Saturday, March 19, 2011

Kaitan antara HAM dengan Corporate Social Responsibility (CSR)


Gagasan mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial korporasi tidak terlepas dari Global Compact yang digulirkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1999, dan dokumen PBB tentang tanggungjawab perusahaan (transnasional) terhadap HAM (disahkan pada tahun 2003).[1] Global Compact merupakan nilai-nilai yang melandasi CSR dan Good Corporate (GC). Melalui gagasan ini, korporasi-korporasi diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada masyarakat dalam bentuk “investasi sosial” dan “keterlibatan di dalam kebijakan publik.” Dari sepuluh asas yang termuat di dalam Global Compact, dua di antaranya terkait dengan bidang HAM[2], yaitu:
  1. Sektor bisnis diminta untuk mendukung dan menghargai perlindungan HAM internasional di dalam ruang lingkup pengaruhnya;
  2. Sektor bisnis diminta untuk memastikan bahwa korporasi-korporasinya tidak terlibat di dalam pelanggaran-pelanggaran HAM.
Pengaturan HAM di dalam konstitusi NKRI merupakan salah satu wujud kepedulian NKRI terhadap perlindungan HAM.[3] Karena Global Compact merupakan dasar bagi CSR dan GC yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap HAM, maka setiap perusahaan yang ada di Indonesia wajib menghormati perlindungan HAM di Indonesia. 
Pada tataran praktis, gagasan mengenai HAM susah untuk ditentukan. Terkait hal ini, terdapat sejumlah masalah yang pernah diajukan di dalam konsultasi antara kantor United Nations High Commissioner on Human Rights (UNHCHR) dan kantor Global Compact di Geneva pada tanggal 22 Oktober 2004. Masalah-masalah tersebut antara lain[4]: 
  1. mengenai cakupan dan status legal dari inisiatif-inisiatif dan standar-standar, apakah dapat dijadikan sebagai dasar bagi “kewajiban-kewajiban mengikat (binding obligations) yang dapat ditegakan di dalam hukum nasional”; 
  2. mengenai legitimasi dari para penyusun inisiatif-insiatif dan standar-standar. Dalam hal keduanya diambil alih oleh pemerintah maka status hukumnya akan menjadi lebih kuat; 
  3. mengenai verifikasi tentang ketaatan perusahaan pada standar perilaku bisnis yang sudah disepakati; dan bagaimana meningkatkan verifikasi ini;mengenai “makna dari keterlibatan (complicity)”, yaitu sejauh mana perusahaan dapat dianggap turut serta dalam pelanggaran HAM.
Menentukan ruang lingkup keterlibatan perusahaan dalam pelanggaran HAM bukanlah hal yang mudah. Acapkali Satuan Pengamanan (Satpam) suatu perusahaan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar HAM, misalnya menggeledah karyawan perusahaan, dan menghalau demonstrasi pekerja. Untuk kasus-kasus ini, perusahaan harus siap untuk bertanggungjawab baik secara gugatan sipil maupun dakwaan perkara kriminal. Permasalahan pasti akan semakin rumit andaikata pelanggaran HAM dilakukan oleh unit pengamanan dari institusi POLRI atau TNI, setelah mendapatkan “bantuan biaya” dari perusahaan.[5] Dengan ini perusahaan dianggap telah “membantu” terjadinya pelanggaran HAM.

Menurut saya, tanggungjawab sosial korporasi merupakan suatu panduan yang penting diperhatikan oleh setiap korporasi. Setiap korporasi harus sanggup “keluar dari dirinya” dan tanggap terhadap situasi sosial masyarakat di sekitarnya. Manakala ia hanya mengejar keuntungan sendiri, apalagi meresahkan masyarakat, maka korporasi bersangkutan hanyalah menara gading yang semakin dibenci dan ditinggalkan oleh masyarakat.

CSR merupakan suatu bentuk tanggungjawab yang harus dipenuhi oleh setiap korporasi untuk memajukan masyarakat di sekitarnya. Sebagaimana disebutkan di atas, korporasi harus bersumbangsih terhadap masyarakat dalam hal investasi sosial dan keterlibatan dalam kebijakan publik. Bentuk konkret dari sumbangsih korporasi antara lain membayar gaji para karyawannya tepat pada waktunya, dan melakukan analisis lingkungan atas kemungkinan buruk yang terjadi dari kegiatan operasionalnya (mis. melakukan analisis atas limbah beracun yang dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya). Terkait hal kedua ini, managemen korporasi harus sesuai dengan Environmental Management Plan and Environmental Monitoring Plan (AMDAL).

Saya sependapat dengan Prof. Mardjono Reksodiputro dalam memandang korporasi sebagai Subjek Hukum dalam kaitannya dengan HAM. Jika suatu korporasi terbukti melakukan pelanggaran atas HAM, maka korporasi bersangkutan harus ditindak secara tegas menurut hukum yang berlaku. Di Indonesia, jaminan perlindungan terhadap HAM telah dituangkan di dalam UUD NRI 1945 dalam Bab XA, khususnya pasal 28A sampai dengan pasal 28J. Hak-hak dasar tersebut antara lain: hak untuk hidup, pemenuhankebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, kebebasan berserikat, lingkungan hidup yang baik, jaminan sosial, bebas dari perlakuan diskriminatif, penghormatan atas hak masyarakat tradisional, dsb. Setiap korporasi di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan mengenai HAM ini.

Mengadili suatu korporasi secara pidana atas pelanggaran HAM yang dilakukannya bukanlah perkara mudah. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia saat ini belum memuat korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana. Korporasi sebagai subjek hukum pidana diintrodusir pertama kali melalui Undang-undang No. 7 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, yang kemudian diikuti oleh sejumlah undang-undang khusus lainnya seperti Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[6] Sejauh ini peradilan Indonesia baru mengadili satu kasus dengan subjek hukum badan hukum yaitu pencemaran Teluk  Buyat, Sulawesi Utara, oleh PT Newmont Minahasa Raya.  Dilaporkan bahwa pencemaran lingkungan itu mengakibatkan meninggalnya 3 orang, dan menimbulkan penyakit yang diderita secara meluas di Dusun Buyat Pante dan Kampung Buyat. [7]

Mengingat HAM sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai manusia, maka setiap pelanggaran atasnya harus diberikan hukum yang setimpal, tidak hanya terhadap subjek hukum orang, tetapi juga subjek hukum badan hukum. Penegakan hukum di Indonesia ke depan harus benar-benar tegas dalam menindak pelaku kejahatan oleh subjek hukum badan hukum, khususnya pelanggaran yang dilakukannya terhadap HAM.



[1] Mardjono Reksodiputro, Sektor Bisnis (corporate) Sebagai Subjek Hukum Dalam Kaitan Dengan HAM, (Makalah disampaikan pada Lokakarya Peran Sektor Usaha dalam Pemenuhan, Pemajuan dan Perlindungan HAM di Indonesia, Departemen Luar Negeri R.I., Jakarta, 21 Desember 2004), hlm. 1.
[2] Dapat dilihat di dalam Global Compact Guidance Packet on Communication on Progress, Annex 6: “The 10 UN Global compact Principles and Selected GRI Performance Indicators”, Ibid., hlm. 7.
[3] Indonesia, Undang-undang Dasar 1945. Bagian mengenai HAM diatur di dalam Bab 10 A tentang HAM. Pengaturan ini merupakan hasil dari amandemen UUD yang ke-2 pada tahun 2000.
[4] Ibid., hlm. 8.
[5] Ibid., hlm. 9.
[6] Perkembangan Subjek Hukum dalam Hukum Pidana, diakses dari http://yudipriambudish.blogspot.com/2009/05/perkembangan-subjek-hukum-dalam-hukum.html, pada tanggal 19 Januari 2011.

[7] Indonesian Corruption Watch, PT Newmont Minahasa Raya, Pencemar Teluk Buyat, diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2008, diakses dari http://indocorpwatch.wordpress.com/2008/02/27/pt-newmont-minahasa-raya-pencemar-teluk-buyat/, pada tanggal 19 Januari 2011.

3 comments:

  1. Sebagian besar korporasi kita dimiliki kaum elit dan sangat sulit untuk membongkar kejahatan mereka dan memprosesnya secara hukum. Lihat saja kasus luapan lumpur di Porong, Sidoarjo, Bakrie Group aman2 ajah tuh...

    ReplyDelete
  2. Betul saudara.. mungkin penegak hukum kita sudah disuap oleh korporat2 tersebut sehingga mereka terlihat "mandul".

    ReplyDelete
  3. UII: Terima kasih untuk komentar Anda. Jangan lupa menyertakan sumbernya ya, hehehe. God Bless.

    ReplyDelete