Wednesday, November 30, 2011

Merancang Dasar Hukum Perampasan Aset Haram

"RUU Perampasan Aset untuk mengatasi kendala pengembalian aset melalui mekanisme pidana."


Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset diyakini akan memecahkan kebuntuan aparat penegak hukum ketika berupaya mengejar aset hasil tindak pidana korupsi. Tak hanya mengejar hasil kejahatan setelah RUU ini diundangkan, aset hasil kejahatan lama juga dapat dirampas dengan peraturan sama alias berlaku surut. Saat ini, draf RUU sudah siap diserahkan pada Presiden akhir tahun 2011. Diharapkan, tahun 2012 dapat diserahkan ke DPR untuk dibahas dan disahkan.

“Harus tidak terbatas. Hasil kejahatan sebelum RUU diundangkan juga dapat dirampas,” ungkap Ketua Tim Perumus, Yunus Husein dalam Seminar Nasional “Membangun Rezim Perampasan Aset”, di Jakarta, Senin (28/11).

Menurut Yunus, RUU ini bukan mengejar pelaku tindak pidana melainkan aset mereka dari hasil tindak pidana. “Jadi bukan memburu pelaku tapi mengejar aset, termasuk hasil kejahatan sebelum RUU ini disahkan.”

Tak hanya itu. Yunus menerangkan, sistem hukum Indonesia belum memiliki undang-undang atau ketentuan khusus perampasan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Saat ini, perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kemudian dengan gugatan perdata seperti Pasal 33 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

RUU ini, tutur Yunus, mengakomodasi harapan tersebut. Terbuka kesempatan luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana (proceed of crimes). Serta aset-aset lain yang patut diduga atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Dia sampaikan tujuan pembuatan RUU ini adalah mengatasi kendala pengembalian aset melalui mekanisme pidana (in personam). Sehingga, walaupun tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tak diketahui keberadaannya, penyitaan dan perampasan aset hasil pidana tetap dapat dilakukan secara adil karena melalui pemeriksaan pengadilan.

Selain itu, lanjut Yunus, UU Perampasan Aset harus ada karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Tahun 2003 (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) dengan UU No 7 Tahun 2006. Kemudian, Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UN Convention Against Transnational Organized Crimes/UN-CATOC0) dengan UU No 5 Tahun 2009. Serta, Revised Recommendations Financial Actions Task Force (FATF).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menilai ketentuan berlaku surut memang tepat untuk merampas aset hasil tindak pidana. Dia berpendirian, “Karena asal aset tersebut haram, sampai kapan pun tetap haram, jadi layak dirampas," tegasnya.

Menurutnya, RUU ini merupakan pintu masuk untuk mengejar aset dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak untuk disandingkan dengan fakta yang ada. “Kalau ternyata data dengan fakta tidak seimbang, berarti ada kekayaan yang tidak wajar (unexplained wealth), bisa dirampas untuk negara,” sebutnya. Dia menambahkan, Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK juga menjadi satu alat untuk menelusuri kekayaan tidak wajar itu.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto mendukung adanya pengaturan tegas mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. Namun, dia tak setuju dengan syarat akan lahirnya lembaga baru guna mengelola aset hasil rampasan. Dia berpendapat, “Unit pengelolaan aset negara saat ini ada di Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara saja sudah cukup,” nilainya.

Kewenangan itu berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi International Convention for the Suppression of the Financing of Terorism, 1999.

Lagipula, lanjut Hadiyanto, Kemenkeu memiliki 17 Kantor Wilayah dan 70 KPKNL, 351 pejabat lelang, 1.253 penilai, 3.280 SDM yang berpengalaman mengelola aset. Ditambah ada peraturan dan tersedia SOP pengelolaan aset.

“Jika RUU ini disahkan, pengelolaan aset langsung operasional,” tegasnya. Meski demikian, Kemenkeu meminta agar RUU ini mengatur kewenangan pengelolaan aset yang belum diputus atau disita, dan yang telah diputus (yang dirampas).

Dia juga mengingatkan sebuah undang-undang akan berlangsung lama kalau ada azas kemanfaatan. Karena itu praktik penerapan peraturan sama di negara lain yang telah berhasil, patut segera diadopsi di Indonesia.
Penulis : Inu 

Thursday, October 13, 2011

Catatan Fragmentaris Perintisan dan Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK)

Lembaran awal sejarah praktek pengujian undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung/MA (Supreme Court) Amerika Serikat saat dipimpin John Marshal dalam kasus Marbury & Madison (1803). Kendatipun saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskannya untuk senantiasa menegakkan konstitusi, Marshal menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi.

Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen(1881-1973). Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusus yang disebut mahkamah konstitusi (constitutional court). 

Bila ditelusuri dari sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian undang-undang juga sebangun dengan ujian yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Muhammad Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberikan wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan Muhammad Yamin ini disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa: 1) konsep dasar yang dianut di dalam UUD yang tengah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); selain itu, 2) tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji undang-undang, dan 3) kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sehingga ide akan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945. Meski gagal memperoleh persetujuan, ide Yamin tersebut menunjukan betapa sudah majunya pemikiran para penyusun undang-undang dasar kita saat itu.

Seiring dengan momentum perubahan UUD 1945 pada masa Reformasi (1999-2002), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia makin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2001, ketika ide pembentukan MK diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sebaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24 (c) UUD 1945 dalam perubahan ketiga. 

Selanjutnya untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, Pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya RUU tersebut disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR dan disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, UU tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputeri dan dimuat di dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia adalah negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MKRI.

Disadur dari buku "Profil Mahkamah Konstitusi", oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Cetakan ke-2, Juni 2009.

Thursday, October 6, 2011

PNS di Larantuka Terkena AIDS

Laporan Wartawan Pos Kupang, Syarifah Sifah

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG.
Seorang PNS di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT terkena HIV/AIDS. Sebelumnya seorang ibu melahirkan terkena HIV/AIDS dan dua warga Larantuka meninggal saat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Larantuka. 
PNS di lingkungan Pemkab Flotim tersebut sedang mendapatkan perawatan intensif baik oleh keluarga maupun rumah sakit. Penyakit HIV/AIDS sebagai akibat seks bebas dan penggunaan jarum suntik. 
Terungkapnya PNS yang terkena HIV/AIDS tersebut disampaikan Direktur RSUD Larantuka, dr. Yoseph Kopong Daten kepada wartawan, Rabu (5/10/2011).
Ia mengatakan, dalam tiga bulan terakhir sudah beberapa warga yang dengan kerelaannya diperiksa di klinik visity sehingga diketahui mereka terkena HIV/AIDS.  Namun, soal angka secara keseluruhan, dr. Yoseph mengakui sekitar 46 kasus di tahun 2010 dan belum dihitung secara keseluruhan di tahun 2011. 
"Umumnya meningkat kasus HIV/AIDS di Flotim. Soal HIV/AIDS ini ada lembaga KPAD yang terus melakukan sosialiosasi," terangnya. 
Terhadap meningkatnya pengidap HIV/AIDS di Flotim, DPRD Flotim telah menetapkan Perda HIV/AIDS namun hingga kini Perda tersebut belum jalan.
Dalam Perda tersebut ada upaya paksa wajib periksa bagi penderita HIV/AIDS yang sudah diketahui melalui pemeriksaan medis. 
Jika warga masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP, akte, surat kelakuan baik dan lain-lain, maka terdahulunya dilakukan pemeriksaan HIV/AIDS. Tes HIV/AIDS ini juga dilakukan saat para pencari kerja mengikuti seleksi menjadi CPNSD.
Upaya paksa hukum itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Flotim, Antonius Hubertus G. Hadjon dimungkinkan karena hukum dari filosofi sifatnya dapat dijadikan alat paksa oleh negara. 
Upaya paksa tersebut dilakukan demi keselamatan warga negara dari bahaya HIV/AIDS. "Daya bunuh HIV/AIDS lebih besar ketimbang bahaya bencana alam", katanya. 
Selain upaya paksa dengan jalur formal, Anton mengatakan, diusulkan untuk memperketat pemeriksaan di pintu keluar masuk perantau asal Flores Timur. Hal tersebut penting dilakukan karena berdasarkan contoh kasus, HIV/AIDS merupakan yang terbawa oleh para perantau.

Editor: Romualdus Pius  |  Sumber: Pos Kupang

Monday, September 19, 2011

Sepenggal Surga di Pantai Watotena Pulau Adonara - Flores Timur

Sepenggal Surga di Pantai Watotena Pulau Adonara


Adonara adalah sebuah pulau yang terletak di Kepulauan Nusa Tenggara, yakni di sebelah timur Pulau Flores. Luas wilayahnya 509 km², dan titik tertingginya 1.676 m. Pulau ini dibatasi oleh Laut Flores di sebelah utara, Selat Solor di selatan (memisahkan dengan Pulau Solor), serta Selat Lowotobi di barat (memisahkan dengan Pulau Flores.

Secara administratif, Pulau Adonara termasuk wilayah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Adonara merupakan satu di antara dua pulau utama pada kepulauan di wilayah Kabupaten Flores Timur.Adonara dahulu merupakan sebuah kerajaan yang didirikan pada tahun 1650. 

Keindahan pantai ternyata tak hanya dimiliki Bali atau Pulau Dewata. Di Nusa Tenggara Timur, terdapat banyak lokasi yang menyimpan sejuta pesona.

Pantai Neren Watotena terbilang masih perawan karena terletak cukup jauh dari Kota Kupang. Pesona laut biru yang menggoda ditambah formasi batu unik menjadikan pantai ini begitu eksotis.

Senang berjalan menyusuri pantai? Anda akan dimanjakan dengan pasir putih yang membentang hingga tujuh kilometer. Sungguh ciptaan Tuhan yang rugi bila tidak dinikmati. Namun sayang, Neren Watotena sulit dijangkau dari pusat kota.

Berikut ini sejumlah foto yang menampakkan  keindahan Neren Watotena











Watotena dalam artian bahasa berarti batukapal, pantai ini berada di garis pantai Adonara Timur, dengan pasir putihnya pantai ini dipenuhi batu-batu karang besar seperti kapal. Saat ini pantai ini di kelola oleh orang muda katolik waiwerang.

Untuk sampai ke pantai ini tidak mahal (kalau starting point nya dari Waiwerang-Adonara, tapi kalo starting point nya dari Jakarta ya,,,paleng murah 1 juta pulang pergi dengan kapal Sirimau dari Tanjung Priok ke Tanjung Bunga-Larantuka, kalau naik pesawat kurang lebih 2 JutaJakarta-Maumere-Larantuka-Waiwerang), cukup naik angkot dari waiwerang Rp. 5,000,- kemudian jalan kaki ke dalam, jauh seh,,makanya lebih baik sewa ojek ajah kemungkinan sekitar Rp. 20.000 an.

Biaya retribusi masuk adalah Rp. 2000,- per sepeda motor. Hari minggu biasanya pantai ini penuh dikunjungi, karna itu jika ingin kencan dengan pasir putih dan suara ombaknya saja datanglah pada hari kerja,,,pantai ini akan sepi dan keindahannya makin mempesona.

Pantai watotena terletak dibawah gunung boleng yang menjulang tinggi sekitar 1.700m di atas permukaan laut. Cuaca yang cukup ekstrim di NTT juga sangat berpengaruh pada tinggi dan besarnya gelombang di pantai ini.










Warga setempat berharap pemerintah dapat mengelola potensi wisata ini secara profesional. Sebab, bukan tidak mungkin pantai ini akan menarik minat wisatawan domestik maupun internasional.