Thursday, October 13, 2011

Catatan Fragmentaris Perintisan dan Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK)

Lembaran awal sejarah praktek pengujian undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung/MA (Supreme Court) Amerika Serikat saat dipimpin John Marshal dalam kasus Marbury & Madison (1803). Kendatipun saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskannya untuk senantiasa menegakkan konstitusi, Marshal menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi.

Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen(1881-1973). Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut mahkamah konstitusi (constitutional court). 

Bila ditelusuri dari sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian undang-undang juga sebangun dengan ujian yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Muhammad Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberikan wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan Muhammad Yamin ini disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa: 1) konsep dasar yang dianut di dalam UUD yang tengah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); selain itu, 2) tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji undang-undang, dan 3) kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sehingga ide akan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945. Meski gagal memperoleh persetujuan, ide Yamin tersebut menunjukan betapa sudah majunya pemikiran para penyusun undang-undang dasar kita saat itu.

Seiring dengan momentum perubahan UUD 1945 pada masa Reformasi (1999-2002), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia makin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2001, ketika ide pembentukan MK diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sebaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24 (c) UUD 1945 dalam perubahan ketiga. 

Selanjutnya untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, Pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya RUU tersebut disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR dan disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, UU tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputeri dan dimuat di dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia adalah negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MKRI.

Disadur dari buku "Profil Mahkamah Konstitusi", oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Cetakan ke-2, Juni 2009.

Thursday, October 6, 2011

PNS di Larantuka Terkena AIDS

Laporan Wartawan Pos Kupang, Syarifah Sifah

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG.
Seorang PNS di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT terkena HIV/AIDS. Sebelumnya seorang ibu melahirkan terkena HIV/AIDS dan dua warga Larantuka meninggal saat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Larantuka. 
PNS di lingkungan Pemkab Flotim tersebut sedang mendapatkan perawatan intensif baik oleh keluarga maupun rumah sakit. Penyakit HIV/AIDS sebagai akibat seks bebas dan penggunaan jarum suntik. 
Terungkapnya PNS yang terkena HIV/AIDS tersebut disampaikan Direktur RSUD Larantuka, dr. Yoseph Kopong Daten kepada wartawan, Rabu (5/10/2011).
Ia mengatakan, dalam tiga bulan terakhir sudah beberapa warga yang dengan kerelaannya diperiksa di klinik visity sehingga diketahui mereka terkena HIV/AIDS.  Namun, soal angka secara keseluruhan, dr. Yoseph mengakui sekitar 46 kasus di tahun 2010 dan belum dihitung secara keseluruhan di tahun 2011. 
"Umumnya meningkat kasus HIV/AIDS di Flotim. Soal HIV/AIDS ini ada lembaga KPAD yang terus melakukan sosialiosasi," terangnya. 
Terhadap meningkatnya pengidap HIV/AIDS di Flotim, DPRD Flotim telah menetapkan Perda HIV/AIDS namun hingga kini Perda tersebut belum jalan.
Dalam Perda tersebut ada upaya paksa wajib periksa bagi penderita HIV/AIDS yang sudah diketahui melalui pemeriksaan medis. 
Jika warga masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP, akte, surat kelakuan baik dan lain-lain, maka terdahulunya dilakukan pemeriksaan HIV/AIDS. Tes HIV/AIDS ini juga dilakukan saat para pencari kerja mengikuti seleksi menjadi CPNSD.
Upaya paksa hukum itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Flotim, Antonius Hubertus G. Hadjon dimungkinkan karena hukum dari filosofi sifatnya dapat dijadikan alat paksa oleh negara. 
Upaya paksa tersebut dilakukan demi keselamatan warga negara dari bahaya HIV/AIDS. "Daya bunuh HIV/AIDS lebih besar ketimbang bahaya bencana alam", katanya. 
Selain upaya paksa dengan jalur formal, Anton mengatakan, diusulkan untuk memperketat pemeriksaan di pintu keluar masuk perantau asal Flores Timur. Hal tersebut penting dilakukan karena berdasarkan contoh kasus, HIV/AIDS merupakan yang terbawa oleh para perantau.

Editor: Romualdus Pius  |  Sumber: Pos Kupang

Monday, September 19, 2011

Sepenggal Surga di Pantai Watotena Pulau Adonara - Flores Timur

Sepenggal Surga di Pantai Watotena Pulau Adonara


Adonara adalah sebuah pulau yang terletak di Kepulauan Nusa Tenggara, yakni di sebelah timur Pulau Flores. Luas wilayahnya 509 km², dan titik tertingginya 1.676 m. Pulau ini dibatasi oleh Laut Flores di sebelah utara, Selat Solor di selatan (memisahkan dengan Pulau Solor), serta Selat Lowotobi di barat (memisahkan dengan Pulau Flores.

Secara administratif, Pulau Adonara termasuk wilayah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Adonara merupakan satu di antara dua pulau utama pada kepulauan di wilayah Kabupaten Flores Timur.Adonara dahulu merupakan sebuah kerajaan yang didirikan pada tahun 1650. 

Keindahan pantai ternyata tak hanya dimiliki Bali atau Pulau Dewata. Di Nusa Tenggara Timur, terdapat banyak lokasi yang menyimpan sejuta pesona.

Pantai Neren Watotena terbilang masih perawan karena terletak cukup jauh dari Kota Kupang. Pesona laut biru yang menggoda ditambah formasi batu unik menjadikan pantai ini begitu eksotis.

Senang berjalan menyusuri pantai? Anda akan dimanjakan dengan pasir putih yang membentang hingga tujuh kilometer. Sungguh ciptaan Tuhan yang rugi bila tidak dinikmati. Namun sayang, Neren Watotena sulit dijangkau dari pusat kota.

Berikut ini sejumlah foto yang menampakkan  keindahan Neren Watotena











Watotena dalam artian bahasa berarti batukapal, pantai ini berada di garis pantai Adonara Timur, dengan pasir putihnya pantai ini dipenuhi batu-batu karang besar seperti kapal. Saat ini pantai ini di kelola oleh orang muda katolik waiwerang.

Untuk sampai ke pantai ini tidak mahal (kalau starting point nya dari Waiwerang-Adonara, tapi kalo starting point nya dari Jakarta ya,,,paleng murah 1 juta pulang pergi dengan kapal Sirimau dari Tanjung Priok ke Tanjung Bunga-Larantuka, kalau naik pesawat kurang lebih 2 JutaJakarta-Maumere-Larantuka-Waiwerang), cukup naik angkot dari waiwerang Rp. 5,000,- kemudian jalan kaki ke dalam, jauh seh,,makanya lebih baik sewa ojek ajah kemungkinan sekitar Rp. 20.000 an.

Biaya retribusi masuk adalah Rp. 2000,- per sepeda motor. Hari minggu biasanya pantai ini penuh dikunjungi, karna itu jika ingin kencan dengan pasir putih dan suara ombaknya saja datanglah pada hari kerja,,,pantai ini akan sepi dan keindahannya makin mempesona.

Pantai watotena terletak dibawah gunung boleng yang menjulang tinggi sekitar 1.700m di atas permukaan laut. Cuaca yang cukup ekstrim di NTT juga sangat berpengaruh pada tinggi dan besarnya gelombang di pantai ini.










Warga setempat berharap pemerintah dapat mengelola potensi wisata ini secara profesional. Sebab, bukan tidak mungkin pantai ini akan menarik minat wisatawan domestik maupun internasional.





Tuesday, September 13, 2011

Ada Pasar Suap dalam Penegakan Hukum


Dalam proses penegakan hukum di Indonesia, advokat bukanlah pembuat keputusan. Namun, dalam proses penegakan hukum itu, ternyata ada pasar suap di negeri ini yang bisa dimanfaatkan penegak hukum, termasuk advokat yang mengabaikan etika dan kode etik.

Demikian dikatakan penasihat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Abdul Hakim Garuda Nusantara, saat bersama pengurus pusat Peradi berkunjung ke Redaksi Harian Kompas di Jakarta, Senin (12/9/2011).

Rombongan pengurus Peradi dipimpin Ketua Umumnya Otto Hasibuan. Mereka diterima Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Rikard Bagun. Dalam pertemuan itu, Peradi menyampaikan keinginannya untuk bisa mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang bebas dari penyuapan.

Peradi berkeinginan penegakan hukum di negeri ini bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. "Sebenarnya untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan di negeri ini, bisa dilakukan besok. Tak perlu menunggu waktu lama. Presiden tinggal berinisiatif mengumpulkan jajaran penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, dan advokat, serta bersama-sama berkomitmen menegakkan hukum yang bersih dan berkeadilan. Komitmen itu harus sungguh-sungguh dijalankan," imbuh Otto.

Pasar suap itu, lanjut Abdul Hakim, adalah adanya pihak berperkara yang ingin memenangkan perkaranya dengan cara menyuap penegak hukum. Di sisi lain, ada penegak hukum yang bersedia membelokkan hukum dan keadilan dengan imbalan suap.

"Dalam 10 tahun terakhir, kita harus mengakui adanya sejumlah perubahan di bidang hukum ke arah yang lebih baik. Namun, pasar suap itu masih tetap ada," kata mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

Redaktur Pelaksana Harian Kompas Budiman Tanuredjo pun mengakui masih adanya pasar suap dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Pasar itu bisa mengubah pasal, sehingga merugikan rasa keadilan masyarakat dan pencari keadilan yang tak memiliki modal.

Menurut Otto, anggota Peradi ingin benar-benar mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan, tanpa melakukan tindakan curang, seperti penyuapan. Namun, memang tak ada jaminan bila anggota Peradi melakukan proses penegakan hukum yang bersih, pihak lawan tak melakukan penyuapan.
Saat ini, yang baru berhasil dilakukan Peradi, adalah proses rekruitmen calon advokat yang benar-benar bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keberhasilan ini juga diakui secara internasional.