Friday, November 23, 2012

Otak Einstein Beri Petunjuk Tentang Kejeniusannya

Oleh Tia Ghose, Staf Penulis LiveScience | LiveScience.com

Otak Einstein memiliki pola lipatan yang luar biasa di beberapa bagiannya, yang dapat membantu menjelaskan mengapa dia jenius. Demikian yang ditunjukkan dalam foto terbaru dalam jurnal a“Brain” yang terbit 16 November.

Albert Einstein, ahli fisika yang jenius itu memiliki lipatan ekstra dalam materi otaknya yang berwarna abu-abu, yang merupakan bagian otak untuk pikiran sadar. Secara khusus, lobus frontalis, daerah yang berhubungan dengan pemikiran abstrak dan perencanaan, memiliki lipatan yang tidak biasa dan rumit, seperti yang dinyatakan dalam sebuah analisis.

"Bagian otak tersebut  adalah bagian yang sangat canggih dari otak manusia," kata Dean Falk, penulis penelitian dan seorang antropolog di Florida State University, mengacu pada materi abu-abu tersebut. "Dan otak Einstein sangat luar biasa."

Foto otak sang jenius

Albert Einstein adalah fisikawan yang paling terkenal dari abad ke-20. Teori terobosannya mengenai relativitas umum menjelaskan bagaimana cahaya membelok karena lipatan ruang dan waktu.

Ketika ilmuwan tersebut meninggal pada 1955 di usia 76 tahun, Thomas Harvey, ahli patologi yang mengautopsinya, mengambil otak Einstein dan menyimpannya. Harvey mengiris ratusan bagian tipis jaringan otak Einstein untuk diperiksa dengan mikroskop dan juga memotret 14 foto otak tersebut  dari beberapa sudut.

Harvey mempresentasikan sebagian penelitiannya, namun tetap merahasiakan foto tersebut karena ingin menulis buku tentang otak fisikawan tersebut. Tetapi dia meninggal sebelum bukunya selesai.

Foto-foto tersebut tetap tersembunyi selama beberapa puluh tahun. Pada 2010, setelah menjalin persahabatan dengan salah satu penulis penelitian yang baru, keluarga Harvey menyumbangkan foto tersebut ke National Museum of Health and Medicine di Washington D.C, Tim Falk mulai menganalisis foto-foto tersebut pada 2011.

Lebih banyak koneksi sel otak

Tim tersebut menemukan bahwa secara keseluruhan, otak Einstein memiliki lipatan yang jauh lebih rumit di bagian celebral cortex, yang merupakan materi berwarna abu-abu pada permukaan otak dan berperan untuk pikiran sadar. Secara umum, materi abu-abu yang lebih tebal berhubungan dengan IQ yang lebih tinggi.

Banyak ilmuwan percaya bahwa dengan lipatan yang lebih banyak dapat memberikan area permukaan tambahan untuk pemrosesan mental, yang memungkinkan lebih banyak koneksi antara sel-sel otak, kata Falk. Dengan lebih banyak koneksi antara bagian yang jauh dari otak, seseorang akan mampu membuat lompatan mental, dengan menggunakan sel-sel otak yang letaknya berjauhan tersebut untuk memecahkan beberapa masalah kognitif.

Prefrontal cortex, yang memainkan peranan  penting untuk pemikiran abstrak, membuat prediksi dan berencana, juga memiliki pola lipatan yang luar biasa rumit pada otak Einstein.

Mungkin hal tersebut telah membantu sang fisikawan dalam mengembangkan teori relativitas. "Einstein berpikir soal percobaan saat ia membayangkan dirinya menyusuri seberkas cahaya, dan itu persis merupakan bagian otak yang diduga membuat seseorang menjadi sangat aktif" dalam eksperimen rumit semacam itu, ujar Falk kepada LiveScience.

Selain itu, lobus oksipitalis dari otak Einstein, yang melakukan proses visual, menunjukkan lipatan tambahan.

Lobus parietalis bagian kanan dan kiri juga tampak sangat asimetris, ungkap Falk. Tidak jelas hubungan antara bagian tersebut dan kejeniusan Einstein, tapi bagian otak tersebut adalah kunci untuk tugas-tugas spasial dan penalaran matematika, tambah Falk.

Para peneliti masih belum mengetahui apakah otak Einstein sudah luar biasa sejak lahir atau karena ia menggali fisika selama bertahun-tahun yang menyebabkan otaknya menjadi sangat spesial.

Falk yakin keduanya memainkan peran penting dalam kejeniusan Einstein.

"Entah itu alami atau dipupuk," katanya. "Ia lahir dengan otak yang sangat baik, dan dia memiliki berbagai pengalaman yang memungkinkan dia untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya."

Tapi sebagian besar kemampuan baku Einstein mungkin didapatnya secara alami bukan dari hasil kerja kerasnya seumur hidup, kata Sandra Witelson, dari Michael G. De Groot School of Medicine at McMasters University yang telah melakukan penelitian di masa lalu mengenai otak Einstein. Pada 1999, karyanya mengungkapkan bahwa lobus parietalis bagian kanan Einstein memiliki lipatan ekstra, yang didapatkan dari gen orangtuanya atau terjadi ketika Einstein masih dalam kandungan.

“Otak tersebut berbeda bukan sekadar dari ukuran yang lebih besar atau kecil, namun juga polanya,” ungkap Witselon. “Anatomi otaknya sangat unik jika dibandingkan dengan setiap foto atau gambaran otak manusia yang pernah ada.”

Wednesday, November 14, 2012

Prok - Prok Untuk Pembubaran BP MIgas


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.
MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mengatakan, jika keberadaan BP Migas secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.
"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru," kata Hamdan.

Sumber :
ANT
Editor :
Erlangga Djumena

Monday, October 8, 2012

Reformasi Kepolisian Ala Mikhail Saakashvili


Mikheil Saakashvili, merupakan Presiden Georgia sejak tahun 2004 yang terpilih lagi pada 2008. Pada tahun pertamanya, tepatnya 2005, Mikhail memecat seluruh personel Polisi Lalu Lintas karena terindikasi terlibat korupsi. Mau tahu jumlahnya? 30 ribu personel!


"Pada dasarnya, kami memiliki kekuatan polisi paling korup di dunia," kata Mikhail seperti dikutip dari situs radio berita NPR pada 15 September 2005 lalu. 



Tak hanya main tebas, pada awalnya Mikhail menaikkan gaji polisi, namun tidak memberi fasilitas seperti seragam, mobil dan bahan bakarnya, mendorong polisi agar jujur, bila menerima suap harus memberikan sebagian hasil korupsinya itu pada negara.



"Dan bekerjanya sederhana saja. Pemerintah memberi tahu polisi, 'Anda ini seharusnya di luar sana, Anda harus memiliki mobil, tapi kami tak ingin memberikan Anda mobil. Anda ingin bensin di mobil, jadi Anda harus mencarinya sendiri. Anda butuh memakai seragam, kami tak peduli dari mana Anda mendapatkannya. Anda hanya harus bertahan sendiri, tentu saja, karena kami tidak akan membayar Anda karena itu sangat simbolik. Dan tidak saja Anda menerima suap dari orang-orang, tapi karena Anda harus membagi penghasilan korup itu pada atasan, maksud saya, pemerintah yang menunjuk Anda,".



Ternyata, cara itu tak manjur mengurangi korupsi di kalangan kepolisian. Cara itu malah membuat polisi sebagai penjahat yang diberi kewenangan oleh negara.



"Tentu saja saat itu begitu. Dan begitu pula yang kami lakukan, saya maksud, di awal-awal bulan, kami mencoba untuk marah. Anda tahu, kami mendorong mereka untuk jujur, meningkatkan pendapatan mereka. Ternyata, itu tidak membantu. Jadi akhirnya, intinya 80-90 persen polisi dipecat. Kita berbicara tentang 25 ribu-30 ribu orang," kata Mikhail.



Akhirnya, setelah dipecat seluruh Polantas itu, kekuatan baru yang menggantikan Polantas dibangun, orang-orang baru direkrut. Mikhail membangun kekuatan pengganti Satlantas itu di bawah asistensi Urusan Penegakan Hukum dan Biro Narkotika Internasional Amerika Serikat (AS).



"Jadi ketika orang-orang baru direkrut, butuh 2-3 bulan untuk mencari orang-orang yang bagus, memberikan mereka pelatihan di akademi yang disponsori AS. Namun kami juga memberikan mereka seragam baru yang bagus dengan badge seperti polisi AS, mobil Jerman yang bagus, alat komunikasi buatan AS, kami berikan semua," imbuhnya. 



"Di samping itu, kami berikan mereka 20 kali lipat gaji, dalam beberapa kasus, itu untuk pemula," tutur Mikhail.



Hasilnya, warga Georgia yang tadi malas berurusan dengan polisi karena disebutnya bikin sakit kepala, sekarang, hal-hal kecil saja, seperti kunci hilang dan masalah keluarga, warga tak segan berurusan dengan polisi. 



"Saya pikir angka kriminalitas menurun. Polisi lama dulu sering memukul orang, menyiksa sambil memeras. Polisi yang baru ini terdidik dan terkendali, zero tolerance tentang penyiksaan, zero tolerance," tegas Mikhail.


(nwk/vit) 

Sumber: DetikNews

Kronologi Kasus Novel Versi Tim Investigasi KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim investigasi yang menelusuri sejauh mana keterlibatan penyidiknya, Kompol Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiayaan berat tersangka pencurian sarang burung walet seperti yang dituduhkan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Dari penelusuran tim tersebut, KPK menemukan sejumlah fakta mengenai kasus itu yang berbeda dengan Kepolisian. Juru bicara KPK Johan Budi, dalam konferensi pers, Minggu (7/10/2012) malam, mengatakan, hasil investigasi sementara menemukan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan seperti yang dituduhkan Polri itu terjadi pada Februari 2004.
Saat kejadian itu, kata Johan, Novel yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu sedang berada di kantornya. "Malam kejadian, sekitar Februari 2004 itu sedang berada di kantor Kasat Reskrim saat itu," jelas Johan.
Malam itu, lanjut Johan, Novel mendapat laporan dari anak buahnya yang mengatakan ada pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Novel pun menindaklanjuti informasi tersebut dan mengirim anak buahnya ke tempat kejadian perkara (TKP). "Selaku Kasat, Novel yang bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buahnya," ujar Johan.
Dari informasi anak buah Novel di TKP, diketahui kalau si pelaku pencurian sarang burung walet itu terjebak di dalam gedung dan hampir diamuk massa. Novel pun, lanjut Johan, memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan tersangka itu dari amukan massa tersebut. "Lalu tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Bengkulu," kata Johan.
Kemudian, katanya, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, tim yang dibentuk Novel melakukan pengembangan perkara dengan membawa tersangka ke lokasi perkara, di sebuah bangunan di dekat pantai. Pada saat tersangka dibawa ke sana, kata Johan, terjadi kekisruhan. "Kemudian enam tersangka itu mengalami luka tembak," katanya.
Terhadap kejadian itu, Novel pun mendapat laporan dari anak buahnya. Novel kemudian memerintahkan anak buahnya membawa tersangka yang terluka tempat itu ke rumah sakit terdekat. "Keesokan harinya, dari enam ini, ada satu yang meninggal dunia," tambah Johan.
Selanjutnya, peristiwa pencurian sarang burung walet itu dilanjutkan hingga proses persidangan, sementara terkait insiden kericuhan yang mengakibatkan enam pencuri ini ditembak, penyidik dari Reserse Kriminal Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap penyidik-penyidik yang diduga melakukan penembakan tersebut.
"Nah saudara Novel selaku Kasat Serse waktu itu ikut tanggung jawab. Novel juga dilakukan pemeriksaan kode etik, karena dia kasat reskrimnya," ucap Johan.
Dari hasil pemeriksaan kode etik tersebut, Novel pun dikenakan sanksi berupa teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005. Baru pada 2006, Novel bergabung dengan KPK sebagai penyidik.
"Dia juga diusut dan sudah ada keputusan, dua teguran, sehingga jabatan kasat reskrim itu masih dijabat novel sampai Oktober 2005 bahkan Novel lulus seleksi di pendidikan PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) Jakarta," ungkap Johan.
"Perlu disampaikan ini hasil investigasi kita terhadap sangkaan yang disampaikan Polri. Tim kita sudah turun beberapa waktu lalu mencari informasi-informasi," tambah Johan.
Namun, lanjutnya, yang terjadi sekarang Polisi membuat laporan pengaduan masyarakat terhadap Novel. Laporan tersebut, menurut KPK, dibuat 1 Oktober 2012 atau empat hari sebelum Polda Bengkulu menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.
"Baru beberapa waktu lalu laporan terhadap saudara Novel yang terjadi delapan tahun silam, dibuat 1 Oktober dengan nomor laporan 1285/11/2012/SPKT," ungkap Johan. Laporan inilah yang dijadikan Polda Bengkulu sebagai dasar penyidikan kasus Novel.
Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto sebelumnya mengatakan bahwa kasus delapan tahun yang menimpa Novel itu diusut karena ada laporan masyarakat. "Ada laporan keberatan dari masyarakat. Kapan saja bisa kami proses sepanjang belum kedaluwarsa," katanya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Polda Bengkulu menerima laporan dari tersangka yang menjadi korban penembakan delapan tahun silam itu. Kepolisian juga mengklaim telah menerima laporan dari korban tersebut pada Agustus lalu.
Berita-berita terkait lainnya bisa diikuti di Topik Pilihan: POLISI VS KPK
Editor :
Kistyarini

Thursday, September 27, 2012

Jumlah Hutang Bakrie & Brothers Dan Perusahaan Afiliasinya Tahun 2012


Wow utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar.. Utang rupiah 10 perusahaan terafiliasi dgn Bakrie Brothers hingga kuartal 1 2012 mencapai Rp 21,4 triliun. Lembaga analis independen Kata Data mencatat, utang jatuh tempo pada 2012 sebesar Rp 7,1 triliun. Adapun utang dalam dolar mencapai US$ 5,7 miliar dan jatuh tempo pada 2012 sebesar US$ 275 juta.

Bakrie berisiko gagal bayar atas utang2nya itu. Hal ini disebabkan penurunan tajam harga batubara dunia. Harga batubara merosot dari kisaran US$ 140 /ton pada awal 2011 menjadi di bawah US$ 90 per ton. Aset tiga perusahaan Bakrie (pemilik utang terbesar) batubara. Menurut laporan keuangan kuartal 1 2012, ada tiga perusahaan Bakrie dengan utang terbesar.

1.      Bakrie and Brothers, Tbk memiliki total utang Rp 8,6 triliun dengan total jatuh tempo 2012 Rp 2,3 triliun.
2.      Bumi Resources Tbk tercatat berhutang US$ 3,69 miliar dengan total jatuh tempo pada 2012 US$ 62 juta.
3.      Bumi Resources Mineral, Tbk berhutang US$ 295 miliar dengan total jatuh tempo US$ 12 juta. 

Tingginya rasio utang membuat harga saham perusahaan Grup Bakrie di Bursa Jkt & London terus tertekan sejak awal 2011. Kata Data mencatat PT Bumi Resources, tbk turun sebanyak 77 persen dan PT Bakrie and Brothers turun 29 persen. Sementara itu, harga saham Bumi Plc. di London merosot 74 persen, dan PT Bumi Resources Mineral Tbk sebesar 36 persen. Bakrie tlh bbrp kali menghadapi ancaman default. Pd 2011, Bakrie melakukan pembayaran sebagian dr total utang $1,35 miliar. Utk bayar sebagian utang 2011 itu, Bakrie menjual separuh kepemilikan Bumi ke Borneo Lumbung Energi dan Metal. Pada 2012, Credit Suisse Group meminta Bakrie Group membayar US$ 100 juta. Tambahan jaminan (top up), setelah nilai saham Bumi Plc yg dijadikan jaminan untuk pinjaman Bakrie anjlok di bursa London. Total utang ke Credit Suisse yang tersisa sebesar US$ 440 juta. 

Berikut daftar utang-utang yang dimiliki oleh Bakrie dengan jatuh tempo tahun 2012 bersama afiliasinya:
1.         Bakrie & Brothers mencapai Rp 5,4 triliun.
2.         Bumi Resources USD 638 juta (Rp 6,38 triliun). 
3.         Bakrieland Development Rp 17,707 triliun. 
4.         Energi Mega Persada Rp 11,215 triliun. 
5.         Bakrie Sumatera Plantations Rp 9,644 triliun.
6.         Bakrie Telecom Rp 7,844 triliun. 
7.         Bumi Resources Minerals Rp 3,338 triliun. 
8.         Berau Coal Energy Rp 1,535 triliun. 
9.         Visi Media Asia Rp 822,276 miliar. 
10.     Darma Henwa Rp 406,165 miliar. 

Tuesday, September 25, 2012

OJK Sebagai Lembaga Baru Yang Menggantikan Bapepam-LK


Tanggal 27 Oktober 2011 merupakan moment bersejarah bagi dunia hukum, ekonomi, dan keuangan Indonesia, karena pada tanggal ini DPR RI mengesahkan UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang penyusunan dan pengesahannya UU OJK mendapakan reaksi penolakan yang kuat dari Bank Indonesia (BI).[1] Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan sebuah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan Pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan (Pasal 1 ayat 1) terhadap Lembaga-lembaga Jasa Keuangan. Lembaga-lembaga Jasa Keuangan tersebut, antara lain mencakup: lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (Pasal 1 ayat 4).

Jumlah institusi keuangan yang akan diawasi oleh OJK adalah sekitar 3.681 unit dengan kapitalisasi senilai Rp7,778 triliun, setara dengan PDB Indonesia. Melihat hal ini tentu saja sektor keuangan akan menjadi riskan jika terjadi mis-management atau “salah urus” oleh OJK.

Sejak pendiriannya, independensi lembaga adalah persoalan serius yang seringkali mengundang kritik banyak pihak. Dari 6 anggota Dewan Komisioner yang dipilih secara independen, hanya satu yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sisanya merupakan “orang lama” Bank Indonesia dan Bapepam-LK. Selain itu anggota Ex-officio yang berasal dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dianggap rentan sebagai “pintu masuk” bagi politisi untuk mengintervensi urusan OJK, sekalipun keberadaan mereka dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kepentingan nasional dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional, kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan. [2]

Untuk melaksanakan tugas pengaturan (Pasal 8 UU OJK), OJK berwenang untuk:
  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-untang OJK;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan (Pasal 9), OJK berwenang untuk:
a. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa     keuangan;
b. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c.  melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan / atau penunjang jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d.   memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan / atau pihak tertentu;
e.   melakukan penunjukan pengelola statuter;
f.    menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g.  menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
h.   memberikan dan / atau mencabut:
     1.      izin usaha;
     2.      izin orang perseorangan;
     3.      efektifnya pernyataan pendaftaran;
     4.      surat tanda terdaftar;
     5.      persetujuan melakukan kegiatan usaha;
     6.      pengesahan;
     7.      persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
     8.      penetapan lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

OJK dipimpin oleh sembilan orang Dewan Komisioner yang memimpin secara kolektif kolegial. Pasal 10 ayat 4 mengatur bahwa 9 anggota DK ini terdiri atas:
a.   seorang Ketua merangkap anggota;
b.   seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c.   seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d.   seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
e.  seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga   Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f.    seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g.   seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Kosumen;
h.  seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
i.  seorang anggota Ex-officio dari Kementrian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I.

Para anggota DK ini tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila  yang bersangkutan (Pasal 17 ayat 1):
a.    meninggal dunia;
b.    mengundurkan diri;
c.    masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali;
d.   berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak dapat melaksanalan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut;
e.  tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
f.    tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf h;
g.   tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Keuangan bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf i;
h.  memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dan / atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri dari jabatannya;
i.    melanggar kode etik; atau
j.   tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Untuk meningkatkan independensi DK OJK, Undang-undang OJK mengatur beberapa larangan yang harus dipatuhi DK OJK sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 dan Pasal 23, antara lain: larangan memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK dan larangan menjadi anggota partai politik. Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota DK, pejabat atau pegawai OJK dituntut untuk menjaga kerahasiaan informasi, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh undang-undang (Pasal 33 ayat 1).
                        Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang penyidikan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). PPNS OJK berwenang (Pasal 49 ayat 3):
a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
c.  melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;
d.  memanggil, memeriksa, serta meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;
e. melakukan  pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan degan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
f.   melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara pidana di sekitar jasa keuangan;
g. meminta data, dokumen, atau alat bukti lain, baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi;
h. dalam keadaan tertentu meminta kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.   meminta bantuan aparat penegak hukum lain;
j.  meminta keterangan dari bank tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
k. memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;
l.   meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan; dan
m. menyatakan saat dimulai dan diberhentikannya penyidikan.

PPNS OJK dapat langsung menyampaikan hasil penyidikannya kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan. Setelah menerima hasil penyidikan ini, Jaksa harus menindaklanjutinya dalam waktu 90 hari setelah laporan hasil penyidikan itu diterimanya. Batas waktu ini penting demi menghindari “mandeg”-nya proses penegakan hukum di tingkat kejaksaan. Dalam rangka penegakan hukum, OJK diharuskan untuk bekerja sama dengan penegak hukum lainnya.

UU OJK memuat sejumlah ketentuan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54. Pasal 52 memuat ancaman pidana kepada orang perorangan dan korporasi yang melanggar ketentuan tentang kerahasiaan informasi. Pasal 53 memuat ancaman pidana kepada orang perseorangan dan korporasi yang sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK. Sedangkan Pasal 54 memuat ancaman pidana kepada orang perseorangan dan korporasi yang sengaja mengabaikan dan / atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf d atau tugas untuk menggunakan pengelola statuter sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 huruf f.

Menurut ketentuan peralihan Pasal 55 ayat 1, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dan Lembaga Keuangan beralih ke OJK terhitung sejak 31 Desember 2012. Sedangkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih ke OJK terhitung sejak 31 Desember 2013.  Sebelum batas waktu ini tercapai, lembaga-lembaga berwenang tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, tetapi menyampaikan laporan kegiatannya kepada OJK. Pasal 70 mengatur bahwa pada saat UU OJK berlaku, undang-undang terkait (termasuk Undang-undang Pasar Modal) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU OJK ini.


[1] “Apa Itu Lembaga ‘Super Body’ OJK?”, diakses dari http://www.imq21.com/news/read/50023/20120301/122739/Apa-Itu-Lembaga-Super-Body-OJK-.html pada tanggal 28 Agustus 2012.
[2] Luluk Permatasari, “Pro Kontra Terbentuknya OJK”, di-posting pada tanggal 31 Juli 2012, diakses dari http://bem.feb.ugm.ac.id/index.php/publication/kajian/84-pro-kontra-terbentuknya-ojk pada tanggal 28 Agustus 2012. 

Friday, September 21, 2012

Peluang Prabowo Subianto



Pilkada DKI putaran kedua telah berakhir. Hasil quick count beberapa lembaga survei menunujukkan bahwa pasangan Jokowi-Ahok berhasil mengungguli pasangan Foke-Nara. Bahkan, Litbang Kompas menyatakan bahwa Jokowi-Ahok memperoleh suara 52,97 % dan Foke-Nara mendulang suara sebanyak 47,03 % (Kompas 21/9/2012).Quick count Litbang Kompas dapat diandalkan karena prestasinya yang paling mendekati hasil KPU pada putaran pertama. Hasil resmi pilkada baru dapat diumumkan oleh KPU pada tanggal 28 atau 29 September yang akan datang.

Dari hasil pemungutan suara ini, makin terbuktilah bahwa dukungan partai politik (parpol) tidak identik dengan jumlah suara yang akan diraih oleh calon yang diunggulkan oleh partai tersebut. Semua parpol besar seperti Partai Demokrat (PD), Partai Golkar, PKS, PKB, secara memalukan runtuh dibawah kaki Jokowi-Ahok  yang hanya didukung oleh PDI-P dan Gerindra. Figur pribadi Jokowi-Ahok lebih dominan daripada citra parpol besar.

Kecenderungan seperti ini sebenarnya juga tercermin pada pemilu presiden 2004 ketika SBY mencalonkan diri sebagai presiden dengan dukungan PD yang belum lama lahir. Ternyata SBY memenangkan pemilu presiden karena citra pribadinya, bukan karena citra partainya. Jadi, bisa saja parpol-parpol berteriak memperoleh dukungan dari anggotanya yang berjumlah puluhan juta, tetapi pada saat pemilu, mereka ditinggalkan oleh  anggotanya.
Hasil pilkada DKI pada putaran pertama dan kedua telah melontarkanalarm bagi parpol, bahwa dukungan para anggota dan kadernya tidak memiliki arti kalau calon yang didukungnya tidak memiliki citra yang positif di mata rakyat. Poster besar atau iklan besar yang bertebaran dimana-mana dengan biaya puluhan milyar akan menguap begitu saja kalau calonnya hanya “begitu-begitu”  saja.

Karena itu, tak pelak lagi bahwa hasil pilkada DKI akan memberi peluang bagi Prabowo Subianto untuk lebih percaya diri dalam pencalonan dirinya sebagai presiden pada tahun 2014. Dengan hasil pilkada DKI, citra Gerindra juga ikut terbawa. Citra PDI-P juga semakin kuat, walaupun  konon semula tidak ingin mencalonkan Jokowi.

Tampaknya pilkada DKI bisa dipakai sebagai batu loncatan (stepping stone) bagi Prabowo untuk memantapkan langkahnya  meraih kursi nomor satu di republik ini. Isu masa lalu yang negatif mengenai dirinya dapat dipastikan akan mencuat kembali untuk mendiskreditkannya. Sekarang bergantung bagaimana Prabowo mengatur strategi untuk lebih mendekatkan dirinya dengan rakyat sehingga isu negatif tersebut dapat dikurangi.

Mungkin ada yang berpendapat bahwa masa lalu, biarlah berlalu. Sampai saat ini, tidak terdapat bukti yang kuat bahwa ia terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa Orde Baru. Kalaupun seandainya ia terlibat, mungkin ia dapat diberikan kesempatan kedua untuk memperbaikinya. Orang takkan terperosok dua kali, kecuali keledai. Dan yang jelas Prabowo bukanlah keledai.

Oleh: Djohan Suryana
Sumber: Forum Kompasiana

Tuesday, August 28, 2012

Resiko Menyimpan Uang di LKF Mitra Tiara

 Syallom kaka arin wangkaen. Perkenankan saya mengungkapkan sedikit pandangan saya tentang fenomena Lembaga Keuangan non-bank, LKF Mitra Tiara, yang saat ini sedang digandrungi banyak orang di lewotanah. Space yang terbatas, membuat saya harus menuliskannya dalam sebuah note.

Sebelumnya saya tidak pernah mengenal nama Lembaga Kredit Finansial Mitra Tiara, apalagi orang-orang yang mengurusnya. Lembaga ini justru saya kenal di jejaring sosial Facebook, khususnya lewat group "Suara Flotim", dan "Poksi Jo (Kelompok Simpatisan Jo)." Lembaga keuangan yang sudah menajalankan usahanya selama sekitar 2 tahun ini dikritik karena berani memberikan bunga deposito sebesar 10 % per bulan. Harus diakui, bahwa bunga 10 % adalah angka yang fantastis untuk sebuah lembaga keuangan non-bank yang baru melebarkan sayapnya di bisnis keuangan. 

Sejauh ini memang belum ditemukan adanya laporan tentang kerugian yang disebabkan oleh kinerja lembaga ini. Tetapi, kita patut menaruh curiga atas LKF Mitra Tiara dengan berbagai alasan sebagai berikut:

1.      Bunga Deposito 10  % adalah Angka yang Fantastis
Memiliki uang yang banyak tanpa banyak berusaha adalah harapan banyak orang, termasuk saya.  Harapan ini ternyata ditangkap oleh LKF Mitra Tiara. Lembaga Kredit Finansial ini menjawab keinginan masyarakat pemodal dengan memberikan bunga deposito 10 persen per bulan. Nah, jika Anda mendepositkan uang Rp50 juta di LKF tersebut, maka setiap bulan Anda berhak mendapatkan bunga Rp5 juta per bulan. Dan dalam kurun waktu 10 bulan, bunga yang Anda terima dari LKF sudah menyamai besarnya pokok simpanan Anda di lembaga tersebut, alias sudah "balik modal". Sekilas memang tampak menggiurkan.

Patut Anda ketahui bahwa bunga deposito yang ditetapkan Bank Indonesia adalah 5,76 % per bulan; 6, 33 % per 3 bulan; dan 6,74 % per 6 bulan. Rata-rata bank besar memberikan bunga simpanan sebesar 5,5 persen, setara dengan rasio bunga yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dan bank yang paling tinggi memberikan bunga simpanan adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memberikan bunga hingga 7,4 % per bulan dan 7,8 % per 3 bulan. 

Jadi, apabila dibandingkan dengan bunga yang diberikan bank (rata-rata 5,5% per bulan), maka bunga LKF Mitra Tiara lebih “baik”, tetapi sangat beresiko.

2.  Jika Uang Anda Sengaja Dihilangkan, Jangan Pernah Berharap Uang Itu Kembali
                        Sebagai lembaga keuangan non-bank, uang yang ada di LKF Mitra Tiara tidak dijaminkan kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), karena LPS hanya menjamin uang yang disimpan di bank, yaitu maksimal 2 milliar. Jadi, jika uang Anda yang disimpan di LKF digelapkan, maka untuk selamanya uang Anda tidak akan pernah kembali lagi. Tetapi jika Anda menyimpan uang Anda di bank, maka pasti uang Anda akan dikembalikan.

3.      Kurang Tersedia Informasi Tentang LKF Mitra Tiara
                        Banyak informasi yang beredar menyatakan bahwa sebagian besar orang yang menyimpan uangnya di LKF Mitra Tiara hanya “ikut arus”, atau hanya ikut-ikutan saja menyimpan uangnya di LKF, tanpa mereka sendiri datang dan menanyakan informasi yang lengkap dan jelas di kantor LKF Mitra Tiara yang ada di Kelurahan Amagarapati, Larantuka. Informasi ini biasanya didengarkan dari kesaksian orang-orang yang telah menyimpan uangnya di LKF dan telah mendapatkan keuntungan (mungkin sesaat) dari simpanannya tersebut. 

                        Sebelum Anda menyimpan uang Anda di LKF Mitra Tiara, jangan lupa menanyakan siapa pemiliknya (termasuk sepak terjangnya di masyarakat), struktur organisasi LKF, serta di mana dan bagaimana uang Anda dikelola. 

4.      Lembaga “Kredit” Finansial Tetapi Tidak Melayani Kredit
                        Sejumlah kesaksian yang diberikan oleh group FB Suara Flotim menyatakan bahwa Lembaga “Kredit” Finansial ini tidak melayani permintaan kredit bagi anggotanya. Di mana-mana, koperasi kredit menyediakan layanan kredit kepada anggotanya. Sialnya, lembaga kredit yang satu ini tidak memberikan kredit kepada anggotanya. Masyarakat patut mencurigai, jangan-jangan pemilik dan pengelola LKF Mitra Tiara sedang menghimpun dana dari anggotanya dengan maksud untuk menggelapkannya?
5.  Banyak Kasus Membuktikan Bahwa Lembaga Keuangan Yang Memberikan Bunga Fantastis, Pada Akhirnya Melarikan Uang Anggotanya.
                        Anda tentunya masih ingat apa yang terjadi dengan Koperasi Langit Biru (KLB) milik Jaya Komara di Cikasungka, Banten. Anggota koperasi ini mencapai ratusan ribu orang dengan besar simpanan mencapai Rp6 triliun. Pemilik dan isterinya, yang secara mendadak menjadi salah satu orang terkaya di tempatnya, pada akhirnya berhasil menggelapkan uang anggotanya. Saya yakin, Anda sebagai masyarakat pemodal, dan calon pemodal tentu saja tidak mau nasib sama seperti yang dialami anggota Koperasi Langit Biru. 

                        Tulisan ini hanya merupakan ekspresi kecemasan saya terhadap fenomena penggelapan uang berkedok koperasi kredit. Silakan Anda mempertimbangkan keputusan Anda untuk menyimpan uang Anda di LKF Mitra Tiara.