Thursday, January 10, 2013

MK Bubarkan Sekolah Bertaraf Internasional

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membubarkan sekolah bertaraf internasional dan rintisan sekolah bertaraf internasional. Hal ini merupakan dampak dari dikabulkannya uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pembentukan sekolah bertaraf internasional.

Majelis hakim konstitusi menilai pembentukan sekolah bertaraf internasional berpotensi mengikis rasa bangga dan karakter nasional. Hal ini bertentangan dengan konstitusi yang menganjurkan pemerintah untuk semakin meningkatkan rasa bangga dan membina karater bangsa.

”Membangun pendidikan yang setara internasional tidak harus mencantumkan label bertaraf internasional. Sistem pendidikan di dalamnya juga berdampak mengurangi pembangunan jati diri nasional,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 8 Januari 2013.

Selain itu, pembentukan sekolah RSBI melahirkan perlakuan berbeda pemerintah terhadap sekolah dan siswa. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak dan kewajiban menjalankan pendidikan.

Majelis menyatakan, siswa yang memiliki kemampuan lebih atau di atas rata-rata memang perlu diperlakukan secara berbeda. Akan tetapi, hal itu tidak berarti harus diaplikasikan dengan membentuk RSBI. Pembentukan sekolah bertaraf internasional lebih menunjukkan perlakuan pemerintah yang berbeda. Sebab, nilai rata-rata yang tinggi hanya bagi siswa RSBI sedangkan sekolah biasa akan terus ketinggalan.

Ia juga menyatakan, dengan pembentukan RSBI, pendidikan berkualitas menjadi mahal. RSBI hanya dapat dinikmati beberapa kalangan. Menurut Anwar, ini menunjukkan ketidakadilan terhadap siswa.

Uji materi ini diajukan murid, dosen, aktivis pendidikan, dan Indonesia Corruption Watch, karena merasa dirugikan dengan pemberlakuan pasal tersebut. Mereka mendalilkan RSBI dan SBI sangat rentan dengan penyelewengan dana. Dua sekolah bertaraf internasional itu juga dituding berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan.

Sejak aturan disahkan, dalam waktu singkat sekolah RSBI terbentuk di setiap kabupaten dan kota. Salah satu pengugat, Federasi Serikat Guru Indonesia, mencatat pada 2012 ada 1.300 sekolah RSBI untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), ataupun sekolah menengah kejuruan (SMK).


FRANSISCO ROSARIANS

Friday, January 4, 2013

Naik Motor, Perempuan di Aceh Dilarang Duduk Mengangkang..

Aktivis dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darrusalam – tempat dimana diterapkan Syariat Islam – yang akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) melarang perempuan duduk mengangkang saat berbonceng di sepeda motor adalah sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Apa yang ingin dikedepankan dari pelarangan ini? Kalau berbasis asumsi moralis yang dikaitkan dengan seksualitas, lagi-lagi kebijakan ini membangun prejudice terhadap perempuan”, kata Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan kepada ucanews.com hari ini, Kamis (3/1).
Sebelumnya, wacana tentang Perda ini diembuskan oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat ceramah menyambut tahun baru 2013. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk upaya pelestarikan budaya Islam di dalam masyarakat yang terancam hilang.
Pemerintah, lanjutnya, akan berkonsulatsi dengan pelbagai kalangan, termasuk ulama tentang Perda ini. Selain larangan duduk mengangkang, ujar Yahya, saat dibonceng di atas motor perempuan juga akan dilarang mengenakan celana jenis jeans.
“Sebenarnya dalam Islam, perempuan dilarang memakai jeans,” katanya.
Ia menambahkan, ada sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar, namun ia menolak menyebutkan jenis sanksinya.
Chuzaifah menilai Perda ini tidak memperhitungkan hak-hak perempuan.
“Sebelum membuat regulasi itu, bisakah ditanya ke perempuan, dari segi keamanan dan aspek ergonomis, posisi duduk mana yang lebih tepat dan rasional terutama dari aspek keselamatan berkendara?”, tegasnya.
Senada dengan itu, Yustina Rostiawati, Ketua Bidang Pendidikan Komnas Perempuan mengatakan, “prinsip peraturan dibuat seharusnya untuk kemaslahatan publik dan bersifat melindungi bukan mengatur pembatasan gerak pihak tertentu saja”.
“Apa sudah tidak ada lagi yang mesti diurus agar lebih baik, misalnya soal pendidikan, atau kesehatan, soal kesejahteraan masyarakat,” kata Rostiawati.
Keberadaan Perda diskriminatif masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah. Komnas  Perempuan mencatat, hingga tahun 2012, terdapat 282 Perda di seluruh Indonesia yang mendiskreditkan perempuan.
Dari 282 Perda yang dipantau sejak 2008 itu, sekitar 207 di antaranya secara langsung diskriminatif terhadap perempuan, seperti memaksakan cara berbusana dan ekspresi keagamaan, mengkriminalkan perempuan lewat pengaturan prostitusi, dan membatasi ruang gerak perempuan lewat aturan jam malam dengan mewajibkan perempuan didampingi bila bepergian.
Pada 6 September tahun ini, Putri, seorang remaja 16 tahun di Langsa, Aceh Timur nekad bunuh diri setelah terjaring razia oleh Polisi Syariat yang mendapatinya keluar pada malam hari. Ia diduga merasa terbeban karena dicap sebagai pelacur. Melalui surat yang ditemukan ayahnya dalam tas, Putri mengaku, ia tidak berbuat mesum, tetapi hanya duduk begadang bersama teman-temannya usai menyaksikan konser organ tunggal di kampungnya pada 3 September.
Selain itu, seorang ibu rumah tangga di Tangerang, Banten ditangkap oleh Satpol PP pada malam hari karena diduga sebagai pekerja seks komersial, padahal ia baru pulang kerja. Akibatnya, timbul stigma masyarakat yang menganggapnya sebagai PSK. Wanita itu pun mengalami tekanan psikologis dan akhirnya meninggal.
Ryan Dagur, Jakarta

Friday, November 23, 2012

Otak Einstein Beri Petunjuk Tentang Kejeniusannya

Oleh Tia Ghose, Staf Penulis LiveScience | LiveScience.com

Otak Einstein memiliki pola lipatan yang luar biasa di beberapa bagiannya, yang dapat membantu menjelaskan mengapa dia jenius. Demikian yang ditunjukkan dalam foto terbaru dalam jurnal a“Brain” yang terbit 16 November.

Albert Einstein, ahli fisika yang jenius itu memiliki lipatan ekstra dalam materi otaknya yang berwarna abu-abu, yang merupakan bagian otak untuk pikiran sadar. Secara khusus, lobus frontalis, daerah yang berhubungan dengan pemikiran abstrak dan perencanaan, memiliki lipatan yang tidak biasa dan rumit, seperti yang dinyatakan dalam sebuah analisis.

"Bagian otak tersebut  adalah bagian yang sangat canggih dari otak manusia," kata Dean Falk, penulis penelitian dan seorang antropolog di Florida State University, mengacu pada materi abu-abu tersebut. "Dan otak Einstein sangat luar biasa."

Foto otak sang jenius

Albert Einstein adalah fisikawan yang paling terkenal dari abad ke-20. Teori terobosannya mengenai relativitas umum menjelaskan bagaimana cahaya membelok karena lipatan ruang dan waktu.

Ketika ilmuwan tersebut meninggal pada 1955 di usia 76 tahun, Thomas Harvey, ahli patologi yang mengautopsinya, mengambil otak Einstein dan menyimpannya. Harvey mengiris ratusan bagian tipis jaringan otak Einstein untuk diperiksa dengan mikroskop dan juga memotret 14 foto otak tersebut  dari beberapa sudut.

Harvey mempresentasikan sebagian penelitiannya, namun tetap merahasiakan foto tersebut karena ingin menulis buku tentang otak fisikawan tersebut. Tetapi dia meninggal sebelum bukunya selesai.

Foto-foto tersebut tetap tersembunyi selama beberapa puluh tahun. Pada 2010, setelah menjalin persahabatan dengan salah satu penulis penelitian yang baru, keluarga Harvey menyumbangkan foto tersebut ke National Museum of Health and Medicine di Washington D.C, Tim Falk mulai menganalisis foto-foto tersebut pada 2011.

Lebih banyak koneksi sel otak

Tim tersebut menemukan bahwa secara keseluruhan, otak Einstein memiliki lipatan yang jauh lebih rumit di bagian celebral cortex, yang merupakan materi berwarna abu-abu pada permukaan otak dan berperan untuk pikiran sadar. Secara umum, materi abu-abu yang lebih tebal berhubungan dengan IQ yang lebih tinggi.

Banyak ilmuwan percaya bahwa dengan lipatan yang lebih banyak dapat memberikan area permukaan tambahan untuk pemrosesan mental, yang memungkinkan lebih banyak koneksi antara sel-sel otak, kata Falk. Dengan lebih banyak koneksi antara bagian yang jauh dari otak, seseorang akan mampu membuat lompatan mental, dengan menggunakan sel-sel otak yang letaknya berjauhan tersebut untuk memecahkan beberapa masalah kognitif.

Prefrontal cortex, yang memainkan peranan  penting untuk pemikiran abstrak, membuat prediksi dan berencana, juga memiliki pola lipatan yang luar biasa rumit pada otak Einstein.

Mungkin hal tersebut telah membantu sang fisikawan dalam mengembangkan teori relativitas. "Einstein berpikir soal percobaan saat ia membayangkan dirinya menyusuri seberkas cahaya, dan itu persis merupakan bagian otak yang diduga membuat seseorang menjadi sangat aktif" dalam eksperimen rumit semacam itu, ujar Falk kepada LiveScience.

Selain itu, lobus oksipitalis dari otak Einstein, yang melakukan proses visual, menunjukkan lipatan tambahan.

Lobus parietalis bagian kanan dan kiri juga tampak sangat asimetris, ungkap Falk. Tidak jelas hubungan antara bagian tersebut dan kejeniusan Einstein, tapi bagian otak tersebut adalah kunci untuk tugas-tugas spasial dan penalaran matematika, tambah Falk.

Para peneliti masih belum mengetahui apakah otak Einstein sudah luar biasa sejak lahir atau karena ia menggali fisika selama bertahun-tahun yang menyebabkan otaknya menjadi sangat spesial.

Falk yakin keduanya memainkan peran penting dalam kejeniusan Einstein.

"Entah itu alami atau dipupuk," katanya. "Ia lahir dengan otak yang sangat baik, dan dia memiliki berbagai pengalaman yang memungkinkan dia untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya."

Tapi sebagian besar kemampuan baku Einstein mungkin didapatnya secara alami bukan dari hasil kerja kerasnya seumur hidup, kata Sandra Witelson, dari Michael G. De Groot School of Medicine at McMasters University yang telah melakukan penelitian di masa lalu mengenai otak Einstein. Pada 1999, karyanya mengungkapkan bahwa lobus parietalis bagian kanan Einstein memiliki lipatan ekstra, yang didapatkan dari gen orangtuanya atau terjadi ketika Einstein masih dalam kandungan.

“Otak tersebut berbeda bukan sekadar dari ukuran yang lebih besar atau kecil, namun juga polanya,” ungkap Witselon. “Anatomi otaknya sangat unik jika dibandingkan dengan setiap foto atau gambaran otak manusia yang pernah ada.”

Wednesday, November 14, 2012

Prok - Prok Untuk Pembubaran BP MIgas


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.
MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mengatakan, jika keberadaan BP Migas secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.
"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru," kata Hamdan.

Sumber :
ANT
Editor :
Erlangga Djumena