Showing posts with label peternakan. Show all posts
Showing posts with label peternakan. Show all posts

Monday, September 14, 2026

PENGADAAN SAPI BALI DI KABUPATEN FLORES TIMUR: KETIKA AMBISI KEBIJAKAN BERHADAPAN DENGAN DAYA DUKUNG LAPANGAN

Nick Doren_Lewoloba
Ilustrasi Peternakan Sapi

Program pengadaan 700 ekor bibit sapi Bali Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Flores Timur pada awalnya dapat dipahami sebagai sebuah ikhtiar besar untuk mendorong sektor peternakan daerah. Program ini bukan sekadar soal mendatangkan ternak, tetapi menyangkut harapan untuk meningkatkan populasi sapi, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan pada akhirnya membangun fondasi peternakan daerah dalam skala yang lebih besar. Dalam perspektif kebijakan publik, gagasan tersebut tentu layak diapresiasi. Namun, kebijakan yang baik tidak cukup hanya dengan memiliki tujuan yang besar. Ia juga harus dibangun di atas perencanaan yang realistis, data yang memadai, kesiapan teknis, serta tata kelola yang mampu memastikan bahwa setiap rupiah uang publik benar-benar menghasilkan manfaat.

Di sinilah persoalan pengadaan sapi Bali di Kabupaten Flores Timur menjadi menarik untuk dicermati. Program bernilai miliaran rupiah ini dalam perjalanannya justru menghadapi sejumlah persoalan yang menunjukkan adanya jarak antara desain kebijakan dengan kesiapan di lapangan. Berdasarkan informasi dan kondisi yang berkembang hingga awal September 2026, pusat pengembangan peternakan di Wolo Kolo, Desa Lamatutu, belum sepenuhnya siap menerima populasi ternak dalam jumlah besar. Dari target lahan pakan seluas 200 hektar yang disewa, baru sekitar 30 hektar yang telah diolah. Sebagian tanaman pakan yang telah ditanam juga dilaporkan mengalami kematian sehingga memerlukan penanaman kembali. Pada saat yang sama, sarana penyediaan air untuk minum ternak dan irigasi pakan masih dalam proses pengerjaan. 

Fakta tersebut perlu dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan teknis peternakan. Ia adalah persoalan kebijakan. Sebab, ketika pemerintah memutuskan untuk mendatangkan 700 ekor sapi, pemerintah sebenarnya sedang mengambil keputusan berdasarkan suatu asumsi: bahwa lokasi, pakan, air, kandang, tenaga teknis, dan sistem pengelolaan telah atau akan tersedia pada waktu yang tepat. Jika salah satu komponen utama belum siap, maka asumsi tersebut perlu diuji kembali.

Secara administratif, kontrak pengadaan 700 ekor sapi senilai sekitar Rp5,83 miliar telah ditandatangani oleh PPK pada 24 Juni 2026. Pada saat yang sama, pekerjaan penyiapan pakan hijau seluas 200 hektar dengan nilai sekitar Rp1,002 miliar dilaksanakan melalui swakelola. Dengan demikian, meskipun kedua kegiatan tersebut secara administratif merupakan paket pekerjaan yang berbeda, secara substantif keduanya merupakan bagian dari satu ekosistem kebijakan yang sama. Sapi membutuhkan pakan dan air; pakan membutuhkan lahan, pengolahan, dan pengairan; seluruhnya membutuhkan infrastruktur dan pengelolaan. Memisahkan paket pekerjaan dalam dokumen pengadaan tidak berarti memisahkan ketergantungan fungsional di lapangan.

Justru di titik inilah pelajaran penting tentang perencanaan kebijakan dapat ditemukan. Dalam proyek konstruksi, keterlambatan satu pekerjaan mungkin masih dapat dikompensasi melalui penjadwalan ulang. Namun, pengadaan makhluk hidup memiliki karakter yang berbeda. Sapi tidak dapat ditempatkan dalam ruang kosong sambil menunggu pemerintah menyelesaikan sarana pendukungnya. Ketersediaan pakan, air, kandang, sanitasi, tenaga teknis, dan manajemen pemeliharaan merupakan kebutuhan yang harus tersedia sebelum ternak tiba. Karena itu, prinsip readiness seharusnya menjadi bagian dari desain kebijakan sejak awal, bukan menjadi mekanisme koreksi setelah kontrak berjalan.