peternakan di Wolo Kolo, Desa Lamatutu, belum sepenuhnya siap menerima populasi ternak dalam jumlah besar. Dari target lahan pakan seluas 200 hektar yang disewa, baru sekitar 30 hektar yang telah diolah. Sebagian tanaman pakan yang telah ditanam juga dilaporkan mengalami kematian sehingga memerlukan penanaman kembali. Pada saat yang sama, sarana penyediaan air untuk minum ternak dan irigasi pakan masih dalam proses pengerjaan. 

Fakta tersebut perlu dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan teknis peternakan. Ia adalah persoalan kebijakan. Sebab, ketika pemerintah memutuskan untuk mendatangkan 700 ekor sapi, pemerintah sebenarnya sedang mengambil keputusan berdasarkan suatu asumsi: bahwa lokasi, pakan, air, kandang, tenaga teknis, dan sistem pengelolaan telah atau akan tersedia pada waktu yang tepat. Jika salah satu komponen utama belum siap, maka asumsi tersebut perlu diuji kembali.

Secara administratif, kontrak pengadaan 700 ekor sapi senilai sekitar Rp5,83 miliar telah ditandatangani oleh PPK pada 24 Juni 2026. Pada saat yang sama, pekerjaan penyiapan pakan hijau seluas 200 hektar dengan nilai sekitar Rp1,002 miliar dilaksanakan melalui swakelola. Dengan demikian, meskipun kedua kegiatan tersebut secara administratif merupakan paket pekerjaan yang berbeda, secara substantif keduanya merupakan bagian dari satu ekosistem kebijakan yang sama. Sapi membutuhkan pakan dan air; pakan membutuhkan lahan, pengolahan, dan pengairan; seluruhnya membutuhkan infrastruktur dan pengelolaan. Memisahkan paket pekerjaan dalam dokumen pengadaan tidak berarti memisahkan ketergantungan fungsional di lapangan.

Justru di titik inilah pelajaran penting tentang perencanaan kebijakan dapat ditemukan. Dalam proyek konstruksi, keterlambatan satu pekerjaan mungkin masih dapat dikompensasi melalui penjadwalan ulang. Namun, pengadaan makhluk hidup memiliki karakter yang berbeda. Sapi tidak dapat ditempatkan dalam ruang kosong sambil menunggu pemerintah menyelesaikan sarana pendukungnya. Ketersediaan pakan, air, kandang, sanitasi, tenaga teknis, dan manajemen pemeliharaan merupakan kebutuhan yang harus tersedia sebelum ternak tiba. Karena itu, prinsip readiness seharusnya menjadi bagian dari desain kebijakan sejak awal, bukan menjadi mekanisme koreksi setelah kontrak berjalan.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan pengawasan internal. Dari informasi yang berkembang, Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur belum melakukan review terhadap dokumen paket pengadaan 700 ekor sapi karena permohonan review tidak diajukan oleh perangkat daerah terkait. Pengawasan baru bergerak setelah dilakukan peninjauan langsung ke lokasi, kemudian Inspektorat menyusun telaahan sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati dengan memperhatikan kondisi teknis lapangan dan kajian pakar peternakan.

Kondisi tersebut tidak semata-mata perlu dilihat sebagai persoalan siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang lebih penting adalah apa yang dapat kita pelajari dari mekanisme tersebut. Pengawasan internal idealnya bukan hanya hadir ketika persoalan sudah muncul. APIP justru akan lebih bernilai apabila dilibatkan sejak tahap identifikasi risiko, perencanaan, dan penyusunan desain pengadaan, terutama untuk program yang bernilai besar, bersifat strategis, dan memiliki tingkat risiko tinggi. Pengawasan yang datang setelah masalah terlihat tentu tetap berguna, tetapi nilainya akan jauh lebih besar apabila risiko dapat dikenali sebelum keputusan yang sulit untuk dibalik telah dibuat.

Dinamika berikutnya muncul ketika pemerintah daerah harus menentukan pilihan atas kontrak yang telah berjalan. Tiga alternatif kemudian berkembang, yaitu pembatalan atau pemutusan kontrak, pengurangan volume dari 700 ekor menjadi 150 ekor, serta perubahan pola pengelolaan melalui sentra dan sub-sentra.

Dari perspektif hukum, opsi pemutusan kontrak tentu tidak dapat dilihat sesederhana membatalkan sebuah kebijakan yang dianggap tidak lagi ideal. Kontrak telah melahirkan hubungan hukum antara pemerintah sebagai pihak yang mengadakan dan penyedia sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan. Apabila penyedia tidak melakukan kesalahan atau cidera janji, maka pemutusan secara sepihak akibat ketidaksiapan pemerintah sendiri dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial. Karena itu, keputusan untuk mengakhiri kontrak harus didasarkan pada alasan dan mekanisme yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam konteks tersebut, opsi mengurangi volume menjadi 150 ekor lebih menarik untuk dikaji, bukan karena angka 150 dengan sendirinya merupakan angka yang paling tepat, tetapi karena pendekatan tersebut mencoba mempertemukan dua kepentingan: menjaga keberlanjutan kontrak sekaligus menyesuaikan jumlah ternak dengan daya dukung riil yang tersedia. Angka 150 ekor dapat ditempatkan sebagai populasi awal untuk menguji apakah sistem pengelolaan yang dibangun benar-benar mampu bekerja sebelum program diperluas. Sementara target 700 ekor tetap dapat ditempatkan sebagai sasaran pengembangan dalam kerangka jangka menengah.

Pendekatan seperti ini jauh lebih rasional dibandingkan memaksakan target hanya karena target tersebut telah ditetapkan sebelumnya. Dalam kebijakan publik, mengoreksi target bukan selalu berarti mengakui kegagalan. Kadang-kadang justru sebaliknya. Keberanian untuk menyesuaikan target ketika fakta lapangan menunjukkan bahwa asumsi awal tidak lagi relevan merupakan bentuk tanggung jawab dalam menggunakan uang publik.

Namun, pengurangan volume saja tidak cukup. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa sapi tidak dikirim sebelum seluruh prasyarat minimum benar-benar terpenuhi. Karena itu, rekomendasi penggunaan mekanisme Conditional Go melalui Readiness Gate patut mendapat perhatian. Ternak baru dapat dikirim setelah tersedia air, pakan hijau, kandang, pagar, dan tenaga teknis yang memadai.

Mekanisme tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan terhadap percepatan program. Justru sebaliknya, Readiness Gate adalah bentuk disiplin kebijakan. Pemerintah tidak sedang memperlambat program, tetapi memastikan bahwa setiap tahap benar-benar siap sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Ada satu aspek lain yang tidak kalah penting, yaitu pembagian kewenangan dalam perubahan kontrak. Dalam pemerintahan, keinginan pimpinan untuk menyelamatkan suatu program tentu dapat menjadi arah kebijakan. Namun, arah kebijakan tersebut tetap harus diterjemahkan melalui kewenangan pejabat yang memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Bupati memiliki kewenangan dalam menetapkan arah kebijakan strategis daerah. Perangkat daerah memiliki tanggung jawab dalam aspek teknis sesuai tugas dan fungsinya. Sementara perubahan kontrak, termasuk perubahan volume, nilai, maupun jadwal, merupakan ranah kewenangan PPK bersama penyedia sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Karena itu, kebijakan penyelamatan program harus tetap berjalan dalam koridor kewenangan masing-masing.

Hal ini penting bukan hanya untuk memenuhi aspek formal hukum. Dalam praktik pemerintahan, batas kewenangan adalah salah satu instrumen perlindungan bagi pejabat. Keputusan yang baik tetapi dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang tetap dapat menimbulkan persoalan. Sebaliknya, pembagian kewenangan yang jelas membuat setiap keputusan memiliki dasar pertanggungjawaban yang lebih kuat.

Perubahan volume pengadaan tentu membawa konsekuensi terhadap anggaran. Dalam pembahasan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Flores Timur mendorong adanya penyesuaian alokasi anggaran. Berdasarkan perhitungan yang berkembang, kebutuhan pengadaan 150 ekor sapi diperkirakan sekitar Rp1,26 miliar dengan asumsi harga Rp8,4 juta per ekor. Dengan demikian, terdapat sisa pagu sekitar Rp4,62 miliar dari alokasi awal yang perlu dipertimbangkan kembali penggunaannya.

Dari sudut pandang kebijakan fiskal daerah, pertanyaan yang paling penting sebenarnya bukan sekadar apakah anggaran tersebut dapat dipertahankan atau dikeluarkan dari PPAS. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah setiap rupiah yang semula dialokasikan masih memiliki justifikasi kebijakan setelah kondisi program berubah?

Jika volume ternak berubah secara signifikan, maka logika anggarannya juga harus berubah. Anggaran publik seharusnya mengikuti kebutuhan kebijakan yang aktual, bukan sebaliknya. Karena itu, koreksi anggaran bukanlah persoalan teknis semata, melainkan bagian dari akuntabilitas kebijakan.

Bahkan, muncul pula pandangan di DPRD agar pengadaan sapi tersebut dibatalkan seluruhnya untuk Tahun 2026. Argumentasi yang dikemukakan antara lain berkaitan dengan belum kuatnya fondasi perencanaan dan belum terbentuknya lembaga pengelola permanen yang sejak awal direncanakan.

Perdebatan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Apakah program harus dilanjutkan dengan volume terbatas, ditunda, atau dihentikan seluruhnya bukan pertanyaan yang dapat dijawab hanya dengan pertimbangan politik. Jawabannya harus didasarkan pada data daya dukung, risiko kontrak, kesiapan kelembagaan, kemampuan anggaran, serta manfaat yang realistis bagi masyarakat.

Ada pula persoalan yang tidak boleh ditempatkan sebagai catatan kaki, yaitu aspek lingkungan. Program peternakan dengan skala ratusan ekor tentu memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan air, limbah, lahan, dan lingkungan sekitar. Dalam naskah yang menjadi bahan tulisan ini disebutkan bahwa hingga pertengahan 2026 dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL belum tuntas diproses.

Apabila informasi tersebut benar, maka persoalannya harus segera ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembangunan peternakan tidak boleh hanya dihitung berdasarkan berapa ekor sapi yang berhasil didatangkan. Keberlanjutannya juga harus dihitung berdasarkan kemampuan lingkungan untuk menopang kegiatan tersebut.

Pada akhirnya, keberhasilan program peternakan bukan ditentukan oleh seberapa cepat sapi tiba di lokasi, tetapi oleh seberapa lama sapi dapat bertahan, berkembang biak, dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat. Ukuran keberhasilan seperti ini jauh lebih penting daripada sekadar angka penyerapan anggaran.

Dari seluruh dinamika tersebut, keputusan untuk menurunkan target awal dari 700 ekor menjadi 150 ekor sebagai bentuk loss containment. Ketika kondisi lapangan belum memungkinkan, mempertahankan target awal secara kaku justru dapat memperbesar risiko. Menurunkan volume dapat menjadi pilihan rasional untuk mencegah kerugian yang lebih besar, sepanjang perubahan tersebut dilakukan berdasarkan kajian yang memadai dan melalui mekanisme kontraktual yang sah.

Tetapi kita juga harus jujur membaca makna di balik keputusan tersebut. Jika sebuah program harus dikoreksi secara mendasar setelah kontrak ditandatangani karena sarana pendukung belum siap, maka terdapat sesuatu yang perlu diperbaiki pada tahap perencanaan. Penyelamatan di tengah jalan mungkin merupakan keputusan yang tepat, tetapi ia sekaligus menjadi cermin bahwa asumsi dalam perencanaan awal perlu dievaluasi.

Di sinilah prinsip Value for Money seharusnya ditempatkan. Pengadaan pemerintah tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah prosedurnya telah dilaksanakan dan anggarannya telah terserap. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah barang atau jasa yang diperoleh benar-benar memberikan manfaat yang sepadan dengan uang yang dikeluarkan. Kualitas, kuantitas, waktu, lokasi, keberlanjutan, dan manfaat bagi masyarakat harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.

Ada beberapa pelajaran yang dapat ditarik dari kasus ini. Pertama, perencanaan harus mendahului penganggaran dan pengadaan. Untuk program yang kompleks seperti peternakan skala besar, studi kelayakan, analisis daya dukung, kebutuhan air dan pakan, risiko lingkungan, serta desain kelembagaan pengelola seharusnya tersedia sebelum pemerintah mengambil keputusan untuk mengalokasikan anggaran dan menandatangani kontrak.

Kedua, APIP perlu ditempatkan sebagai bagian dari manajemen risiko, bukan hanya sebagai pemeriksa setelah kegiatan berjalan. Pelibatan Inspektorat sejak tahap identifikasi kebutuhan dan penyusunan desain kegiatan akan memberikan ruang yang lebih besar untuk mendeteksi risiko sebelum menjadi persoalan kontraktual.

Ketiga, kelembagaan pengelola harus disiapkan sejak awal. Program dengan investasi dan aset yang besar tidak cukup hanya mengandalkan semangat pelaksanaan. Harus jelas siapa yang akan mengelola, dengan struktur kelembagaan seperti apa, sumber daya manusia bagaimana, dan bagaimana keberlanjutan pembiayaannya.

Keempat, indikator kesiapan harus menjadi prasyarat keputusan, bukan sekadar dokumen pendukung. Air, pakan, kandang, pagar, tenaga teknis, pengelolaan kesehatan ternak, lingkungan, dan sistem manajemen harus diverifikasi sebelum populasi ternak ditingkatkan.

Kelima, target kebijakan harus diperlakukan sebagai sesuatu yang dapat dievaluasi. Target 700 ekor bukanlah tujuan yang harus dipertahankan dengan segala cara. Tujuan sesungguhnya adalah membangun sistem peternakan yang produktif dan berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan tahapan 150 ekor terlebih dahulu, maka penahapan bukanlah kemunduran.

Pengadaan sapi Bali di Kabupaten Flores Timur pada akhirnya bukan hanya cerita tentang 700 atau 150 ekor sapi. Ia adalah cerita tentang bagaimana sebuah pemerintah daerah menerjemahkan ambisi pembangunan ke dalam keputusan nyata, bagaimana perencanaan diuji oleh kondisi lapangan, dan bagaimana birokrasi merespons ketika asumsi awal tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana direncanakan.

Langkah untuk melakukan koreksi di tengah jalan patut dihargai sepanjang dilakukan secara transparan, berbasis data, dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kebijakan publik yang selalu sempurna sejak awal. Yang membedakan pemerintahan yang sehat adalah kemampuannya untuk mengenali risiko, mengakui adanya persoalan, dan melakukan koreksi sebelum biaya yang ditanggung masyarakat menjadi lebih besar.

Namun, koreksi tidak boleh berhenti pada perubahan jumlah sapi dari 700 menjadi 150 ekor. Yang perlu dikoreksi adalah cara kebijakan tersebut direncanakan. Program besar membutuhkan data yang kuat, studi yang memadai, kelembagaan yang jelas, pengawasan sejak awal, serta keberanian untuk mengatakan belum siap ketika memang belum siap.

Karena pada akhirnya, dalam mengelola uang publik, kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Kadang-kadang, keputusan paling bertanggung jawab justru adalah berhenti sejenak, memastikan fondasinya kuat, lalu melangkah kembali dengan perhitungan yang lebih matang.

Kabupaten Flores Timur tentu membutuhkan terobosan di sektor peternakan. Tetapi terobosan yang benar-benar dibutuhkan bukan sekadar mendatangkan lebih banyak sapi. Yang dibutuhkan adalah membangun sebuah sistem peternakan yang mampu membuat sapi-sapi tersebut hidup, berkembang, produktif, dikelola secara profesional, dan pada akhirnya benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itulah ukuran keberhasilan kebijakan yang sesungguhnya.

No comments:

Post a Comment