Sunday, September 8, 2013

Demi Perdamaian di Suriah, Paus Fransiskus Ajak Umat Berpuasa dan Berpantang

Paus Fransiskus mengajak sekitar 1,2 miliar warga Katolik, berikut semua umat Kristiani dunia, berdoa, berpuasa, dan berpantang selama sehari penuh pada Sabtu (7/9/2013) untuk perdamaian di Suriah. Ajakan itu juga untuk menentang intervensi militer apa pun terhadap Suriah.

Catatan AP hari ini menunjukkan kalau ajakan itu mendapat sambutan di berbagai belahan dunia. Sementara itu, menurut rencana, Paus Fransiskus sendiri memimpin misa di Lapangan Santo Petrus, Vatikan, untuk mewujudkan ajakan tersebut.

Pada bagian lain, Pemimpin Besar Sunni Suriah Badredin Hassoun menanggapi ajakan Paus Fransiskus itu. Ia bahkan sudah meminta semua warga Suriah untuk bersama-sama berdoa sesuai permohonan tersebut.

Bak gayung bersambut, ajakan Paus Fransiskus juga mendapatkan reaksi positif dari Pemimpin Gereja Katolik Ortodoks. "Saya mendukung ajakan Paus Fransiskus," kata Patriakh Gereja Katolik Ortodoks Konstantinopel Bartholomeus I.

Tak cuma itu, warga di Kota Asisi, Spanyol, sudah mengibarkan sebuah bendera perdamaian ukuran raksasa. Asisi adalah kota kelahiran Santo Fransiskus. Nama tersebut menjadi nama resmi pemimpin Gereja Katolik yang terpilih pada Maret silam.

Sementara itu, di media sosial, mobilisasi besar-besaran untuk melaksanakan doa, berpantang, dan berpuasa bagi umat Katolik juga terjadi. Pada perayaan misa Sabtu, topik perdamaian di Suriah dan penentangan intervensi militer asing menjadi topik homili atau khotbah misa di seluruh dunia.

Monday, September 2, 2013

Profesor Soetandyo Wignyosoebroto Berpulang


Selamat Jalan Prof. Kami senantiasa mendoakanmu, dan semoga engkau mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya.
Profesor Soetandyo Wignyosoebroto meninggal dunia pada usia 81 tahun, Senin (2/9/2013) pagi di Semarang.
Kabar duka tersebut diterima Kompas.com dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa yang merupakan salah satu muridnya.
"Prof Soetandyo adalah ilmuwan di bidang sosiologi hukum yang terkemuka. Pendapatnya selalu menjadi rujukan ilmuwan lainnya, khususnya pemerintah dalam menciptakan keteraturan sosial (social order)," kata Ali Masykur Musa.
Menurutnya, almarhum selalu memadukan ilmu Administrasi, Sosiologi, dan Hukum sebagai basis pengembangan ilmu-ilmu sosial. Hidupnya didedikasikan pada pengembangan ilmu, membantu terciptanya tatanan sosial yang teratur, dan menciptakan good governance. "Sudah sepatutnya kita merasa kehilangan ilmuwan besar dan sejati," tambahnya.
Prof Soetandyo selama ini dikenal sebagai salah satu pendiri FISIP Unair dan menjadi dekan pertama di sana. Ia juga menjadi Guru Besar Sosiologi Unair dan mantan Anggota Komnas HAM. Tahun 2011, ia meraih penghargaan sebagai Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) berupa Yap Thiam Hien Award.

Wednesday, August 14, 2013

Ya Ampun, Kepala SKK Migas Tertangkap Tangan Menerima Suap

Nick Doren - Lewoloba

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, Rabu dini hari 14 Agustus 2013. KPK menduga Rudi menerima suap US$700 ribu dari perusahaan migas, PT Kernel Oil.

Rudi Rubiandini lahir di Tasikmalaya, 9 Februari 1962. Awal karier Rudi Rubiandini dimulai di perguruan tinggi pada 1985 sebagai dosen pada Jurusan Teknik Perminyakan ITB. Rudi kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Doctor of Engineering Bidang Teknik Perminyakan dari Technische Universitaet Clausthal Jerman pada 1991.

Ia juga menjadi Guru Besar ITB Bidang Teknik Minyak dan Gas Bumi. Selama menjadi dosen ITB, Rudi juga bekerja sebagai konsultan teknis pengeboran migas Indonesia dan proyek pengembangan lapangan KKKS. Rudi dikenal ahli dalam mematikan semburan pada beberapa sumur migas yang sedang blow-out. Pekerjaan itu tentu menerima bayaran tinggi karena butuh keahlian yang juga tinggi.

Rudi bergabung di SKK Migas atau dulu bernama Badan Pelaksana Hulu Kegiatan Minyak dan Gas (BP Migas) pada 2009 sebagai penasihat ahli kepala BP Migas. Lalu, pada 2010, ia dipindah menjadi sekretaris perusahaan BP Migas. Kariernya melejit pada 2011 ketika diangkat sebagai Deputi Pengendalian Operasi BP Migas.

Potong birokrasi

Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Rudi sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menggantikan almarhum Widjajono Partowidagdo.

November 2012, ketika Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas karena bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi melakukan inefisiensi serta penyalahgunaan kekuasaan, Presiden menerbitkan Perpres pembentukan SKK Migas dan menunjuk Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas per 15 Januari 2013.

Sehari sebelum dilantik, kepada VIVAnews, Rudi bertekad akan mengubah pola pikir pegawai SKK Migas secara pelan-pelan dengan memotong jalur birokasi untuk mempercepat proses perizinan. "SKK Migas akan mengurangi masalah mikro, namun bertindak ke arah makro," kata dia.

Rudi bahkan menurunkan anggaran fasilitas SKK Migas mulai dari mobil dinas, tiket pesawat, hingga hotel berbintang sebagai langkah efisiensi. Pada awal Agustus ini, Rudi memberikan contoh langkah penghematan itu dengan mudik menggunakan kereta api ekonomi.

Pada April 2013, Rudi juga diangkat sebagai Komisaris PT Bank Mandiri Tbk. Tujuannya, untuk mendekatkan industri perbankan nasional yang selama ini dikenal jarang mengucurkan kredit di sektor hulu migas.

"Semoga saya dapat memberikan kontribusi maksimum bagi bangsa," kata Rudi Rubiandini empat bulan sebelum ditangkap KPK.

Tuesday, August 13, 2013

Aturan Mobil Murah Akan Digugat

Nick Doren

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berniat mengajukan gugatan aturan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) kepada Mahkamah Agung (MA). Aturan teknis dari penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 itu diindikasikan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengaku keberatan dengan penerbitan aturan mobil murah yang sangat kontraproduktif. Pasalnya, keberadaan mobil murah hanya akan membuat populasi mobil pribadi semakin bertambah.
"Yang dibutuhkan Jakarta bukan mobil murah tapi pembenahan sarana transportasi publik. Keberadaan mobil murah pribadi justru menjadi sumber kemacetan Ibukota," ungkap dia di Jakarta, Senin (12/8).
Terkait penghematan bahan bakar minyak (BBM) pada mobil murah, menurut Sudaryatmo terkesan memaksakan. Jika ingin menghasilkan kendaraan yang ramah lingkungan sebaiknya mobil atau motor langsung didesain menggunakan bahan bakar gas (BBG) dan bukan lagi BBM."Tim hukum kami sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa PP tersebut bertentangan dengan UU," terang dia.
Lebih jauh Sudaryatmo mengatakan, gugatan bakal dilayangkan setelah proses kajian tersebut tuntas. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut mulai meluncur ke MA."Jadi tergantung hasil kajian. Kami belum bisa memastikan karena perlu diuji juga karena kami juga tidak ingin menggugat tanpa ada bukti," paparnya.
Jika terbukti PP itu bertentangan dengan UU, dia meminta dengan tegas kepada MA untuk menangguhkan, bahkan membatalkan pelaksanaan PP LCGC. "Kalau benar-benar terbukti, ya kami minta supaya PP mobil murah ditangguhkan atau dibatalkan," tukas Sudaryatmo.
PP Nomor 41 Tahun 2013 sebelumnya telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 23 Mei 2013.PP tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut memuat ketentuan mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0% dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon.
Manjakan Industri
Dalam kesempatan sebelumnya  Tulus Abadi memprotes keras terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No No. 41/2013 tentang  Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan (LCGC). Aturan ini dinilai banyak cacat dan terlalu memanjakan industri otomotif."Sepintas regulasi ini bagus, dalam konteks pertumbuhan ekonomi, transportasi dan energi. Tapi jika didalami regulasi ini banyak cacatnya," kata Tulus.
Ia menyebutkan, secara paradigmatis PP ini cacat, karena seharusnya yang diberikan insentif adalah pengelola angkutan umum, bukan industri otomotif.Selain itu, dari sisi timing, regulasi ini tidak tepat krn msh buruknya sarana prasarana transportasi umum. "Sebaliknya, regulasi ini bisa diterima jika sistem transportasi di kota-kota besar sudah memadai dan terintegrasi. Regulasi ini terlalu menguntungkan dan memanjakan industri otomotif," katanya.
Sementara dari sisi finansial, lanjut dia, klaim murah juga menyesatkan. "Membohongi konsumen. Apanya yang murah, jika mobil itu dibeli secara kredit harganya mencapai Rp 140 jutaan. Sementara mayoritas konsumen membeli mobil dengan cara kredit/cicil," ujarnya.
YLKI juga mempertanyakan mengenai ramah lingkungan yang diusung mobil murah ini. "Apanya yang ramah lingkungan, jika mobil ini masih menggunakan bbm, dan apalagi bbm bersubsidi? Jadi klaim mobil LCGC adalah klaim yang tidak berdasar," kata Tulus.
Pada akhirnya, sebut Tulus, produk masal mobil LCGC ini justru akan membuat macet kota-kota besar di Indonesia, menjebol APBN karena subsidi BBM akan kian melambung, dan polusi di akan makin memburuk."YLKI menduga dengan kuat PP ini disahkan tanpa koordinasi yang jelas antar kementrian, bahkan aura kolusinya sangat kental. Oleh karena itu, YLKI meminta Pemerintah untuk merevisi total PP tersebut, dan menghentikan rencana produksi mobil LCGC," demikian ungkap Tulus.
Terlepas dari itu, pengembangan LCGC dinilai kian menyurutkan langkah revitalisasi transportasi umum guna mengurangi kemacetan. Selain itu, sambung Tulus, pemerintah juga tidak menjamin bahwa LCGC bakal menggunakan bahan bakar non-subsidi. "Regulasi ini bisa diterima jika sistem transportasi di kota-kota besar sudah memadai dan terintegrasi," kata Tulus.