Thursday, July 30, 2020

PILKADA DINASTI POLITIK

Catatan Lepas Nick Doren - Lewoloba
Ilustrasi Dinasti Politik

Oleh

Moch Nurhasim

(Peneliti pada Pusat Penelitian Politik LIPI)

Dominannya politik kekerabatan dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia bukanlah isu baru. Ini semua sebagai dampak dari mandeknya proses kaderisasi partai kita sehingga politik kekerabatan telah mengisi ruang kosong proses kaderisasi politik di era Reformasi. Bedanya, di era Orde Baru ada ”konsentrasi” politik kekerabatan pada sedikit orang, sementara di era Reformasi politik kekerabatan telah meluas hingga tingkat paling rendah (hingga desa).

Fenomena calon kepala daerah yang diisi oleh kerabat politik di tingkat nasional dan lokal menandakan perkembangan politik kita terjebak orientasi dangkal. Pertimbangan kalah menang dalam pilkada jauh lebih menonjol ketimbang perhitungan penyiapan kader-kader politik secara jangka panjang.

Akibatnya, pengisian jabatan-jabatan politik yang penting tak bisa lepas dari kepentingan politik keluarga. Sebut saja beberapa nama yang maju pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang, yaitu Gibran Rakabuming Raka (putra Presiden Jokowi), Hanindhito Himawan Pramono (putra Sekretaris Kabinet PramonoAnung), SitiNur Azizah (putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin), dan sejumlah keluarga tokoh politik tingkat nasional hingga lokal.

Wednesday, May 27, 2020

DAMPAK RENMINBI DIGITAL

Mata Uang China
Mata Uang China

Oleh

J. Soedrajad Djiwandono

(Guru Besar Ekonomi Emeritus  Universitas Indonesia )

Dalam tulisan di kolom opini harian ini, 13 Mei 2020, saya sudah membahas rencana uji coba penggunaan mata uang China renminbi (RMB) digital atau eRMB dan sejumlah permasalahan terkait.

Sebelumnya, saya juga sudah dua kali membahas permasalahan mata uang digital (digital currancy atau crypto currency) di kolom opini, yakni ”Bitcoin yang Menghebohkan” (Kompas,12/12/2017) dan ”Bitcoin Memang Bikin Ribet” (Kompas, 30/1/2018). Permasalahan ini terus bergulir dan kali ini saya ingin melanjutkan pembahasan saya.

South China Morning Post (SCMP, 5/5/2020) menurunkan tulisan Shannon van Sant yang berpendapat serupa dengan yang saya perkirakan bahwa kalau eRMB diperkenalkan, untuk sementara akan beredar dua macam RMB, dalam bentuk uang kertas yang sekarang dan dalam bentuk digital. Menurut penulis tersebut, sementara orang boleh menukarkan RMB yang dimiliki, baik dalam uang kertas maupun dalam dana yang disimpan dalam rekening di bank, ke dalam eRMB. Dengan demikian selain bahwa nilai eRMB dikaitkan (pegged) dengan uang kertas RMB, keduanya menjadi uang resmi dalam sistem pembayaran di China. Penukaran ini juga boleh dilakukan untuk semua uang yang dimiliki masyarakat dalam saldo mereka pada WeChat, Alipay, serta sistem aplikasi pembayaran yang lain.

Tuesday, May 26, 2020

EKONOMI INKLUSIF PASCAPANDEMI

Ilustrasi Ekonomi Inklusif
Ilustrasi Ekonomi Inklusif

oleh Meuthia Ganie – Rochman

(Sosiolog Organisasi; Dosen Universitas Indonesia)


Para ekonom semakin bersatu dalam berpandangan bahwa pandemi Covid-19 akan menciptakan resesi mendalam, bahkan depresi. Survei University of Chicago Booth School of Business menunjukkan 63 persen ekonom Amerika dan 82 persen ekonom Eropa dalam forum mereka sependapat dengan kemungkinan terjadi resesi besar. Ramalan terjadinya resesi berkepanjangan didasarkan pada fakta belum adanya kepastian kapan dan bagaimana Covid-19 dapat dikendalikan. Para ilmuwan masih
mengamati karakter virus. Dalam situasi seperti ini, optimisme bangkitnya kembali ekonomi global dalam waktu dekat ibarat harapan tanpa dasar.

Berbagai artikel di The Economist dan Project Syndicatese makin memunculkan berbagai istilah kemunduran ekonomi yang menunjukkan keseriusan dampak pandemi. Tak lagi tentang pertumbuhan negatif dan pengangguran, tetapi mulai membahas dampak perubahan struktural ekonomi politik sistem ekonomi dunia. Belum pernah sistem ekonomi modern mengalami pembekuan kegiatan karena pembatasan interaksi fisik manusia. Krisis ekonomi akhir 1990-an dan akhir dekade pertama abad ke-21 adalah krisis keuangan. Kali ini pembekuan permintaan dan pengadaan yang terjadi bersamaan untuk banyak sektor ekonomi. Kematian banyak pelaku ekonomi dalam arti tak dapat kembali sangat mungkin, khususnya di kalangan bermodal sedang dan kecil. Daya tahan modal mereka hanya berkisar 3-6 bulan.

 

Friday, March 13, 2020

MENCERMATI KASUS PENURUNAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA PENDUKUNG TEKNIS PERKANTORAN RSUD DR. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA DARI PERSPEKTIF HUKUM

Nick Doren Lewoloba
Sejumlah Tenaga Kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Ketika Memperjuangkan Nasibnya



1.1. Latar Belakang Peristiwa
                        Pada tanggal 03 Maret Tahun 2020, publik Flores Timur dihebohkan dengan aksi 70-an Tenaga Kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang mogok kerja demi memperjuangkan besaran honorariumnya yang akan diturunkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur. Mereka dengan tegas menolak rencana Pemerintah Daerah untuk menurunkan besaran honorariumnya dari Rp. 1.800.000,00 (untuk tenaga kesehatan berijazah S1/sederajat) dan Rp.1.600.000,00 (untuk tenaga kesehatan berijazah D-III) ke Rp. 1.150.000,00 (Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran). Mereka kemudian mendatangi gedung DPRD Kabupaten Flores Timur untuk menyampaikan aspirasi mereka.
                        Pada tanggal 04 Maret 2020, Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur menggelar rapat kerja dengan Pihak terkait dari unsur Pemerintah Daerah bersama tenaga kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. DPRD Kabupaten Flores Timur berdiri sebagai Pihak yang memperjuangkan nasib tenaga kesehatan tersebut agar honorariumnya tidak diturunkan. Mereka berharap agar Pemerintah Daerah tetap berpegang pada Kontrak yang telah disepakati bersama pada tanggal 25 Januari 2020 (antara Direktur RSUD dan Tenaga Kesehatan), Permenkes Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah,  Perda APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2020 (ditetapkan tanggal 20 Juni 2019).